Kamis, 18 Oktober 2012

Struktur organisasi KPH (Kesatuan Pengolahan Huta) Model Dampelas Tinombo



BAB. I  PENDAHULUAN

I.I   Latar Belakang
Indonesia yang mempunyai luas hutan ketiga terbesar di dunia setelah Brazil dan Zaire memegang peranan penting dalam perubahan iklim global. Deforestasi dan degradasi hutan yang terjadi di Indonesia mendorong berkembangnya isu sebagai penyumbang emisi karbon yang cukup signifikan. Di sisi lain, sebagaimana negara berkembang lainnya hutan masih diposisikan sebagai sumberdaya pembangunan ekonomi yang dikhawatirkan akan mempercepat laju deforestasi dan degradasi hutan yang memperbesar emisi gas rumah kaca dari sector kehutanan.
Sampai dengan saat ini, di Indonesia masih terjadi deforestrasi dan degradasi hutan yang meyebabkan penurunan penutupan vegetasi hutan. Berdasarkan data dan hasil analisis Departemen Kehutanan, pada periode 1985-1997 laju deforestasi dan degradasi di Indonesia mencapai 1,8 juta hektar per tahun. Pada periode 1997-2000 terjadi peningkatan laju deforestasi yang cukup signifikan yaitu mencapai rata-rata sebesar 2,8 juta hektar dan menurun kembali pada periode 2000-2005 menjadi sebesar 1,08 juta hektar, Pada periode tahun 1985 s/d 1987, penurunan penutupan vegetasi hutan yang sangat besar terjadi di Sumatera dan Kalimantan, sedangkan pada periode 1997 s/d 2000 terjadi selain di Sumatera dan Kalimantan, juga di Papua, yang selanjutnya secara umum terjadi penurunan angka ratarata penurunan penutupan vegetasi hutan pada periode 2000 s/d 2005. Terjadinya deforestasi dan degradasi hutan di Indonesia antara lain disebabkan oleh :
1.      Kebakaran dan perambahan hutan;
2.      Illegal loging dan illegal trading yang antara lain didorong oleh adanya permintaan yang tinggi terhadap kayu dan hasil hutan lainya di pasar lokal, nasional dan global.
3.      Adanya konversi kawasan hutan secara permanen untuk pertanian, perkebunan, pemukiman, dsb.
4.      Adanya penggunaan kawasan hutan di luar sektor kehutanan melalui pinjam pakai kawasan hutan.
5.      Pemanenan hasil hutan yang tidak memperhatikan prinsip-prinsip PHL.
Secara umum, pengertian KPH adalah merupakan areal/wilayah yang didominasi oleh hutan dan mempunyai batas yang jelas, yang dikelola untuk memenuhi serangkaian tujuan yang ditetapkan secara eksplisit sesuai dengan rencana pengelolaan jangka panjang. Keseluruhan wilayah KPH akan mempunyai batas yang jelas baik di lapangan maupun di peta. Disamping tujuan-tujuan yang luas bagi keseluruhan unit KPH, dalam sub-sub unit KPH dimungkinkan untuk dikelola dalam regime manajemen yang berbeda dan terpisah (FAO)
Pembangunan KPH di Indonesia telah menjadi komitmen pemerintah dan masyarakat (para pihak), yang telah dimandatkan melalui UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PP No 44 Tahun 2004 tentang Perencanan Kehutanan dan PP No 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, yang bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang efisien dan lestari.
Berdasarkan peraturan perundangan tersebut, KPH telah menjadi prasyarat terselenggaranya PHL karena KPH merupakan wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya serta secara operasional harus memenuhi 3 komponen kegiatan, yaitu:
1.      Pembentukan unit-unit wilayah KPH pada seluruh kawasan hutan sehingga ada kepastian wilayah kelola;
2.      Pembentukan institusi pengelola pada setiap unit KPH, sehingga ada kepastian penanggung jawab pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen di tingkat tapak;
3.      Penyusunan rencana pengelolaan hutan di tingkat KPH sebagai penjabaran operasional pencapaian target-target rencana kehutanan tingkat kabupaten/ kota, provinsi dan nasional.
