Hutan
kemasyarakatan
adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan
masyarakat setempat dalam upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian
masyarakat untuk mendapatkan manfaat sumberdaya hutan secara optimal dan adil
melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan
kesejahteraan masyarakat setempat.
HKm hanya diberikan di kawasan hutan
lindung dan hutan produksi. Ketentuannya, hutannya tidak dibebani hak atau ijin
dalam pemanfaatan hasil hutan dan menjadi sumber mata pencaharian masyarakat
setempat. Ijin Usaha Pemanfaatan Pengelolaan HKm (IUPHKm) di berikan untuk
jangka waktu 35 tahun dan dapat di perpanjang sesuai dengan hasil evaluasi
setiap 5 tahun. HKm merupakan salah satu pola
pemberdayaan masyarakat selain pola Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Desa, dan
Kemitraan. Di beberapa lokasi di lampung, contoh-contoh kecil penyelenggaraan
HKm menunjukkan bahwa pola HKm berkembang secara baik serta dapat diterima dan
dilakukan baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat.
Masyarakat
yang melaksanakan program HKm bisa mematuhi ketentuan-ketentuan yang
disyaratkan. HKm kemudian tidak berkembang hanya sebagai pelaksanaan program
penyelamatan hutan, tetapi juga sebuah sarana pembelajaran. Tentu saja
pembelajaran tersebut perlu terus dikembangkan sambil menyelesaikan rintangan
yang bergelombang.
Peluang
masyarakat disekitar hutan untuk meraih kesejahteraannya sembari melestarikan
hutan sudah ada didepan mata. Sejumlah kelompok tani kini sudah mendapatkan
izin pengelolaan definitif selama 35 tahun. Kelompok-kelompok lainnya juga
sedang berlomba-lomba untuk mendapat izin definitif .
Program
HKm khususnya di provinsi Lampung harus dijadikan momentum yang baik untuk
menunjukan kepada publik bahwa masyarakat juga mampu mengelola hutan secara
lestari. Keberhasilan penyelenggaraan HKm sangat bergantung pada kelompok tani
HKm itu sendiri. Oleh karena itu, kelompok tani HKm harus mampu menjawab
keraguan publik terhadap kemampuan masyarakat mengelola hutan secara lestari.
HUTAN KEMASYARAKATAN
Sejarah
pengelolaan hutan oleh masyarakat lokal Indonesia di beberapa tempat telah
berlangsung sebelum legalitas hukum formal ditetapkan oleh pemerintah. Karena
itu berbagai klaim kepemilikanpun muncul yang menyebabkan konflik antara
pemerintah dengan masyarakat, dan antara pemegang konsesi (HPH/HPHTI) dengan
masyarakat. Untuk penyelesaian konflik tersebut, perlu pengaturan yang lebih
adil dalam menetapkan siapa subyek dalam pengelolaan hutan agar pengelolaan
berlangsung secara efektif. Faktor kesejahteraan merupakan salah satu faktor
penting yang harus dipertimbangkan.
Kebijakan yang
digunakan untuk melegitimasi masyarakat hukumm adat memanfaatkan hutan ialah
pasal 67 Undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal itu antara
lain menetapkan masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada
dan diakui keberadaannya berhak mengambil hasil hutan untuk kebutuhan hidup
sehari-hari,berhak mengelola hutan berdasarkan hokum adat yang berlaku dan
tidak bertentangan dengan undang-undang, dan berhak mendapatkan pemberdayaan
untuk meningkatkan kesejahteraannya. UU No 41/1999 itu menetapkan pengukuhan
keberadaan dan penghapusan masyarakat hokum adat ditetapkan oleh perda.
Pemerintah pusat akan mengatur hak-hak masyarakat hukum adat itu melalui
peraturan pemerintah.
