Kamis, 03 Januari 2013

Tata Cara Pengusulan dan Penetapan Kawasan Hutan Konservasi



Pengusulan dan Penetapan Hutan Konservasi di Indonesia dilakukan melalui serangkaian proses yang disebut pengukuhan kawasan hutan. Kawasan Konservasi sendiri mencakup Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya), Kawasan Suaka Alam (Cagar Alam, Suaka Margasatwa) dan Taman Buru. Pengukuhan kawasan hutan merupakan rangkaian kegiatan penunjukan, penataan batas, dan penetapan kawasan hutan.Penunjukkan dan penetapan kawasan hutan konservasi ini menjadi kewenangan Menhut yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan.
Dalam proses pengukuhan hutan konservasi, penetapan dilakukan dengan memperhatikan berbagai pertimbangan dan peran serta dari pemerintah daerah maupun stakeholders yang terkait kawasan. Termasuk di dalamnya penyelesaian hak-hak pihak ketiga di dalam kawasan hutan dan pertimbangan akademik tentang potensi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Untuk dapat menilai layak tidaknya ditetapkan, tentu perlu juga dukungan scientific judgement tentang kelayakan teknis dan yuridis sesuai kriteria-kriteria kawasan konservasi yang masih berlaku sampai saat ini.http://tnrawku.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif?m=1207340914g
Tata cara pengukuhan kawasan hutan konservasi pada mulanya mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 399/KPTS-II/1990 tentang Pedoman Pengukuhan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 634/Kpts- II/1996, lalu Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan. Sejak dikeluarkan Permenhut Nomor 50 tahun 2011 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan, maka peraturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Pada dasarnya, sesuai Permenhut 50/2011, untuk dapat ditetapkan sebagai kawasan hutan konservasi, ada 3 tahapan besar yang harus dilalui, yaitu :
1.         Penunjukan dengan Keputusan Menteri;
2.       Penataan batas ; terdiri atas pelaksanaan tata batas dan pembuatan Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas atau pejabat yang berwenang; dan
3.       Penetapan dengan Keputusan Menteri.
Berikut langkah-langkah pengukuhan kawasan hutan konservasi secara bertahap :
 A. Penunjukkan
Penunjukan kawasan hutan konservasi merupakan langkah pertama dalam proses pengukuhan kawasan hutan. Penunjukan dapat dilakukan terhadap kawasan/wilayah/areal tertentu baik secara partial atau dalam wilayah provinsi dengan Keputusan Menteri Kehutanan sebagai kawasan hutan dengan fungsi pokok tertentu, luas perkiraan, dan titik-titik koordinat batas yang dituangkan dalam bentuk peta kawasan hutan skala tertentu atau minimal skala 1 : 250.000 sebagai dasar untuk pelaksanaan tata batas kawasan hutan.
Area yang akan ditunjuk sebagai kawasan hutan konservasi dapat berasal dari wilayah provinsi yang mengalami perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sejalan dengan proses revisi tata ruang wilayah, atau wilayah tertentu secara parsial yang pada mulanya berstatus bukan kawasan hutan. Untuk dapat diusulkan, kawasan non hutan harus memiliki rekomendasi Gubernur/Bupati/Walikota serta secara teknis memiliki kriteria-kriteria sebagai kawasan konservasi. Kriteria-kriteria untuk Kawasan Suaka Alam (Cagar Alam, Suaka Margasatwa) dan Taman Nasional dapat dilihat pada artikel lain di blog ini.
Karena belum dilakukan proses penataan batas, biasanya area-area yang diusulkan sebagai kawasan hutan konservasi tersebut umumnya baru memiliki batas-batas indikatif. Terkecuali dalam proses pengusulan tersebut dilakukan terhadap area-area yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan fungsi yang lain, misalnya pengusulan perubahan fungsi dari hutan lindung menjadi hutan konservasi, dari Cagar Alam menjadi Taman Nasional dan lain sebagainya.
Dalam proses pra penunjukkan tersebut, dokumen Rekomendasi persetujuan disampaikan kepada Menhut dengan tembusan Gubernur, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Planologi, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Bupati/Walikota; dan Kepala BPKH terkait.
Tata Cara pengusulan kawasan konservasi kepada Menteri Kehutanan tergantung pada jenis area yang diusulkan :
  • Area berasal dari tukar menukar kawasan hutan : Gubernur dapat mengusulkan kepada Menteri Kehutanan penunjukkan sebagai kawasan hutan konservasi apabila ada rekomendasi dari Bupati. Demikian juga sebaliknya, jika yang mengusulkan Bupati harus ada rekomendasi dari Gubernur. Disertakan pula Berita Acara serah terima lahan tukar-menukar kawasan hutan yang ditandatangani Dirjen Planologi dan pemohon.
