Senin, 26 November 2012

mengkaji khasus kumpul kebo menurut hukum

A.    KASUS KUMPUL KEBO DALAM KONSEP RANCANGAN UNDANG-UNDANG
PENDAHULUAN
“kumpulkebo” merupakanistilah popular di masyarakatuntukmenyebutperbuatanhidupbersama di luarpernikahan yang sah.dalamberbagaiistilahbahasaasingkumpulkeboinidapatdiidentikkandengansebutan “samenleven “, “living in nonmatrimonial union, “conjugal union” atau “cohabitation”.
Walaupunkmpulkeboini di pandangolehsebagianbesarmasyarakat Indonesia senagaiperbuatantercela, namundalam KUHP yang berlakusaatini yang berasaldariWetbook van Strafrecht (WVS ) zamanhindiabelandakumpulkeboinitidak di nyatakansebagaiperbuatan yang dapat di pidana.  Dalamperkembanganpenyusunankonsep KUHP yang baruiniperbuatankumpulkebo di jadikantindakpidana, yaitusejakkonseptahun 1977yang di susunolehtimbassarudin yang di kenaldengankonsep BAS sampaikonsepterakhirtahun 2008.untuk.
Sehubungandengandimasukkanyakumpulkeboinisebagaitindakpidanadalamrancangan KUHP yang baru ,akhirinimuncullagipendapat yang pro dankontraterkaitdengankompulkeboini.  Kritikdaripandangan yang kontraantara lain menyatakanbahwa di banyaknegaramasalahsusilatidakpernah di persoalkankarenamemang Negara tidakberhakmengurusisusiladengan moral, dan di masukkanyamasalahkompulkeboiniberartimemasukiranahkehidupansekspribadi (individu ). Bahkanada pula yang berpendapatbahwakalaurevis KUHP lolosantara lain di jadikankumpulkebosebagaitindakpidanaakanmembukapintuatauberpotensimenimbulkankonflik horizontal
Permasalahankumpulkebosebenarnyasudahbanyakterjadi di berbagaidaerahsehinggabanyakjugamasyarakat yang merasaterganggudenganaadayahaltersebutsehinggatidaksedikitwargamasyarakat yang melakukanpenggerebekan. Ketikamasyarakatmenemukanpasangan yang melakukankumpulkeboadaberbagaimacamtindakan yang di lakukanterkaitdenganpenyelesaiannya. Ada yang melaporkanyakepadapihakkepolisian, tetapijikahalini di laporkankepadakepolisianmakapolisitidak bias banyakberbuatuntukmengatasinyakarenamasalahkumpulkebobelum di atur di dalam KUHP Indonesia sehinggaaparatkepolisianhanyabisamelakukantindakanmengamankan, mandatadan di lakukanpembinaan. Jikapelaku yang samamelakukanlagitindakan yang samamakaaparatkepolisianjugahanyabisameakukanperbuatan yang sama.  Tetapijikapermasalahan di temukanolehmasyarakat di berbagaidaerahtertentuseperti di poso,tentenadandaerah lain makajalan yang di tempuhuntukmenyelesaikanpermasalahantersebut di selesaikandengansecaraadat, dan yang mengadiliadalahperangkatadat di manapermasalahanitu di temukan. Sanksiadatseperti di posomisalnyakebanyakandenganmenikahkan orang yang kedapatanmelakukankumpulkebodanataudendaberupapembayaranbeberapaekorhewantenaksepertikerbau, sapiataubabidan lain- lain sesuaidengankeputusandewanadat di daerahitu.





B.     PERKEMBANGANPERUMUSAN  KUMPUL KEBO DALAM KONSEP KUHP
I.                   Konsep BAS (1977 )
Pasal 303
Barangsiapaeelakukanhidupbersamasebagaisuamiistri di luarperkawinan yang sahdankarenanyatersinggungperasaankeagamaandarilingkunganya di pidanadenganpidanapenjaraselama-lamanyatigabulan.
II.                S.dedisidesember 1992 (1991/1992)
Pasal14.10a
Barabgsiapamelakukanhudupbersamasebagaisuamiistri di luarperkawinan yang sahdankarenanyamenggangguperasaankesusilaanmasyarakatsetempat di pidanadenda paling banyakkategori II
III.             S.dedisimaret 1993
Samadenganedisidesember 1992
IV.             Konsepkumdang (1994 )
Pasal 384
Setiap orang yang melakukanhudupbersamasebagaisuamiistri di luarpeerkawinan yang sah di pidanadenganpidanadendasebanyakkategori II
V.                Konsepkumdang 1997/1998
Paal 380
Setiap orang yang melakukanhidupbersamasebagaisuamiistri di luarperkawinan yang sah di pidanapenjara paling lama2 (dua) tahunataupidanadenda paling banyakkategori III.
VI.             Konsep 1999/2000
Pasal 422
(1). Setiap orang yang melakukanhudupbersamasebagaisuamiistri di luarperkawinan yang sahdankarenanyamenggangguperasaankesusilaanmasyarrakatsetempat di pidanapenjara paling lama 2 (dua ) tahundandenda paling banyakkategori II.
(2). Tindakpidanasebagaimana di maksuddalamayat (1) tidakdilakukanpenuntutankecualiataspengaduankeluargasalahsatupembuattindakpidanasampaiderajatketiga, kepalaadat, ataukepaladesa / lurahsetempat.

