Pengertian hukum ketenagakerjaan
Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang ketenagakerjaan,
yang dimaksud dengan ketenagakerjaan itu sendiri adalah segala
hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum,
selama dan sesudah masa kerja. Jadihukum ketenagakerjaan dapat
diartikan sebagai peraturanperaturan yang mengaturtenaga kerja pada
waktu sebelum selama dan sesudah masa kerja. berikut ini akan di jelaskan Arti,
Fungsi dan Pentingnya Hukum Ketenagakerjaan.
Fungsi Hukum Ketenagakerjaan
Menurut Profesor Mochtar kusumaatmadja, fungsi hokum itu adalah sebagai
sarana pembaharuan masyarakat. Dalam rangka pembangunan, yang dimaksud dengan
sara pembaharuan itu adalah sebagai penyalur arah kegiatan manusia kearah yang
diharapkan oleh pembangunan.
Sebagaimana halnya dengan hukum yang lain, hukum ketanagakerjaan mempunyai
fungsi sebagai sarana pembaharuan masyarakat yang mnyalurkan arah kegiatan
manusia kea rah yang sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh pembangunan ketenagakerjaan.
Pembangunan ketenagakerjaan sebagai salah satu upaya dalam
mewujudkan pembangunan nasional diarahkan untuk mengatur, membina dan mengawasi
segala kegiatan yang berhubungan dengan tenaga kerja sehingga
dapat terpelihara adanya ketertiban untuk mencapai keadilan. Pengaturan,
pembinaan, dan pengawasan yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan yang
berlaku di bidang ketenagakerjaan itu harus memadai dan sesuai dengan laju
perkembangan pembangunan yang semakin pesat sehingga dapat mengantisipasi
tuntutan perencanaan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial
dan peningkatan perlindungan tenaga kerja.
Sebagaimana menurut fungsinya sebagai sarana pembaharuan, hukum ketenagakerjaanmerubah
pula cara berfikir masyarakat yang kuno kearah cara berfikir yang modern yang sesuai
dengan yang dikehendaki oleh pembangunan sehingga hukum ketenagakerjaan dapat
berfungsi sebagai sarana yang dapat membebaskan tenaga kerja dari perbudakan,
peruluran, perhambaan, kerja paksa dan punale sanksi, membebaskan tenaga
kerja dari kehilangan pekerjaan, memberikan kedudukan hukum yang
seimbang dan kedudukan ekonomis yang layak kepadatenaga kerja.
Arti dan Fungsi Industri Pariwisata
pengertian Industri Pariwisata
Industri pariwisata tidak sama dengan pandangan kebanyakan orang yang
beranggapan bahwa industri itu merupakan suatu bangunan pabrik dengan segala
perlengkapannya yang menggunakan mesin-mesin dalam proses produksinya.
Menurut A.G.B. Fisher[1] , industri pada umumnya dapat
dikualifikasikan atas tiga golongan yang penting yaitu :
- Primary industry seperti pertanian, pertambangan, peternakan, dan
industri dasar lainnya
- Secondary industry seperti manufacturing, constructions ( pembuatan
jembatan, gedung-gedung, dan perumahan lainnya )
- Tertiary industry seperti perdagangan, transportasi, akomodasi,
komunikasi dan fasilitas pelayanan lainnya
Sehubungan dengan pendapat Fisher ini, maka kepariwisataan termasuk ke dalam
kelompok Tertiary industry. Ini diperkuat dengan adanya rekomendasi dan
resolusi The United Nations Conference on International Travel and Tourism yang
diselenggarakan di Roma pada tanggal 21 Agustus-5 September 1963 yang pada
pasal 11 ayat A mengenai Tourism asa factor of economic Development yang
berbunyi : “the conference noted that tourism was important not only as source
of foreign exchange, but also as factor in the location of industry and
development of areas poor in natural resources. The influence of tourism as a
TERTIERY INDUSTRY, creating prosperity through the depelovment of
communication, transportation accommodation and other consumer services was
also emphasized”
Oka A. Yoeti[2] memberi rumusan industri
pariwisata sebagai berikut : “industri pariwi-sata adalah kumpulan dari
macam-macam perusahaan yang secara bersama menghasilkan barang-barang dan
jasa-jasa yang dibutuhkan wisatawan pada khususnya dan traveler pada umumnya,
selama dalam perjalanannya”.
Prof. V. Hunzieker dari Bern university memberi rumusan tentang industri
pariwisata sebagai berikur :
“Tourism enterprises are all business entities which, by combining various
means of
production, provide goods and services of a specifically tourist nature”[3]
Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang kepariwisataan tidak
diketemukan istilah industri pariwisata, melainkan istilahnya adalah usaha
pariwisata. Menurut undang-undang ini, yang dimaksud dengan usaha pariwisata
itu adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata atau
menyediakan atau mengusahakan obyek dan daya tarik wisata, usaha sarana
pariwisata dan usaha lain yang terkait di bidang tersebut. Sedang yang dimaksud
dengan pariwisata itu sendiri adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
wisata, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang
terkait di bidang tersebut.
Fungsi industri Pariwisata
Industri pariwisata selain mempunyai fungsi yang penting untuk memperluas
dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, juga mempunyai fungsi
sebagai sarana pendorong bago pembangunan daerah, memperbesar pendapatan
nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta
memupuk rasa cinta tanah air, memperkaya kebudayaan nasional dan memantapkan
pembinaannya dalam rangka memperkukuh jati diri bangsa dan mempererat
persahabatan antar bangsa. Sehubungan dengan itu, perlu adanya langkah-langkah
pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan dalam kegiatan penyelenggaraan
kepariwisataan, serta memelihara kelestarian dan mendorong upaya peningkatan
mutu lingkungan hidup serta obyek dan daya tarik wisata.
Pentingnya hukum Kepariwisataan dalam industri
Pariwisata
Hukum ketenagakerjaan mempunyai peranan yang sangta penting dalam dunia
kepariwisataan, sebagaimana pentingnya tenaga kerja dalam pembangunan nasional.
Oleh karena itu diperlukan adanya hukum ketenagakerjaan yang benar-benar
merupakan hokum yang hidup di dalam masyarakat ( living law ) sehingga tidak
terjadi penghisapan manusia oleh manusia yaitu penghisapan tenaga kerja yang
ekonomis lemah oleh pihak yang ekonomis kuat yang dalam hal ini adalah
pengusaha. Karena begitu pentingnya peranan tenaga kerja dalam pembangunan
nasional, maka diperlukan upaya yang lebih memadai untuk melindungi hak dan
kepentingan tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan baik untuk dirinya
sendiri, keluarga, masyarakat dan bangsa. Untuk mengatur, membina dan mengawasi
segala kegiatan yang berhubungan dengan tenaga kerja ini, diperlukan adanya
hokum ketenagakerjaan yang benar-benar dapat mencerminkan aspirasi tenaga kerja
itu sendiri.
kapan2 kalo ane ada tugas makalah mampir kemari aja yak kayaknya hehe :D
BalasHapussiip mbaa.. heheheh... q tungguin
HapusMampir aja mas.. mo pesen capucino..ada ga ? :)
BalasHapushehhehe.. lum ada mba.. baru krupuk ma copi tumbuk saja.. mau..??
Hapus