  • Area berasal dari lahan kompensasi ijin pinjam pakai kawasan hutan : harus ada rekomendasi dari Gubernur atau Bupati/Walikota, dan menyertakan Berita Acara serah terima lahan kompensasi yang ditandatangani Dirjen Planologi dan pemohon.
  • Area berasal dari tanah hak yang diserahkan secara sukarela untuk dijadikan kawasan konservasi : Menhut bisa langsung melakukan penunjukkan kawasan hutan. Akan tetapi area yang diusulkan harus memiliki unsur kejelasan mencakup status, keadaan, letak, batas dan luas serta dilampiri oleh peta minimal 1: 250.000, pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi dan atau Kabupaten dan rekomendasi Gubernur dan atau Bupati/Walikota. Unsur kejelasan ini juga berlaku untuk area yang berasal dari tanah timbul.
Area yang telah ditunjuk sebagai kawasan hutan konservasi dipetakan dan menjadi bagian dari dokumen penunjukkan. Peta ini lalu disempurnakan dengan peta berbasis citra satelit resolusi tinggi skala 1:50.000 dengan ditandatangani oleh Menteri yang telah mengindikasikan adanya hak-hak pihak ketiga.
Sebagai bukti fisik di lapangan, dilakukan pemasangan tugu batas di beberapa titik sebagai acuan penataan batas kawasan. Kegiatan ini dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) yang memiliki tanggung jawab atas region kawasan tersebut.
B. Penataan Batas
Penataan batas kawasan hutan konservasi dilakukan terhadap batas-batas kawasan yang bersinggungan dengan APL (kawasan budidaya atau non hutan) maupun perbatasan dengan fungsi-fungsi hutan lainnya (misalnya hutan produksi tetap, hutan lindung, hutan produksi dapat dikonversi dll). Kegiatan ini meliputi pembuatan peta trayek batas, pemancangan batas sementara, pengumuman hasil pemancangan batas sementara, inventarisasi, identifikasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas sementara dan peta lampiran tata batas, pemasangan tanda batas dan pengukuran batas, pemetaan hasil penataan batas, pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas.
Apabila belum pernah dilakukan penataan batas, maka perlu dilakukan tata batas/ pemasangan tanda batas. Namun jika batas kawasan yang ditunjuk berhimpitan dengan batas kawasan hutan pada fungsi sebelumnya maka penataan batas dapat memanfaatkan pal-pal yang telah ada sebelumnya.
Penataan batas kawasan konservasi dilakukan terhadap batas luar kawasan hutan dan batas fungsi kawasan hutan. Untuk penataan batas luar kawasan hutan, yaitu batas antara kawasan hutan konservasi dengan APL, maka kegiatan penataan yang akan dilakukan memiliki tahapan sebagai berikut :
1.         pembuatan peta trayek batas;
2.       pemancangan batas sementara;
3.       pengumuman hasil pemancangan batas sementara;
4.       inventarisasi, identifikasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga;
5.       berita acara pembahasan dan persetujuan hasil pemancangan batas sementara;
6.       pengukuran batas dan pemasangan tanda batas;
7.       pemetaan hasil penataan batas;
8.       pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas; dan
9.       pelaporan kepada Menteri.
Hasil pelaksanaan kegiatan pemancangan batas sementara dan hasil inventarisasi dan identifikasi hak-hak pihak ketiga dituangkan dalam Berita Acara Pengukuran dan Pemancangan Batas Sementara yang ditandatangani oleh pelaksana tata batas yang diketahui oleh kepala desa/kepala kelurahan dan camat setempat.
Kepala BPKH lalu menyampaikan laporan hasil kegiatan pemancangan batas sementara kepada Bupati/Walikota selaku Ketua Panitia Tata Batas dengan tembusan disampaikan kepada kepala instansi pengelola kawasan hutan. Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pemancangan batas sementara ini, Bupati/Walikota selaku Ketua Panitia Tata Batas melaksanakan rapat pembahasan Panitia Tata Batas dan peninjauan lapangan.
Dalam rangka penyelesaian hak-hak pihak ketiga, Panitia Tata Batas melakukan inventarisasi dan identifikasi wilayah yang ditunjuk. Selanjutnya panitia melakukan penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang teridentifikasi. Hak-hak pihak ketiga tersebut misalnya terdapat tanah hak/tanah masyarakat di dalam kawasan hutan yang ditunjuk. Model penyelesaiannya mencakup 2 cara :
1.         Jika hak pihak ketiga berada di sepanjang trayek batas, maka solusinya dikeluarkan dari trayek batas; dan
2.       Jika hak pihak ketiga berada di dalam kawasan hutan konservasi, maka solusinya dibuat enclave atau dikeluarkan dari kawasan hutan yang pelaksanaan penataan batasnya dilaksanakan tersendiri.
