A.
KASUS
KUMPUL KEBO DALAM KONSEP RANCANGAN UNDANG-UNDANG
PENDAHULUAN
“kumpulkebo” merupakanistilah popular di
masyarakatuntukmenyebutperbuatanhidupbersama di luarpernikahan yang
sah.dalamberbagaiistilahbahasaasingkumpulkeboinidapatdiidentikkandengansebutan
“samenleven “, “living in nonmatrimonial union, “conjugal union” atau
“cohabitation”.
Walaupunkmpulkeboini di
pandangolehsebagianbesarmasyarakat Indonesia senagaiperbuatantercela,
namundalam KUHP yang berlakusaatini yang berasaldariWetbook van Strafrecht (WVS
) zamanhindiabelandakumpulkeboinitidak di nyatakansebagaiperbuatan yang dapat
di pidana.
Dalamperkembanganpenyusunankonsep KUHP yang baruiniperbuatankumpulkebo
di jadikantindakpidana, yaitusejakkonseptahun 1977yang di
susunolehtimbassarudin yang di kenaldengankonsep BAS sampaikonsepterakhirtahun
2008.untuk.
Sehubungandengandimasukkanyakumpulkeboinisebagaitindakpidanadalamrancangan
KUHP yang baru ,akhirinimuncullagipendapat yang pro
dankontraterkaitdengankompulkeboini.
Kritikdaripandangan yang kontraantara lain menyatakanbahwa di
banyaknegaramasalahsusilatidakpernah di persoalkankarenamemang Negara
tidakberhakmengurusisusiladengan moral, dan di masukkanyamasalahkompulkeboiniberartimemasukiranahkehidupansekspribadi
(individu ). Bahkanada pula yang berpendapatbahwakalaurevis KUHP lolosantara
lain di
jadikankumpulkebosebagaitindakpidanaakanmembukapintuatauberpotensimenimbulkankonflik
horizontal
Permasalahankumpulkebosebenarnyasudahbanyakterjadi
di berbagaidaerahsehinggabanyakjugamasyarakat yang
merasaterganggudenganaadayahaltersebutsehinggatidaksedikitwargamasyarakat yang
melakukanpenggerebekan. Ketikamasyarakatmenemukanpasangan yang
melakukankumpulkeboadaberbagaimacamtindakan yang di
lakukanterkaitdenganpenyelesaiannya. Ada yang
melaporkanyakepadapihakkepolisian, tetapijikahalini di laporkankepadakepolisianmakapolisitidak
bias banyakberbuatuntukmengatasinyakarenamasalahkumpulkebobelum di atur di
dalam KUHP Indonesia sehinggaaparatkepolisianhanyabisamelakukantindakanmengamankan,
mandatadan di lakukanpembinaan. Jikapelaku yang samamelakukanlagitindakan yang
samamakaaparatkepolisianjugahanyabisameakukanperbuatan yang sama. Tetapijikapermasalahan di
temukanolehmasyarakat di berbagaidaerahtertentuseperti di poso,tentenadandaerah
lain makajalan yang di tempuhuntukmenyelesaikanpermasalahantersebut di
selesaikandengansecaraadat, dan yang mengadiliadalahperangkatadat di
manapermasalahanitu di temukan. Sanksiadatseperti di posomisalnyakebanyakandenganmenikahkan
orang yang kedapatanmelakukankumpulkebodanataudendaberupapembayaranbeberapaekorhewantenaksepertikerbau,
sapiataubabidan lain- lain sesuaidengankeputusandewanadat di daerahitu.
B.
PERKEMBANGANPERUMUSAN KUMPUL KEBO DALAM KONSEP KUHP
I.
Konsep BAS (1977 )
Pasal
303
Barangsiapaeelakukanhidupbersamasebagaisuamiistri
di luarperkawinan yang
sahdankarenanyatersinggungperasaankeagamaandarilingkunganya di
pidanadenganpidanapenjaraselama-lamanyatigabulan.
II.
S.dedisidesember 1992
(1991/1992)
Pasal14.10a
Barabgsiapamelakukanhudupbersamasebagaisuamiistri
di luarperkawinan yang
sahdankarenanyamenggangguperasaankesusilaanmasyarakatsetempat di pidanadenda
paling banyakkategori II
III.
S.dedisimaret 1993
Samadenganedisidesember
1992
IV.
Konsepkumdang (1994 )
Pasal
384
Setiap
orang yang melakukanhudupbersamasebagaisuamiistri di luarpeerkawinan yang sah
di pidanadenganpidanadendasebanyakkategori II
V.
Konsepkumdang 1997/1998
Paal
380
Setiap
orang yang melakukanhidupbersamasebagaisuamiistri di luarperkawinan yang sah di
pidanapenjara paling lama2 (dua) tahunataupidanadenda paling banyakkategori
III.
VI.
Konsep 1999/2000
Pasal
422
(1).
Setiap orang yang melakukanhudupbersamasebagaisuamiistri di luarperkawinan yang
sahdankarenanyamenggangguperasaankesusilaanmasyarrakatsetempat di pidanapenjara
paling lama 2 (dua ) tahundandenda paling banyakkategori II.
(2).