Ketentuan
diatas, disatu sisi membuka peluang bagi masyarakat hukum adat memungut hasil
hutan. Disisi lain beberapa rumusan dalam ketentuan tersebut belum memberikan
rasa keadilan dan ada ketidak jelasan. Tidak jelas hak antara pemungutan hasil
hutan dengan pengelolaan dan pemanfaatan hasi hutan lengkap.
Merujuk pada
Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan
Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, yang
dimaksud dengan “pemungutan hasil hutan” adalah segala bentuk kegiatan
mengambil hasil hutan berupa kayu dan atau bukan kayu dengan tidak merusak
lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan. Ketentuan umum ini
dijabarkan dalam pasal 32 PP No 34/2002 yang juga menyatakan pemungutan hasil
hutan kayu hanyalah untuk memenuhi kebutuhan hidup individu dan atau fasilitas
umum penduduk sekitar dengan volume satu izin tidak boleh melebihi 20 meter kubik.
Sedang hasil hutan bukan kayu seperti rotan, manau, getah, buah-buahan dapat
diperdagangkan dengan volume maksimal 20 ton setiap izin. Jadi hasil hutan kayu
tidak untuk diperdagangkan.
Sektor
kehutanan menjadi penyumbang devisa Negara terbesar kedua setelah migas.
Rusaknya hutan, maka menghilangkan peluang Indonesia untuk menambah devisa
Negara. Dalam rangka menekan laju kerusakan hutan Pemerintah Provinsi Lampung
melakukan berbagai program rehabilitasi dan perlindungan hutan. Selain dengan
melakukan program rehabilitasi hutan dan lahan dengan menanam pohon, salah satu
langkah yang ditempuh dalam menimalisasi perubahan fungsi hutan adalah
melibatkan masyarakat sekitar hutan dalam pola Community Base Forest Management
(CBFM) atau Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang mengupayakan keseimbangan antara
kelestarian ekosistem dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dibeberapa lokasi di Lampung,
contoh-contoh penyelenggaraan HKm menunjukkan bahwa pola HKm berkembang secara
baik serta dapat diterima dan dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
Peluang bagi
masyarakat hutan untuk meraih kesejahteraan sembari melestarikan hutan sudah
ada di depan mata. Sangat disayangkan jika peluang tersebut dibiarkan hilang
sehingga hutan di Lampung akan makin rusak dan masyarakat sekitar hutan akan
terus terpuruk dalam kubangan kemiskinan. Sejumlah kelompok tani kini sudah
mendapat ijin. Kelompok lain juga sedang berusaha untuk mendapatkan ijin, namun
tantangan berat masih saja ada. Kesulitan mendapatkan ijin juga diakibatkan
adanya keraguan publik terhadap terhadap kemampuan masyarakat mengelolah hutan
secara lestari. Selain itu terhambatnya ijin di meja menteri dikarenakan adanya
isu-isu yang didengar menteri terkait dengan jual beli lahan di areal HKm
menambah deretan permasalahan terhambatnya ijin
Sektor
kehutanan menjadi penyumbang devisa Negara terbesar kedua setelah migas.
Rusaknya hutan, maka menghilangkan peluang Indonesia untuk menambah devisa
Negara. Dalam rangka menekan laju kerusakan hutan Pemerintah Provinsi Lampung
melakukan berbagai program rehabilitasi dan perlindungan hutan. Selain dengan
melakukan program rehabilitasi hutan dan lahan dengan menanam pohon, salah satu
langkah yang ditempuh dalam meminimalisasi perubahan fungsi hutan adalah
melibatkan masyarakat sekitar hutan dalam pola Community Base Forest Management
(CBFM) atau Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang mengupayakan keseimbangan antara
kelestarian ekosistem dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dibeberapa
lokasi di Lampung, contoh-contoh penyelenggaraan HKm menunjukkan bahwa pola HKm
berkembang secara baik serta dapat diterima dan dilakukan baik oleh pemerintah
maupun masyarakat.
