BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terdiri atas
daerah-daerah kabupaten dan kota. Tiap daerah-daerah tersebut mempunyai hak dan
kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan
penyelenggaraan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menyelenggarakan
pemerintahan tersebut, daerah berhak mengenakan pungutan biaya kepada
masyarakat berupa pajak. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Repulik
Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan
kenegaraan, ditegaskan bahwa penempatan beban kepada rakyat, seperti pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan undang-undang.
Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan
Undang-undang No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah
pusat dan pemerintahan daerah yang berlaku, memberikan dampak yang sangat luas
terhadap perkembangan pemerintahan di daerah. Otonomi yang diberikan kepada
daerah merupakan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Adanya
pemberian otonomi daerah memberikan implikasi timbulnya kewenangan dan
kewajiban bagi daerah untuk melaksanakan berbagai kegiatan pemerintahan lebih
mandiri. Pengalihan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya alam, sumber daya
manusia, kewenangan pemungutan jenis-jenis pajak daerah didasarkan atas prinsip
keadilan berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada daerah.
Pendapatan Asli Daerah sebagai sumber pendapatan dalam membiayai
pembangunan perlu dikelola dengan baik. Dalam hal ini dibutuhkan berbagai
kebijakan yang lebih komprehensif, efektif dan efisien dalam mengelolanya. Provinsi sulawesi tengah merupakan
salah satu provinsi yang ada dinegara Republik Indonesia. Kebijakan ekonomi
yang dilancarkan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah dimaksudkan untuk memacu
pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan perkapita sampai pada pemerataan
hasil pembangunan untuk mencapai tingkat kemakmuran yang diharapkan. Secara
lebih nyata hasil pembangunan telah berhasil meningkatkan Produk Domestik
Regional Bruto (PDRB) Sulawesi Tengah dimana pada tahun 2000 sebesar Rp. 8.649.206
(Juta Rupiah) meningkat menjadi Rp.
36.124.486 (Juta Rupiah) pada tahun 2010.
Berdasarkan APBD Sulawesi Tengah, Pendapatan Asli Daerah Sulawesi Tengah
bersumber dari: Hasil pajak daerah, Hasil retribusi daerah, Hasil Perusahaan
Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah , serta Lain-lain pendapatan
daerah yang sah. Pajak Daerah Sulawesi Tengah
yang potensial terdiri dari: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor (PBB-KB), Pajak Kendaraan di Atas Air (PKA), Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air
(BBN-KB), Pajak Pengambilan dan
Pemanfaatan Air Bawah Tanah, serta Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air
Permukaan.
Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan
sumber Pendapatan Asli Daerah terbesar di Sulawesi Tengah. Dalam hal ini
penulis ingin mengetahui berapa besar kontribusi dari kedua pajak tersebut yang
diberikan terhadap Pendapatan Asli Daerah provinsi Sulawesi Tengah.
1.2
Permasalahan
Dari uraian latar belakang diatas, dapat
dikemukakan beberapa permasalahan sebagai berikut :
1.
Berapa Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor terhadap PAD
Sulawesi Tengah tahun 2000 sampai dengan tahun 2010?
2.
Berapa Kontribusi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
terhadap PAD Sulawesi Tengah tahun 2000 sampai dengan tahun 2010?
1.3. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.3.1 Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan yang ingin
dicapai dalam penelitian ini adalah :
1.
Untuk mengetahui berapa besar Kontribusi Pajak
Kendaraan Bermotor terhadap PAD Sulteng
tahun 2000 sampai dengan tahun 2010
2.
Untuk mengetahui berapa besar Kontribusi Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor terhadap PAD Sulteng tahun 2000 sampai dengan tahun 2010
1.3.2 Kegunaan
Penelitian
1)
Sebagai bahan masukan kepada Pemerintah Daerah Provinsi
Sulawesi Tengah dalam mengelolah penerimaan daerah khususnya yang bersumber
dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
2)
Sebagai bahan referensi bagi peneliti selanjutnya di
masa yang akan datang
BAB II
LANDASAN TEORI DAN
KERANGKA PEMIKIRAN
2.1 Landasan Teori
2.1.1 Pengertian Pajak
Secara umum, pajak merupakan pengalihan sumber-sumber
yang wajib dilaksanakan oleh wajib pajak kepada negara tanpa imbalan langsung
dari pembayaran pajak.
Batasan atau definisi pajak bermacam-macam, antara lain :
Prof.Dr.Rochmat Sumitro, SH, ( dalam Eko Lesmana 1992:4):
“Pajak adalah iuran
rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan)
dengan tiada mendapat jasa timbal balik (kontra prestasi) yang langsung dapat
ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum dan surplusnya
digunakan untuk public saving” yang merupakan sumber utama
untuk membiayai “public investmen”.
Selain definisi pajak di atas, Imam
Wahyutomo (1994:1) mengemukakan bahwa :
Pajak adalah peralihan kekayaan dari
sektor swasta ke sektor publik (pemerintah) berdasarkan UU yang pemungutannya
dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan yang secara langsung
ditunjukkan, yang berfungsi sebagai alat pendorong, penghambat/pencegah untuk
mencapai tujuan yang ada.
Di sisi lain Summer (dalam Anwar Nasution
1984:3) mengemukakan bahwa :
Pajak adalah sesuatu pengalihan
sumber-sumber yang wajib dilakukan dari sektor swasta kepada sektor pemerintah
berdasarkan peraturan tanpa mendapat imbalan kembali yang langsung dan seimbang
agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya menjalankan pemerintahan.
Menurut Undang-undang No. 6 tahun 1983
tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan Indonesia, yang telah
disempurnakan menjadi Undang-undang Nomor 16 tahun 2000, pajak adalah iuran
wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum
yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Dari berbagai definisi di atas dapat
disimpulkan mengenai unsur dan ciri yang melekat pada pengertian pajak, ialah :
1.
Unsur-unsur pada pengertian pajak, sebagai berikut :
a)Ada Masyarakat
b)
Berdasarkan Undang-undang
c)Ada pemungut pajaknya
d)
Ada wajib pajaknya
e)Ada obyek pajaknya
2.
Ciri-ciri pada pengertian pajak
a)
Adanya pengalihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor
pemerintah
b)
Pemungutan pajak dapat dipaksakan secara hukum dengan melalui
dua cara yaitu melalui pengadilan atau menggunakan surat paksa
c)
Pajak dapat dikenakan atas orang atau barang
d)
Pajak dapat dipungut secara periodik maupun insidentil
e)
Pungutan pajak tidak dapat ditunjukkan ada jasa timbal
balik secara langsung
f)
Pajak mempunyai fungsi budgeter dan fungsi mengatur
Adam Smith (dalam Mardiasmo, 2002: 18)
mengemukakan ajarannnya sebagai sendi dasar pemungutan pajak. Dikatakan agar
supaya pemungutan pajak dinilai adil harus dipenuhi empat syarat sebagai
berikut :
1.
Syarat Equity
mengandung arti, dalam keadaan yang sama wajib pajak harus dikenakan pajak sama
pula.
Contoh: Pajak Pengahasilan dikenakan terhadap Penghasilan
Kena Pajak (PKP) yang sama, bukan terhadap penghasilan yang sama, karena dalam
PKP sudah diperhitungkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dimana
PTKP ini tidak sama bagi setiap wajib pajak, jadi meskipun penghasilan sama,
namun pajaknya belum tentu sama.
2.
Syarat Certainty
atau kepastian adalah tujuan dari setiap Undang-undang. Kepastian hukum adalah
penting, untuk itu peraturan yang akan dibuat, harus diusahakan agar jelas,
tegas dan tidak mengandung arti ganda agar tidak membuat peluang untuk ditafsir
lain, terutama mengenai subyek, obyek, besarnya pajak dan ketentuan mengenai
waktu pembayarannya.
3.
Syarat Convenience
of payment mengandung arti pajak hendaknya
dipungut pada saat yang paling baik bagi para wajib pajak, yaitu saat
sedekat-dekatnya dengan detik diterimanya penghasilan yang bersangkutan seperti:
karyawan atau pegawai, akan lebih mudah membayar pajak pada saat menerima gaji
atau honorium, apakah setiap hari, setiap minggu atau setiap bulan.
4.
Syarat Efficiency
adalah yang bertalian dengan biaya pemungutan. Para pembuat peraturan wajib
mempertimbangkan, bahwa biaya pemungutannya harus lebih rendah dibanding dengan
pemasukan pajaknya.
2.1.2 Manfaat Pajak
Sebagaimana halnya perekonomian dalam
suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal
sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber
penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegaitan negara sulit untuk
dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai
sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum
seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, dengan menggunakan
uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam
rangka memberikan jasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Setiap warga negara mulai saat dilahirkan
sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari
pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan
demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat
dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Di samping fungsi budgeter (fungsi
penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan
dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada
masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan
Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara baik dan benar
merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan.
Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat
dapat dikurangi secara maksimal.
