Kamis, 06 Desember 2012

apa itu hutan kota..??

DEFINISI HUTAN

Hutan : Suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dimana lingkungannya yang satu sama lain tidak dapat dipisahkan.

DEFINISI HUTAN KOTA

Hutan Kota: Hamparan lahan yang ditumbuhi pohon pohon yang kompak dan rapat didalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat berwenang .

TUJUAN HUTAN KOTA

Bertujuan untuk: kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya

FUNGSI HUTAN KOTA

  • Menekan/ mengurangi peningkatan suhu udara di perkotaan
  • Mencegah terjadinya penurunan air tanah dan permukaan tanah
  • Mencegah terjadinya banjir atau genangan, kekeringan, instrusi air laut, meningkatkan kandungan logam berat dalam air
  • Menekan/ mengurangi pencemaran udara
    (CO2, Ozon, O2, Oksida Nitrogen, belerang dan debu)


DETAIL

  • Penunjukkan lokasi dan luas Hutan Kota dilakukan oleh Walikota atau Bupati berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan
  • Lokasi hutan kota dapat berada pada tanah negara atau tanah hak.
  • Penunjukkan lokasi dan luas hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
    • luas wilayah
    • jumlah penduduk
    • tingkat pencemaran
    • kondisi fisik kota
  • Luas Hutan Kota dalam satu hamparan yang kompak sedikitnya memiliki luas 0,25 (dua puluh lima per seratus) hektar dan mampu memperbaiki iklim mikro, estetika dan fungsi sebagai resapan air.
  • Persentase luas hutan kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari wilayah perkotaa dan atau disesuaikan dengan kondisi setempat.
  • Hutan Kota memiliki kondisi fisik kota berupa bangunan alam diatas tanah perkotaan, termasuk tumbuhan, sungai, danau, rawa, bukit, hutan dan bangunan buatan sebagai prasarana seperti jalan, gedung gedung, permukiman, lapangan udara, lapangan terbuka hijau, taman dan sejenisnya termasuk lingkungannya.
  • Rencana pembangunan Hutan Kota disusun berdasarkan kajian dari:
    • aspek teknis
    • aspek ekologis
    • aspek ekonomis
    • aspek sosial dan budaya setempat
  • Kajian rencana pembangunan Hutan Kota:
    • Aspek Teknis : kesiapan lahan, jenis tanaman, bibit, teknologi
    • Aspek Ekologis : keserasian hubungan manusia dengan lingkungan alam kota
    • Aspek Ekonomis : berkaitan dengan biaya dan manfaat yang dihasilkan
    • Aspek Sosial & Budaya : berkaitan dengan nilai dan norma sosial serta budaya setempat
  • Pengelolahan hutan kota yang berada pada tanah negara dapat dilakukan oleh:
    • Pemerintah Daerah
    • Masyarakat


TIPE HUTAN KOTA

  • Tipe Kawasan Permukiman: Dibangun pada areal permukiman yang berfungsi sebagai penghasil oksigen, penyerap karbondioksida, peresap air, penahan angin, dan peredam kebisingan, berupa jenis komposisi tanaman pepohonan yang tinggi dikombinasikan dengan tanaman dan rerumputan.
  • Tipe Kawasan Industri: Dibangun dengan fungsi untuk mengurangi polusi udara dan kebisingan yang ditimbulkan dari kegiatan industri.
  • Tipe Rekreasi: Dibangun dengan fungsi untuk pemenuhan kebuuthan rekreasi dan keindahan dengan jenis pepohonan yang indah dan unik..
  • Tipe Pelestarian Plasma Nutfah: Berfungsi sebagai konservasi plasma nutfah khususnya vegetasi secara insitu dan sebagai habitat khususnya untuk satwa yang dilindungi atau yang dikembangkan.
  • Tipe Kawasan Perlindungan:
    Berfungsi untuk:
    • mencegah atau mengurangi bahaya erosi dan longsor pada daerah dengan kemiringan cukup tinggi dan sesuai karakter tanah
    • melindungi daerah pantai dair gempuran ombak (abrasi)
    • melindungi daerah resapan air untuk mengatasi masalah menipisnya volume air tanah dan atau masalah intrusi air laut.
      co: hutan mangrove


