Rabu, 12 Maret 2014

Pemanfaatan Keragaman Hayati Hutan



Pemanfaatan Keragaman Hayati Hutan
Keanekaragaman sumber daya alam hayati dapat dimanfaatkan secara optimal baik oleh pemerintah maupun masyarakat setempat dengan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan, melalui pemanfaatan jasa lingkungan kawasan pelestarian alam serta pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi. Pemanfaatan jasa lingkungan harus dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi kawasan.

Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar harus memperhatikan (1) kelangsungan potensi, (2) daya dukung dan (3) keanekaragaman jenis. Transfer nilai keanekaragaman sumber daya alam hayati sangat dipengaruhi oleh nilai jenis dari tumbuhan dan satwa yang ada. Nilai jenis tergantung dari kelangkaan dan sifat eksotik dari jenis, semakin langka dan eksotik suatu jenis, akan semakin tinggi nilainya. Indonesia dengan kawasan hutan yang mempunyai keanekaragaman sumber daya hayati sangat besar sangat potensial untuk mendapatkan transfer nilai dari keanekaragaman tersebut.

Keberadaan suatu jenis yang langka dan eksotik akan menarik orang- orang terutama orang asing untuk datang dan melihat/meneliti, yang sekaligus membawa devisa dan menghidupkan bisnis hotel atau penginapan. Selain itu kekayaan plasma nutfah kawasan hutan Indonesia juga berfungsi sebagai sumber bahan baku obat-obatan.

Pembangunan Kebun Raya dan Taman Safari dapat digolongkan sebagai salah satu pemanfaatan keragaman hayati hutan yang dapat mendatangkan manfaat ekonomi dengan meningkatkan fungsi utama sebagai kawasan konservasi dan pelestarian alam.
Bentuk-bentuk pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar diantaranya berupa: (1) pengkajian penelitian dan pengembangan, (2) penangkaran, (3) perburuan, (4) perdagangan, (5) peragaan, (6) pertukaran,
(7) budidaya tanaman obat-obatan dan tanaman hias serta (8) pemeliharaan untuk kesenangan atau hoby yang pelaksanaannya diatur melalui peraturan perundang-undangan.
Budidaya obat-obatan dan tanaman hias dapat dilaksanakan melalui pemanfaatan kawasan pada hutan lindung dan hutan produksi dengan tidak mengubah fungsi pokok dari masing-masing kawasan hutan. Perburuan dapat dilaksanakan melalui pemanfaatan kawasan pada hutan lindung dan hutan produksi dengan tidak mengubah fungsi pokok dari masing-masing kawasan hutan. Perburuan dapat dilaksanakan melalui pengembangan taman buru dimana di dalamnya disediakan satu kawasan dengan habitat yang mampu mendukung perkembangan populasi satwa buru dan merupakan daerah konsentrasi satwa yang berfungsi sebagai pemasok/pensuplai satwa buru bagi kegiatan perburuan.

Transfer nilai dari keragaman hayati hutan diharapkan dapat mendatangkan manfaat secara ekonomi sehingga akan mampu membiayai pengamanan dan pemeliharaan keragaman hayati tersebut. Kawasan hutan dengan keragaman hayati tinggi (biasanya ditetapkan sebagai kawasan hutan konservasi) yang dibiarkan begitu saja tanpa adanya kegiatan pengelolaan yang bermanfaat secara ekonomi, di samping rawan terhadap perambahan dan penjarahan, pengamanan dan pemeliharaannya juga akan menjadi beban bagi daerah yang mempunyai kawasan hutan tersebut. Hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan kawasan hutan dengan keragaman hayati tinggi adalah tetap mempertahankan fungsi utama kawasan hutan tersebut sebagai kawasan konservasi.


0 tinggalkan jejak anda, dengan menanggapi postingan:

Posting Komentar

sehabis membaca, tinggalkan pesan anda ya.. sehingga saya bisa tau respon dari orang-orang yang mampir diblog saya.. ok???