2.1.3 Jenis-Jenis Pajak
Secara umum, pajak yang berlaku di
Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat
adalah pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat yang dalam hal ini
sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan. Sedangkan
pajak daerah adalah pajak-pajak yang dikelolah oleh pemerintah daerah baik di
tingkat propinsi maupun kabupaten/kota.
a. Pajak-pajak
pusat yang dikelolah Direktorat Jenderal Pajak meliputi :
1.
Pajak Penghasilan (PPh)
2.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn
BM)
4.
Bea Materai
b. Pajak
Provinsi terdiri atas:
1.
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan
di Atas Air
2.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan
Kendaraan diAtas Air
3.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
4.
Pajak Air Permukaan
5.
Pajak Rokok
c. Pajak
Kabupaten/kota terdiri atas:
1.
Pajak Hotel;
2.
Pajak Restoran;
3.
Pajak Hiburan
4.
Pajak Reklame
5.
Pajak Penerangan Jalan
6.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
7.
Pajak Parkir
8.
Pajak Air Tanah
9.
Pajak Sarang Burung Walet
10.
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan
Perkotaan
11.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan
2.1.4 Beberapa Elemen Penerimaan Daerah
Dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945,
dinyatakan tentang pembagian wilayah Negara Republik Indonesia atas dasar
daerah besar dan daerah kecil, yang penetapannya dilakukan dengan
Undang-Undang. Atas dasar tersebut dibentuklah pembangunan wilayah sebagaimana
sekarang ini, dimana setiap daerah memiliki otonomi untuk mengurus wilayahnya
masing-masing, termasuk untuk mengelola sumber-sumber pendapatan daerah yang
digunakan untuk membiayai pembangunan daerah itu sendiri. Penjelasan
Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mempertegas
dasar pemikiran bagi pengelolaan keuangan asli daerah ialah agar daerah dapat
mengurus rumah tangganya sendiri dimana kepada daerah diserahkan sumber-sumber
pembiayaan dapat dipenuhi dari bantuan pusat, maka setiap daerah diwajibkan
untuk menggali potensi dana yang ada di daerah tersebut.
Penjelasan di atas, memberikan gambaran
bahwa pada prinsipnya Negara (pemerintah) tidak melepaskan sama sekali tanggung
jawab atas penyelenggaraan kemandirian daerah, karena di dalam tugas tersebut
terdapat unsur kepentingan umum yang menjadi tugas Negara. Dalam konsep
keuangan daerah terdapat dua jenis pendapatan, yakni PAD dan pendapatan non
asli daerah. Kedua bentuk pendapatan ini sangat menentukan proses pembangunan
daerah dan orientasi kemandirian pembangunan yang ada di daerah. Semakin besar
PAD suatu daerah mencerminkan semakin besarnya bobot kemandirian daerah. Dengan
demikian semakin kecil ketergantungan daerah berarti semakin besar kontribusi
PAD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Secara umum PAD merupakan sumber penerimaan
daerah yang secara murni berasal dari berbagai potensi daerah yang dapat
dikelola atas keputusan pemberian wewenang dari pusat. Oleh sebab itu, salah
satu unsur yang dapat mendorong peningkatan PAD adalah kemampuan daerah dalam
mengoptimalkan penerimaan dari sumber-sumber pendapatan yang ada, baik secara
intensif maupun secara ekstensif.
Di sisi lain, Ibnu Syamsi (1994)
mengungkapkan bahwa PAD merupakan sumber
penerimaan yang digunakan untuk menutup
kebutuhan rutin baik Daerah Tingkat I maupun Daerah Tingkat II. Secara ideal,
pemerintah daerah memiliki PAD yang lebih besar dari pengeluaran rutin dan hal
ini sebagai indikator kemandirian daerah tersebut (Ibnu Syamsi, 1994 : 212).
Penjelasan di atas memberikan gambaran
betapa pentingnya peranan PAD dalam pembangunan daerah. Namun pada kenyataannya
Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II umumnya memiliki PAD yang lebih kecil
dibanding biaya rutin sehingga ditutupi dari pendapatan non asli daerah.
Pengeluaran rutin dan pembangunan daerah belum dapat mengandalkan PAD sebagai
sumber pembiayaan. Untuk mengantisipasi kekurangan keuangan daerah, maka
disalurkan subsidi, sumbangan dan berbagai bentuk dana pusat untuk pemerintah
daerah.
Berdasarkan
uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa secara garis besarnya terdapat
tiga bentuk penerimaan daerah yakni PAD, pendapatan non asli daerah dan
pendapatan daerah yang sah lainnya. Ketiga bentuk penerimaan daerah tersebut
lebih dijabarkan dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 yang mengatur tentang
pokok-pokok pemerintah daerah.
2.1.5 Penerimaan Daerah Sulawesi Tengah
Secara umum Pendapatan Asli Daerah
Sulawesi Tengah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan
Lain-lain Pendapatan Yang Sah
1.
Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan
Asli Daerah Sulawesi Tengah terdiri dari : Hasil pajak daerah, Hasil retribusi
daerah, Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah,
Lain-lain pendapatan daerah yang sah
a.
Pajak Daerah
Jenis pajak Daerah Propinsi Sulawesi
Tengah yang potensial terdiri dari :
1)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBN-KB)
3)
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
(PBB-KB)
4)
Pajak Kendaraan di Atas Air (PKA)
5)
Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air
(BBN-KB)
6)
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air
Bawah Tanah, serta
7)
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air
Permukaan
b.
Retribusi Daerah
Retribusi
Daerah merupakan pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang/
masyarakat atau badan, pengelolaannya tersebar pada 27 (dua puluh tujuh) Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Jenis-jenis Retribusi Sulawesi Tengah:
1)
Retribusi Pelayanan Kesehatan
2)
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
3)
Retribusi Pengujian Kapal Perikanan
4)
Retribusi Jasa Usaha Pasar
Grosir/Pertokoan
5)
Retribusi Tempat
Penginapan/Pasanggrahan/Villa
6)
Retribusi Jasa Usaha Pelayanan Pelabuhan
Laut
7)
Retribusi Tempat rekreasi dan Olah Raga
8)
Retribusi Penjualan Produksi Usaha
Daerah
9)
Retribusi Tata Cara Pelelangan Kayu
Temuan
10)
Retribusi Izin Trayek
11)
Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu dan
Hasil Hutan
c.
Hasil Perusahaan Milik Daerah Dan Hasil
Pengelolaan Kekayaan Daerah Bagian
Pendapatan ini terdiri dari :
1)
PD. Sulawesi Tengah
2)
PT. Bank Sulteng
d.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
1)
Hasil Penjualan Aset Daerah
2)
Penerimaan Jasa Giro
3)
Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
4)
Denda Keterlambatan Pelaksanaan
Pekerjaan
2.
Dana Perimbangan
Dana
Perimbangan dalam struktur APBD adalah meliputi:
1)
Bagi Hasil Pajak (BHP)
1.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
2.
Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan
(PBB)
3.
Bagi Hasil PPh Pasal 21
2)
Bagi Hasil Bukan Pajak (BHBP)
1.
Iuran Propinsi Sumber Daya Hutan (IPSDH)
2.
Iuran Tetap /Landrent
3.
Pertambangan Minyak Bumi
4.
Perolehan Hak Atas Tanah (PHAT)
5.
Biaya Pencatatan Nikah
3)
Dana Alokasi Umum (DAU)
4)
Dana Alokasi Khusus (DAK)
3. Lain-lain Pendapatan Yang Sah
Penerimaan Daerah ini bersumber dari Hibah dan Pendapatan
lainnya
2.1.6 Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda
beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan
oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk
mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan
bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang
dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen
serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air (Kepmendagri no.25 tahun 2010
tentang Penghitungan Dasar PKB dan BBNKB tahun 2010 pasal 1 ayat
1).
Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat
PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
(Kepmendagri no.25 tahun 2010 tentang Penghitungan Dasar PKB dan BBNKB tahun 2010 pasal 1
ayat 3).
Tarif Pajak
Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar (Pasal 5 ) :
a
1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum
b
1% untuk kendaraan bermotor umum
c
0,5% untuk kendaraan bermotor alat-alat
berat dan alat-alat besar
Sedangkan Pembagian Hasil Penerimaan PKB
dibagi sebagai berikut (Pasal 8) :
a
70% untuk daerah Propinsi
b
30% untuk daerah Kabupaten/Kota
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya
disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan
sepihak atau keadaan yang terjadi
karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan
usaha. (Kepmendagri no.25 tahun 2010 tentang Penghitungan Dasar PKB dan BBNKB
tahun 2010 pasal 1 ayat 4)
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ditetapkan sebagai berikut (Pasal
9) :
1.
Tarif BBN-KB atas penyerahan pertama
sebesar :
a
10% untuk Kendaraan Bermotor bukan umum
b
10% untuk Kendaraan Bermotor umum
c
3% untuk Kendaraan Bermotor Alat-alat
berat dan alat-alat besar
2.
