Senin, 26 November 2012

makalah argumentasi hukum indonesia

A. TINJAUAN TEORITIS
1.PENGERTIAN
            Perbandingan hukum merupakan suatu pengetahuan danmetode mempelajari ilmu hukum dengan meninjau lebih dari satu system hukum dengan meninjau kaidah atau aturan hukum atau yurisprudensi serta pendapat ahli yang kompeten dalam berbagai sistem hukum tersebut  untuk menemukan persamaan dan perbedaan sehingga di tarik kesimpulan dan kemudian di cari sebab timbulnya persamaan dan perbedaan tersebut secara histori,sosiologi,analitis dan normatif. Tetapi ada juga yang memberikan arti kepada perbandingan hukum sebagai suatu perbandingan terhadap semangat.model,atau institusi hukum  dari sistim hukum yang berbeda untuk mencari solusi terhadap berbagai persoalan hukum  yang terjadi di berbagai system hukum.
            Istilah perbandingan hukum terdiri dari:
1.perbandingan hukum (comparative law )
2. hukum perbandingan (low compared )
3. perbandingan system hukum (comperative legal system )
4. perbandingan tradisi hukum (comperative legal tradition)
5. perbandingan ilmu hukum (comperative legal science)
            Metode dalam perbandingan hukum sebagai suatu cara yang di gunakan untuk menelaah hukum secara komprehensif dengan mengkaji system, kaidah, pranata dan sejaraah hukum yang lebih dari satu Negara dari suatu sestem hukum, sedangkan perbandingan hukum sebagai suatu ilmu berarti perbandingan hukum yang telah sedemikian sistematis , analitikal, dengan metoden dan ruang lingkup yang dapat di pertanggung jawabkan secara keilmuan dalammengkaji system, kaidah, pranata dan sejarah hukum yang lebih dari satu Negara dan lebih dari satu system hukum yang sama sama masih berlaku dalam suatu Negara.
            Perbandingan hukum sebagai suatu ilmu pengetahuan jelas kelihatan, misalnya dalam hukum antar golongan, hukum perdata internasional ataupun hukun adat di Indonesia
            Sebagai suatu metode perbandingan hukum hanya merupakan suatu metode pendekatan terhadap hukum. Metode lain selain dari metote perbandingan hukum adalah sebagai berikut:
1.      Metode hukum normatif
2.      Metode sejarah hukum
3.      Metode sosioligi hukum
4.      Metode antropologi hukum
5.      Metode multi disipliner
6.      Berkembangnya metode hukum kritis (critical legal student )
Disiplin Perbandingan hukum haruslah di bedakan dengan disiplin lain tersebut di atas seperti  disiplin sejarah hukum, sosiologi hukum, antropologo hukum,  dan bahkan dengan bidang-bidang imu hukum yang juga terssangkut dengan hukum asing sepeti dengan hukum perdata internasional atau hukum internasional public.
Keperluan untuk mempelajari perbandingan hukum yang paling minimal seperti mempelajari ilmu perbandingan agama.Dengan mempelajari perbandingan agama adalah semata-mata untuk mengetahui konsep-konsep agama secara lebih baik. Dengan demikian dengan mempelajari ilmu mmpelajari ilmu hukum juga berarti untuk mengetahui konsep-konsep hukum secara lebih baik ini adalah target minimal dari tujuan mempelajari suatu perbandingan hukum masih mungkin dilakukan
2. SEJARAH DAN PERKEMBANGAN PERBANDINGAN HUKUM
            Akibat dari pengaruh globalisasi dunia dengan perkembangan hubungan internasional yang pesat dan perkembangan teknologi informaasi maka kebutuhan untuk mengetahui hukum daari sistim hukum lain di dunia ini semakin terasa sehingga akhir-akhir ini perkembangan pengetahuan tentang perbandingan hukum sangat cepat ,bahkan dalam kurikulum fakultas hukum sudah lamadi ajarkan tentang perbandingan hukum ini  sebagai suatu mata kuliah. Hal ini memang perlu untuk memperluas pola piker dari mahasiswa fakultas hukum tersebut. Hal yang sama juga di perlakukan terhadap pengetahuan tentang sejarah hukum.
            Sebagaimana di ketahui bahwa di jaman romawi,ahli hukum romawi kurang tertarik dengan system hukum selain dari hukum romawi, menurut mereka tidak ada satupun hukum di dunia yang dapat di bandingkan dengan hukum romawi. Dan anggapan seperti itu memang benar adanya .hal yang sama juga terdapat dalam pendapat orang-orang inggris terhadap hukum inggris.di romawi, CICERO pernah mengatakan  bahwa semua system hukum di luar system hukum romawi adalah embingungkan dan banyak yang aneh-aneh ( konrad zweigert dalam munir fuady 2010:6 )
            Hanya setelah era klasik di jaman romawi yakni sekitar abad III atau IV masehi ada kajian komparatif  dari pada yuris di romawi yang memperbandingkan dengan mempertantangkan antara hukum romawi dengan hukum yahudi seperti yang di ajarkan oleh nabi musa. Kajian seperti ini terdapat dalam buku yang berjudul collation legume mosaicarum et romanarumdalam buku tersebut yang di tunjukkan adalah hukum romawi berbeda jauh dengan hukum yahudi tetapi tidak terlalu berbeda dengan system hukum kristiani (biblical law)
                        Kemudian di inggris ada seorang ahli hukum yaitu FORTESCUE pernah menulis dua buku yang berkaitan dengan perbandingan hukum dengan judul sebagai beerikut:
1.      De laudibus legume angliae
2.      The governance of England
Sayangnya kedua buku tersebut tidak di tulis secara obyektif melainkan hanyaq semata mata untuk menunjukkan bahwa hukum inggris lebih superior dibandingkan dengan hukum prancis.
            Kemudian, antara abad XVI sampai XIX terdapat beberapa karya ahli hukum yang menggunakan pendekatan study perbandingan hukum misalnya karya dari:
1.      Jean bodin (1530-1596
2.      Leibnits ( dalam tahun 1667 )
3.      Montesquieu dalam karyanya spirit of law (1748)
4.      Anselm Feuerbach dalam karyanya the criminal science of Koran (1800)
Selain itu beberapa nama ahli hukum lain yang ikut berjasa dalam mengebangkan disiplin perbandingan hukum ini antara lain adalah sebagai berikut:
1.      Wolfgang mitteermaiter, hegler, dan kohlrauch (jerman ) mereka draf kitab KUHP pidala umum dalam tahun1927 di jerman dengan banyak mengambil kaidah hukum asing dari disiplin perbandingan hukum sebagai pertimbangan untuk membuat kaeddah hukum pidanna
2.      A.V Feuerbach( jerman ) dengan bukunya yang berjudul idée und notwendigeit einer universal yurisprudenz. Dalam essay tersebut feuerback mengetengahkan ide ilmu hukum yang universal yang didasari atas prinsip- prinsip perbandingan hukum.
3.      Zacharia dan mittermaier adalah co-faund dari majalah kritische zeitchrift di jeran edisi pertamanya terbit dalam tahun 1829 yang merupakan majalah pertama di dunia yang embahas berbagai persoalan yang menyangkut dengan persoalan perbandingan hukum dalam hal ini terutama mittermaier .melaksanakan perbandingan hukum bukan hanyamemperbandingkan teks undang-undang melainkan juga melakukan pengkajian sampai pelaksanaan hukum sampai ke pengadilan . melihat faktanya dan menganalisis sampai ke latar beakang politik dan sosialnya.
ANALISA KASUS
a. kelemahan kelemahan dalam memperbandingkan hukum
1. umumnya para pembanding hukum tidak menguasaipengaturan hukum terhadap seluruh bidang hukum tetapi hanya menguasai bidang-bidang tertentu saja dari hukum,misalnya hanya menguasai hukum pidana saja atau hanya menguasai hukum perdata saja ataupun ahli hukum lainya.sedangkan dalam memperbandingkan hukum , mereka akan membandingkan seluruh bagian dalam suatu system hukum yang ada kecuali bagi para penbanding hukum sektoral seperti pembanding hukum perdata, hukum pidana,hukum tatanegara maupun hukum lainya.
2. umumnya para pembanding hukum menguasai dengan baik hukum dari Negara dimana dia berada atau hukum yang di pelajarinya sejak di bangku kuliah .karena itu dia pada umumnya kurang mendalami hukum di Negara lain, pada hal seorang pembanding hukum yang baik adalah mereka yang menguasai hukum dari beberapa Negara sekaligus secara seimbang.
3. khususnya yang menggunakan tradisi hukum sebagai titik tolak perbandinganya, maka umumnya para pembanding melihat suatu tradisi hukum secara seragam di Negara manapun tradisi hukum tersebut di anut.
4. dalam melakukan perbandingan hukumumumnya para pembanding hukum lebih memfokuskan diri pada hukum perdata sebagaimana yang terdapat dalam kodifikasi hukum perdata semata-semata.
5. umumnya para pembanding hukum terlalu memfokuskan perhatianya pada hukum yang sudah lama berlaku di suatu Negara bahkan untuk Negara-negara yang berlaku system eropa kontinental, lebih mengarahkan perhatianya kepada kitab-kitab undang-undang, mereka pada umumnya mengabaikan perubahan hukum atau ketentuan baru dalam sistem hukum .
           
