1.PENGERTIAN
Perbandingan hukum merupakan suatu
pengetahuan danmetode mempelajari ilmu hukum dengan meninjau lebih dari satu
system hukum dengan meninjau kaidah atau aturan hukum atau yurisprudensi serta
pendapat ahli yang kompeten dalam berbagai sistem hukum tersebut untuk menemukan persamaan dan perbedaan
sehingga di tarik kesimpulan dan kemudian di cari sebab timbulnya persamaan dan
perbedaan tersebut secara histori,sosiologi,analitis dan normatif. Tetapi ada
juga yang memberikan arti kepada perbandingan hukum sebagai suatu perbandingan
terhadap semangat.model,atau institusi hukum
dari sistim hukum yang berbeda untuk mencari solusi terhadap berbagai
persoalan hukum yang terjadi di berbagai
system hukum.
Istilah perbandingan hukum terdiri
dari:
1.perbandingan
hukum (comparative law )
2.
hukum perbandingan (low compared )
3.
perbandingan system hukum (comperative legal system )
4.
perbandingan tradisi hukum (comperative legal tradition)
5.
perbandingan ilmu hukum (comperative legal science)
Metode dalam perbandingan hukum
sebagai suatu cara yang di gunakan untuk menelaah hukum secara komprehensif
dengan mengkaji system, kaidah, pranata dan sejaraah hukum yang lebih dari satu
Negara dari suatu sestem hukum, sedangkan perbandingan hukum sebagai suatu ilmu
berarti perbandingan hukum yang telah sedemikian sistematis , analitikal,
dengan metoden dan ruang lingkup yang dapat di pertanggung jawabkan secara
keilmuan dalammengkaji system, kaidah, pranata dan sejarah hukum yang lebih
dari satu Negara dan lebih dari satu system hukum yang sama sama masih berlaku
dalam suatu Negara.
Perbandingan hukum sebagai suatu
ilmu pengetahuan jelas kelihatan, misalnya dalam hukum antar golongan, hukum
perdata internasional ataupun hukun adat di Indonesia
Sebagai suatu metode perbandingan
hukum hanya merupakan suatu metode pendekatan terhadap hukum. Metode lain
selain dari metote perbandingan hukum adalah sebagai berikut:
1. Metode
hukum normatif
2. Metode
sejarah hukum
3. Metode
sosioligi hukum
4. Metode
antropologi hukum
5. Metode
multi disipliner
6. Berkembangnya
metode hukum kritis (critical legal student )
Disiplin Perbandingan hukum haruslah di bedakan
dengan disiplin lain tersebut di atas seperti
disiplin sejarah hukum, sosiologi hukum, antropologo hukum, dan bahkan dengan bidang-bidang imu hukum
yang juga terssangkut dengan hukum asing sepeti dengan hukum perdata
internasional atau hukum internasional public.
Keperluan untuk mempelajari perbandingan hukum yang
paling minimal seperti mempelajari ilmu perbandingan agama.Dengan mempelajari
perbandingan agama adalah semata-mata untuk mengetahui konsep-konsep agama
secara lebih baik. Dengan demikian dengan mempelajari ilmu mmpelajari ilmu
hukum juga berarti untuk mengetahui konsep-konsep hukum secara lebih baik ini
adalah target minimal dari tujuan mempelajari suatu perbandingan hukum masih
mungkin dilakukan
2.
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN PERBANDINGAN HUKUM
Akibat dari pengaruh globalisasi
dunia dengan perkembangan hubungan internasional yang pesat dan perkembangan
teknologi informaasi maka kebutuhan untuk mengetahui hukum daari sistim hukum
lain di dunia ini semakin terasa sehingga akhir-akhir ini perkembangan
pengetahuan tentang perbandingan hukum sangat cepat ,bahkan dalam kurikulum
fakultas hukum sudah lamadi ajarkan tentang perbandingan hukum ini sebagai suatu mata kuliah. Hal ini memang
perlu untuk memperluas pola piker dari mahasiswa fakultas hukum tersebut. Hal
yang sama juga di perlakukan terhadap pengetahuan tentang sejarah hukum.
Sebagaimana di ketahui bahwa di
jaman romawi,ahli hukum romawi kurang tertarik dengan system hukum selain dari
hukum romawi, menurut mereka tidak ada satupun hukum di dunia yang dapat di
bandingkan dengan hukum romawi. Dan anggapan seperti itu memang benar adanya
.hal yang sama juga terdapat dalam pendapat orang-orang inggris terhadap hukum
inggris.di romawi, CICERO pernah mengatakan
bahwa semua system hukum di luar system hukum romawi adalah embingungkan
dan banyak yang aneh-aneh ( konrad
zweigert dalam munir fuady 2010:6 )
Hanya setelah era klasik di jaman
romawi yakni sekitar abad III atau IV masehi ada kajian komparatif dari pada yuris di romawi yang
memperbandingkan dengan mempertantangkan antara hukum romawi dengan hukum
yahudi seperti yang di ajarkan oleh nabi musa. Kajian seperti ini terdapat
dalam buku yang berjudul collation legume
mosaicarum et romanarumdalam buku tersebut yang di tunjukkan adalah hukum
romawi berbeda jauh dengan hukum yahudi tetapi tidak terlalu berbeda dengan
system hukum kristiani (biblical law)
Kemudian di inggris ada
seorang ahli hukum yaitu FORTESCUE pernah
menulis dua buku yang berkaitan dengan perbandingan hukum dengan judul sebagai
beerikut:
1. De
laudibus legume angliae
2. The
governance of England
Sayangnya
kedua buku tersebut tidak di tulis secara obyektif melainkan hanyaq semata mata
untuk menunjukkan bahwa hukum inggris lebih superior dibandingkan dengan hukum
prancis.