Tarif BBN-KB atas penyerahan kedua :
a
1% untuk Kendaraan Bermotor Bukan umum
b
1% untuk Kendaraan Bermotor umum
c
3% untuk Kendaraan Bermotor alat-alat
Berat dan Alat-alat besar
3.
Tarif Kendaraan Bermotor karena warisan
ditetapkan
a
0,1% untuk Kendaraan Bermotor Bukan umum
b
0,1% untuk Kendaraan Bermotor umum
c
0,03% untuk Kendaraan Bermotor Alat-alat
berat.
Hasil Penerimaan BBN-KB diserahkan kepada
Daerah Kabupaten/Kota penghasil sebesar 30% dengan memperhatikan aspek
pemerataan potensi daerah.
2.1.7
Pengelolaan
Keuangan Dalam Konteks Otonomi Daerah
Berdasarkan Undang-undang No. 32 tahun
2004 tentang pemerintahan daerah, disebutkan bahwa Otonomi daerah hak, wewenang
dan daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perlu dipahami bahwa otonomi daerah tidak
berarti eksploitasi daerah untuk menghasilkan PAD setinggi-tingginya. Jika
otonomi diartikan sebagai eksploitasi PAD, maka justru masyarakat daerahlah
yang akan terbebani. Maksimisasi PAD akan berimplikasi pada peningkatan
pungutan pajak daerah dan retribusi daerah, karena penyumbang terbesar PAD
adalah dua komponen tersebut.
Adanya kecenderungan daerah-daerah
meningkatkan jumlah jenis pajak baru juga dinyatakan oleh Bambang Sudibyo
(Dalam Mardiasmo 2002:148), mantan Menteri Keuangan, sebagaimana diberitakan
oleh harian Suara Pembaruan (Kamis, 5 April 2001) :
“Pemerintah daerah (Pemda)
dan DPRD cenderung mengembangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya dengan cara
memungut pajak dan retribusi daerah secara berlebihan, dan bahkan tidak pantas.
Kebijakan semacam itu justru menjadi disinsentif bagi daerah dan mengancam
perekonomian makro. Bahkan, berdasarkan sebuah penelitian, saat ini telah
muncul 44 jenis pajak baru yang diterapkan di berbagai daerah”.
Pemerintah daerah sebaiknya tidak menambah
pungutan yang bersifat pajak (menambah jenis pajak baru). Jika mau menambah
pungutan hendaknya yang bersifat retribusi. Kebijakan untuk tidak menambah
pungutan pajak dan meningkatkan retribusi didasarkan atas beberapa
pertimbangan.
1.
Pemungutan retribusi langsung berhubungan dengan
masyarakat pengguna layanan publik (public service). Peningkatan retribusi
secara otomatis akan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik karena
masyarakat tentu tidak mau membayar lebih tinggi bila pelayanan yang diterima
sama saja kualitas dan kuantitasnya. Dengan demikian, pemerintah daerah
ditantang untuk meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan publik.
2.
Investor akan lebih bergairah melakukan investasi di
daerah apabila terdapat kemudahan sistem perpajakan di daerah. Penyederhanaan
sistem perpajakan di daerah perlu dilakukan misalnya melalui penyederhanaan
tarif dan jenis pajak daerah.
Pemerintah daerah kabupaten/kota
dimungkinkan untuk menambah jenis pajak lain di luar yang telah diatur dalam UU
No. 34 tahun 2000 dengan Peraturan Daerah. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan
keleluasaan kepada daerah kabupaten/kota dalam mengantisipasi situasi dan
kondisi serta perkembangan perekonomian daerah pada masa mendatang yang
mengakibatkan perkembangan potensi pajak. Pajak baru tersebut harus memenuhi
kritertia sebagai berikut :
a.
Bersifat pajak dan bukan retribusi,
b.
Objek pajak terletak atau terdapat di wilayah Daerah
Kabupaten/kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas yang cukup rendah
serta hanya melayani masyarakat di wilayah Daerah Kabupaten/kota yang
bersangkutan;
c.
Objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan
dengan kepentingan umum;
d.
Objek pajak bukan merupakan objek pajak Provinsi
dan/atau objek pajak Pusat;
e.
Potensinya memadai;
f.
Tidak memberikan dampak yang negatif terhadap
perekonomian;
g.
Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat;
h.
Menjaga kelestarian lingkungan
Devas (dalam Mardiasmo 2002 : 150)
memberikan kriteria yang lebih rinci untuk menetapkan kelayakan suatu pajak.
Sejumlah kriteria yang harus dipertimbangkan untuk menilai pajak daerah
tersebut layak atau tidak, yaitu :
1.
Hasil/perolehan pajak (tax yield), meliputi :
a.
Hasil pajak cukup besar. Pajak yang memberikan hasil
yang kecil justru akan menimbulkan inefisiensi dan menciptakan perlawanan pajak
(tax payer resistance);
b.
Hasilnya lebih pasti dan dapat diprediksi. Hasil pajak
hendaknya relatif stabil, tidak berfluktuasi dari tahun ke tahun agar mudah
dalam melakukan perencanaan belanja;
c.
Perbandingan antara biaya pungut dengan hasil pajak
kecil.
2.
Keadilan (Equity)
a.
Dasar pengenaan pajak (tax base) dan kewajiban wajib pajak harus jelas
b.
Horizontal
equity. Pajak yang dilakukan harus menciptakan keadilan horisontal, yaitiu
mereka yang kondisi ekonominya sama memiliki beban pajak yang sama;
c.
Vertical equity.
Beban pajak harus disesuaikan dengan kemampuan masyarakat untuk membayar, yang
kaya harus membayar pajak lebih tinggi dari pada yang miskin;
d.
Benefit principle,
mereka yang menikmati fasilitas publik secara lebih baik harus membayar pajak lebih tinggi.
3.
Daya Guna Ekonomi.
Pajak hendaknya mendorong penggunaan
sumber daya secara produktif dan tidak mengganggu perekonomian. Sistem
perpajakan hendaknya memberikan netralitas ekonomi, sehingga mengurangi
distorsi ekonomi.
4.
Kemampuan melaksanakan (ability to implement), terdapat dukungan kapasitas administrasi dan
skill aparat yang memadai.
5.
Kecocokan sebagai sumber penerimaan daerah
a.
Harus jelas pemerintah daerah mana yang harus menerima
pajak. Sebagai contoh, pajak penghasilan seharusnya dibayarkan kepada
pemerintah daerah tempat dimana orang tersebut bekerja.
b.
Kedudukan objek pajak jelas agar pajak tidak mudah
dihindari, dengan cara memindahkan objek pajak dari suatu daerah ke daerah
lain.
6.
Pengaruh tempat (lokasi) terhadap beban pajak. Jika
jenis pajak atau tarif pajak berbeda-beda untuk tiap daerah, maka pembayar
pajak cenderung berusaha untuk mengurangi beban pajak (misalnya memindahkan
kantor pusat). Idealnya, pajak daerah dapat meminimalkan distorsi yang
menyebabkan masyarakat dan pelaku binis meninggalkan suatu daerah;
7.
Masalah keadilan antarwilayah. Beberapa pemerintah
daerah memiliki potensi pajak daerah yang lebih besar dari yang lainnya. Pajak
daerah hendaknya jangan mempertajam perbedaan-perbedaan antardaerah dari segi
potensi masing-masing daerah
2.2
Kerangka
Pemikiran
Berdasarkan
teori yang telah dikemukakan, maka secara skematis kerangka pemikiran dalam
mengkaji kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
terhadap PAD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2000-2010 digambarkan sebagai
berikut:
Pendapatan Asli Daerah
|
Pajak Daerah
|
Lain-lain
Pendapatan yang Sah
|
Hasil Perusahaan
Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah
|
Retribusi Daerah
|
Kontribusi
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
|
Pajak Kendaraan Bermotor
|
Gambar 1. Skema Kerangka Pemikiran
Pendapatan
Asli Daerah bersumber dari Pajak daerah, Retribusi Daerah, Hasil Perusahaan
Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah serta Lain-lain Pendapatan
yang Sah. Sementara Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan
bermotor merupakan sumber-sumber pendapatan Asli Daerah yang berasal dari Pajak
Daerah dan merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah yang sangat potensial yang
harus dikelola dengan baik melalui kebijakan yang bersifat intensifikasi maupun
bersifat ekstensifikasi sehingga diharapkan dengan kebijakan-kebijakan tersebut
dapat meningkatkan PAD Sulawesi Tengah. Pendapatan Asli Daerah yang bersumber
dari pajak daerah, perlu dikelolah secara profesional, dengan penerapan good
governance dan clean governance diharapkan sumber pembiayan ini menjadi sumber
yang menjadi andalan dalam pembiayaan APBD.
