Rabu, 12 Maret 2014

Kebijakan Ekonomi Makro Hubungannya dengan Peran Sumberdaya Hutan



Kajian ekonomi makro bertujuan untuk memberikan gambaran tentang perekonomian yang diperlukan menyusun kebijakan-kebijakan ekonomi yang memfokuskan diri pada:
1.Penggunaan sumberdaya secara penuh (full employment)
2.Stabilitas harga
3.Pertumbuhan ekonomi
4.Mutu lingkungan hidup
Kebebasan ekonomi yang diarahkan desentralisasi kebijakan usaha dan memberikan kebabasan kepada swasta untuk berusaha. Untuk mengatasi perusahaan raksasa berbuat semaunya di Amerika Serikat diberlakukan undang-undang anti trust law (UU anti monopoli).

Kebijakan pemerintah dalam ekonomi makro akan turut mempengaruhi kinerja pengelolaan hutan, dapat memberikan dampak negatif dan juga dapat memberikan dampak positif bagi pelestarian hutan dan peningkatan peranan ekonomi sektor kehutanan. Kebijakan ekonomi makro adalah sebagai berikut.

a) Kebijakan fiskal (pajak dan subsidi)

Kebijakan fiskal yang dilakukan oleh pemerintah dapat mempengaruhi kinerja pembangunan sektor kehutaanan antara lain pemungutan pajak yang terlalu tinggi hingga pengusaha tidak memperoleh keuntangan ditinjau dari sisi positif akan mendorong terjadinya konservasi hutan hutan. Tetapi jika ditinjau dari sisi negatifnya maka tidak memotivasi pengusaha melakukan investasi dalam bidang usaha kehutanan, dengan demikian akan menurunkan pendapatan sektor kehutanan dan penyerapan tenaga kerja sektor kehutanan rendah.

Demikan pula halnya kebijakan subsidi pemerintah berupa pinjaman perbankan dengan suku bungan sangat rendah pada pembangunan hutan tanaman akan mendorong pengusaha melakukan investasi pada kegiatan hutan tanaman yang berdampak pada meningkatnya lapangan kerja dan pendapatan masyarakat.

b) Kebijakan Moneter

Kebijakan pemerintah mencegah laju inflasi dengan mengurangi jumlah uang beredar untuk mencegah inflasi. Penurunan inflasi akan mendorong penurunan suku bunga kredit perbankan, dengan demikian pengusaha/investor akan tertarik melakukan kegiatan investasi termasuk di sektor kehutanan.

c) Kebijakan pertumbuhan Ekonomi

Kebijakan pertumbuhan ekonomi dapat dilakukan dengan mendorong orang menabung. Tabungan yang terkumpul diperbankan dapat dijadikan modal investasi untuk pembangunan sektor kehutanan melalui sistem kredit perbankan.

Di samping kebijakan tersebut di atas dapat juga dilakukan kebijakan yang lain antara lain adalah pemerintah mengalokasikan dana melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) maupun melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) pada program-program prioritas pembangunan sektor kehutanan yang bertuan untuk meningkatkan kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan dan meningkatkan kelestarian hutan. Dalam penentuan prioritas program pembangunan kehutanan yang harus dibiayai melalui APBN atau APBD harus dianalisis program program apa yang dapat mewujudkann ketiga tujuan tersebut di atas.

Berbagai kasus dampak kebijakan ekonomi makro terhadap Sektor Kehutanan antara lain:

1) Kebijakan perizinan dan penarikan pajak pada hutan milik masyarakat (hutan rakyat), menyebabkan pemilik hutan rakyat tidak mampu memperoleh izin penebangan kayu dan kesempaatan tersebut digunakan oleh pengusaha kayu, sehingga pemilik hanya mampu menjual kayunya dengan harga kayu yang rendah yang tidak menguntukan petani. Hal tersebut berdampak pada kegiatan konversi lahan hutan rakyat untuk ditanami tanaman semusim dan atau taanaman perkebunan yang lebih menguntungkan. Jadi daapat disimpulkan bahwa kebijaakan perizinan dan penarikan pajak pada hutan rakyat tidak efektif mendorong kegiatan pembangunan kehutanan
.
2)Kebijakan pemerintah pada awal pembangunan Indonesia paada tahun 1970an dengan kebijakan pertumbuhan ekonomi yang mendorong investasi pada pengusahaan hutan alam diluar Pulau Jawa melalui Penanaman Modal Dalam Negeri dan PMA (penanaman Modal daalam negeri, telah berhasil mendorong bangkitnya dunia usaha sektor kehutanan, sehingga menyerap tenaga kerja, PDB meningkat, meningkatnya kegiatan industri dan jasa sektor kehutanan. Tetapi juga memberikan dampak negatif yaitu kerusakan hutan dan ketimpangan pendapatan masysyarakat. Masyarakat sekitar hutan yang berinteraksi langsung dengan hutan kurang beruntung menikmati usaha kehutanan, saat ini jumlah penduduk miskin di sekitar hutan kurang lebih 10 juta jiwa atau kurang lebih 30% dari jumlah penduduk miskin di Indonesia.

Pembahasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Kebijakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi pada negara sedang berkembang akan menguras sumberdaya alam termasuk hutan. Tetapi jika tidak dilakukan berdampak pada pengangguran dan pendapatan yang rendah.


0 tinggalkan jejak anda, dengan menanggapi postingan:

Posting Komentar

sehabis membaca, tinggalkan pesan anda ya.. sehingga saya bisa tau respon dari orang-orang yang mampir diblog saya.. ok???