KPH harus dibangun atau dikembangkan sehingga mempunyai kemampuan untuk melaksanakan pengelolaan hutan yang berbasis sumberdaya hutan, termasuk mengembangkan kepentingan para pihak, mengembangkan investasi, penyediaan informasi lebih lengkap tentang sumberdaya alam dan permasalahannya sebagai landasan penetapan manajemen pengelolaan, serta terlaksananya implementasi peraturan perundangan yang telah disesuaikan dengan kondisi setempat. Melalui pembangunan KPH diharapkan dapat dicapai sasaransasaran sebagai berikut:
1.      Mengurangi degradasi hutan;
2.      Tercapainya PHL;
3.      Meningkatnya kesejahteraan masyarakat lokal;
4.      Stabilisasi penyediaan hasil hutan;
5.      Mengembangkan tata pemerintahan yang baik dalam pengelolaanhutan;
6.      Percepatan rehabilitasi dan reforestasi;
7.       Memfasilitasi akses pada pasar karbon.
Adapun penyebab lain yang lebih mendasar adalah belum adanya institusi pengelola hutan di tingkat tapak dalam bentuk unit-unit pengelolaan hutan (KPH) pada sebagian besar kawasan hutan produksi dan hutan lindung, khususnya diluar Jawa:
Pembangunan KPH di Indonesia sampai saat ini masih terbatas pada sebagian kawasan hutan yang menjadi areal kerja Perhutani (BUMN) di P Jawa, yang telah dimulai sejak jaman penjajahan Belanda dan pada sebagian kawasan hutan konservasi dalam bentuk unit-unit Taman Nasional. Sampai dengan tahun 1990an, di luar Jawa pernah terbentuk unit-unit KPH namun dalam perkembangannya sebagai akibat kuatnya paradigma timber based management keberadaan KPH sebagai unit manajemen tidak berkembang bahkan dibubarkan, sehingga Dinas Kehutanan sebagai institusi pengurusan hutan (forest administration) kehilangan dasar pengurusan di tingkat tapak berupa institusi pengelola (forest mangement) dalam bentuk KPH.
Untuk menangani permasalahan tersebut di atas dilakukan melalui 2 (dua) pendekatan yang saling melengkapi, yaitu membangun kembali institusi KPH di satu pihak dan di lain pihak mmelanjutkan upaya-upaya yang telah dilakukan dalam pencegahan terjadinya deforestasi dan degradasi, antara lain melalui pencegahan kebakaran hutan, perambahan. Illegal logging, dsb
Sesuai dengan  Surat Keputusan Penetapan Wilayah KPH sebagai KPH Model Kepada para Kepala Daerah yang telah berkomitmen untuk mempersiapkan embrio KPH. Persiapan menuju Organisasi KPH, khususnya KPH Lindung (KPHL) dan KPH Produksi (KPHP) telah dilakukan pengembangan KPH Persiapan di 28 Provinsi berupa KPH Model.
            Wilayah-wilayah KPHL atau KPHP Model yang telah ditetapkan Menteri Kehutanan sebanyak 13 lokasi. Delapan KPHP Model yaitu : KPHP Model Dampelas Tinombo, Sulawesi Tengah (lintas Kab), KPHP Model Reg 47 Way Terusan, Kab. Lampung Tengah, Lampung, KPHP Model Sintang, Kab. Sintang, Kalimantan Barat, KPHP Model Yapen, Kab. Yapen, Papua, KPHP Model Lakitan, Kab. Musi Rawas, Sumatera Selatan, KPHP Model Lalan, Kab. Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, KPHP Poigar, Sulawesi Utara (lintas Kab), KPHP Buton, Kab Buton, Sulawesi Tenggara.