2.3
Peneliti
Terdahulu
Berikut
ini adalah beberapa hasil penelitian terdahulu yang dalam penelitian ini
dijadikan sebagai bahan acuan dan pengembangan yaitu:
a. Neli Kurniawati (2006)
Penelitian yang berjudul ‘’
Kontribusi Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBNKB) Terhadap PAD Sulawesi Tengah”. Obyek dalam penelitian ini
adalah seluruh data (dalam tahun) yakni tahun 2002 sampai tahun 2005 yang ada
di Dispenda dan BPS Sulawesi Tengah. Sampel dalam penelitian ini diambil
sebagian dari jumlah populasi (data dalam periode tahun) untuk diteliti
berdasarkan yang dibutuhkan yakni berupa PKB, BBNKB, dan Pajak Asli Daerah
dengan mengambil sampel data selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun
2005. Ada 3 (tiga) variabel yang dikaji dalam penelitian ini, yaitu:
(1) PKB,
(2) BBNKB,
(3) Pajak Daerah.
Metode
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
1.
Metode analisis kualitatif
Metode
ini merupakan metode penganalisaan beberapa hasil temuan, baik secara langsung
maupun temuan berdasarkan hasil perhitungan dimana analisis tersebut dilakukan
dengan cara pemaparan.
2.
Metode analisis kuantitatif.
Metode
analisis ini merupakan penganalisaan dengan menggunakan peralatan analisis. Adapun
alat analisis yang digunakan untuk mengetahui kontribusi Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama.
Berdasarkan
hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa selama kurun waktu 2000-2005. kontribusi Pajak Kendaraan
Bermotor terhadap PAD Sulteng lebih dari 24% setiap tahunnya. Tahun 2005
kontribusinya mencapai nilai terbesar yalni sebesar 30,36%. Sedangkan Bea-Balik
Nama Kendaraan bermotor memberikan kontribusi lebih dari 35% setiap tahunnya.
Selama kurun waktu tersebut, kontribusi PKB dan BBN-KB berfluktuasi.
b. Sari Vika Ferna Yustiva (2008).
Penelitian yang berjudul ‘’
Kontribusi Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBNKB) Terhadap Pajak Daerah Pada Unit Pelayanan Pendapatan Daerah
Kabupaten Pati”. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh data (dalam
tahun) yakni tahun 2002 sampai tahun 2006 yang ada di UPPD Kabupaten Pati.
Sampel dalam penelitian ini diambil sebagian dari jumlah populasi (data dalam
periode tahun) untuk diteliti berdasarkan yang dibutuhkan yakni berupa PKB,
BBNKB, dan Pajak Daerah dengan mengambil sampel data selama periode tahun 2002
sampai dengan tahun 2006. Ada 3 (tiga) variabel yang dikaji dalam penelitian
ini, yaitu:
(1) PKB,
(2) BBNKB,
(3) Pajak Daerah.
Metode
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah interview dan
dokumentasi. Data yang dikumpulkan dianalisis dengan teknik analisis kualitatif
yakni peneliti mendiskriptifkan hasil penelitian secara kualitatif tanpa
perhitungan statistik dan kuantitatif yakni digunakan untuk melakukan
perhitungan dengan angka-angka dan statistik. Dalam penelitian ini menghitung
kontribusi dan efektivitas.
Berdasarkan
hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa selama kurun waktu lima tahun terakhir
kontribusi PKB yang terendah ialah pada tahun 2002 sebesar 43,06% dan yang
tertinggi ialah pada tahun 2006 sebesar 54,91%. Sedangkan kontribusi BBNKB yang
terendah ialah pada tahun 2006 yakni sebesar 44,73% dan yang tertinggi ialah
pada tahun 2002 yakni sebesar 56,95%. Dari hasil perhitungan efektivitas PKB
yang terendah ialah pada tahun 2006 yakni sebesar 114,53% dan yang tertinggi
ialah pada tahun 2003 yakni sebesar 132,85%. Sedangkan efektivitas BBNKB yang
terendah ialah pada tahun 2003 yakni sebesar 100,23% dan yang tertinggi ialah
pada tahun 2004 yakni 141,98%.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1
Tipe
Penelitian
Penelitian ini
merupakan penelitian Deskriptif yaitu penelitian yang bermaksud menjelaskan
kedudukan variabel-variabel yang diteliti serta hubungan antara satu variabel
dengan variabel yang lain (Sugiyono,1999 : 7)
3.2
Daerah
Penelitian
Penelitian ini dilakukan di
Provinsi Sulawesi Tengah.
3.3
Jenis dan
Sumber Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
sekunder yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Provinsi Sulawesi Tengah dan
Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tengah. Jenis Data yang digunakan dalam
bentuk :
1.
Data PAD Sulawesi Tengah
2.
Data
Pajak Daerah Sulawesi Tengah
3.
Data
Pajak Kendaraan Bermotor
4.
Data Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
5.
Data
lainnya yang berhubungan
dengan penelitian
3.4
Tekhnik
Pengumpulan Data
Sumber data sekunder yaitu sumber
yang tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data, misalnya lewat orang
lain atau lewat dokumen (Sugiyono, 2007 : 193)
3.5
Metode
Analisis
1.
Metode analisis kualitatif
Metode ini dilakukan dengan menganalisa beberapa hasil temuan,
baik secara langsung maupun temuan berdasarkan hasil perhitungan dimana
analisis tersebut dilakukan dengan cara pemaparan.
2. Metode analisis kuantitatif.
Metode analisis
ini merupakan penganalisaan dengan menggunakan peralatan analisis. Adapun alat
analisis yang digunakan untuk mengetahui kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap PAD Sulawesi Tengah,
diformulasikan sebagai berikut :
1. Analisis Kontribusi Pajak Kendaraan
Bermotor
=
X 100%................................................................. (1)
Dimana :
KPKBn
= Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor
terhadap Pendapatan Asli Daerah Propinsi Sulawesi Tengah tahun n
PKBn =
Pajak Kendaraan Bermotor tahun n
PADn
=
Pendapatan Asli Daerah tahun n
Untuk mengetahui
kontribusi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap terhadap Pendapatan Asli
Daerah Sulawesi Tengah digunakan formulasi sebagai berikut :
2.
Analisis
Kontribusi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
=
X 100%...................................................... (2)
Dimana :
KBBNKBn
... = Kontribusi Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor terhadap Pendapatan Asli Daerah Propinsi Sulawesi Tengah
tahun n
BBNKBn = Bea
Balik nama Kendaraan Bermotor tahun n
PADn
=
Pendapatan Asli Daerah tahun n
3.5 Definisi Operasional Variabel
Konsep
operasional yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.
Secara umum PAD adalah merupakan sumber penerimaan
daerah yang secara murni berasal dari berbagai potensi daerah yang dapat
dikelola atas keputusan pemberian wewenang dari Pemerintah Pusat (Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah).
2.
Pajak
Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas
kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. (Kepmendagri no.25 tahun
2010 tentang Penghitungan Dasar PKB dan BBNKB tahun 2010 pasal 1
ayat 3).
3.
Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak
atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan
sepihak atau keadaan yang terjadi
karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan
usaha. .(Kepmendagri no.25 tahun 2010 tentang Penghitungan Dasar PKB dan BBNKB
tahun 2010 pasal 1 ayat 4).
BAB IV
GAMBARAN UMUM DAERAH PENELITIAN
4.1 Keadaan Geografis
Propinsi Sulawesi Tengah terletak di bagian tengah
Pulau Sulawesi, dengan luas wilayah daratan 63.305 Km2 atau
6.330.466,82 Ha. Luas wilayah Sulawesi Tengah daratan tersebut adalah 36,47
persen dari luas Pulau Sulawesi. Luas perairan laut Sulawesi Tengah mencapai
193.923,75 Km2 dengan jumlah pulau sebanyak 1.140 pulau dengan
batas-batas wilayah sebagai berikut, sebelah utara berbatasan dengan Laut
Sulawesi dan Provinsi Gorontalo, sebelah timur berbatasan dengan Propinsi
Maluku dan Maluku Utara, sebelah selatan berbatasan dengan Propinsi Sulawesi
Selatan dan Propinsi Sulawesi Tenggara, sebelah barat berbatasan dengan Selat
Makassar dan Propinsi Sulawesi Barat.
Secara administrasi , hingga Tahun 2010 Provinsi
Sulawesi Tengah terdiri atas 10 Kabupaten dan 1 Kota yaitu Kabupaten Donggala,
Poso, Tolitoli, Banggai, Buol, Morowali, Parigi Moutong, Banggai Kepulauan,
Tojo Una-Una, Sigi dan Kota Palu yang terdiri dari atas 155 Kecamatan, 159
Kelurahan dan 1.656 Desa.
Posisi astronomi Sulawesi Tengah terletak antara 2º22' Lintang Utara dan 3º48'
Lintang Selatan serta 119º22' dan 124º22' Bujur Timur. Posisi Geostrategis
Sulawesi Tengah berada di tengah wilayah nusantara dan di tengah pulau
sulawesi, berada di lintasan koridor perairan dari utara ke selatan menuju
lautan pasifik (Selat Makassar dan Laut Sulawesi).
