Hutan merupakan aset yang sangat penting
bagi kelangsungan hidup manusia baik langsung maupun tidak langsung.
Hutan juga mmepunyai fungsi ekologis dan ekonomi, yaitu sebagai sumber
plasma nutfah, hasil kayu dan non kayu, pencegah banjir dan erosi, tata
kelola air, rekreasi dan pariwisata, dan lain sebagainya.
Maka, ketika pada pertengahan tahun 2011,
kembali beberapa wilayah di Indonesia di landa kebakaran hutan dan
lahan, Indonesia mengalami kerugian yang tidak sedikit. Akibat yang
ditimbulkan oleh kebakaran hutan hutan tidak sedikit baik secara
ekologis maupun ekonomis, antara lain: hilangnya sebagian atau semua
sumber plasma nutfah, erosi, alih fungsi hutan, dan lain sebagainya.
Selain itu dampak langsung dari kebakaran hutan adalah asap yang
dihasilkan yang berujung pada menurunnya kualitas udara. Kualitas udara
yang buruk sangat berpengaruh terhadap gangguan kesehatan utamanya
penyakit ISPA. Tak pelak kondisi semacam ini juga menjadi perhatian
dunia Internasional karena asap tersebut sampai ke wilayah negara-negara
tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Sektor transportasi merupakan
salah satu sektor yang paling terpengaruh akibat asap kebakaran hutan.
Selain itu, dampak lain dari adanya kabut asap akibat kebakaran hutan
adalah meningkatkan kadar emisi karbon yang bisa mempercepat proses
pemanasan global (Global Warming).
Penyebab utama terjadinya kebakaran hutan
di Indonesia terutama di Kalimantan dan Sumatera, hampir semuanya
disebabkan aktivitas manusia, antara lain: pembukaan lahan untuk
pertanian (lading berpindah) serta pembukaan lahan untuk perkebunan
(land clearing).
Perladangan berpindah merupakan upaya
pertanian tradisional di kawasan hutan dimana pembukaan lahannya selalu
dilakukan dengan cara pembakaran karena cepat, mudah, dan praktis. Namun
pembukaan lahan untuk perladangan tersebut umumnya sangat terbatas dan
terkendali karena telah mengikuti aturan turun temurun.
Pembukaan hutan oleh pemegang HPH maupun
perkebunan sawit biasanya mencakup areal yang cukup luas. Metoda
pembukaan lahan dengan cara tebang habis dan pembakaran merupakan
alternatif pembukaan lahan yang biayanya paling murah, mudah dan cepat.
Namun kadang-kadang dengan sistem besarnya api tidak terkendali sehingga
bisa membakar areal hutan disekitarnya, yang terkadang berada di luar
konsesinya.
Menurut data dari Kementrian Kehutanan,
jumlah titik api hingga September 2011 adalah 22.128. Jumlah tersebut
terbilang sangat tinggi karena jumlah titik api tahun 2010 hanya sebesar
9.096.
Jumlah titik kebakaran hutan tersebut
menempatkan Indonesia di posisi kedua se Asia Tenggara atau satu tingkat
di bawah Myanmar. Padahal tahun 2010, Indonesia berada diurutan ke-6 se
Asia Tenggara. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, ada 10
daerah utama penyumbang kebakaran tertinggi di Indonesia, antara lain
Kalimantan Barat (4.105), Sumatera Selatan (3.340), Riau (3.208),
Kalimantan Tengah (2.778), Jambi (1.305), Kalimantan Timur (1.009),
Sumatera Utara (795), Jawa Timur (789), Jawa Barat (630), dan lainnya
(3.154).
Mengingat bahwa kasus kebakaran hutan
hampir terjadi setiap tahun dan luas wilayahnya juga semakin bertambah,
maka sudah selayaknya apabila aparat yang berwenang, pihak-pihak yang
terkait serta segenap masyarakat berusaha untuk mencegah dan
menanggulangi bencana kebakaran hutan dengan cara:
- Melakukan pembinaan dan penyuluhan tentang dampak kebakaran hutan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.
- Mensinkronisasikan aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan penanggulangan kebakaran hutan.
- Melakukan peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam penanggulangan kebakaran hutan.
- Pengadaan dan pemeliharaan fasilitas untuk penanggulangan kebakaran hutan.
- Penerapan sangsi hukum yang berat bagi pihak-pihak yang melakukan kegiatan-kegiatan yang bisa menyebabkan kebakaran hutan.
0 tinggalkan jejak anda, dengan menanggapi postingan:
Posting Komentar
sehabis membaca, tinggalkan pesan anda ya.. sehingga saya bisa tau respon dari orang-orang yang mampir diblog saya.. ok???