Senin, 09 Desember 2013

Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan Bakau (Mangrove)

Oleh : Rahmat Hidayat

Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan Bakau (Mangrove)
 
Tantangan terbesar bagi pengelolaan sumber daya alam adalah menciptakan kemudian mempertahankan keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan terhadap manusia dan keberlanjutan pemanfaatan dan keberadaan sumberdaya alam (Asdak:2002). Karena yang terjadi pada saat ini adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlebihan telah menyebabkan semakin berkurangnya sumber daya alam (hutan bakau). Sampai saat ini pengelolaan sumber daya alam masih belum memberikan nilai yang cukup berarti bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Degradasi sumber daya alam sebagian besar disebabkan oleh menguatnya krisis persepsi yang bersumber pada paradigma pengelolaan sumber daya alam yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi jangka pendek dan terlalu memanjakan kepentingan manusia. 

Hal ini dapat dibenahi melalui perubahan paradigma sektoral menjadi terpadu Koordinasi dan kerjasama antar sektor harus berbasis pemberdayaan masyarakat, sehingga partisipasi masyarakat sebagai mitra dalam pembangunan sosial ekonomi menjadi penting dan diawali dengan pemberdayaan masyarakat lokal (Adimihardja dkk : 2004).

Dalam rangka melestarikan sumberdaya alam dalam hal ini adalah pengelolaan hutan bakau  (mangrove)   yang ada di wilayah pesisir, untuk pemanfaatannya   lebih baik diperlukan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam tersebut. 

Pengelolaan hutan bakau  (mangrove) melibatkan  masyarakat adalah  suatu proses pemberian wewenang, tanggung jawab dan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola sumberdayanya sendiri dalam hal ini adalah  hutan bakau (mangrove) dengan terlebih dahulu melihat kebutuhan, keinginan tujuan dan aspirasi dari masyarakat sehingga mereka dapat mengambil keputusan yang pada akhirnya menentukan dan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat. 

Perkembangan penduduk di wilayah pesisir pantai, keinginan untuk membudidayakan ikan dan udang dalam bentuk tambak secara besar-besaran bagi masyarakat pantai tradisional adalah akibat tuntutan perkembangan ekonomi. Mas   yarakat nelayan yang sebelumnya hidup secara tradisional, kini sudah banyak yang berubah menjadi petani-petani tambak dan pedagang dengan orientasi keuntungan dan pendapatan setinggi-tingginya. Perkembangan pergaulan dan trasfortasi kemajuan peradapan manusia dari berbagai dunia dan kepulauan yang dialami oleh masyarakat pantai Indonesia, telah membawa perubahan sikap, kebiasaan dan serta mendorong mereka untuk mengeksplotasi sumberdaya alam  pantai dan hutan bakau (mangrove).

Masyarakat tersebut semakin berantusias untuk merombak hutan-hutan bakau (mangrove) menjadi tambak ikan dan udang. Pengaruh aktivitas masyarakat untuk mengkonversi kawasan pantai dan hutan mangrove semakin meningkat ( Anonim, 2007). Dan pembangunan tambak yang terjadi adalah pembangunan yang tidak berkelanjutan, karena pembangunan yang dilakukan tidak menjaga fungsi primer dari hutan bakau( mangrove).

Oleh karena itu semua pihak dalam hal ini pemerintah, masyarakat setempat dan swasta harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Dapat mempertahankan ekosistem hutan bakau (mangrove) dalam setiap pembangunan.
  2. Mempertahankan dan melindungi ekosistem hutan bakau (mangrove)
Yang telah ada.
3.      Budidaya perikanan ( tambak) sebaikan dilakukan dibelakang hutan bakau (mangrove).
4.      Semua pihak harus mendorong terciptanya budaya peduli terhadap ekosistem hutan bakau (mangrove).
5.      Hutan bakau (mangrove) yang rusak harus dilakukan rehabilitasi dengan cara  penanaman kembali mangrove. Penanaman mangrove sebaiknya melibatkan masyarakat. Modelnya dapat masyarakat terlibat dalam pembibitan, penanaman dan pemeliharaan serta pemanfaatan  hutan mangrove berbasis konservasi. Model ini memberikan keuntungan kepada masyarakat  antara lain terbukanya peluang kerja  sehingga terjadi peningkatan pendapatan masyarakat.
6.      Pengaturan kembali tata ruang wilayah pesisir: pemukiman, vegetasi, dll. Wilayah pantai dapat diatur menjadi kota ekologi sekaligus dapat dimanfaatkan sebagai wisata pantai (ekoturisme) berupa wisata alam atau bentuk lainnya.
7.      Peningkatan motivasi dan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan mangrove secara bertanggungjawab.
8.      Ijin usaha dan lainnya hendaknya memperhatikan aspek konservasi.
9.      Peningkatan pengetahuan dan penerapan kearifan local tentang konservasi
10.  Peningkatan pendapatan masyarakat pesisir
11.  Program komunikasi konservasi hutan mangrove
12.  Penegakan hukum
13.  Perbaikkan ekosistem wilayah pesisir secara terpadu dan melibatkan  masyarakat.   Artinya dalam memperbaiki ekosistem wilayah pesisir masyarakat sangat penting dilibatkan  yang kemudian dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Selain  itu juga mengandung pengertian bahwa konsep-konsep lokal  (kearifan lokal) tentang ekosistem dan pelestariannya perlu ditumbuh-kembangkan kembali sejauh dapat mendukung program ini.
 
               Implikasi langsung terhadap peningkatan pertambuhan penduduk adalah makin meningkatnya tuntutan kebutuhan hidup, sementara potensi sumber daya alam di darat yang kita miliki sangatlah terbatas. Hal tersebut mendorong kita untuk mengalihkan alternatif potensi sumber daya alam lain yang kita miliki yaitu potensi hutan  mangrove.

Dengan memberdayakan potensi masyarakat pesisir, tentunya masyarakat juga merasa bertanggung jawab. Artinya masyarakat merasa ikut memiliki  hutan mangrove pada daerahnya. RBegitu pula seandainya hutan mangrove tersebut telah menjadi besar, maka masyarakat juga merasa harus mengawasinya, sehingga mereka dapat mengawasi apabila ada yang ingin mengambil atau memotong hutan bakau (mangrove)  tersebut secara leluasa. Melalui mekanisme ini, masyarakat tidak merasa dianggap sebagai “kuli”, melainkan ikut memiliki hutan mangrove tersebut, karena mereka merasa ikut merencanakan penanaman hutan bakau (mangrove) dan lain-lainnya.  Masyarakat merasa mempunyai andil dalam upaya menjaga  hutan bakau (mangrove) tersebut, sehingga status mereka akan berubah, yaitu bukan sebagai kuli lagi melainkan ikut memilikinya

0 tinggalkan jejak anda, dengan menanggapi postingan:

Posting Komentar

sehabis membaca, tinggalkan pesan anda ya.. sehingga saya bisa tau respon dari orang-orang yang mampir diblog saya.. ok???