Kamis, 26 Desember 2019

Laporan bulanan Pendamping Perhutanan Sosial PS



LAPORAN PENDAMPINGAN PERHUTANAN SOSIAL  
DI KABUPATEN DONGGALA PROVINSI SULAWESI TENGAH

A.      Latar Belakang
Hutan desa merupakan salah satu dari 4 skema pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang ditawarkan oleh pemerintah. Model pengelolaan hutan desa dapat dilakukan pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi dengan jangka waktu pengelolaan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan paling lama setiap 5 tahun. Kebijakan mengenai hutan desa diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia P.89/Menhut-II/2014.
Pemegang ijin pengelola hutan desa adalah suatu lembaga pengelola yang dibentuk melalui Peraturan Desa (Perdes). Ijin pengelolaan dapat berupa Ijin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK), Ijin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL), Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK), Ijin Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHK).
Dalam pelaksanaannya, program hutan desa pun diarahkan sesuai prinsip-prinsipnya bahwa 1) tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan; dan 2) ada keterkaitan masyarakat terhadap sumber daya hutan. Karena hutan mempunyai fungsi sosial, ekonomi, budaya dan ekologis. Jadi pengelolaan hutan desa berorientasi ekonomi perlu juga mempertimbangkan aspek lainnya yang merupakan satu-kesatuan tak terpisahkan. Jika prinsip ini tidak dipahami baik, maka yang akan terjadi adalah kerusakan hutan yang membawa akibat buruk pada seluruh aspek kehidupan manusia dan lingkungannya.
Proses pendampingan Perhutanan Sosial salah satu cara dalam upaya peningkatan peran serta kelompok untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai dalam dalam menjaga ekosistem maupun peningkatan ekonomi masyarakat dalam mewujudkan slogan hutan lestari masyarakat sejahtera.
Berdasarkan Perdirjen Nomor : P.1/PSKL/KELING/KUM.1/1/2019 bahwa dalam pendampingan kegiatan yang dilakukan kepada masyarakat/kelompok masyarakat paska izin perhutanan sosial untuk pengelolaan hutan lestari, sehingga masyarakat mampu mengorganisasikan dirinya/kelompoknya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya, sebagai upaya meningkatkan produktivitas , efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dan kemandirian dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup
Namun, sehubungan belum ditetapkannya Rencana Pengelolaan Hutan Desa (RPHD) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Pemegang HPHD, maka direncanakan untuk menyusun dokumen tersebut sebagai dasar dalam menjalankan kegiatan-kegiatan dikelompok yang harus dilakukan oleh kelompok pemegang izin dan ditetapkan oleh pemerintah desa setempat agar memiliki legalitas dalam arah yang ingin dicapai oleh kelompok.

B.       Maksud dan Tujuan
Maksud
Melakukan pembinaan dan pengembangan perhutanan sosial pada Lembaga masyarakat pengelolaan Hutan Desa (HD)
Tujuan
Untuk mengetahui sejauh mana progres pelaksanaan pendampingan kelompok perhutanan sosial sejak diterbitkannya izin bagi masyarakat serta menentukan langkah dan tindak lanjut pelaksanaan kegiatan.

C.       Bentuk Kegiatan
Melakukan Komunikasi dan pertemuan dengan Pemerintah Desa Rano dan Para pengurus Lembaga Hutan Desa yang tercantum di SK, melakukan pendataan kembali anggota-anggota kelompok, merevisi Rencana Pengeloaan Hutan Desa (RPHD) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang telah disusun dan dibentuk sebelumnya dan merencanakan kegiatan yang akan dilaksanakan.

