Menurut fungsinya hutan
milik negara dibagi menjadi :
Hutan Lindung
Hutan Lindung adalah kawasan
hutan yang karena keadaan sifat alamnya diperuntukkan guna pengaturan tat air,
pencegahan bencana banjir, erosi dan pemeliharaan kesuburan tanah.
Hutan Produksi
Hutan Produksi adalah kawasan
hutan yang diperuntukkan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan
masyarakat pada umumnya dan khususnya untuk pembangunan, industri dan ekspor.
Hutan Suaka Alam
Hutan Suaka Alam adalah kawasan
hutan yang karena sifatnya yang khas diperuntukkan secara khusus untuk
perlindungan hayati dan atau mafaat lainnya.
Hutan Wisata
Hutan Wisata adalah kawasan hutan
yang diperuntukkan secara khusus untuk dibina dan dipelihara guna kepentingan
pariwisata atau wisata buru. Selanjutnya apabila dilihat dari proses
terjadinya, hutan dibagi menjadi Hutan Alam dan Hutan Buatan. Hutan Alam adalah
hutan yang vegetasinya telah tumbuh mencapai klimaks, tanpa atau sedikit campur
tangan manusia sedangkan Hutan Buatan adalah hutan yang vegetasinya banyak
campur tangan manusia. Dan masih banyak jenis – jenis hutan yang lain antara
lain hutan biasa, hutan cadangan, hutan keruh dan hutan konifer.
Terimakasih atas informasinya
BalasHapusirhamabdulazis21.student.ipb.ac.id
Oke jga... Lumayan buat ngerjakan tugas....
BalasHapus