Penyusunan rancang bangun KPH-P model di Provinsi Sulawesi Tengah dimaksudkan untuk mencari model KPH-P “ideal” sebagai cikal-bakal organisasi  KPH-P yang sesuai dengan tipologi kawasan hutan, karakteristik biofisik, sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat di sekitarnya.
Sedangkan tujuan yang ingin dicapai adalah mengkaji strategi pendekatan dalam pembentukan kelembagaan KPH-P, yang secara bertahap dapat dikembangkan menuju situasi dan kondisi aktual KPH-P di tingkat tapak, yang diindikasikan antara lain oleh:
(a)    Pencapaian pengelolaan hutan lestari dengan prinsip peningkatan nilai ekonomi dari pemanfaataan hutan dalam meseimbangan dengan manfaat ekologi dan social dari hutan;
(b)   Kemampuan mendorong pelibatan masyarakat dalam pemanfaatan hutan dan hasil hutan;
(c)    Menyiapkan pra-kondisi pemanfaatan hutan, baik dalam rangka perijinan dan investasi, serta pemberdayaan masyarakat;
(d)   Mengelola peranan hutan sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan global; dan 
(e)    Menjaga kemantapan kawasan hutan yang menjadi wilayah kelola.
1.2  Tujuan dan Kegunaan
            Tujuan dari praktek umum/magang berdasarkan pedoman pelaksanaan yaitu untuk menerapkan teori-teori sejalan didalam kuliah dengan praktiknya di lapangan, megetahui secara menyeluruh tentang hutan dan kehutanan serta mendapatkan informasi berbagai permasalahan nyata yang dialami oleh penyelenggara seperti lembaga pemerintah  dan upaya penanganannya.
            Sedangkan kegunaan dari praktek umum/magang ini yaitu mahasiswa mengetahui Struktur Organisasi pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang menjadi salah satu program Pemerintah yang di harapkan mampu mengatasi Deforestasi dan degradasi hutan yang ada Indonesia khusunya di wilayah Sulawesi tengah..















BAB. II TINJAUAN PUSTAKA
2.1   Perubahan Undang-undang Kehutanan di Indonesia
            Lahirnya Undang-undang Kehutanan No. 41 1999 yang merupakan pembaruan dari Undang-Undang Pokok Kehutanan No. 5 1967 menyebabkan perubahan yang signifikan pada dukungan negara terhadap devolusi dalam pengelolaan hutan, dimana terjadi pengalihan kekuasaan kepada kesatuan subnasional seperti pemerintah daerah. Hal ini berbeda dari desentralisasi, yang meliputi pemindahan tempat kegiatan, tetapi bukan pengalihan kekuasaan atau wewenang. (Hariadi, 2003).
            Dalam Hariadi (2007) menjelaskan  peruba Pembaruan kebijakan pada dasarnya memperbaiki norma, hak, dan batasanbatasan yang diatur. Pembaruan kebijakan tidak akan banyak berarti, apabila secara sosiologis tidak diikuti oleh prosesproses yang memungkinkan dicapainya kesepakatan bersama. Di sinilah tantangan akan muncul, terutama bagi kalangan birokrasi Pemerintah atau Pemerintah Daerah, yang biasanya terlalu kaku dan hanya melihat hitamputihnya suatu peraturan.
Dalam konteks ini pula dapat dikatakan keliru apabila ada yang beranggapan bahwa hanya dari pikiran seseorang yang lebih benar akan lebih baik dalam membuat suatu  kebijakan, dari pada dari pikiran banyak orang yang ternyata tidak lebih benar. Dianggap keliru karena nalar (reason), dalam pengertian menurut Habermas, bukanlah suatu proses logis untuk membuktikan kebenaran atau kesalahan secara obyektif, melainkan proses untuk ”mendapatkan pemahaman dalam suatu konteks sosial” (de HavenSmith, 1988 dalam Parson, 2005).
