1. Kepastian Kawasan
Keamanan Sumber daya Hutan
Kawasan
mangrove di lokasi Muna Barat laut telah ditata batas, namun belum di pahami
secara luas oleh masyarakat. Sehinga sering terjadi tumpang tidih dalam
pemanfaatannya. Disamping itu, telah terjadi konversi mangrove menjadi lahan
usaha lain akibat belum adanya kepastian kawasan di lapangan dan keamanan
Sumber daya hutan serta masih terbatasnya personil yang menangani mangrove baik
jumlah maupun kemampuannya.
2. Kepastian Potensi
Sampai
dengan saat ini, potensi dan keadaan kawasan Mangrove baik fisik maupun
Biologisnya belum banyak di ketahui. Untuk dapat suatu rencana yang rasional
dalam pengelolaan hutan mangrove diperlukan data dan informasi yang tepat
tentang potensi hutan tersebut.
3. Pengetahuan dan
teknologi
Teknologi
tepat guna dan pengetahuan untuk mengelola sumber daya yang ada di kawasan
mangrove yang sesuai dengan kondisi lokasi dan masyarakat belum banyak
dikembangkan.
4. Sosial Ekonomi
Jumlah
penduduk dan tekanan krisis ekonomi bagi masyarakat yang tinggal di kawasan
pantai secara umum masih merupakan ancaman bagi kelestarian kawasan hutan
mangrove.
5. Rehabilitasi dan
Konservasi.
Penebangan
liar dan pembukaan lahan yang tidak terkontrol dapat mengancam kelestarian
mangrove dan ekosistemnya. Dalam upaya rehabilitasi mangrove dinas kehutanan
Kabupaten Muna untuk dua tahun terakhir baru dapat merealisasikan seluas 225 ha
yakni di Desa Kembar Maminasa 50 ha, Desa Tondasi 50 Ha dan desa Labone 75 ha
serta Desa Bonea 50 ha.
Alternatif dan Program
Program
pembangunan kehutanan di kawasan pantai harus mempertimbangkan aspek-aspek
sosial, ekonomi, dan lingkungan secara proporsional dengan tujuan utamanya
adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, setiap program
yang berhubungan dengan pembangunan kehutanan di kawasan pantai bukan hanya
untuk meningkatkan pendapatan nasional tetapi juga harus mampu memperbaiki
kualitas lingkungan melalui penciptaan lapangan kerja dan kesempatan berusaha
bagi masyarakat.
Program-program
tersebut harus berorientasi pada manfaat sosial, peningkatan fungsi dan peranan
hutan secara umum, peningkatan peran masyarakat dan pemerintah daearah sampai
tingkat desa yang berhubungan dengan upaya rehabilitasi dan pemeliharaan
lingkungan mulai dari Perencanaan sampai dengan implementasinya.
0 tinggalkan jejak anda, dengan menanggapi postingan:
Posting Komentar
sehabis membaca, tinggalkan pesan anda ya.. sehingga saya bisa tau respon dari orang-orang yang mampir diblog saya.. ok???