Dampak Yang Ditimbulkan Oleh Kebakaran Hutan
• Menyebarkan emisi gas karbon dioksida ke atmosfer. Kebakaran hutan pada 1997 menimbulkan emisi / penyebaran sebanyak 2,6 miliar ton karbon dioksida ke atmosfer (sumber majala Nature 2002). Sebagai perbandingan total emisi karbon dioksida di seluruh dunia pada tahun tersebut adalah 6 miliar ton.
• Terbunuhnya satwa liar dan musnahnya tanaman baik karena kebakaran, terjebak asap atau rusaknya habitat. Kebakaran juga dapat menyebabkan banyak spesies endemik/khas di suatu daerah turut punah sebelum sempat dikenali/diteliti.
• Menyebabkan banjir selama beberapa minggu di saat musim hujan dan kekeringan di saat musim kemarau.
• Kekeringan yang ditimbulkan dapat menyebabkan terhambatnya jalur pengangkutan lewat sungai dan menyebabkan kelaparan di daerah-daerah terpencil.
• Kekeringan juga akan mengurangi volume air waduk pada saat musim kemarau yang mengakibatkan terhentinya pembangkit listrik (PLTA) pada musim kemarau.
• Musnahnya bahan baku industri perkayuan, mebel/furniture. Lebih jauh lagi hal ini dapat mengakibatkan perusahaan perkayuan terpaksa ditutup karena kurangnya bahan baku dan puluhan ribu pekerja menjadi penganggur/kehilangan pekerjaan.
• Meningkatnya jumlah penderita penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dan kanker paru-paru. Hal ini bisa menyebabkan kematian bagi penderita berusia lanjut dan anak-anak. Polusi asap ini juga bisa menambah parah penyakit para penderita TBC/asma.
• Asap yang ditimbulkan menyebabkan gangguan di berbagai segi kehidupan masyarakat antara lain pendidikan, agama dan ekonomi. Banyak sekolah yang terpaksa diliburkan pada saat kabut asap berada di tingkat yang berbahaya. Penduduk dihimbau tidak bepergian jika tidak ada keperluan mendesak. Hal ini mengganggu kegiatan keagamaan dan mengurangi kegiatan perdagangan/ekonomi. Gangguan asap juga terjadi pada sarana perhubungan/transportasi yaitu berkurangnya batas pandang. Banyak pelabuhan udara yang ditutup pada saat pagi hari di musim kemarau karena jarak pandang yang terbatas bisa berbahaya bagi penerbangan. Sering terjadi kecelakaan tabrakan antar perahu di sungai-sungai, karena terbatasnya jarak pandang.
• Musnahnya bangunan, mobil, sarana umum dan harta benda lainnya.
Upaya Penanggulangan
• Menyebarkan emisi gas karbon dioksida ke atmosfer. Kebakaran hutan pada 1997 menimbulkan emisi / penyebaran sebanyak 2,6 miliar ton karbon dioksida ke atmosfer (sumber majala Nature 2002). Sebagai perbandingan total emisi karbon dioksida di seluruh dunia pada tahun tersebut adalah 6 miliar ton.
• Terbunuhnya satwa liar dan musnahnya tanaman baik karena kebakaran, terjebak asap atau rusaknya habitat. Kebakaran juga dapat menyebabkan banyak spesies endemik/khas di suatu daerah turut punah sebelum sempat dikenali/diteliti.
• Menyebabkan banjir selama beberapa minggu di saat musim hujan dan kekeringan di saat musim kemarau.
• Kekeringan yang ditimbulkan dapat menyebabkan terhambatnya jalur pengangkutan lewat sungai dan menyebabkan kelaparan di daerah-daerah terpencil.
• Kekeringan juga akan mengurangi volume air waduk pada saat musim kemarau yang mengakibatkan terhentinya pembangkit listrik (PLTA) pada musim kemarau.
• Musnahnya bahan baku industri perkayuan, mebel/furniture. Lebih jauh lagi hal ini dapat mengakibatkan perusahaan perkayuan terpaksa ditutup karena kurangnya bahan baku dan puluhan ribu pekerja menjadi penganggur/kehilangan pekerjaan.
• Meningkatnya jumlah penderita penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dan kanker paru-paru. Hal ini bisa menyebabkan kematian bagi penderita berusia lanjut dan anak-anak. Polusi asap ini juga bisa menambah parah penyakit para penderita TBC/asma.