4.2 Keadaan Iklim
Sebagaimana daerah lain di Indonesia, Kota Palu
memiliki dua musim, yaitu musim panas dan musim hujan. Musim panas terjadi
antara Bulan April-September, sedangkan musim hujan terjadi pada Bulan
Oktober-Maret. Hasil pencatatan suhu udara pada Stasiun Udara Mutiara Palu
Tahun 2010 bahwa rata-rata suhu udara adalah 27,7ºC. Suhu udara terendah
terjadi pada Bulan Agustus yaitu sebesar 26.7ºC, sedangkan bulan lainnya suhu
udara berkisar antara 26,7-28,8ºC. Kelembapan udara rata-rata tertinggi terjadi
pada Bulan April yang mencapai 80 persen sedangkan kelembapan udara terendah
terjadi pada Bulan Juni dan Agustus yaitu 82 persen.
Curah hujan tertinggi yang tercatat pada stasiun
Meteorologi Mutiara Palu Tahun 2010 tejadi pada Bulan Juni yaitu 123,0 mm,
sedangkan curah hujan terendah terjadi pada Bulan Maret yaitu 11,7 mm.
Sementara itu kecepatan angin pada Tahun 2010 rata-rata 3,7 knots. Arah angin
pada tahun 2010 masih berada pada posisi yang sama dengan tahun sebelumnya
yaitu datang dari posisi utara. Kota Palu beriklim tropis yang dipengaruhi oleh
angin muson dengan curah hujan rata-rata 1.500 mm sampai dengan 4.000 mm per
tahun. Suhu udara berkisar antara 12ºC sampai 24ºC dengan kelembapan antara 78%
pada musim hujan dan 70% pada musim kemarau. (sumber http://sulteng.go.id)
4.3 Penduduk
Ditinjau dari jenis kelamin, jumlah penduduk Sulawesi
Tengah pada tahun 2000 yang berjenis kelamin laki-laki lebih banyak daripada
penduduk perempuan, yaitu 1,113 ribu jiwa berbanding 1,063 ribu jiwa dengan
rasio jenis kelamin sebesar 105.
Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki 1.778
desa/kelurahan dan 590.954 rumah tangga serta luas wilayah 68.033,00 km2, secara
umum pada tahun 2009 memiliki kepadatan penduduk 36 jiwa per km2,
1.395 jwa per desa, serta 4 jiwa dalam setiap rumah tangga.
Jumlah penduduk Sulawesi Tengah setiap tahunnya
bertambah. Hal ini terjadi karena meningkatnya angka kelahiran, dan migrasi
penduduk dari daerah lain. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada tabel 1
Tabel 1.
Penduduk Sulawesi Tengah, Menurut Jenis Kelamin, Seks Ratio
Tahun 1999-2003
Tahun
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
Jumlah
|
Seks Ratio
|
2000
2001
2002
2003
|
1.063.977
1.063.977
1.083.070
1.138.710
|
1.015.224
1.042.711
1.039.222
1.071.390
|
2.079.201
2.107.977
2.122.292
2.210.100
|
105
101
104,22
106,28
|
Sumber : BPS, Angka tetap hasil survei 2003
Pada tahun 2000 jumlah penduduk Sulawesi Tengah sebanyak 2.079.201 jiwa,
yang kemudian meningkat menjadi 2.107.977 jiwa pada tahun 2001. Pada tahun 2002, penduduk Sulawesi Tengah
sudah mencapai 2.122.292 jiwa, hingga pada tahun 2003 penduduk Sulawesi Tengah
mencapai 2.210.100 jiwa
4.4 Keadaan Perekonomian
Kondisi perekonomian suatu daerah atau wilayah sangat
tergantung pada potensi dan sumber daya yang dimiliki, berbagai kebijaksanaan,
langkah dan upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah, khususnya Pemerintah
Daerah Sulawesi Tengah untuk meningkatkan perekonomian di daerah ini. Salah
satu indikator yang digunakan untuk melihat kemampuan suatu daerah
mengembangkan potensinya adalah besarnya nilai PDRB yang dimiliki.
PDRB Propinsi Sulawesi Tengah
Laju
pertumbuhan ekonomi Propinsi Sulawesi Tengah selama kurun waktu 2000-2010,
khususnya dari sektor pertanian yang merupakan pemberi kontribusi terbesar
terhadap PDRB Propinsi Sulawesi Tengah. Pada tahun 2000 kontribusi sektor
pertanian sebesar 43,64% meningkat menjadi 45,03% pada tahun 2005 walaupun pada
tahun 2006 terjadi penurunan 44,03% hingga 40,44% pada tahun 2010 tidak
mempengaruhi sektor pertanian sebagai pemberi kontribusi terbesar terhadap PDRB
Propinsi Sulawesi Tengah. Sektor pengangkutan dan komunikasi pada tahun 2005 mengalami
penurunan selama kurun waktu 2000-2010 dimana pada tahun 2000 sebesar 6,78%
menurun menjadi 6,66% pada tahun 2005. Walaupun terjadi penurunan
kontribusinya, namun secara absolut (Juta Rupiah) terjadi peningkatan. Jika
dibandingkan dengan tahun 2000, maka pada tahun 2010 secara absolut Nilai
Tambah Bruto sektor pengangkutan dan komunikasi mengalami peningkatan sebesar
122,86% (diolah dari tabel 2 terlampir). Hal ini mengindikasikan bahwa telah
terjadi peningkatan pendapatan masyarakat yang bekerja di sektor pengangkutan
dan komunikasi. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel
terlampir.
BAB V
PEMBAHASAN
5.1. Perkembangan Target dan Realisasi PAD
Sulteng
Seiring dengan Visi Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi
Tengah yakni “Menjadikan PAD sebagai sumber pembiayaan utama APBD Sulawesi
Tengah”’ maka secara intensif dilakukan upaya-upaya dalam peningkatan PAD
secara bersama-sama dengan Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) serta Unit
Kerja Terkait (UKT) lainnya agar realisasi penerimaan setiap tahunnya selalu
mengalami peningkatan.
Komponen penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut terdiri dari :
1.
Hasil Pajak Daerah
2.
Hasil Retribusi Daerah
3.
Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan
Kekayaan Daerah; dan
4.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Pendapatan Asli Daerah Sulawesi Tengah dalam kurun
waktu 2000-2010 terus mengalami kenaikan setiap tahun. Kenaikan tersebut dapat
diraih karena adanya upaya antara lain dilakukannya intensifikasi,
ekstensifikasi, peningkatan mutu layanan, mendekatkan tempat pelayanan kepada
wajib pajak melalui SAMSAT Keliling dan semakin membaiknya perekonomian
masyarakat.
Pendapatan Asli Daerah Sulawesi Tengah terus mengalami peningkatan dari
tahun ke tahun secara absolut. Pajak daerah merupakan pemberi kontribusi
terbesar dibandingkan dengan retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah
dan hasil pengelolaan kekayaan daerah serta lain-lain pendapatan daerah yang
sah.
Dari total Pendapatan Daerah selama
Tahun anggaran 2000 sampai dengan Tahun 2010 Kontribusi yang terbesar adalah
berasal dari Kontribusi Pendapatan Asli Daerah sebesar 100%. Maka dapat
disimpulkan bahwa pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan
sebagian besar masih didukung dana dari
Pendapatan Daerah dan Pemerintah Pusat.
Dari beberapa sumber pajak daerah,
sejak kurun waktu tahun 2000-2010, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
sebagai sumber pendapatan daerah terbesar dan Pajak Kendaraan Bermotor
merupakan sebagai sumber pendapatan daerah terbesar kedua setelah Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor dibandingkan dengan jenis penerimaan daerah dari Pajak
Daerah yang lain, kecuali pada tahun 2006, pajak kendaraan di atas air
memberikan nilai yang tertinggi dibandingkan dengan jenis pajak daerah lainnya.
Peningkatan ini disebabkan oleh mulai tertatanya dengan baik pengelolaan
pajak kendaraan di atas air. Jika diperhatikan secara menyeluruh selama kurun
waktu tahun 2000 hingga 2010, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak
Kendaraan Bermotor yang memberikan kontribusi terbesar terhadap Pendapatan Asli
Daerah Sulawesi Tengah yang bersumber dari pajak daerah. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel
terlampir.