Kemudian, antara abad XVI sampai XIX
terdapat beberapa karya ahli hukum yang menggunakan pendekatan study
perbandingan hukum misalnya karya dari:
1. Jean
bodin (1530-1596
2. Leibnits
( dalam tahun 1667 )
3. Montesquieu
dalam karyanya spirit of law (1748)
4. Anselm
Feuerbach dalam karyanya the criminal science of Koran (1800)
Selain
itu beberapa nama ahli hukum lain yang ikut berjasa dalam mengebangkan disiplin
perbandingan hukum ini antara lain adalah sebagai berikut:
1. Wolfgang
mitteermaiter, hegler, dan kohlrauch (jerman ) mereka draf kitab KUHP pidala
umum dalam tahun1927 di jerman dengan banyak mengambil kaidah hukum asing dari
disiplin perbandingan hukum sebagai pertimbangan untuk membuat kaeddah hukum
pidanna
2. A.V Feuerbach(
jerman ) dengan bukunya yang berjudul idée und notwendigeit einer universal
yurisprudenz. Dalam essay tersebut feuerback mengetengahkan ide ilmu hukum yang
universal yang didasari atas prinsip- prinsip perbandingan hukum.
3. Zacharia dan
mittermaier adalah co-faund dari
majalah kritische zeitchrift di jeran edisi pertamanya terbit dalam tahun 1829
yang merupakan majalah pertama di dunia yang embahas berbagai persoalan yang
menyangkut dengan persoalan perbandingan hukum dalam hal ini terutama mittermaier .melaksanakan perbandingan
hukum bukan hanyamemperbandingkan teks undang-undang melainkan juga melakukan
pengkajian sampai pelaksanaan hukum sampai ke pengadilan . melihat faktanya dan
menganalisis sampai ke latar beakang politik dan sosialnya.
ANALISA
KASUS
a. kelemahan kelemahan dalam
memperbandingkan hukum
1. umumnya para pembanding hukum
tidak menguasaipengaturan hukum terhadap seluruh bidang hukum tetapi hanya
menguasai bidang-bidang tertentu saja dari hukum,misalnya hanya menguasai hukum
pidana saja atau hanya menguasai hukum perdata saja ataupun ahli hukum lainya.sedangkan
dalam memperbandingkan hukum , mereka akan membandingkan seluruh bagian dalam
suatu system hukum yang ada kecuali bagi para penbanding hukum sektoral seperti
pembanding hukum perdata, hukum pidana,hukum tatanegara maupun hukum lainya.
2. umumnya para pembanding hukum
menguasai dengan baik hukum dari Negara dimana dia berada atau hukum yang di
pelajarinya sejak di bangku kuliah .karena itu dia pada umumnya kurang mendalami
hukum di Negara lain, pada hal seorang pembanding hukum yang baik adalah mereka
yang menguasai hukum dari beberapa Negara sekaligus secara seimbang.
3. khususnya yang menggunakan
tradisi hukum sebagai titik tolak perbandinganya, maka umumnya para pembanding
melihat suatu tradisi hukum secara seragam di Negara manapun tradisi hukum
tersebut di anut.
4. dalam melakukan perbandingan
hukumumumnya para pembanding hukum lebih memfokuskan diri pada hukum perdata
sebagaimana yang terdapat dalam kodifikasi hukum perdata semata-semata.
5. umumnya para pembanding hukum
terlalu memfokuskan perhatianya pada hukum yang sudah lama berlaku di suatu
Negara bahkan untuk Negara-negara yang berlaku system eropa kontinental, lebih
mengarahkan perhatianya kepada kitab-kitab undang-undang, mereka pada umumnya
mengabaikan perubahan hukum atau ketentuan baru dalam sistem hukum .
Selain dari pada kelemahan
perbandingan hukum terdapat juga persoalan yang akan dihadapi seorang
pembanding hukumdi antaranya yang paling pokook adalah sebagaiberikut:
1. Persoalan
bahasa yang berbeda
2. Perbedaan
klasifikasi hukum dan kualifikasi hukum yang berbeda-beda
3. Perbedaan
antara hukum tertulis dengan hukum tidak tertulis
4. Kecenderungan
sikap apriori untuk menganggap hukum tertentu yakni hukum yang di anut oleh
dari Negara pembanding hukum berasal sebagai hukum yang lebih unggul.
KESIMPULAN
Meskipun tidak terbantahkan bahwa telah banyak
informasi penting dan manfaat yang di dapati dari hasil telaah ilmu
perbandingan hukum tetapa metode para pembanding itu berfariasi tetapi semua
kelemahan- kelemahan yang terkandung dalam pebandingan hukum itu dapat di
perbaiki yaitu dengan cara membuka pandangan secara luas dengan tidak membatasi
diri dengan hal –hal yang di anggap benar sehingga kritikan orang lain dalam
memperbandingkan hukum itu sangat juga penting.
Dalam memperbandingkan hukum perlu
untuk mempelajaari hukum yang di perbandingkan secara mendalam sehingga dan
bukan hanya yang sudah beerlaku lama tetapi perlu mempelajari perkembangan
hukumnya .
nice posting
BalasHapus