seorang ibu, sedang mencari bahan obat tradisional
Manusia tidak bisa dipisahkan dengan lingkungannya, bahkan sangat
tergantung pada lingkungannya. Untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, manusia memanfaatkan
sumberdaya alam yang ada di lingkungan sekitarnya.
Dalam memanfaatkan sumber daya alam sebagai wujud mata pencaharian,
kegiatan manusia mengalami tahap perkembangan, yaitu (a) sebagai pemburu dan
peramu (huntering and gathering); (b) peternak, penanam tanaman di
ladang secara berpindah-pindah (nomaden), penangkap ikan; dan (c) penanaman
tanaman secara menetap dengan memanfaatkan pupuk kimia, pestisida dan irigasi.
Melalui tahap perkembangan itu manusia belajar mengelola lingkungannya. Tetapi
seiring dengan perkembangan manusia terutama sejak revolusi industri,
perkembangan manusia telah menyebabkan permasalahan lingkungan yang sangat
kompleks disebabkan oleh eksploitasi yang berlebihan terhadap sumber daya alam.
Sebanyak 65 juta Rakyat Indonesia hidupnya bergantung pada hutan. Ini
meliputi penduduk asli, transmigran yang sudah lama, trnsmigran resmi dan
swakarsa yang baru di luar pulau Jawa serta petani dan masyarakat kesukuan di
berbagai pulau. Lahan hutan yang ditempati dan/atau “dimiliki” oleh penduduk
setempat diperkirakan antara 10% sampai 60% dari seluruh lahan hutan.
Masyarakat yang hidupnya bergantung dari hutan ini seringkali merupakan
kelompok yang paling miskin di Indonesia. Dari 25,9 juta orang yang
dikategorikan miskin di Indonesia, 34% hidup di dan di sekitar hutan,
Diperkirakan pada tahun 2008, sekitar 40% penduduk pedesaan di Indonesia
bergantung pada hutan untuk mata pencahariannyanya. Melihat fakta diatas maka
hutan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan sebagian besar
masyarakat Indonesia.
Timbulnya konflik terjadi ketika klasifikasi fungsional modern dan
pengembangan kehutanan seringkali bertentangan dengan hukum adat dan
kepemilikan adat masyarakat. Batas yang tidak jelas antara wilayah konsesi
penebangan dan kegiatan kehutanan lainnya dengan hutan masyarakat. Juga tumpang
tindih lahan hutan milik pemerintah dengan lahan tempat masyarakat bertani,
berburu, memancing dan menghasilkan hasil hutan non-kayu. Seringkali
menimbulkan dampak yang serius pada masyarakat setempat.
Di Pulau Jawa, penyebab timbulnya konflik adalah kepemilikan lahan yang
tidak jelas serta persaingan atas lahan dan sumberdaya alam. Hal-hal tersebut
menyebabkan hilangnya akses ekonomi dan sosial budaya atas sumberdaya hutan,
sehingga mengarah pada konflik antar perusahaan-perusahaan kehutanan dengan
masyarakat maupun antara pegawai kehutanan dengan masyarakat.
Fakta mengenai kedudukan hutan pada masyarakat Indonesia dan
penyebab-penyebab timbulanya konflik maka untuk malaksanakan pengelolaan hutan
yang berkelanjutan peran serta masyarakat diperlukan, sehingga masyarakat tidak
lagi sekedar menerima dampak tetapi ikut merasakan keuntungan pengelolaaan
hutan yang dapat meningkatkan kesejateraan mereka
Oleh : FORESTER UNTAD BLOG
0 tinggalkan jejak anda, dengan menanggapi postingan:
Posting Komentar
sehabis membaca, tinggalkan pesan anda ya.. sehingga saya bisa tau respon dari orang-orang yang mampir diblog saya.. ok???