DETAIL

  • Tipe Pelestarian Plasma Nutfah: Berfungsi sebagai konservasi plasma nutfah khususnya vegetasi secara insitu dan sebagai habitat khususnya untuk satwa yang dilindungi atau yang dikembangkan.
  • Tipe Kawasan Perlindungan:
    Berfungsi untuk:
    • mencegah atau mengurangi bahaya erosi dan longsor pada daerah dengan kemiringan cukup tinggi dan sesuai karakter tanah
    • melindungi daerah pantai dair gempuran ombak (abrasi)
    • melindungi daerah resapan air untuk mengatasi masalah menipisnya volume air tanah dan atau masalah intrusi air laut.
      co: hutan mangrove
  • Untuk mencegah penurunan fungsi hutan Perlindungan dan Pengamanan Hutan Kota dilakukan melalui upaya:
    • pencegahan dan penanggulangan kerusakan lahan
    • pencegahan dan penanggulangan pencurian flora dan fauna
    • pencegahan dan penanggulangan kebakaran
    • pengendalian dan penanggulangan hama & penyakit
  • Setiap Orang dilarang:
    • membakar hutan kota
    • merambah hutan kota
    • menebang, memotong, mengambil dan memusnahkan tanaman dalam hutan kota, tanpa izin dari pejabat yang berwenang
  • membuang benda benda yang dapat mengakibatkan kebakaran atau membahayakan kelangsungan fungsi hutan kota
  • mengerjakan, menggunakan atau menduduki hutan kota secara


PEMANFAATAN HUTAN KOTA

  • Pemanfaatan hutan kota diantaranya digunakan untuk keperluan:
    • Pariwisata alam, rekreasi dan atau olah raga
    • Penelitian dan pengembangan
    • Pendidikan
    • Pelestarian Plasma Nutfah dan atau
    • Budidaya Hasil Hutan (bukan Kayu)
  • Adapun pemantauan dan evaluasi terhadap Hutan Kota dilakukan dalam beberapa tahap berdasarkan rencana dan tata waktu yang telah disusun (periodik) meliputi pemeliharaan, perlindungan dan pengamanan pemanfaatan


PERAN SERTA MASYARAKAT

Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan hutan kota dapat berbentuk:
  • Penyediaan lahan untuk penyelenggaraan hutan kota
  • Penyandang dana dalam rangka penyelenggaraan hutan kota
  • Pemberian masukan dalam penentuan lokasi hutan kota
  • Pemberian bantuan dalam mengidentifikasi berbagai potensi dalam masalah penyelenggaraan hutan kota
  • Kerjasama dalam penelitian dan pengembangan
  • Pemberian informasi, saran, pertimbangan, atau pendapat dalam penyelenggaraan hutan kota
  • Pemanfaatan hutan kota berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku
  • Bantuan pelaksanaan pembangunan
  • Bantuan keahlian dalam penyelenggaraan hutan kota
  • Bantuan perumusan perencanaan pembangunan dan pengelolahan
  • Menjaga, memelihata dan meningkatkan fungsi hutan kota.

10 komentar:

  1. disekitar saya masih banyak tetumbuhan yang mungkin serimbun hutan.. :D

    BalasHapus
    Balasan
    1. wah, mantap tuh sob, berarti tiap harinya masih bisa menghirup udara segar terus,.. bisa awet nuda dan umur panjang klo gitu,.. hehehe @@,

      Hapus
  2. Postingan yg sangat menarik, lumayan juga dapat menambah pengetahuan saya kawan
    terima kasih telah berbagi
    selamat malam dan tetap sukses yah

    BalasHapus
    Balasan
    1. yah,memang tujuan awal saya untuk berbagi informasi,.. thaks balik gan,..

      Hapus
  3. Saya baru tau nih definisi hutan kota. Di kota saya sih masih banyak pepohonan. Sayangnya debu jalan rayanya juga banyak, jadi tetep aja gak bisa nyaman kalau berkendaraan di jalan raya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. hehehhe,.. mungkin pepohonannya tidak teratur sebagaimana mestinya,.. sehingga tidak berfungsi dengan baik sob, kalo pertumbuhan pohonnya kompak dan rapata maka akan menjaga kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan. :)

      Hapus
  4. kalo saya mungkin lebih suka kalo hutan kotanya jadi tanaman yang ekonomis aja deh. Lumayan nambah PAD hehehheheheh

    BalasHapus
    Balasan
    1. kayanya sulit sob,.. beda kan jenis pohonnnya yang untuk diproduksi buahnya sama pohon yang memnag untuk penghijauan kota,.. biasanya klo untuk dikota lebih ke tanaman yang bisa mnyerap banyak karbon, seperti trembesi dan angsana,.. hehhe

      Hapus
  5. Alhamdulillah di tempat kami masih lumayan banyak pohon

    BalasHapus
    Balasan
    1. :) ya bguslah sob, berarti siklus udaranya masih dapat berjalan dg baik,..

      Hapus

sehabis membaca, tinggalkan pesan anda ya.. sehingga saya bisa tau respon dari orang-orang yang mampir diblog saya.. ok???