Selasa, 07 Agustus 2012

devenisi hutan

Hutan secara konsepsional yuridis dirumuskan di dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurut Undang-undang tersebut, Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
Dari definisi hutan yang disebutkan, terdapat unsur-unsur yang meliputi :
  • Suatu kesatuan ekosistem
  • Berupa hamparan lahan
  • Berisi sumberdaya alam hayati beserta alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
  • Mampu memberi manfaat secara lestari.
Keempat ciri pokok dimiliki suatu wilayah yang dinamakan hutan, merupakan rangkaian kesatuan komponen yang utuh dan saling ketergantungan terhadap fungsi ekosistem di bumi. Eksistensi hutan sebagai subekosistem global menenpatikan posisi penting sebagai paru-paru dunia (Zain, 1996).
Sedangkan    kawasan hutan lebih lanjut dijabarkan dalam Keputusan
Menteri Kehutanan    No. 70/Kpts-II/2001 tentang Penetapan Kawasan Hutan, perubahan status    dan fungsi    kawasan hutan, yaitu wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai hutan tetap.
Dari definisi dan penjelasan tentang
kawasan hutan, terdapat unsur-unsur meliputi :
  • suatu wilayah tertentu
  • terdapat hutan atau tidak tidak terdapat hutan
  • ditetapkan pemerintah (menteri) sebagai kawasan hutan
  • didasarkan pada kebutuhan serta kepentingan masyarakat.
Dari unsur pokok yang terkandung di dalam definisi kawasan hutan, dijadikan dasar pertimbangan ditetapkannya wilayah-wilayah tertentu sebagai kawasan hutan. Kemudian, untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat serta berbagai faktor pertimbangan fisik, hidrologi dan ekosistem, maka luas wilayah yang minimal harus dipertahankan sebagai kawasan hutan adalah 30% dari luas daratan.
Berdasarkan kriteria pertimbangan pentingnya kawasan hutan, maka
sesuai dengan peruntukannya menteri menetapkan kawasan hutan menjadi :
  • wilayah yang berhutan yang perlu dipertahankan sebagai hutan tetap
  • wilayah tidak berhutan yang perlu dihutankan kembali dan dipertahankan sebagai hutan tetap.
Pembagian kawasan hutan berdasarkan fungsi-fungsinya dengan kriteria dan pertimbangan tertentu, ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah RI No. 34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 5 ayat (2), sebagai berikut :
  • Kawasan Hutan Konservasi yang terdiri dari kawasan suaka alam (cagar alam dan Suaka Margasatwa), Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam), dan Taman Buru.
  • Hutan Lindung
  • Hutan Produksi
Sumber :
Departemen Kehutanan dan Perkebunan. 1999. Panduan Kehutanan Indonesia. Dephutbun RI. Jakarta.
Departemen Kehutanan dan Perkebunan. 1999. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dephutbun RI. Jakarta.
Departemen Kehutanan. 2001. Keputusan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/2001 tentang Penetapan Kawasan Hutan, perubahan status dan fungsi kawasan hutan. Jakarta.
Departemen Kehutanan. 2002. Peraturan Pemerintah RI No. 34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan. Jakarta.
Fathoni, t. 2003. 22 Lokasi Hutan dan Lahan akan Dikembangkan Menjadi Social Forestry. http://www.fwi.or.id/Info terkin i
Reksohadiprodjo, s., Brodjonegoro.    2000.    Ekonomi Lingkungan.    BPFE
Yogyakarta. Edisi Kedua. Yogyakarta.
Sumarna, K. 2001. Deskripsi empat Jenis Pohon untuk Pengembangan Hutan Rakyat. http://mofrinet.cbn.net.id/informasi/litbang/Hasil/buletin/2001/2-  1-b. HTM
Zain, AS. 1996. Hukum lingkungan Konservasi Hutan. Penerbit Rineka Cipta. Jakarta.
Zain, AS. 1997. Aspek Pembinaan kawasan Hutan dan stratifikasi Hutan Rakyat. Penerbit Rineka cipta. Jakarta.

1 komentar:

sehabis membaca, tinggalkan pesan anda ya.. sehingga saya bisa tau respon dari orang-orang yang mampir diblog saya.. ok???