Selasa, 07 Agustus 2012

hutan kemasyarakatan

Hutan memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. Peranan hutan dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat direalisasikan dalam bentuk antara lain :

A.    Hutan Kemasyarakatan
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan perkebunan No. 677/Kpts-II/1998, hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang dicadangkan atau
ditetapkan oleh menteri untuk dikelola oleh masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan dengan tujuan pemanfaatan hutan secara lestari sesuai dengan fungsinya dan menitikberatkan kepentingan mensejahterakan masyarakat.
Pengusahaan hutan kemasyarakatan bertumpu pada pengetahuan, kemampuan dan kebutuhan masyarakat itu sendiri (Community Based Forest Manajemen). Oleh karena itu prosesnya berjalan melalui perencanaan bawah-atas, dengan bantuan fasilitasi dari pemerintah secara efektif, terus menerus dan berkelanjutan. (Dephutbun, 1999).
Pengusahaan hutan kemasyarakatan dikembangkan berdasarkan keberpihakan kepada rakyat khususnya rakyat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan, dengan prinsip-prinsip :
a. Masyarakat sebagai pelaku utama
b. Masyarakat sebagai pengambil keputusan
c. Kelembagaan pengusahaan ditentukan oleh masyarakat.
d. Kepastian hak dan kewajiban semua pihak
e. Pemerintah sebagai fasilitator dan pemandu program
f. Pendekatan    didasarkan    pada    keanekaragaman    hayati    dan
keanekaragaman budaya
Berdasarkan jenis komoditas, pengusahaan hutan kemasyarakatan memiliki pola yang berbeda untuk setiap status kawasan hutan, disesuaikan dengan fungsi utamanya :
a. Pada kawasan hutan produksi dilaksanakan dengan tujuan utama untuk memproduksi hasil hutan berupa kayu dan non kayu serta jasa lingkungan, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk di usa ha ka n.
b. Pada kawasan hutan lindung dilaksanakan dengan tujuan utama tetap menjaga fungsi perlindungan terhadap air dan tanah (Hidrologis), dengan memberi pemanfaatan hasil hutan berupa hasil hutan non kayu dan jasa rekreasi, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk diusahakan. Tidak diperkenankan pemungutan hasil hutan kayu.
c. Pada kawasan pelestarian alam, dilaksanakan dengan tujuan utama untuk perlindungan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, yang pada hakekatnya perlindungan terhadap plasma nutfah. Oleh karena itu pada kawasan ini kegiatan hutan kemasyarakatan terbatas pada pengelolaan jasa lingkungan khususnya jasa wisata.
Menurut Kepala pusat informasi Kehutanan, untuk tahun 2003 ditetapkan 22 lokasi yang tersebar di 17 provinsi dengan luas masing-masing 2.500 hektar. Lokasi yang menjadi pengembangan hutan kemasyarakatan ini merupakan bekas HPH/HTI, taman nasional, areal HPH/HTI aktif, hutan lindung, serta lokasi pemberdayaan masyarakat yang telah dikembangkan sebelumnya (Fathoni, 2003).
B. Hutan Rakyat
Hutan rakyat adalah hutan yang tumbuh di atas tanah milik dengan luas minimal 0.25 ha. Penutupan tajuk didominasi oleh tanaman perkayuan, dan atau tanaman tahun pertama minimal 500 batang (Dephutbun, 1999).
Penanaman pepohonan di tanah milik masyarakat oleh pemiliknya, merupakan salah satu butir kearifan masyarakat dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya. Dengan semakin terbatasnya kepemilikan tanah,
peran hutan rakyat bagi kesejahteraan masyarakat semakin penting. Pengetahuan tentang kondisi tanah dan faktor-faktor lingkungannya untuk dipadukan dengan pengetahuan jenis-jenis pohon yang akan ditanam untuk mendapatkan hasil yang diharapkan oleh pemilik lahan, merupakan faktor yang menentukan keberhasilan pembangunan hutan rakyat.
Pada hutan ini dilakukan penanaman dengan mengkombinasikan tanaman perkayuan dengan tanaman pangan/palawija yang biasa dikenal dengan istilah agroforestry. Pola pemanfaatan lahan seperti ini banyak manfaatnya, antara lain:
a. Pendapatan per satuan lahan bertambah
b. Erosi dapat ditekan
c. Hama dan penyakit lebih dapat dikendalikan
d. Biaya perawatan tanaman dapat dihemat
e. Waktu petani di lahan lebih lama.
Ada beberapa tanaman perkayuan yang dikembangkan di hutan rakyat, seperti : Sengon (Paraserianthes falcataria), kayu putih (Melaleuca leucadendron), aren (Arenga pinata), Sungkai (Peronema canescens), Akasia (Acacia sp.), Jati putih (Gmelina arborea), Johar (Cassia siamea), Kemiri (Aleurites moluccana), kapuk randu (Ceiba petandra), Jabon (Anthocepallus cadamba), Mahoni (Swietenia macrophylla), bambu (Bambusa), mimba (Azadirachta indica), cemara pantai (Casuarina equisetifolia), dan kaliandra (Calliandra calothyrsus). Dari beberapa jenis pohon tersebut, menurut Sumarna (2001) terdapat 4 pohon serba guna karena memiliki kemampuan beradaptasi diberbagai kondisi tapak, cepat tumbuh, dan menghasilkan banyak produk, seperti kayu bakar berkualitas tinggi, kayu pertukangan berdiameter kecil, dan pakan ternak. Pohon tersebut adalah : akasia (Acacia auriculiformis), mimba (Azadirachta indica), cemara pantai (Casuarina equisetifolia), dan kaliandra (Calliandra calothyrsus). Ampas biji mimba setelah diekstraksi merupakan pupuk yang mengandung hara tanaman beberapa kali lipat lebih banyak dari pupuk kandang.
Sumber :
Departemen Kehutanan dan Perkebunan. 1999. Panduan Kehutanan Indonesia. Dephutbun RI. Jakarta.
Departemen Kehutanan dan Perkebunan. 1999. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dephutbun RI. Jakarta.
Departemen Kehutanan. 2001. Keputusan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/2001 tentang Penetapan Kawasan Hutan, perubahan status dan fungsi kawasan hutan. Jakarta.
Departemen Kehutanan. 2002. Peraturan Pemerintah RI No. 34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan. Jakarta.
Fathoni, t. 2003. 22 Lokasi Hutan dan Lahan akan Dikembangkan Menjadi Social Forestry. http://www.fwi.or.id/Info terkin i
Reksohadiprodjo, s., Brodjonegoro.    2000.    Ekonomi Lingkungan.    BPFE
Yogyakarta. Edisi Kedua. Yogyakarta.
Sumarna, K. 2001. Deskripsi empat Jenis Pohon untuk Pengembangan Hutan Rakyat. http://mofrinet.cbn.net.id/informasi/litbang/Hasil/buletin/2001/2-  1-b. HTM
Zain, AS. 1996. Hukum lingkungan Konservasi Hutan. Penerbit Rineka Cipta. Jakarta.
Zain, AS. 1997. Aspek Pembinaan kawasan Hutan dan stratifikasi Hutan Rakyat. Penerbit Rineka cipta. Jakarta.

1 komentar:

sehabis membaca, tinggalkan pesan anda ya.. sehingga saya bisa tau respon dari orang-orang yang mampir diblog saya.. ok???