Rabu, 12 Maret 2014

Materi Hutan dan Transfer Nilai Air



Hutan dan Transfer Nilai Air

Konservasi daerah aliran sungai terutama dimaksudkan agar daerah hulu dapat menyimpan air cadangan yang dapat dimanfaatkan pada saat musim kemarau sekaligus mencegah terjadinya banjir pada saat musim penghujan. Transfer nilai air melalui pemanfaatan sumber-sumber air secara makro meliputi 

(1) upaya pengembangan elemen pengendalian banjir,
(2) pemanfaatan air untuk irigasi,
(3) pemanfaatan air untuk pembangkit tenaga listrik,
(4) memperoleh air domestik untuk air minum dan industri,
(5) pengelolaan watersheed,
(6) lalu lintas air,
(7) rekreasi,
(8) perikanan,
(9) pengendalian pencemaran air,
(10) pengendalian tanaman air dan serangga,
(11) drainase dan pengembangan rawa,
 (12) pengendalian sedimen,
(13) pengendalian intrusi air asin,
(14) pengendalian kekeringan dan pengembangan air tanah.

Selain manfaat dari sumber air secara langsung yang sering dilupakan adalah nilai kerusakan oleh banjir yang dapat dihindari sebagai hasil dari konservasi kawasan hutan yang menjadi daerah hulu dari suatu DAS. Nilai kerusakan tersebut akan benar-benar terwujud jika terjadi banjir sebagai akibat kurang baiknya konservasi hutan di daerah hulu DAS.

Penutupan vegetasi akan mempengaruhi kondisi hidrologi suatu DAS, keadaan vegetasi dalam satu DAS menggambarkan tingkat kondisi DAS yang bersangkutan. Kondisi DAS dengan kondisi terbuka dapat memberikan gambaran bahwa kondisi hidrologi DAS yang bersangkutan sangat kritis, sebaliknya DAS dengan kondisi penutupan vegetasi yang baik memberikan
gambaran bahwa hidrologi DAS yang bersangkutan dalam kondisi yang baik pula.

Dengan letaknya yang berada pada hulu DAS dan sebagian besar kawasan DAS berupa hutan, sudah sewajarnya sektor kehutanan mempunyai tanggung jawab dan peranan yang lebih besar dalam pengelolaan suatu DAS di antaranya melalui konservasi tanah dan air.

Pengelolaan DAS melalui kegiatan konservasi tanah dan air bersifat lintas teritorial, dengan pola ini DAS dapat menembus batas-batas teritorial , administrasi kabupaten, dan propinsi. Berdasarkan sifatnya tersebut pelaksanaan pengelolaan DAS harus bersifat 

(1) lintas teritorial,
(2) lintas sektoral,
(3) lintas disiplin dalam bentuk sistem jejaring. 

Sistem jejaring mengandung pengertian bahwa masing-masing sektor melaksanakan kegiatan pengelolaan DAS dalam bentuk konservasi tanah dan air sesuai dengan bidang masing-masing berdasarkan pada rambu-rambu yang disepakati bersama.

Strategi pengelolaan DAS yang memberikan tekanan pada fungsi DAS tidak bisa dilepaskan dengan upaya pengaturan hubungan hulu dan hilir secara adil, transparan dan bertanggungjawab. Selama ini berlaku kondisi dimana udara dan air bersih yang dihasilkan dari hulu tergolong sebagai public good, masyarakat hilir yang menghirup udara dan menggunakan air bersih tidak merasa perlu untuk menyumbang biaya pengelolaan DAS termasuk kawasan hutan lindung sebagai penghasil sumber jasa tersebut, berbagai aktivitas industri di wilayah hilir yang merugikan lingkungan berupa polusi udara dan pengurasan air tanah dimasukkan dalam biaya produksi.

Dalam teori ekonomi modern setiap jenis manfaat dapat dinilai dengan uang, implikasinya biaya lingkungan harus diintegrasikan ke dalam keseluruhan biaya produksi. Kondisi ini menuntut dihargainya jasa lingkungan yang berasal dari hulu oleh hilir, melalui berbagai kompensasi atau subsidi terhadap hulu.


0 tinggalkan jejak anda, dengan menanggapi postingan:

Posting Komentar

sehabis membaca, tinggalkan pesan anda ya.. sehingga saya bisa tau respon dari orang-orang yang mampir diblog saya.. ok???