BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Keputusan Tata Usaha
Negara
Ketetapan atau keputusan
Tata Usaha Negara merupakan keputusan istimewa yang dibuat untuk menyelesaikan
hal-hal yang konkret. Berbeda dengan peraturan yang bersifat perundangan,
ketetapan atau KTUN bersifat individual di mana objek yang dikenai adalah
tertentu dan disebutkan secara tegas. Ketetapan/KTUN untuk dapat berlaku, ia
harus mempunyai kekuatan hukum. Dengan memenuhi syarat-syarat tertentu yang
ditentukan oleh peraturan dasarnya Ketetapan/KTUN akan menjadi Ketetapan yang
sah sehingga dengan sendirinya mempunyai kekuatan hukum dan kekuatan berlaku.
Ketetapan/KTUN yang tidak
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pembentukannya akan menjadi
Ketetapan/KTUN yang tuna atau cacat sehingga menjadi keputusan yang tidak sah.
Meskipun demikian, ketetapan yang tidak sah tidak secara otomatis tidak
mempunyai kekuatan berlaku karena tergantung pada berat ringannya cacat yang
dimilikinya. Cacat atau kekurangan yang bersifat yuridis dan berat karena
menyangkut substansi sudah selayaknya membuat keputusan dianggap tidak sah dan
dapat ditarik kembali. Sebaliknya kekurangan yang tidak bersifat esensial
hendaknya segera dikoreksi oleh pejabat yang berwenang untuk menghilangkan
kekurangannya sehingga menjadi keputusan yang sah dan memiliki kekuatan hukum.[1]
B. Rumusan masalah
Dalam makalah ini kelompok 2
mengambil suatu permasalahan yakni:
Apakah
semua, peraturan perundang-undangan itu di buat oleh badan legislatif ?
Apakah keputusan dari badan atau pejabat
tata usaha negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum (Besluit Van
Algemene Strekking) termasuk ke dalam Peraturan Perundang-Undangan (Algemeen
Verbindende Voorscriften).?
Dan apakah Bentuk Keputusan Tata Usaha
Negara (KTUN) atau Besluit Van Algemene Strekking merupakan bagian dari
perbuatan keputusan dalam arti Beschickking?
C. Tujuan penulisan
Dalam penulisan makalah ini kelompok
2 bertujuan untuk menyelesaikan tugas yang diberikan, dan juga bertujuan
untuk berbagi pengetahuan kepada setiap pembaca agar terjalin suatu kegiatan
pembelajaran secara diskusi.
BAB II
PEMBAHASAN
Peraturan Perundang-Undangan
(Algemeen Verbindende Voorschriften) Dan Keputusan-Keputusan Tata Usaha Negara Yang
Memuat Pengaturan Bersifat Umum (Besluiten Van Algemene Strekking
Secara teoritis, istilah
perundang-undangan mempunyai dua pengertian, yaitu:
a)
Perundang-undangan merupakan proses pembentukan/proses membentuk peraturan-peraturan negara, baik di tingkat pusat
maupun di tingkat daerah.
b)
Perundang-undangan adalah segala peraturan negara, yang merupakan hasil
pembentukan peraturan-peraturan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat
daerah.
Namun
secara umum, Peraturan Perundangan dapat didefinisikan sebagai sumber tata
tertib hukum Republik Indonesia. Menurut Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara (MPRS) RI Nomor XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPR GR
mengenai sumber Tata tertib hukum Republik Indonesia dibuatlah tata urutan
perundangan RI dengan istilah peraturan perundangan. Sementara itu, beberapa
produk undang-undang menggunakan istilah Peraturan Perundang-Undangan selaku
penamaan bagi semua hukum tertulis yang dibuat dan diberlakukan dengan dasar
UUD 1945. Namun dalam prosesnya pengertian ini disempurnakan dengan apa yang
tercantum dalam Pasal 1 Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 sehingga yang dimaksud
dengan Sumber Hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan
perundang-undangan yang terdiri atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum tak
tertulis, dimana Pancasila adalah sumber hukum dasar nasional.[2]
Selain itu
Peraturan Perundang-Undangan memiliki ciri-ciri berikut ini:
a) Bersifat
umum dan komprehensif.
b) Bersifat
universal.
c) Memiliki
kekuatan untuk mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendiri[3].
Peraturan
perundang-undangan itu juga bersifat umum-abstrak, yang dicirikan oleh
unsur-unsur diantaranya:
a) Waktu;
tidak hanya berlaku pada saat tertentu.
b) Tempat;
tidak hanya berlaku pada tempat tertentu.
c) Orang;
tidak hanya berlaku pada orang tertentu.
TAP MPRS RI
Nomor XX/MPRS/1966 mengemukakan berbagai bentuk peraturan perundangan menurut
UUD 1945 (sebelum amandemen) adalah sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. UU dan
Perpu
4.
Peraturan Pemerintah
5. Keppres
6.