Tabel 2
Pertumbuhan Target dan Realisasi PAD
Sulawesi Tengah Periode 2000-2010
Tahun
Anggaran
|
P A D
|
Pertumbuhan
( % )
|
||
Target
|
Realisasi
|
Target
|
Realisasi
|
|
2000
|
32.904.694.036,00
|
34.036.738.105,63
|
-
|
-
|
2001
|
54.249.320.876,00
|
54.944.208.279,04
|
61,43
|
64,87
|
2002
|
65.044.831.100,00
|
83.625.326.096,20
|
52,20
|
19,09
|
2003
|
87.653.144.925,00
|
108.523.873.251,21
|
29,77
|
34,76
|
2004
|
108.364.557.308,00
|
122.907.876.638,71
|
13,25
|
23,63
|
2005
|
134.525.878.870,80
|
137.383.639.244,48
|
11,78
|
24,14
|
2006
|
151.334.717.470,51
|
160.508.900.042,45
|
12,49
|
16,83
|
2007
|
165.634.289.140,83
|
194.190.568.734,40
|
9,45
|
20,98
|
2008
|
224.673.524.898,00
|
229.479.742.225,30
|
35,64
|
18,17
|
2009
|
237.742.560.000,00
|
275.187.616.354,70
|
5,82
|
19,92
|
2010
|
278.234.075.874,00
|
411.797.140.000,00
|
17,03
|
49,64
|
Sumber : Data Setelah
diolah
Tabel 3
Capaian Target dan Realisasi PAD
Sulawesi
Tengah Periode 2000-2010
Tahun
Anggaran
|
P A D
|
Capaian
( % )
|
||
Target
|
Realisasi
|
Target
|
Realisasi
|
|
2000
|
32.904.694.036,00
|
34.036.738.105,63
|
100
|
103,44
|
2001
|
54.249.320.876,00
|
54.944.208.279,04
|
100
|
101,28
|
2002
|
65.044.831.100,00
|
83.625.326.096,20
|
100
|
128,52
|
2003
|
87.653.144.925,00
|
108.523.873.251,21
|
100
|
123,82
|
2004
|
108.364.557.308,00
|
122.907.876.638,71
|
100
|
113,41
|
2005
|
134.525.878.870,80
|
137.383.639.244,48
|
100
|
102,12
|
2006
|
151.334.717.470,51
|
160.508.900.042,45
|
100
|
106,06
|
2007
|
165.634.289.140,83
|
194.190.568.734,40
|
100
|
117,24
|
2008
|
224.673.524.898,00
|
229.479.742.225,30
|
100
|
102,13
|
2009
|
237.742.560.000,00
|
275.187.616.354,70
|
100
|
115,75
|
2010
|
278.234.075.874,00
|
411.797.140.000,00
|
100
|
148,00
|
Target
Pendapatan Asli Daerah pada angggaran Pendapatan Daerah selama Tahun anggaran
2000 sampai dengan Tahun 2010 secara keseluruhan mengalami peningkatan yang
signifikan pertumbuhannya. Sejalan dengan penetapan terget Pendapatan Asli
Daerah tersebut tersebut dan memperhatikan berbagai indikator ekonomi yang ada dan
upaya-upaya yang dilaksanakan dalam mendukung pencapaian target yang maksimal
terhadap Pendapatan Daerah utamanya Pendapatan Asli Daerah dapat digambarkan
secara keseluruhan realisasi Pendapatan Asli Daerah Tahun 2000-2010 pada tabel
2. Adapun perkembangan capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah Tahun 2000-2010
meningkat secara signifikan dari tahun ke tahun ini dapat dilihat pada tabel 3.
5.2 Kontribusi Pajak
Kendaraan Bermotor terhadap Pendapatan Asli Daerah
Propinsi Sulawesi Tengah Periode 2000-2010
Dengan menggunakan persamaan 1,
diperoleh hasil perhitungan sebagai berikut:
Tabel 4
Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor
Terhadap Pendapatan Asli Daerah Propinsi Sulawesi Tengah Periode
2000-2010
Tahun
Anggaran
|
PAD
(Rp)
|
PKB
|
Kontribusi
|
2000
|
34.036.738.105,63
|
8.404.788.158,00
|
24,69
|
2001
|
54.944.208.279,04
|
14.442.965.607,00
|
26,29
|
2002
|
83.625.326.096,20
|
20.921.840.575,50
|
25,02
|
2003
|
108.523.873.251,21
|
28.170.602.782,41
|
25,96
|
2004
|
122.907.876.638,71
|
36.253.369.102,00
|
25,90
|
2005
|
137.383.639.244,48
|
41.713.497.725,00
|
30,36
|
2006
|
160.508.900.042,45
|
47.191.063.684,00
|
29,40
|
2007
|
194.190.568.734,40
|
55.178.993.214,00
|
28.41
|
2008
|
229.479.742.225,30
|
74.904.139.690,00
|
32,64
|
2009
|
275.187.616.354,70
|
79.437.856.610,00
|
28,87
|
2010
|
411.797.140.000,00
|
99.117.597.457,00
|
24,07
|
Sumber
: Data setelah diolah
Sejak tahun 2000 sampai dengan tahun
2010, Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor terhadap PAD Sulawesi Tengah lebih
dari 24%. Tahun 2000 kontribusi PKB sebesar 24,69 % meningkat menjadi 26,29%
pada tahun 2001. Kontribusi
PKB terhadap PAD mengalami penurunan pada tahun 2002, yakni menurun 1,27%. Namun jika dilihat secara absolut terjadi
peningkatan Pajak Kendaraan Bermotor dimana pada tahun 2001 sebesar
14.442.965.607,00 meningkat menjadi 20.921.840.575,54 tahun 2002. Tahun 2003 kontribusi Pajak
Kendaraan Bermotor kembali mengalami kenaikan 0,94% dibandingkan dengan tahun
sebelumnya dan tahun 2004 kembali mengalami penurunan sebesar 0,6%. Tahun 2005
kontribusinya mengalai peningkatan yang cukup besar dibandingkan dengan
kenaikan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun tersebut, kontribusi Pajak
Kendaraan Bermotor mengalami kenaikan 4,46%.
Pada tahun 2006 hingga tahun 2007
kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor terhadap Pendapatan Asli Daerah Sulawesi
Tengah terus mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tahun
2006 kontribusi PKB sebesar 29,40% atau meningkat sebesar 0,96% dan tahun 2007
menurun sebesar 0,91% atau menjadi 28,41%. Pada tahun 2008 kontribusinya
mengalami kenaikan yang cukup bersar yakni 32, 64%. Peningkatan
kontribusi tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yakni Adanya kemudahan yang
diberikan pihak dealer kendaraan bermotor kepada konsumen dengan cara angsuran
dengan uang muka yang relatif terjangkau; Penerapan Surat Pemberitahuan Pajak
Kendaraan Bermotor (Super PKB); Peningkatan kinerja pelayanan kepada wajib
pajak melalui SAMSAT keliling; Meningkatnya kinerja aparatur yang terintegrasi
dalam kantor bersama SAMSAT dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana jalan
yang menghubungkan antara propinsi, kabupaten/kota se Sulawesi Tengah sehingga
mendorong masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor, baik roda 2 maupun roda
4 sehingga berimplikasi pada peningkatan penerimaan daerah dari Pajak Kendaraan
Bermotor. Tahun 2009 hingga
tahun 2010 kontribusinya kembali mengalami penurunan dari tahun ke tahun. tahun
2009 kontribusinya menurun menjadi 28,87% dan tahun 2010 menurun menjadi
24,07%.
Jika dilhat secara keseluruhan,
selama kurun waktu 2000 hingga 2010, Pajak Kendaraan Bermotor memberikan
kontribusi terhadap PAD sulteng di atas 24%, hal ini dapat dikatakan bahwa
Pajak Kendaraan Bermotor
memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap Pendapatan Asli Daerah
Propinsi Sulawesi Tengah.Sejak tahun 2003 hingga tahun 2005 terjadi kenaikan secara terus-menerus.
Pada tahun 2005 kontribusi PKB terhadap PAD mencapai angka terbesar yakni
30,36%.
Pertumbuhan
Pajak Kendaraan Bermotor dapat dilihat pada tabel 5 berikut :
Tabel 5
Pertumbuhan Pajak Kendaraan Bermotor
Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2000-2010
(%)
Tahun
Anggaran
|
PKB
|
Pertumbuhan
pertahun (%)
|
2000
|
8.404.788.158,00
|
-
|
2001
|
14.442.965.607,00
|
71,84
|
2002
|
20.921.840.575,50
|
44,86
|
2003
|
28.170.602.782,41
|
34,65
|
2004
|
36.253.369.102,00
|
28,69
|
2005
|
41.713.497.725,00
|
15,06
|
2006
|
47.191.063.684,00
|
13,13
|
2007
|
55.178.993.214,00
|
16,93
|
2008
|
74.904.139.690,00
|
35,75
|
2009
|
79.437.856.610,00
|
6,05
|
2010
|
99.117.597.457,00
|
24,77
|
Sumber : Data Setelah Diolah
Berdasarkan data pada tabel di atas,
pertumbuhan penerimaan PKB tertinggi jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya,
adalah pada tahun 2001, yakni 71, 84%. Pertumbuhan ini disebabkan oleh adanya
upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
Sejak tahun 2002 hingga tahun 2006,
pertumbuhan PKB kembali mengalami penurunan dari tahun ke tahun. tahun 2002
pertumbuhannya sebesar 44,86%, tahun 2003 sebesar 34,65%, tahun 2004 sebesar
28,69%, tahun 2005 sebesar 15,06% dan tahun 2006 sebesar 13,13%. Penurunan ini
disebabkan oleh banyaknya wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak
kendaraan bermotor.