D.       Dasar Pelaksanaan
1.    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 14 /Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.
2.    Peraturan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Nomor : P.1/PSKL/KELING/KUM.1/1//2018 tentang Panduan Umum Pendampingan Perhutanan Sosial.
3.    Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.4665/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2018, tanggal 06 Juli 2018 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa Kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa OVO GAYAPON seluas ± 1010 Ha (Seribu Sepuluh) Hektare Berada Pada Kawasan Hutan Lindung Seluas + 318 (Tiga Ratus Delapan Belas) Hektare dan Pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas Seluas + 343 (Tiga Ratus Empat Puluh Tiga) Hektare dan pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas +  357 Ha  di Desa Rano Kecamatan Balaesang Tanjung Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah

E.       Hasil dan Perkembangan Kegiatan Kelompok Dampingan dan Waktu Pelaksanaan
1.      Kelompok Dampingan :
-          Nama Kelompok        :  Ovo Gayapon
-          Nomor SK                   : SK.4665/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2018
-          Nama Ketua                :  Herianto
-          Jumlah Kelompok       :  175 Orang
-          Jenis Usaha/ Potensi    :  Rotan, Kemiri, Aren, Pala, Durian, Jasling
-          Dusun                           :  IV dan V
-          Desa                             :  Rano
-          Kecamatan                   :  Balaesang Tanjung
-          Kabupaten                    :  Donggala
-          Provinsi                        :  Sulawesi Tengah
2.       Kegiatan Pendampingan
No
Nama Kelompok
Progres Dampingan
RPHD
RKT
Penandaan Batas
KUPS
Dll
(sesuai kondisi)
1
Ovo Gayapon
-
-
-
ADA
-

3.      Hasil dan Perkembangan Kegiatan
Waktu
(Tanggal Pelaksanaan)
Kegiatan
(diuraikan capaian kegiatan)
27 Agustus 2019
Melakukan Komunikasi dengan Ketua Lembaga Hutan Desa dan Kepala Desa Rano
28 Agustus 2019
Mengundang Pengurus lembaga kelompok, Kepala Desa, Sekretaris Desa membahas Tentang Rencanan Kegiatan
29 Agustus 2019
Melaksanakan Pertemuan Antara Pengurus lembaga kelompok, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Membahas Tentang Teknis Pelaksanan
30 Agustus 2019
Berdiskusi Membahas tantang Daftar KUPS dan kepengurusannya yang sudah dibuat sebelumnya.
31 Agustus 2019
Berdiskusi Dengan Pengurus kelembaagaan Kelompak mengenai Segala Kebutuhan Pelaksanaan Kegiatan
F.       Masalah dan Hambatan
Masalah dan Hambatan
Solusi yang ditawarkan
Dalam Pelaksanaan Kegiatan Tidak Dapat Menghadirkan Seluruh Anggota Kelompok

Menghadirkan Tokoh-Tokoh Masyarakat Yang Memiliki Pengaruh di  Desa
Akses kelokasi Desa yang sangat Jauh dan kondisi Jalan rusak berat, serta Belum adanya jaringan telfon didesa Rano, menyebabkan komunikasi agak terhambat.
Memanfaatkan seefesien mungkin waktu pertmuan untuk mengadakan diskusi kelompok.
Waktu pendampingan sangat tidak sesuai dengan waktu kunjungan yang dilakukan pendamping sehingga sangat menyulitkan pendamping dalam penyusunan laporan terkait waktu kunjungan dan waktu pelaksanaan yang sudah dilakukan
Diberikan keleluasaan tentang waktu kunjungan dengan tidak mengurang waktu yang ditetapkan oleh pelaksana kegiatan, mengingat lokasi lumayan jauh.

DESKRIPSI/NARASI MASALAH DAN HAMBATAN
1.      Seluruh anggota kelompok berharap agar dilibatkan dalam penyusunan RPHD, RKT dan KUPS karena menyangkut kepentingan mereka di Desa dan ataupun di kelompok. Namun karena keterbatasan tempat dan biaya sehingga hanya ditunjuk perwakilan yang memiliki pengaruh besar di masyarakat desa Rano.
2.      Akses kelokasi Desa yang lumayan Jauh sekitar 116 km, dan kondisi Jalan rusak berat pasca gempa bumi, serta Belum adanya jaringan telfon didesa Rano, menyebabkan komunikasi harus secara langsung bertatap muka,dan itu agak menghambat proses komunikasi.
3.      Waktu kunjungan yang dilakukan pendamping kadang tidak sesuai dengan waktu pertanggungjawaban yang dilakukan oleh pendamping sehingga menyulitkan dalam penempatan waktu kunjungan dan waktu pertanggungjawaban, oleh karena itu diharapkan agar diberikan keleluasaan dalam pembuatan laporan.
G.      Kesimpulan dan Tindak Lanjut
Pelaksanaan rencana penyusunan RPHD, RKT dan KUPS sangat penting agar kelompok pemilik HPHD sudah dapat mengetahui arah pelaksaan kedepan dan potensi yang akan dikembangkan dan waktunya dapat dilaksanakan sesuai waktu yang direncanakan.
Untuk mencapai target tersenut terus dikomunikasikan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah pada Seksi Perhutanan Sosial serta UPT KPH Dolago Tanggunung sebagai penanggung jawab wilayah IUPHKm.