• Asap yang ditimbulkan menyebabkan gangguan di berbagai segi kehidupan masyarakat antara lain pendidikan, agama dan ekonomi. Banyak sekolah yang terpaksa diliburkan pada saat kabut asap berada di tingkat yang berbahaya. Penduduk dihimbau tidak bepergian jika tidak ada keperluan mendesak. Hal ini mengganggu kegiatan keagamaan dan mengurangi kegiatan perdagangan/ekonomi. Gangguan asap juga terjadi pada sarana perhubungan/transportasi yaitu berkurangnya batas pandang. Banyak pelabuhan udara yang ditutup pada saat pagi hari di musim kemarau karena jarak pandang yang terbatas bisa berbahaya bagi penerbangan. Sering terjadi kecelakaan tabrakan antar perahu di sungai-sungai, karena terbatasnya jarak pandang.
• Musnahnya bangunan, mobil, sarana umum dan harta benda lainnya.
Upaya Penanggulangan
• Pemadaman
Pemadaman kebakaran hutan adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mematikan api yang membakar hutan (Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, 2002). Berkaitan dengan upaya pemadaman, terdapat sejumlah prosedur utama yang perlu dilakukan oleh setiap elemen penanganan kebakaran hutan (menurut UU No.45 Tahun 2004), antara lain :
o Deteksi
Deteksi dilakukan untuk mengetahui kebenaran dan deskripsi (sebab, titik api, dan sebagainya) tentang kebakaran hutan, serta untuk menentukan langkah-langkah pertama dalam menangani kebakaran hutan.
o Penanganan Pertama
Penanganan pertama dilakukan oleh pihak-pihak yang terdekat dengan lokasi kebakaran hutan, seperti : kesatuan pengelola hutan, satgas penanganan hutan, dan masyarakat setempat. Yang menjadi penting dalam bagian ini adalah pendayagunaan sumberdaya yang ada, melokalisir api, dan memobilisasi masyarakat untuk mempercepat pemadaman.
o Pelaporan
Pelaporan merupakan penyampaian kondisi dan gambaran kebakaran hutan kepada tingkat pemerintahan yang lebih tinggi dengan tujuan untuk memperoleh feedback yang dapat membantu penanganan kebakaran hutan.
o Koordinasi dan Mobilisasi
Koordinasi dan mobilisasi merupakan penyampian langkah-langkah yang diambil/diusulkan oleh pusat dan penyaluran bantuan sumber daya, sarana dan prasarana untuk penanganan kebakaran hutan di daerah (lokasi kebakaran hutan). Dalam rangka melakukan koordinasi tersebut, menteri yang terkait (mewakili tingkat pusat) membentuk Pusat Pengendalian Operasi Kebakaran Hutan).
Kemudian, menurut Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, pemadaman kebakaran hutan, secara umum dapat dibagi menjadi 3 kegiatan, yaitu:
o Kegiatan pra-pemadaman.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan sumber daya pemadaman baik personil, peralatan maupun dana. Kegiatan pra-pemadaman mencakup antara lain deteksi dini, gelar regu dan peralatan melalui penugasan anggota Brigade, gladi/simulasi, patroli dan penjagaan.
o Kegiatan Pemadaman
Pemadaman awal (initial attack) yang dilakukan oleh Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan.
Pemadaman lanjutan (sustained attack) melalui mobilisasi sumber daya penanggulangan sesuai dengan prosedur tetap yang telah dikembangkan di setiap tingkatan. Dalam kondisi tertentu pemadaman lanjutan dapat melibatkan bantuan pemadaman dari udara (aerial suppression).
o Kegiatan Pemadaman api sisa (mooping- up)
Pemadaman api sisa (mooping-up) dan patroli yang dilakukan terhadap sisa-sisa kebakaran guna memastikan bahwa kebakaran telah benar-benar padam.
• Penanganan Pasca Kebakaran
Penanganan pasca kebakaran hutan, menurut Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, mencakup kegiatan penegakan hukum (penyelidikan, penyidikan, pengadilan), rehabilitasi, inventarisasi dan penanganan dampak kebakaran. Kegiatan ini pada umumnya bersifat lintas sektoral yang melibatkan berbagai lembaga atau instansi.
Penanganan Pasca Kebakaran (menurut UU No.45 Tahun 2004), meliputi :
o Identifikasi dan evaluasi
Tahapan ini terdiri dari : pengumpulan data dan informasi terjadinya kebakaran, pengukuran dan sketsa lokasi kebakaran dan analisis tingkat kerusakan dan rekomendasi.
o Rehabilitasi
Rehabilitasi merupakan upaya pemulihan kondisi hutan. Rehabilitasi merupakan kelanjutan proses identifikasi dan evaluasi. Pihak yang melakukan rehabilitasi adalah Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan dan Pemilik Hutan Hak. Sedangkan yang bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran hutan adalah Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan dan Pemilik Hutan Hak
o Penegakan Hukum
Penegakan hukum meliputi proses peradilan terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap terjadinya kebakaran hutan dan oknum-oknum yang diduga menjadi pelaku.