Tindakpidanasebagaimana di maksuddalamayat (1)
tidakdilakukanpenuntutankecualiataspengaduankeluargasalahsatupembuattindakpidanasampaiderajatketiga,
kepalaadat, ataukepaladesa / lurahsetempat.
VII.
Konsep 2000 (edisi 2002
)
Pasal
422
Idem
perumusan 1999/2000
VIII. Konsep
2004
Setiap
orang yang melakukanhidupbersamasebagaisuamiistri di luarperkawinan yang
sahdipidanapenjara paling lama 5 ( lima) dandenda paling banyakkategori III
(idem perumusan (1997/1998)
IX.
Konsep 2005 (November)
Pasal
486
Setiaporangyangmelakukanhidubersamasebaaisuamiistri
di luarperkawinan yang sah di pidanapenjara paling lama 5 (lima) tahundandenda
paling banyakkategori IV
X.
Konsep 2006( 1 agustus
)
Pasal
486
Setiap
orang yang elakukanhidupbersamasebagaisuamiistri di luarperkawinan yang sah di
pidanapenjara paling lama 5 (lima) tahundandenda paling banyakkategori IV.
XI.
Konsep 2007
Idem
konsep 2006
XII.
Konsep 2008
Idem
konsep 2006.
Jikia di lihatperkembanganrancangan KUHP
daritahun 1977-2008 di lihatdarisegirumussanmasalahnyapadaintinyasama yang
berbedahanyasanksipidananyasaja.
C.
PERBANDINGAN
HUKUM KUMPUL KEBO DI BERBAGAI NEGARA
1. KUHP
Repebulik Federal Yugoslavia
(1).
A person of full age livin in nonmatrimonial union with a minor who has
attained the age of fourteen years, shall be punished with imprisonment of not
lesst than three mounth.
(2).
The same punishment shall be inflicted on the paret of guardian who parmited a
minor over fourteen years old to live in nonmatrimonialnion with another
person, or who induced him to do so.
(3).
If the offence from paragraph 2 of this article was commited for personal gain,
the offender shall be punished with severe imprisonment of up to five years.
(4).
If marriage is contrcted, prosecution shall not be instituted, and if has ben
instituted, it shall be discontinued.
Dari perumusan di
atasterlihathal-halsebagaiberikut:
a. Yang
di pidanaadalahkumpulkeboantara orang dewasa dan anak yang telahmencapaiusia 14
(empatbelas )tahun, pidananyatidakkurangdaritigabulanpenjara (catatan : menurut
system perumusan di Yugoslavia apabila minimum pidana di tulis “not less than
three mounth “ berartidelikitu di
ancampidanamulaidaritigabulansampaimaksimaltigatahun.
b. Pidana
yang samajuga di kenakankepada orang tuaatauwali yang
mengijinkanataumendorongataumembujukanak di atasempatbelastahununtukkumpulkebodengan
orang lain.
c. Apabilaayat
(2) di lakukanuntukkeuntunganpribadi, maksimumpidanaya lima tahunpenjaraberat(“savere
imprisonment”)
d. Apabilaperkawinanberlangsungpenuntutantidakdilakukandanapabilapenuntutan
,penuntutantidak di lanjutkan.
2. KUHP
Singapore
Dalam
Bab XX tentangoffences relating to
arriageadapasal yang mengancampidanaterhadapseoranglaki-laki yang
hidupbersamasebagaisuamiistri (cohabitation) ataumelakukanhubunganseksualdenganseorangwanita
yang karena di tiputelahpercayabahwaia (wanita)
telahkawinsecarasahdenganlaki-lakiitu (pasal 493)
Pasal 493 KUHP
singaoreberbunyi:
Every
man who by deceit causes any woman who is not lawfully married to him to
believe that she is lawfully married to him and to cohabid or have sexual
intercourse with him in that belief , shall bi punishedwith imprisonment for a
termwhich may extent to ten years and shall olso be liable to fine.
D.
KESIMPULAN
Dari uraian di atasdapat di
sipulkanbahwapermasalahankumpulkeboinibukanhanyahanyaterjadi di Negara
Indonesia tetapisudah di berbagai Negara seperti Yugoslavia, india, malasya,
singapura, kanadadanmasihbanyak Negara lain
Penyelesaiankasuskumpulkebo yang di
lakukan di berbagaidaerah yang di
selesaikansecaraadatolehdaerahtertentusangatlahbaikdancocokdengankepribadianbangsakita
yang memilikibanyaksukuadatdanbudayasehinggamasalahinijugamerupakantanggungjawasetiapwargamasyarakat
Indonesia
Untukmeminimalisirpermasalahankumpulkeboiniperludilakukanpengkajianpasalpasal
yang berhubungandengankasuskumpulkeboini yang sudahdirancangsejak lama
sehinggapenerapanpasalkumpulkeboinibisa di
terapkandenganefektifdanbisamengakomodirpermasalahankumpulkebosesuaidengankebutuhan
di masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
1. Atmasasmita,
romli, 2009,”PerbandinganHukumPidanaKontemporer,”FikaHatiAneska
2. Undang-udang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana
0 tinggalkan jejak anda, dengan menanggapi postingan:
Posting Komentar
sehabis membaca, tinggalkan pesan anda ya.. sehingga saya bisa tau respon dari orang-orang yang mampir diblog saya.. ok???