Pemanfaatan
Keragaman Hayati Hutan
Keanekaragaman
sumber daya alam hayati dapat dimanfaatkan secara optimal baik oleh pemerintah
maupun masyarakat setempat dengan memperhatikan ketentuan yang telah
ditetapkan, melalui pemanfaatan jasa lingkungan kawasan pelestarian alam serta
pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi. Pemanfaatan
jasa lingkungan harus dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi
kawasan.
Pemanfaatan
jenis tumbuhan dan satwa liar harus memperhatikan (1) kelangsungan potensi, (2)
daya dukung dan (3) keanekaragaman jenis. Transfer nilai keanekaragaman sumber
daya alam hayati sangat dipengaruhi oleh nilai jenis dari tumbuhan dan satwa
yang ada. Nilai jenis tergantung dari kelangkaan dan sifat eksotik dari jenis,
semakin langka dan eksotik suatu jenis, akan semakin tinggi nilainya. Indonesia
dengan kawasan hutan yang mempunyai keanekaragaman sumber daya hayati sangat
besar sangat potensial untuk mendapatkan transfer nilai dari keanekaragaman
tersebut.
Keberadaan
suatu jenis yang langka dan eksotik akan menarik orang- orang terutama orang
asing untuk datang dan melihat/meneliti, yang sekaligus membawa devisa dan
menghidupkan bisnis hotel atau penginapan. Selain itu kekayaan plasma nutfah
kawasan hutan Indonesia juga berfungsi sebagai sumber bahan baku obat-obatan.
Pembangunan
Kebun Raya dan Taman Safari dapat digolongkan sebagai salah satu pemanfaatan
keragaman hayati hutan yang dapat mendatangkan manfaat ekonomi dengan
meningkatkan fungsi utama sebagai kawasan konservasi dan pelestarian alam.
Bentuk-bentuk
pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar diantaranya berupa: (1) pengkajian
penelitian dan pengembangan, (2) penangkaran, (3) perburuan, (4) perdagangan,
(5) peragaan, (6) pertukaran,
(7)
budidaya tanaman obat-obatan dan tanaman hias serta (8) pemeliharaan untuk kesenangan
atau hoby yang pelaksanaannya diatur melalui peraturan perundang-undangan.
Budidaya
obat-obatan dan tanaman hias dapat dilaksanakan melalui pemanfaatan kawasan
pada hutan lindung dan hutan produksi dengan tidak mengubah fungsi pokok dari
masing-masing kawasan hutan. Perburuan dapat dilaksanakan melalui pemanfaatan
kawasan pada hutan lindung dan hutan produksi dengan tidak mengubah fungsi
pokok dari masing-masing kawasan hutan. Perburuan dapat dilaksanakan melalui
pengembangan taman buru dimana di dalamnya disediakan satu kawasan dengan
habitat yang mampu mendukung perkembangan populasi satwa buru dan merupakan
daerah konsentrasi satwa yang berfungsi sebagai pemasok/pensuplai satwa buru
bagi kegiatan perburuan.
Transfer
nilai dari keragaman hayati hutan diharapkan dapat mendatangkan manfaat secara
ekonomi sehingga akan mampu membiayai pengamanan dan pemeliharaan keragaman
hayati tersebut. Kawasan hutan dengan keragaman hayati tinggi (biasanya
ditetapkan sebagai kawasan hutan konservasi) yang dibiarkan begitu saja tanpa
adanya kegiatan pengelolaan yang bermanfaat secara ekonomi, di samping rawan
terhadap perambahan dan
penjarahan, pengamanan dan pemeliharaannya juga akan menjadi beban bagi daerah
yang mempunyai kawasan hutan tersebut. Hal yang harus diperhatikan dalam
pengelolaan kawasan hutan dengan keragaman hayati tinggi adalah tetap
mempertahankan fungsi utama kawasan hutan tersebut sebagai kawasan konservasi.
0 tinggalkan jejak anda, dengan menanggapi postingan:
Posting Komentar
sehabis membaca, tinggalkan pesan anda ya.. sehingga saya bisa tau respon dari orang-orang yang mampir diblog saya.. ok???