Kajian ekonomi makro bertujuan untuk
memberikan gambaran tentang perekonomian yang diperlukan menyusun
kebijakan-kebijakan ekonomi yang memfokuskan diri pada:
1.Penggunaan sumberdaya
secara penuh (full employment)
2.Stabilitas harga
3.Pertumbuhan ekonomi
4.Mutu lingkungan hidup
Kebebasan ekonomi yang diarahkan
desentralisasi kebijakan usaha dan memberikan kebabasan kepada swasta untuk
berusaha. Untuk mengatasi perusahaan raksasa berbuat semaunya di Amerika
Serikat diberlakukan undang-undang anti trust law (UU anti monopoli).
Kebijakan pemerintah dalam ekonomi
makro akan turut mempengaruhi kinerja pengelolaan hutan, dapat memberikan
dampak negatif dan juga dapat memberikan dampak positif bagi pelestarian hutan
dan peningkatan peranan ekonomi sektor kehutanan. Kebijakan ekonomi makro
adalah sebagai berikut.
a) Kebijakan fiskal
(pajak dan subsidi)
Kebijakan fiskal yang dilakukan oleh
pemerintah dapat mempengaruhi kinerja pembangunan sektor kehutaanan antara lain
pemungutan pajak yang terlalu tinggi hingga pengusaha tidak memperoleh
keuntangan ditinjau dari sisi positif akan mendorong terjadinya konservasi
hutan hutan. Tetapi jika ditinjau dari sisi negatifnya maka tidak memotivasi
pengusaha melakukan investasi dalam bidang usaha kehutanan, dengan demikian
akan menurunkan pendapatan sektor kehutanan dan penyerapan tenaga kerja sektor
kehutanan rendah.
Demikan pula halnya kebijakan
subsidi pemerintah berupa pinjaman perbankan dengan suku bungan sangat rendah
pada pembangunan hutan tanaman akan mendorong pengusaha melakukan investasi
pada kegiatan hutan tanaman yang berdampak pada meningkatnya lapangan kerja dan
pendapatan masyarakat.
b) Kebijakan Moneter
Kebijakan pemerintah mencegah laju
inflasi dengan mengurangi jumlah uang beredar untuk mencegah inflasi. Penurunan
inflasi akan mendorong penurunan suku bunga kredit perbankan, dengan demikian
pengusaha/investor akan tertarik melakukan kegiatan investasi termasuk di sektor
kehutanan.
c) Kebijakan pertumbuhan
Ekonomi
Kebijakan pertumbuhan ekonomi dapat
dilakukan dengan mendorong orang menabung. Tabungan yang terkumpul diperbankan
dapat dijadikan modal investasi untuk pembangunan sektor kehutanan melalui
sistem kredit perbankan.
Di samping kebijakan tersebut di
atas dapat juga dilakukan kebijakan yang lain antara lain adalah pemerintah
mengalokasikan dana melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
maupun melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) pada
program-program prioritas pembangunan sektor kehutanan yang bertuan untuk
meningkatkan kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan dan meningkatkan kelestarian
hutan. Dalam penentuan prioritas program pembangunan kehutanan yang harus
dibiayai melalui APBN atau APBD harus dianalisis program program apa yang dapat
mewujudkann ketiga tujuan tersebut di atas.
Berbagai kasus dampak
kebijakan ekonomi makro terhadap Sektor Kehutanan antara lain:
1) Kebijakan perizinan dan penarikan
pajak pada hutan milik masyarakat (hutan rakyat), menyebabkan pemilik hutan
rakyat tidak mampu memperoleh izin penebangan kayu dan kesempaatan tersebut
digunakan oleh pengusaha kayu, sehingga pemilik hanya mampu menjual kayunya
dengan harga kayu yang rendah yang tidak menguntukan petani. Hal tersebut
berdampak pada kegiatan konversi lahan hutan rakyat untuk ditanami tanaman
semusim dan atau taanaman perkebunan yang lebih menguntungkan. Jadi daapat
disimpulkan bahwa kebijaakan perizinan dan penarikan pajak pada hutan rakyat
tidak efektif mendorong kegiatan pembangunan kehutanan
.
2)Kebijakan pemerintah pada awal
pembangunan Indonesia paada tahun 1970an dengan kebijakan pertumbuhan ekonomi
yang mendorong investasi pada pengusahaan hutan alam diluar Pulau Jawa melalui
Penanaman Modal Dalam Negeri dan PMA (penanaman Modal daalam negeri, telah
berhasil mendorong bangkitnya dunia usaha sektor kehutanan, sehingga menyerap
tenaga kerja, PDB meningkat, meningkatnya kegiatan industri dan jasa sektor
kehutanan. Tetapi juga memberikan dampak negatif yaitu kerusakan hutan dan
ketimpangan pendapatan masysyarakat. Masyarakat sekitar hutan yang berinteraksi
langsung dengan hutan kurang beruntung menikmati usaha kehutanan, saat ini
jumlah penduduk miskin di sekitar hutan kurang lebih 10 juta jiwa atau kurang
lebih 30% dari jumlah penduduk miskin di Indonesia.
Pembahasan tersebut di atas dapat
disimpulkan bahwa Kebijakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi pada negara sedang
berkembang akan menguras sumberdaya alam termasuk hutan. Tetapi jika tidak
dilakukan berdampak pada pengangguran dan pendapatan yang rendah.
0 tinggalkan jejak anda, dengan menanggapi postingan:
Posting Komentar
sehabis membaca, tinggalkan pesan anda ya.. sehingga saya bisa tau respon dari orang-orang yang mampir diblog saya.. ok???