            Selain dari pada kelemahan perbandingan hukum terdapat juga persoalan yang akan dihadapi seorang pembanding hukumdi antaranya yang paling pokook adalah sebagaiberikut:
1.      Persoalan bahasa yang berbeda
2.      Perbedaan klasifikasi hukum dan kualifikasi hukum yang berbeda-beda
3.      Perbedaan antara hukum tertulis dengan hukum tidak tertulis
4.      Kecenderungan sikap apriori untuk menganggap hukum tertentu yakni hukum yang di anut oleh dari Negara pembanding hukum berasal sebagai hukum yang lebih unggul.
KESIMPULAN
Meskipun tidak terbantahkan bahwa telah banyak informasi penting dan manfaat yang di dapati dari hasil telaah ilmu perbandingan hukum tetapa metode para pembanding itu berfariasi tetapi semua kelemahan- kelemahan yang terkandung dalam pebandingan hukum itu dapat di perbaiki yaitu dengan cara membuka pandangan secara luas dengan tidak membatasi diri dengan hal –hal yang di anggap benar sehingga kritikan orang lain dalam memperbandingkan hukum itu sangat juga penting.
            Dalam memperbandingkan hukum perlu untuk mempelajaari hukum yang di perbandingkan secara mendalam sehingga dan bukan hanya yang sudah beerlaku lama tetapi perlu mempelajari perkembangan hukumnya .

1 komentar:

sehabis membaca, tinggalkan pesan anda ya.. sehingga saya bisa tau respon dari orang-orang yang mampir diblog saya.. ok???