Pembuktian hak-hak pihak ketiga berupa hak atas tanah ditunjukkan dengan adanya bukti yang diperoleh sebelum penunjukan kawasan hutan dan perubahannya, dapat berupa :
  • hak milik;
  • hak guna usaha;
  • hak guna bangunan;
  • hak pakai; dan
  • hak pengelolaan.
Selain bukti hak tersebut, diakui pula bukti tertulis lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, seperti :
  • hak eigendom, opstal, erfpacht.
  • petuk pajak bumi/landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia;
  • surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan; atau
  • lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, Pasal VI dan Pasal VII Ketentuan-Ketentuan Konversi Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Bukti tertulis tersebut diakui setelah dilakukan klarifikasi pada instansi yang membidangi urusan pertanahan sesuai dengan kewenangannya dan hasilnya membenarkan bukti tertulis tersebut.
Sedangkan untuk penataan batas fungsi kawasan hutan, yaitu batas antara kawasan hutan konservasi yang sedang ditata batas dengan kawasan hutan lainnya, maka tahapan kegiatan yang dilakukan sebagai berikut :
1.         Pembuatan peta trayek batas;
2.       Pengukuran batas dan pemasangan tanda batas;
3.       Pemetaan hasil penataan batas;
4.       Pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas; dan
5.       Pelaporan kepada Menteri.
Sebagai penanda batas kawasan hutan konservasi sebagaimana telah ditunjuk oleh Menhut, maka dilakukan pemasangan tugu batas kawasan. Pemasangan tugu ini dilakukan pada kawasan hutan yang terindikasi tidak rawan perambahan dan tidak terdapat hak-hak pihak ketiga. Tugu batas dipasang pada posisi/letak sebagaimana pada deliniasi batas kawasan hutan pada peta penunjukan kawasan hutan yang dilengkapi dengan koordinat tertentu.
Setelah penataan batas selesai, maka hasilnya dituangkan dalam Peta Tata Batas skala minimal 1:25.000, dimana peta ini menjadi lampiran pada Berita Acara Tata Batas.
C. Penetapan
Penetapan kawasan hutan konservasi merupakan tahap terakhir dalam proses pengukuhan. Penetapan ini dilakukan terhadap hasil kegiatan tata batas kawasan hutan yang memuat letak, batas, luas, fungsi tertentu dan titik-titik koordinat batas kawasan hutan yang dituangkan dalam bentuk peta kawasan hutan skala tertentu atau minimal skala 1 : 100.000.
Penetapan hanya dapat dilakukan apabila penataan batas telah selesai dilakukan dan telah temu gelang. Selain itu penyelesaian hak-hak pihak ketiga juga telah dilakukan, apabila belum terselesaikan maka dalam penetapan ini akan diberikan catatan terkait penyelesaian lebih lanjut masalah-masalah pihak ketiga tersebut. Penetapan kawasan hutan konservasi berbentuk Surat Keputusan Menteri Kehutanan.
Pasca Penetapan
Sebelum penetapan, tepatnya pasca penyerahan hasil tata batas dari Kepala BPKH kepada Kepala instansi pengelola kawasan konservasi bersangkutan,  pemeliharaan dan pengamanan batas (rintis batas, pal batas dan tanda batas lainnya) dilakukan oleh pengelola kawasan tersebut. Penyerakan hasil tata batas ini tak perlu menunggu pembuatan Berita Acara Tata Batas. Misalnya saja kawasan Taman Nasional, maka yang bertindak sebagai pengelola kawasan adalah Balai Taman Nasional, Direktorat Jenderal PHKA. Sementara untuk Cagar Alam dilakukan oleh BKSDA.
Untuk kegiatan rekonstruksi batas seperti pemasangan ulang pal batas yang hilang, rusak atau berpindah tempat, maka kegiatan ini menjadi tugas dari BPKH terkait. BPKH juga bertindak sebagai Unit Pelaksana Teknis Kemenhut yang salah satu tugas pokoknya melakukan pemasangan pal batas dalam  proses pengusulan atau pengukuhan kawasan hutan konservasi.
Setelah SK penetapan oleh Menteri Kehutanan diterbitkan, Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan dan BPKH wajib mengelola dokumen hasil pengukuhan kawasan hutan berupa Keputusan Penunjukan Kawasan Hutan beserta Petanya, Surat Keterangan atau Rekomendasi bagi kawasan hutan, dan dokumen-dokumen lain, menjadi satu berkas, diberi nomor agenda khusus sesuai ketentuan kearsipan.
Referensi :
Permenhut nomor 5 tahun 2011 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan
PP Nomor 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelstarian Alam (KPA)

0 tinggalkan jejak anda, dengan menanggapi postingan:

Posting Komentar

sehabis membaca, tinggalkan pesan anda ya.. sehingga saya bisa tau respon dari orang-orang yang mampir diblog saya.. ok???