VII.          Konsep 2000 (edisi 2002 )
Pasal 422
Idem perumusan 1999/2000
VIII.       Konsep 2004
Setiap orang yang melakukanhidupbersamasebagaisuamiistri di luarperkawinan yang sahdipidanapenjara paling lama 5 ( lima) dandenda paling banyakkategori III (idem perumusan (1997/1998)
IX.             Konsep 2005 (November)
Pasal 486
Setiaporangyangmelakukanhidubersamasebaaisuamiistri di luarperkawinan yang sah di pidanapenjara paling lama 5 (lima) tahundandenda paling banyakkategori IV
X.                Konsep 2006( 1 agustus )
Pasal 486
Setiap orang yang elakukanhidupbersamasebagaisuamiistri di luarperkawinan yang sah di pidanapenjara paling lama 5 (lima) tahundandenda paling banyakkategori IV.
XI.             Konsep 2007
Idem konsep 2006
XII.          Konsep 2008
Idem konsep 2006.
Jikia di lihatperkembanganrancangan KUHP daritahun 1977-2008 di lihatdarisegirumussanmasalahnyapadaintinyasama yang berbedahanyasanksipidananyasaja.


C.    PERBANDINGAN HUKUM KUMPUL KEBO DI BERBAGAI NEGARA
1.      KUHP Repebulik Federal Yugoslavia
(1). A person of full age livin in nonmatrimonial union with a minor who has attained the age of fourteen years, shall be punished with imprisonment of not lesst than three mounth.
(2). The same punishment shall be inflicted on the paret of guardian who parmited a minor over fourteen years old to live in nonmatrimonialnion with another person, or who induced him to do so.
(3). If the offence from paragraph 2 of this article was commited for personal gain, the offender shall be punished with severe imprisonment of up to five years.
(4). If marriage is contrcted, prosecution shall not be instituted, and if has ben instituted, it shall be discontinued.
            Dari perumusan di atasterlihathal-halsebagaiberikut:
a.       Yang di pidanaadalahkumpulkeboantara orang dewasa dan anak yang telahmencapaiusia 14 (empatbelas )tahun, pidananyatidakkurangdaritigabulanpenjara (catatan : menurut system perumusan di Yugoslavia apabila minimum pidana di tulis “not less than three mounth “ berartidelikitu di ancampidanamulaidaritigabulansampaimaksimaltigatahun.
b.      Pidana yang samajuga di kenakankepada orang tuaatauwali yang mengijinkanataumendorongataumembujukanak di atasempatbelastahununtukkumpulkebodengan orang lain.
c.       Apabilaayat (2) di lakukanuntukkeuntunganpribadi, maksimumpidanaya lima tahunpenjaraberat(“savere imprisonment”)
d.      Apabilaperkawinanberlangsungpenuntutantidakdilakukandanapabilapenuntutan ,penuntutantidak di lanjutkan.
2.      KUHP Singapore
Dalam Bab XX tentangoffences relating to arriageadapasal yang mengancampidanaterhadapseoranglaki-laki yang hidupbersamasebagaisuamiistri (cohabitation) ataumelakukanhubunganseksualdenganseorangwanita yang karena di tiputelahpercayabahwaia (wanita) telahkawinsecarasahdenganlaki-lakiitu (pasal 493)

Pasal 493 KUHP singaoreberbunyi:
Every man who by deceit causes any woman who is not lawfully married to him to believe that she is lawfully married to him and to cohabid or have sexual intercourse with him in that belief , shall bi punishedwith imprisonment for a termwhich may extent to ten years and shall olso be liable to fine.

D.    KESIMPULAN
Dari uraian di atasdapat di sipulkanbahwapermasalahankumpulkeboinibukanhanyahanyaterjadi di Negara Indonesia tetapisudah di berbagai Negara seperti Yugoslavia, india, malasya, singapura, kanadadanmasihbanyak Negara lain
Penyelesaiankasuskumpulkebo yang di lakukan di berbagaidaerah yang di selesaikansecaraadatolehdaerahtertentusangatlahbaikdancocokdengankepribadianbangsakita yang memilikibanyaksukuadatdanbudayasehinggamasalahinijugamerupakantanggungjawasetiapwargamasyarakat Indonesia
Untukmeminimalisirpermasalahankumpulkeboiniperludilakukanpengkajianpasalpasal yang berhubungandengankasuskumpulkeboini yang sudahdirancangsejak lama sehinggapenerapanpasalkumpulkeboinibisa di terapkandenganefektifdanbisamengakomodirpermasalahankumpulkebosesuaidengankebutuhan di masyarakat.




DAFTAR PUSTAKA
1.      Atmasasmita, romli, 2009,”PerbandinganHukumPidanaKontemporer,”FikaHatiAneska
2.      Undang-udang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
3.      Kitab Undang-undang hukum pidana

0 tinggalkan jejak anda, dengan menanggapi postingan:

Posting Komentar

sehabis membaca, tinggalkan pesan anda ya.. sehingga saya bisa tau respon dari orang-orang yang mampir diblog saya.. ok???