Hutan dan Transfer Nilai Air
Konservasi daerah aliran sungai
terutama dimaksudkan agar daerah hulu dapat menyimpan air cadangan yang dapat
dimanfaatkan pada saat musim kemarau sekaligus mencegah terjadinya banjir pada
saat musim penghujan. Transfer nilai air melalui pemanfaatan sumber-sumber air
secara makro meliputi
(1) upaya pengembangan elemen
pengendalian banjir,
(2) pemanfaatan air untuk irigasi,
(3) pemanfaatan air untuk pembangkit
tenaga listrik,
(4) memperoleh air domestik untuk
air minum dan industri,
(5) pengelolaan watersheed,
(6) lalu lintas air,
(7) rekreasi,
(8) perikanan,
(9) pengendalian pencemaran air,
(10) pengendalian tanaman air dan
serangga,
(11) drainase dan pengembangan rawa,
(12) pengendalian sedimen,
(13) pengendalian intrusi air asin,
(14) pengendalian kekeringan dan
pengembangan air tanah.
Selain manfaat dari sumber air
secara langsung yang sering dilupakan adalah nilai kerusakan oleh banjir yang
dapat dihindari sebagai hasil dari konservasi kawasan hutan yang menjadi daerah
hulu dari suatu DAS. Nilai kerusakan tersebut akan benar-benar terwujud jika
terjadi banjir sebagai akibat kurang baiknya konservasi hutan di daerah hulu
DAS.
Penutupan vegetasi akan mempengaruhi
kondisi hidrologi suatu DAS, keadaan vegetasi dalam satu DAS menggambarkan
tingkat kondisi DAS yang bersangkutan. Kondisi DAS dengan kondisi terbuka dapat
memberikan gambaran bahwa kondisi hidrologi DAS yang bersangkutan sangat
kritis, sebaliknya DAS dengan kondisi penutupan vegetasi yang baik memberikan
gambaran bahwa hidrologi DAS yang
bersangkutan dalam kondisi yang baik pula.
Dengan letaknya yang berada pada
hulu DAS dan sebagian besar kawasan DAS berupa hutan, sudah sewajarnya sektor
kehutanan mempunyai tanggung jawab dan peranan yang lebih besar dalam
pengelolaan suatu DAS di antaranya melalui konservasi tanah dan air.
Pengelolaan DAS melalui kegiatan
konservasi tanah dan air bersifat lintas teritorial, dengan pola ini DAS dapat
menembus batas-batas teritorial , administrasi kabupaten, dan propinsi.
Berdasarkan sifatnya tersebut pelaksanaan pengelolaan DAS harus bersifat
(1) lintas teritorial,
(2) lintas sektoral,
(3) lintas disiplin dalam bentuk
sistem jejaring.
Sistem jejaring mengandung
pengertian bahwa masing-masing sektor melaksanakan kegiatan pengelolaan DAS
dalam bentuk konservasi tanah dan air sesuai dengan bidang masing-masing berdasarkan
pada rambu-rambu yang disepakati bersama.
Strategi pengelolaan DAS yang
memberikan tekanan pada fungsi DAS tidak bisa dilepaskan dengan upaya
pengaturan hubungan hulu dan hilir secara adil, transparan dan
bertanggungjawab. Selama ini berlaku kondisi dimana udara dan air bersih yang
dihasilkan dari hulu tergolong sebagai public good, masyarakat hilir yang
menghirup udara dan menggunakan air bersih tidak merasa perlu untuk menyumbang
biaya pengelolaan DAS termasuk kawasan hutan lindung sebagai penghasil sumber
jasa tersebut, berbagai aktivitas industri di wilayah hilir yang merugikan
lingkungan berupa polusi udara dan pengurasan air tanah dimasukkan dalam biaya
produksi.
Dalam teori ekonomi modern setiap
jenis manfaat dapat dinilai dengan uang, implikasinya biaya lingkungan harus
diintegrasikan ke dalam keseluruhan biaya produksi. Kondisi ini menuntut
dihargainya jasa lingkungan yang berasal dari hulu oleh hilir, melalui berbagai
kompensasi atau subsidi terhadap hulu.
0 tinggalkan jejak anda, dengan menanggapi postingan:
Posting Komentar
sehabis membaca, tinggalkan pesan anda ya.. sehingga saya bisa tau respon dari orang-orang yang mampir diblog saya.. ok???