Pada tahun 2007 pertumbuhan PKB
kembali mengalami peningkatan menjadi 16,93% dan tahun 2008 meningkat menjadi
35,75%. Pada tahun 2009 pertumbuhan PKB kembali menurun, pada tahun ini
penerimaan PKB mengalmi pertumbuhan 6,05%, merupakan pertumbuhan terendah selama
kurun waktu 2000 hingga 2010. Pada tahun 2010 pertumbuhan PKB kembali meningkat
menjadi 24,77%.
Selama kurun waktu 2000 hingga 2010,
PKB mengalami pertumbuhan yang berfluktuasi dan berada di atas 5%, pertumbuhan
tertinggi yakni pada tahun 2001 sebesar 71,84% dan pertumbuhan terendah yakni
pada tahun 2009 yakni sebesar 6,05%. Jika diamati secara menyeluruh sejak tahun
2000 hingga tahun 2010, Pajak Kendaraan Bermotor terus meningkat dari tahun ke
tahun secara absolute, hal ini menggambarkan adanya perkembangan yang cukup
baik dalam pengeloaan pajak daerah, yang diharapkan penerimaan daerah dari
Pajak kendaraan bermotor dapat dijadikan sumber pembiayaan yang manjadi harapan
dalam pembangunan daerah di Sulawesi tengah. Jumlah
Kendaraan Bermotor tahun 2000-2010 disajikan pada tabel terlampir.
Berdasarkan tabel yang
terlampir, jumlah
kendaraan roda II dan roda IV terus
mengalami peningkatan tahun ke tahun karena adanya peningkatan taraf hidup masyarakat dimana kendaraan bermotor baik
roda II maupun roda VI idak lagi
dianggap kebutuhan mewah melainkan merupakan
kebutuhan primer dalam rangka menunjang kegiatan sehari- hari, sehingga hal ini mengindikasikan bahwa sumber penerimaan
daerah yaang berasal dari
pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKN) menjadi sumber penerimaan daerah
sangat penting dan perlu harus
dikelola dengan baik guna menunjang penerimaan asli
daerah (PAD) Sulawesi Tengah.
5.1.1 Pengenaan Sanksi Administrasi Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB)
Pengenaan sanksi
administrasi terhadap wajib pajak / pemilik kendaraan
bermotor yang kurang atau lambat bayar pajaknya
dikenakan berupa kenaikan sebesar 25%
(dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah
sanksi administratif bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau
lambat dibayar untuk jangka waktu paling
lama 24 (dua puluh empat bulan) dihitung saat terutangnya pajak. Apabila
kita setelah jatuh tempo masa berlaku STNK (surat tanda nomor kendaraan)
belum melakukan perpanjangan maka kita akan dikenai denda PKB (pajak kendaraan
bermotor) dan SWDKLLJ (sumbangan
wajib dana kecelakaan lalu
lintas), adapun cara perhitungannya:
a. Denda PKB (pajak kendaraan bermotor)
ada
yang telat 3 hari bahkan 1 hari dianggap 1 tahun, tiap wilayah berbeda, tetapi prinsip cara menghitungnya adalah 25% per
tahun - terlambat 3 bulan PKB x 25% x 3/12
- terlambat 6 bulan PKB x 25% x 6/12
b. Denda SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas)
Besarnya Rp 32.000 untuk motor & Rp100.000 untuk roda 4.
Besarnya Rp 32.000 untuk motor & Rp100.000 untuk roda 4.
5.3 Kontribusi Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor Terhadap Pendapatan Asli
Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Periode
2000-2010
Tabel 6
Kontribusi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Terhadap Pendapatan Asli Daerah
Sulteng Periode 2000-2010.
Tahun
Anggaran
|
PAD
(Rp)
|
BBN-KB
|
Kontribusi
|
2000
|
34.036.738.105,63
|
12.012.136.346,00
|
35,29
|
2001
|
54.944.208.279,04
|
22.269.773.043,00
|
40,53
|
2002
|
83.625.326.096,20
|
36.061.883.464,30
|
43,12
|
2003
|
108.523.873.251,21
|
41.970.350.647,96
|
38,67
|
2004
|
122.907.876.638,71
|
46.458.209.626,00
|
37,80
|
2005
|
137.383.639.244,48
|
51.397.337.671,00
|
37,41
|
2006
|
160.508.900.042,45
|
42.437.795.647,00
|
26,44
|
2007
|
194.190.568.734,40
|
61.213.904.024,00
|
31,52
|
2008
|
229.479.742.225,30
|
95.120.179.949,00
|
41,45
|
2009
|
275.187.616.354,70
|
94.946.777.000,00
|
34,50
|
2010
|
411.797.140.000,00
|
164.307.214.400,00
|
39,90
|
Sumber : Data setelah diolah
Tahun 2000 kontribusi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap PAD
Sulteng sebesar 35,29% meningkat menjadi 40,53% pada tahun 2001. Tahun 2002
hingga tahun 2006 mengalami penurunan dari tahun ke tahun. dibandingkan dengan
1 tahun sebelumnya, kontribusinya meningkat sebesar 5,08% pada tahun 2007 dan
tahun 2008 mengalami peningkatan kontribusinya sebesar 9,93%. Pada tahun 2009 kembali mengalami penurunan
kontribusi menjadi 34,50%. kontribusinya kembali meningkat menjadi 39,90% atau
meningkat sebesar 5,40%.
Berdasarkan uraian di atas, dapat
diketahui adanya fluktuasi kontribusi BBNKB terhadap PAD Sulteng. Selama kurun
waktu 2000 hingga 2010, kontribusinya yang paling besar terhadap PAD sulteng
yakni pada tahun 2001 sebesar 43,12%; dan kontribusi terendah yakni pada tahun
2006 sebesar 26,44%. Besarnya kontribusi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
terhadap Pendapatan Asli Daerah Sulawesi Tengah memberikan gambaran bahwa,
Pajak daerah yang bersumber dari Bea Balik Nama kendaraan Bermotor merupakan
sumber penerimaan daerah Sulawesi Tengah yang sangat mendukung pembiayaan
pembangunan daerah di Sulawesi Tengah.
Tabel 7
Pertumbuhan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor
Periode 2000-2010
Tahun
Anggaran
|
BBN-KB
|
Pertumbuhan
Pertahun (%)
|
2000
|
12.012.136.346,00
|
-
|
2001
|
22.269.773.043,00
|
85,39
|
2002
|
36.061.883.464,30
|
61,93
|
2003
|
41.970.350.647,96
|
16,38
|
2004
|
46.458.209.626,00
|
10,69
|
2005
|
51.397.337.671,00
|
10,63
|
2006
|
42.437.795.647,00
|
-17,43
|
2007
|
61.213.904.024,00
|
44,24
|
2008
|
95.120.179.949,00
|
55,34
|
2009
|
94.946.777.000,00
|
-0,18
|
2010
|
164.307.214.400,00
|
73,05
|
Sumber : Data Setelah Diolah
Berdasarkan data pada tabel di atas, terlihat bahwa pada tahun 2001,
pertumbuhan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 85,39%. Pertumbuhan yang
sangat tinggi ini disebabkan adanya peningkatan jual beli kendaraan bermotor
roda dua. Tahun 2002 hingga tahun 2006 terus mengalami pertumbuhan yang negatif
atau menurun dibadingkan dengan tahun sebelumnya setiap tahun. Tahun 2002 pertumbuhannya sebesar
61,93%, tahun 2003 sebesar 16,38%, tahun 2004 sebesarn10,69%, tahun 2005
sebesar 10,63% dan tahun 2006 mengalami penurunan sebesar -17,43%. Penurunan ini disebabkan
makin bertambahnya jumlah dealer kendaraan bermotor khsusnya kendaraan bermotor
roda dua yang memberikan kemudahan kredit pembelian kendaraan bermotor,
bertambahnya jenis kendaraan bermotor dengan kualitas dan harga yang relatif murah dari
tahun ke tahun, kondisi ini menyebabkan kurangnya minat konsumen untuk membeli
kendaraan bermotor bekas, yang berimplikasi
pada menurunnya penerimaan pajak daerah yang bersumber dari Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor.
Tahun 2007 pertumbuhan BBN-KB meningkat menjadi 44,24%, dan tahun 2008
meningkat menjadi 55,34% ini kareana banyaknya penjualan kendaraan
bermotor khususnya roda VI yang jika kendaraannya akan dibuatkan BBNKB dari
pihak pertama Dealer di ubah ke pihak kedua yaitu pembeli maka pajak BBNKB
dibayar 10% dari harga kendaraannya sehingga akan lebih tanggi penerimaan dari
BBNKB sedangkan pada Tahun
2009 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kembali mengalami penurunan -0,18%. Kondisi ini disebabkan
banyaknya kendaraan bermotor baik roda dua mau pun roda empat dengan berbagai
merek dan tipe yang dilepaskan pihak perusahaan ke pasar, dan adanya kemudahan
angsuran dan uang muka kendaraan bermotor yang di jual secara kredit kepada
konsumen. Kondisi ini menyebabkan menurunnya jual beli kendaraan bermotor
bekas.
Tahun 2010 pertumbuhan BBNKB kembali meningkat sebesar 73,05%.