Pelawa Baru, 31 Agustus 2019
Pendamping Hutan Sosial



RAHMAT HIDAYAT



Mengetahui :
Kepala KPH




Ir. CECENG SUHANA, S. Hut., T., MM., IPM
NIP. 19721117 199203 1 004

Kepala Desa Rano




             SAMIN


18 komentar:

  1. Webroot is a Powerful, lightweight, integrated protection for PC, Mac and Android, cloud-based Webroot Internet Security Complete with antivirus protects personal information by blocking the latest malware, phishing, and cyber-attacks.
    www.webroot.com/secure | webroot.com/secure | Install Webroot With Key Code

    BalasHapus
  2. The village forest can be carried in protected forest. the goals to be achieved in maintaining the ecosystem and improving the community's economy in realizing the slogan of sustainable forest

    office.com/setup

    BalasHapus
  3. Fitness Coach is the most convenient way to connect you with a local personal trainer. Whether you're simply looking to get healthier or engage in a specific fitness activity, we'll match you with an individual trainer who can customize each session to meet your fitness goals.

    BalasHapus
  4. Thanks You For Sharing With Me Your Amazing ArticlesReported calls USA

    BalasHapus
  5. I am grateful for the article. Looking forward to reading more. Thanks, dear For your Nice Post. It Was Amazing. transportation management system software

    BalasHapus
  6. A cannon printer is used for home and office.It is compatible with every major operating system including windows,androids and ios. It will also give best quality and speed when printing document.
    ij.start.cannon

    BalasHapus
  7. Sinopsis Film Terbaru Romantis terbaru
    Sinopsis Film Romantis terbaru
    Sinopsis Film Romantis terbaru
    Profil film sinetron
    Sinopsis Film Terbaru Romantis terbaru
    Sinopsis Film Terbaru Romantis terbaru
    Resep untuk jualan

    BalasHapus
  8. Amazing website, Love it. Great work done. Nice website. Love it. This is really nice.
    plex.tv/link
    plex.tv/link
    hbomax.com/tvsignin
    plex.tv/link code
    ij.start.canon setup

    BalasHapus
  9. I am thankful for the article. Looking ahead to analyzing extra. Thanks, pricey For your Nice Post. It Was Amazing.  mbc2030 live

    BalasHapus
  10. https://www.letsavebig.com/traveling-alone-has-the-potential-to-transform-your-life-in-six-ways/

    BalasHapus
  11. Thanks for sharing informative Knowledge.
    Vacation Packages

    BalasHapus
  12. I am very inspired the way this website has been done. buy canvas

    BalasHapus
  13. Honda navigation update
    Every user can update the honda navigation system with ease. All you have to do is follow some basic instructions, and you can update the honda Navi by yourself. Most of the time, customers ask whether their updates are free or paid.

    We want to inform you that all Honda Navi updates are free of cost most of the time. A few times, the updates are paid if you have an older honda vehicle. Many times consumers end up paying a good amount of money to the local dealers. We want to inform you that you can get the updates for yourself without paying any additional fees or charges if you can follow some basic steps.

    BalasHapus
  14. Thank you for all the knowledge that you share, great article. I was extremely interested in the post, and it's impressive.
    Pakistani girls dresses

    BalasHapus
  15. In the competitive landscape of Fast embroidery services, meeting deadlines is a crucial aspect. A1 Digitizing understands the urgency associated with your projects and offers a swift turnaround without compromising on the quality of the final product. Our fast embroidery services cater to businesses, individuals, and organizations that demand efficiency without sacrificing the finesse of intricate designs.

    BalasHapus

sehabis membaca, tinggalkan pesan anda ya.. sehingga saya bisa tau respon dari orang-orang yang mampir diblog saya.. ok???