Pemadaman kebakaran hutan adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mematikan api yang membakar hutan (Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, 2002). Berkaitan dengan upaya pemadaman, terdapat sejumlah prosedur utama yang perlu dilakukan oleh setiap elemen penanganan kebakaran hutan (menurut UU No.45 Tahun 2004), antara lain :
o Deteksi
Deteksi dilakukan untuk mengetahui kebenaran dan deskripsi (sebab, titik api, dan sebagainya) tentang kebakaran hutan, serta untuk menentukan langkah-langkah pertama dalam menangani kebakaran hutan.
o Penanganan Pertama
Penanganan pertama dilakukan oleh pihak-pihak yang terdekat dengan lokasi kebakaran hutan, seperti : kesatuan pengelola hutan, satgas penanganan hutan, dan masyarakat setempat. Yang menjadi penting dalam bagian ini adalah pendayagunaan sumberdaya yang ada, melokalisir api, dan memobilisasi masyarakat untuk mempercepat pemadaman.
o Pelaporan
Pelaporan merupakan penyampaian kondisi dan gambaran kebakaran hutan kepada tingkat pemerintahan yang lebih tinggi dengan tujuan untuk memperoleh feedback yang dapat membantu penanganan kebakaran hutan.
o Koordinasi dan Mobilisasi
Koordinasi dan mobilisasi merupakan penyampian langkah-langkah yang diambil/diusulkan oleh pusat dan penyaluran bantuan sumber daya, sarana dan prasarana untuk penanganan kebakaran hutan di daerah (lokasi kebakaran hutan). Dalam rangka melakukan koordinasi tersebut, menteri yang terkait (mewakili tingkat pusat) membentuk Pusat Pengendalian Operasi Kebakaran Hutan).
Kemudian, menurut Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, pemadaman kebakaran hutan, secara umum dapat dibagi menjadi 3 kegiatan, yaitu:
o Kegiatan pra-pemadaman.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan sumber daya pemadaman baik personil, peralatan maupun dana. Kegiatan pra-pemadaman mencakup antara lain deteksi dini, gelar regu dan peralatan melalui penugasan anggota Brigade, gladi/simulasi, patroli dan penjagaan.
o Kegiatan Pemadaman
Pemadaman awal (initial attack) yang dilakukan oleh Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan.
Pemadaman lanjutan (sustained attack) melalui mobilisasi sumber daya penanggulangan sesuai dengan prosedur tetap yang telah dikembangkan di setiap tingkatan. Dalam kondisi tertentu pemadaman lanjutan dapat melibatkan bantuan pemadaman dari udara (aerial suppression).
o Kegiatan Pemadaman api sisa (mooping- up)
Pemadaman api sisa (mooping-up) dan patroli yang dilakukan terhadap sisa-sisa kebakaran guna memastikan bahwa kebakaran telah benar-benar padam.
• Penanganan Pasca Kebakaran
Penanganan pasca kebakaran hutan, menurut Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, mencakup kegiatan penegakan hukum (penyelidikan, penyidikan, pengadilan), rehabilitasi, inventarisasi dan penanganan dampak kebakaran. Kegiatan ini pada umumnya bersifat lintas sektoral yang melibatkan berbagai lembaga atau instansi.
Penanganan Pasca Kebakaran (menurut UU No.45 Tahun 2004), meliputi :
o Identifikasi dan evaluasi
Tahapan ini terdiri dari : pengumpulan data dan informasi terjadinya kebakaran, pengukuran dan sketsa lokasi kebakaran dan analisis tingkat kerusakan dan rekomendasi.
o Rehabilitasi
Rehabilitasi merupakan upaya pemulihan kondisi hutan. Rehabilitasi merupakan kelanjutan proses identifikasi dan evaluasi. Pihak yang melakukan rehabilitasi adalah Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan dan Pemilik Hutan Hak. Sedangkan yang bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran hutan adalah Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan dan Pemilik Hutan Hak
o Penegakan Hukum
Penegakan hukum meliputi proses peradilan terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap terjadinya kebakaran hutan dan oknum-oknum yang diduga menjadi pelaku.
0 tinggalkan jejak anda, dengan menanggapi postingan:
Posting Komentar
sehabis membaca, tinggalkan pesan anda ya.. sehingga saya bisa tau respon dari orang-orang yang mampir diblog saya.. ok???