Peningkatan yang cukup signifikan ini disebabkan banyaknya lembaga keuangan
Bank dan Pegadaian yang memberikan layanan pinjaman dana dengan jaminan Bukti
Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Hal ini mendorong pemilik
kendaraan bermotor mengurus BPKB yang dibelinya dari tahun sebelumnya.
Peningkatan realisasi penerimaan
daerah yang bersumber dari kontribusi PKB dan BBNKB yaitu dengan adanya penerapan
Surat Pemberitahuan Pajak Kendaraan Bermotor (Super PKB) karena semakin banyak
wajib pajak yang rutin membayar pajaknya maka otomatis penerimaan daerah makin
meningkat. Sementara itu peningkatan kinerja pelayanan kepada wajib pajak
melalui SAMSAT keliling juga sangat penting karena akan lebih memudahkan bagi
wajib pajak untuk membayar pajaknya dan lebih efisien dan efektif. Dan juga
peningkatan jual beli kendaraan bermotor roda II maupun roda VI akan lebih
meningkat jika kulitas sarana dan prasarana jalan yang menghubungkan provinsi,
kabupaten/kota se Sulawesi Tengah maka akan lebih banyak masyarakat yang akan
membeli kendaraan bermotor sehingga kontribusi dari masing-masing pajak
tersebut akan lebih meningkat.
BAB VI
PENUTUP
6.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian
diperoleh kesimpulan bahwa selama kurun waktu 2000 hingga 2010 Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor memberikan kontribusi terbesar terhadap Pendapatan Asli
Daerah Sulawesi Tengah. Selama kurun waktu tersebut, Kontribusinya terhadap PAD
Sulawesi Tengah mengalami fluktuasi. Kontribusinya terendah yakni pada tahun
2006 sebesar 26,44% dan kontribusinya tertinggi yakni pada tahun 2002 sebesar
43,12%.
Pajak kendaraan bermotor selama
kurun waktu tahun 2000 hingga tahun 2010 memberikan kontribusi yang cukup besar
setelah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, selama kurun waktu tersebut
kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah Sulawesi Tengah berfluktuasi.
Kontribusinya terendah yakni pada tahun 2000 sebesar 24,69%. Tahun 2008
kontribusinya merupakan yang tertinggi selama kurun waktu tersebut yakni
sebesar 32,64%.
Beberapa hal yang mempengaruhi fluktuasi
kontribusi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor
selama kurun waktu Tahun
2000 hingga 2010 adalah adanya
penerapan Surat Pemberitahuan Pajak Kendaraan Bermotor (Super PKB);
Peningkatan kinerja pelayanan kepada wajib pajak melalui SAMSAT keliling;
Meningkatnya kinerja aparatur yang terintegrasi dalam kantor bersama SAMSAT dan
peningkatan kualitas sarana dan prasarana jalan yang menghubungkan antara
propinsi, kabupaten/kota se Sulawesi Tengah, peningkatan jual beli kendaraan bermotor roda dua dan Roda IV,
bertambahnya jumlah dealer kendaraan bermotor khsusnya kendaraan bermotor roda
dua yang memberikan kemudahan kredit pembelian kendaraan bermotor, bertambahnya
jenis kendaraan bermotor dengan kualitas dan harga yang relatif murah dari
tahun ke tahun, adanya kemudahan angsuran dan uang muka kendaraan bermotor yang
di jual secara kredit kepada konsumen.
Selama kurun waktu tahun 2000 hingga
2010, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor memberikan
peranan yang sangat besar terhadap Pendapatan Asli Daerah Propinsi Sulawesi
Tengah. Dan dari 5 Pajak Provinsi yang ada Pajak Kendaraan Bermotor Dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan Pajak Daerah yang menjadi andalan
dalam pendanaan APBD Sulawesi Tengah, maka dengan membayar PKB secara rutin
setiap tahunnya sehingga PAD akan semakin meningkat.
6.2 Saran
Dinas Pendapatan Propinsi
Sulawesi Tengah perlu meningkatkan kinerjanya
dalam menggali potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBNKB) yaitu dengan memperhatikan
upaya-upaya yang telah dilaksanakan dan berpedoman pada pencapaian target serta hasil evaluasi atas kinerja yang
telah dilaksanakan, maka secara
operasional kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi
penerimaan daerah khususnya Pendapatan Asli Daerah, dapat dilakukan upaya-upaya sebagai berikut :
a. Meningkatkan
bimbingan tekhnis dan pemerataan penempatan pegawai pada seluruh UPTD secara
proporsional
b. Mengefektifkan
pelaksanaan koordinasi terhadap SKPD, melengkapi sarana komputer yang berbasis
Online pada 11 UPTD
c. Mengintensifkan
pelaksanaan sosialisasi untuk kesadaran masyarakat dalam membayar pajak
d. Meningkatkan/mengoptimalkan
operasional UPTD
e. Meningkatkan
pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan pendapatan
f. Meningkatkan
Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah kepada Wajib Pajak dan Retribusi Daerah
g. Peningkatan
kinerja pelayanan kepada wajib pajak melalui SAMSAT keliling;
h. Meningkatkan
koordinasi terhadap SKPD terkait pengelola Pendapatan Daerah
Sedangkan bagi wajib pajak sendiri,
disarankan untuk lebih sadar akan pentingnya rutin membayar Pajak Kendaraan
Bermotor yang dimilikinya karena akan berdampak langsung kepada peningkatan
perekonomian Sulawesi Tengah khususnya yang berasal dari Pajak Daerah dan juga
wajib pajak yang taat pajak tidak akan di tilang oleh Polantas karena PKB yang
tidak dibayar.
DAFTAR PUSTAKA
A.Buku-buku
Anwar
Nasution, mei 1984, Aspek Ekonomi
Anggaran Belanja Negara, Jakarta; Tabloid
Prisma No. 5, Jakarta
Bohari, 1987, Pengantar Perpajakan. Jakarta ; Ghalian,
Jakarta.
Eko Lasmana,
1992, Sistem Perpajakan di Indonesia. Jakarta ; PT Prima Kamps Grafika Jakarta
Ibnu Syamsi,
1994. Dasar-dasar Kebijaksanaan Keuangan
Daerah. Jakarta ; Rineika
Cipta, Jakarta.
Imam
Wahyutomo. 1994. Pajak. Yogyakarta ;
AMP YKPN Yogyakarta
Mardiasmo,
2002. Otonomi dan Manajamen Keuangan
Daerah. Yogyakarta ; ANDI Yogyakarta
Mardiasmo,
2002. Perpajakan. Yogyakarta ; ANDI
Yogyakarta
Rochmat
Sumitro, 1980. Pokok-pokok Perpajakan. Jakarta
; Liberty, Jakarta.
Sugiyono,
1999. Metode Penelitian Bisnis.
Bandung ; CV. Alfabeta Bandung.
B. Dokumen-dokumen
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang N0. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah
Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan
keuangan antara Pemerintah
pusat dan pemerintahan daerah.
Undang-undang No. 28 Tahun
2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pajak Kendaraan
Bermotor Di Air dan BBN Kendaraan Bermotor Di Atas
Air
Kepmendagri No. 25 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Dasar
PKB dan BBN- KB Tahun 2010
Neli Kurniawati. 2006. Kontribusi Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBNKB) Terhadap PAD Sulawesi
Tengah PERIODE 2000-2005. Skripsi
Fakultas Ekonomi, Universitas
Tadulako
Sari Vika Ferna Yustiva. 2008. Kontribusi Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Terhadap Pajak Daerah
Pada Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Kabupaten
Pati,Skripsi Fakultas
Ekonomi,Universitas Semarang.
ini yg punya skripsi siapa? dari fakultas apa, universitas mana?
BalasHapusrani, fakultas FISIP universitas tadulako, sulteng,..
HapusBisa jdkan penelitian terdahuluu yaaa....thx b4
BalasHapusBisa jdkan penelitian terdahuluu yaaa....thx b4
BalasHapusoh.. iya silahkan.. semoga bisa membantu mba..
Hapussalam kenal, aq dari universitas jambi, ada yg punya skripsi "faktor2 yg mempengaruhi penerimaan bea balik nama kendaraan" gak?
BalasHapusAss gan
HapusMau tanya penyusunan skripsinya thn berapa.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM , Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, maka saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya curang dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM, Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya menipu dan kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan Pemberi pinjaman karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya, Harum kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. LASSA JIM, seorang pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama ACCESS LOAN FIRM sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ms. LASSA.
BalasHapusSaya mengajukan pinjaman 2 miliar rupiah dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya katakan kepada dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu hanya lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 2 miliar. Saya sangat senang bahwa Tuhan akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga Tuhan memberkati Mrs. LASSA JIM untuk membuat hidup saya lebih mudah, jadi saya sarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LASSA melalui email: lassajimloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi nomor JIM ibu LASSA whatsApp +1(301)969-1955.
Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Sekali lagi nama saya adalah INDALH HARUM, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: Indalhharum@gmail.com