Peluang bagi
masyarakat hutan untuk meraih kesejahteraan sembari melestarikan hutan sudah
ada di depan mata. Sangat disayangkan jika peluang tersebut dibiarkan hilang
sehingga hutan di Lampung akan semakin rusak dan masyarakat sekitar hutan akan
terus terpuruk dalam kubangan kemiskinan. Sejumlah kelompok tani kini sudah
mendapat ijin. Kelompok lain juga sedang berusaha untuk mendapatkan ijin, namun
tantangan berat masih saja ada. Kesulitan mendapatkan ijin juga diakibatkan
adanya keraguan publik terhadap terhadap kemampuan masyarakat mengelolah hutan
secara lestari. Selain itu terhambatnya ijin di meja menteri dikarenakan adanya
isu-isu yang didengar menteri terkait dengan jual beli lahan di areal HKm
menambah deretan permasalahan terhambatnya ijin.
Contoh kasus : Kendala Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Yogyakarta
Pemegang izin
HKm, dalam hal ini kelompok tani hutan atau koperasi HKm, seharusnya wajib
menyusun rencana operasional pada awal tahun 2012. Namun, pada pelaksanaannya
hal tersebut sulit terpenuhi karena adanya keterbatasan sumberdaya manusia.
Selain itu, pemegang izin HKM terhambat oleh prosedur yang kaku di Kesatuan
Pengelolaan Hutan Yogyakarta.
Dalam rangka
memperlancar penyusunan rencana operasional tersebut, Yayasan Shorea melakukan
asistensi kepada pemegang izin HKm di Gunungkidul. Termasuk didalamnya
mengadakan pertemuan di sekretariat paguyuban HKM di Sedyo Lestari. Hadir dalam
dalam pertemuan tersebut perwakilan pengurus semua Koperasi HKm di Gunungkidul.
Rencana
operasional tersebut juga dikoordinasikan dengan KPH Yogyakarta karena lembaga
tersebut yang berwenang mengesahkan hal tersebut. Namun, koordinasi yang telah
dilakukan oleh ketua peguyuban HKm dan pendamping HKm-Shorea belum memberikan
hasil sesuai harapan. KPH tidak bersedia memberikan tanda tangan dan stempel
pada dokumen rencana operasional HKm karena pemegang izin terlambat dalam penyusunannya
dan pengajuannya. KPH hanya bersedia memberikan tanda tangan dan stempel jika
rencana operasional tersebut disusun sebelum tahun berjalan. Menindaklanjuti
hal tersebut, paguyuban HKm sebagai pihak yang mewakili pemegang izin menerima
dan akan berusaha memenuhi kewajiban tersebut dengan catatan tetap ada
asistensi dari KPH.
Sehubungan
dengan pengelolaan HKm, terlaksana pertemuan Paguyuban HKm di Sekretariat Sido
Mulyo III, Turunan Panggang. Kelompok HKm, pengurus paguyuban, dan BPDAS SOP
hadir di sana dan menghasilkan beberapa kesimpulan. Antara lain: perkembangan
kelompok hutan lindung tersendat dalam peningkatan kapasitas anggotanya, adanya
faktor kesulitan dana untuk pengembangan, koordinasi dengan tim yang awalnya
dibentuk mulai berkurang intensitasnya.
Pengelolaan HKm di Yogyakarta
juga tidak lepas dari fasilitasi BPDAS. Lembaga tersebut melakukan koordinasi
berupa pertemuan-pertemuan kelompok dan para pihak. Termasuk di dalamnya
merencanakan workshop pengembangan kapasitas kelompok. Rendananya, kegiatan ini
akan digunakan untuk mendorong percepatan turunnya IUPHHK HKm dan penguatan
kapasitas sumberdaya untuk dapat melaksanakan pengelolaan pasca turunnya ijin.
Sumber : dari berbagai sumber J
0 tinggalkan jejak anda, dengan menanggapi postingan:
Posting Komentar
sehabis membaca, tinggalkan pesan anda ya.. sehingga saya bisa tau respon dari orang-orang yang mampir diblog saya.. ok???