Peratutan Pelaksana Lainnya Seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, Dan
Lain-Lain
Dimana Tap
MPRS tersebut telah diubah dengan Pasal 2 Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000
tentang tata urutan peraturan perundangan yang merupakan pedoman
dalam pembuatan
aturan hukum antara lain :
1.
Undang-Undang Dasar 1945
2.
Ketetapan MPR RI
3. UU
4. Perpu
5. Perpres
6. Kepres
7. Perda
Sehingga
ketika Tap MPR Nomor III/MPR/2000 disahkan maka Tap MPR Nomor XX/MPRS/1966
dianggap tidak berlaku lagi. Dalam perkembangannya lahirlah UU Nomor 10 tahun
2004 tentang pembentukan peraturan perundangan, berdasarkan jenis dan hierarki
peraturan perundang-undangan yang berisi tata urutan perundangan sebagai
berikut:
1. UUD 1945
2. UU atau
Perpu
3. PP
4. Perpres
5. Perda
(yang terdiri dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan peraturan
desa/setingkat)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa tidak semua
perundang-undangan dibuat oleh badan legislatif. Pada pasal 1 angka 2 UU Nomor
5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 merumuskan
bahwa Peraturan Perundang-Undangan adalah semua peraturan yang bersifat
mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat bersama
pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, serta semua
keputusan pejabat tata usaha negara dan atau badan baik di tingkat pusat maupun
di tingkat daerah yang juga bersifat secara umum. Dari rumusan pasal di atas
dapat disimpulkaan bahwa keputusan dari badan atau pejabat tata usaha negara
yang merupakan pengaturan yang bersifat umum (Besluit Van Algemene Strekking)
termasuk ke dalam Peraturan Perundang-Undangan (Algemeen Verbindende
Voorscriften). Bentuk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau Besluit Van
Algemene Strekking demikian tidak merupakan bagian dari perbuatan keputusan
dalam arti Beschickkingsdaad Van De Administratie tetapi diklasifikasikan dalam
perbuatan tata usaha di bidang pembuatan peraturan (Regelend Daad Van De
Administratie). Dalam Pasal 2 Huruf g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 secara tegas menentukan
bahwa keputusan tata usaha negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum
(Besluit Van Algemene Strekking ) tidak termasuk Keputusan Tata Usaha Negara
dalam arti Beschikking yang mempunyai konsekuensi logis perbuatan badan atau
pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan yang merupakan pengaturan
yang bersifat umum tidak dapat diganggu gugat di hadapan hakim Peradilan Tata
Usaha Negara.
Pada umumnya pemerintah menetapkan adanya deferensiasi bentuk untuk
membedakan peraturan yang bersifat umum dan peraturan yang bersifat Keputusan
Tata Usaha Negara Beschikking. Dalam implementasi di lapangan Keputusan Tata
Usaha Negara yang bersifat umum disebut dengan judul Keputusan, seperti halnya
keputtusan menteri, keputusan direktur jenderal, keputusan gubernur. Sementara
keputusan tata usaha negara yang bersifat Beschikking diberi judul Surat
Keputusan, seperti halnya surat keputusan menteri, surat keputusan gubernur.
Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat Beschikking harus didasari dan
selaras dengan peraturan perundangan yang mendasarinya.
Pasal 53
Ayat 2 Huruf a dari UU Nomor 5 tahun 1986 menentukan bahwa salah satu dasar
pengujian (Toetsinggrond) yang dapat digunakan seseorang atau badan hukum
perdata untuk menggugat badan atau pejabat negara di hadapan hakim Peradilan
Tata Usaha Negara ketika keputusan (Beschikking) yang dikeluarkan itu
bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. Peraturan
perundangan-undangan yang dimaksud pada Pasal 53 Ayat 2 Huruf b UU Nomor 5
Tahun 1986 termasuk pula keputusan tata usaha yang bersifat umum (Besluit Van
Algemene Strekking). Seperti halnya dengan peraturan perundangan lainnya maka
Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum dapat dijadikan sebagai salah satu dasar hukum bagi dikeluarkannya
surat keputusan.[4]
[1] A. Hamid. S Attamimi, Hukum Tentang Peraturan
Perundang-Undangan dan Peraturan Kebijakan (Hukum Tata Pengaturan),
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1993.
[2] Philipus M. Hadjon, dkk, Pengantar Hukum
Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2001.
[3] Bachsan Mustafa, Pokok-Pokok Hukum
Administrasi Negara, Alumni, Bandung, 1979.
Bagir Manan, Peranan
Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pembinaan Hukum Nasional, Armico,
bandung, 1987.
Philipus M. Hadjon,
dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University
Press, Yogyakarta, 2001.
0 tinggalkan jejak anda, dengan menanggapi postingan:
Posting Komentar
sehabis membaca, tinggalkan pesan anda ya.. sehingga saya bisa tau respon dari orang-orang yang mampir diblog saya.. ok???