Oleh :
forester untad blog
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Persoalan-persoalan
kehutanan nasional perlu dibenahi melalui pengelolaan hutan berkelanjutan.
Sehingga terhindar dari ancaman-ancaman seperti kebakaran hutan dan sebagainya.
Ada
3 (tida) prinsip minimal yang harus diperhatikan dalam tata kelola kehutanan
yang baik, yaitu ; partisipasi
masyarakat, transparansi dan akuntabilitas. Partisipasi
masyarakat menjadi penting karena semua warga masyarakat mempunyai suara
dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui
lembaga-lembaga perwakilan yang sah yang mewakili kepentingan mereka.
Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan
mengungkapkan pendapat serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
Sedangkan Transparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Bahwa
semua proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi harus dapat diakses
oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai
agar dapat dimengerti dan dipantau.
Dengan
melihat perkembangan sektor kehutanan sekarang banyak para pihak berpendapat
bahwa, penerapan Good Forestry Governance adalah salah satu kunci untuk menekan
laju deforestasi. Kendatipun hingga saat sekarang belum ada model aplikatif
Good Forestry Governance di Indonesia yang dapat dijadikan acuan. Untuk itu
perlu dirumuskan suatu rancang bangun Good Forestry Governance yang melibatkan
sektor swasta dan masyarakat serta sekaligus mengimplementasikannya dilapangan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
B. Rumusan
Masalah
Dari uraian
di atas dapat dirumuskan masalah penelitian sebagai berikut :
- Apakah kerusakan hutan berpengaruh besar terhadap lingkungan di sekitar kawasan hutan ?
- Bagaimana cara melibatkan masyarakat dalam proses pemberdayaan kawasan sekitar hutan ?
- Upaya-upaya apakah yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sekaligus menjaga kelestarian hutan ?
C. Tujuan
...
BAB II
PEMBAHASAN
a.
Peranan
Masyarakat dalam proses pengurusan hutan
Hutan adalah
karunia Tuhan, berfungsi sebagai penyangga ekosistem kehidupan yang memiliki
fungsi ekologi, ekonomi, dan sosial yang tinggi bagi kehidupan umat manusia.
Ketiga fungsi itu akan memberi kontribusi optimal bagi kehidupan manusia.
Ketiganya berada pada posisi yang seimbang dalam tata lingkungan yang lestari.
Untuk itu partisipasi dari semua pihak, stake holder dan masyarakat dalam
pengelolaan hutan diperlukan sinergi yang terkait dengan norma pengelolaan
hutan terpadu.
Partisipasi
masyarakat dalam pengelolaan hutan selama ini belum optimal, karena dilakukan
secara sentralistik oleh negara melalui lembaga yang diberi mandat untuk
melakukan pengelolaan. Menurut Korten (1983), berdasarkan pengalaman
pembangunan di beberapa negara berkembang di Afrika, Asia dan Amerika Latin,
mengemukakan bahwa sistem pendekatan yang sentralistik memiliki empat (4)
kelemahan yaitu:
1.
Ketercapaiannya terbatas. Dalam hal ini tidak
mungkin bagi para pekerja pemerintah untuk secara efektif sampai ke seluruh
desa, khususnya pada wilayah-wilayah pedalaman yang terpencil;
2.
Ketidakmampuan untuk melestarikan aksi-aksi
lokal yang diperlukan;
3.
Keterbatasan adaptibilitasnya terhdap kondisi
lokal; dan
4.
Menciptakan ketergantungan.
Sedangkan
menurut teori partisipasi yang dikemukakan White (1981), bahwa partisipasi
memiliki tiga (3) dimensi, sebagai berikut:
a.
Meliputi semua orang yang terlibat dalam
pengambilan keputusan tentang apa yang harus dikerjakan dan bagaimana caranya;
b.
Kontribusi/sumbangan guna usaha pembangunan,
misalnya bagi pelaksanaan dari keputusan-keputusan yang telah diambil; dan
c.
Turut menikmati terhadap keuntungan yang
diperoleh dari program-program proyek.
Pengurusan
hutan yang ada bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta
serbaguna dan lestari untuk kemakmuran rakyat. Selanjutnya dalam pengurusan
hutan pada Pasal 10 UU No. 41 Tahun 1999 Jo UU No. 19 Tahun 2004 tentang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi
Undang-undang bahwa,” pengurusan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi kegiatan penyelenggaran:
a.
Perencanaan kehutanan;
b.
Pengelolaan hutan;
c.
Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan
latihan, serta penyuluhan kehutanan; dan
d.
Pengawasan.
Hubungan
antara negara dengan hutan dan negara dengan masyarakat dalam pengelolaan hutan
itu saling terkait . Tentu pada posisi ini setiap pihak harus ditempatkan pada
posisi yang tepat sesuai dengan hak dan kewajiban, Misalnya kedudukannya negara
sebagai organisasi yang mempunyai wewenang untuk menetapkan dan mengatur
perencanakan, peruntukan, dan penggunaan hutan sesuai dengan fungsinya, serta
mengatur pengurusan hutan dalam arti luas. Sedangkan masyarakat yang
bersentuhan secara langsung dengan hutan dapat menjaga dan melastarikan hutan
sesuai dengan kapasitas dan daya dukung yang ada. Di sisi lain hubungan hutan dengan masyarakat dalam pengelolaan hutan yang
mempunyai hubungan yang erat. Dalam hal ini karena masyarakat telah mengusahkan
kayu yang mempunyai nilai ekonomi tinggi. Sehingga pengurusan dan pemanfaatan
diatur yang bersangkutan. Namun demikian, individu tersebut harus membayar
beberapa kewajiban kepada negara, seperti membayar pengujian, dan Iuran Hasil
Hutan (IHH).
Kelemahan
pada partisipasi masyarakat dalam pengelohan hutan selama ini bahwa pemerintah
pusat melakukan otonomi daerah setengah hati. Walaupun sudah ada UU No.32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah, dan Keberadaan UU No. 32 Tahun 2005 tentang
Pemerintah Desa yang secara tidak langsung menghapuskan nilai-nilai pengelolaan
hutan sesuai dengan kearifan lokal setempat. Ke depan pemerintah lebih menekankan pengelolahan hutan pada partisipasi
masyarakat secara penuh dan permberdayaan nilai-nilai lokal yang ada di
masyarakat dijadikan bahan pertimbangan dalam membuat kebijakan.demi
kesejahteraan dan kemakmuran kita semua.
Bersambung ..............
0 tinggalkan jejak anda, dengan menanggapi postingan:
Posting Komentar
sehabis membaca, tinggalkan pesan anda ya.. sehingga saya bisa tau respon dari orang-orang yang mampir diblog saya.. ok???