2.2  Faktor Pendukung dan Penghambat Implementasi Kebijakan
Walter Williams (lihat Abdul Wahab. 1997) menyatakan bahwa besar kecilnya perbedaan antara apa yang  diharapkan (direncanakan) dengan apa yang  senyatanya dicapai dalam implementasi kebijakan, sedikit banyaknya akan tergantung  pada apa yang disebut  Implementation capacity  dari organisasi atau kelompok organisasi atau  aktor yang dipercaya untuk mengemban tugas mengimplementasikan kebijakan. Implementation capacity tidak lain adalah  kemampuan suatu organisasi/aktor untuk melaksanakan keputusan kebijakan  (policy dicision) sedemikian rupa sehingga ada jaminan bahwa tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan dalam dokumen formal kebijakan dapat dicapai.
Hoogwood dan Gun (lihat Abdul Wahab,1997) menyatakan bahwa harus ada komunikasi dan koordinasi yang sempurna diantara pelbagai unsur atau badan yang terlibat dalam suatu program kebijakan.  Edward III (1980)  dalam Helis setiani (2005) juga mensinyalir bahwa dalam komunikasi ada beberapa hal yang mempengaruhi efektifitas dari komunikasi dan akan berpengaruh pula terhadap keberhasilan implementasi kebijakan antara lain adalah transmission (akurasi penerimaan panjang dan pendeknya rantai komunikasi) atau penyaluran komunikasi, konsistensi dan rincian tujuan komunikasi.
Selain itu Rhodes (1996) dan Stoker (1998) (lihat AbdulWahab, 1999), melihat bahwa dalam mensosialisasikan suatu kebijakan/program harus ada produk sinergi interaksional dari beragam aktor atau institusi yang terlibat.
Presman dan Wildavsky (1973) dalam Abdul Wahab (1997) yang juga mengingatkan bahwa proses implementasi kebijakan perlu mendapat perhatian yang seksama. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa salah jika ada yang berasumsi bahwa proses implementasi kebijakan dengan sendirinya akan berlangsung tanpa hambatan. Selain itu masih dalam Abdul Wahab (1997) Udoji (1991) mengatakan dengan jelas bahwa pelaksanaan suatu kebijakan adalah sesuatu yang penting, bahkan mungkin jauh lebih penting dari pada pembuatan kebijakan. Kebijakan-kebijakan hanya akan berupa impian atau rencana yang bagus yang tersimpan rapi dalam arsip kalau tidak diimplementasikan).
Setyodarmodjo (2000) menjelaskan bahwa dalam suatu proses kebijakan, proses implementasi merupakan proses yang tidak hanya kompleks (complicated), namun juga hal yang sangat menentukan. Tidak sedikit kebijakan pemerintah yang sudah dirumuskan dengan sangat sempurna, namun gagal dalam implementasinya mencapai tujuan, hal ini salah satunya adalah terjadi karena dilakukan melalui cara-cara lain, tidak sesuai dengan pedoman dan juga disebabkan karena faktor-faktor subyektif para pelaksananya (policy actors) maupun dari masyarakat yang secara langsung atau tidak langsung terkena dampak dari kebijakan yang dimaksud.

2.3   Partisipatif dalam Imlementasi Kebijakan
            Menurut Graham dan Phillips (1998) dalam Setiani (2005), ada dua bentuk partisipasi yaitu: 1) partisipasi yang melibatkan sejumlah orang dengan kontribusi individual yang kecil, disebut juga dengan partisipasi ekstensif (extensive participation). Keuntungan dari partisipasi ini adalah kesadaran tentang suatu isu yang dimunculkan pada masyarakat akan ditanggapi sesuai dengan kontribusi dan keterlibatan yang diberikan masyarakat, kekurangannya adalah karena orang yang terlibat banyak, dan kontribusinya sedikit, maka masyarakat tidak dapat diberdayakan; dan 2) partisipasi yang hanya melibatkan beberapa orang saja, tetapi tersedia waktu yang besar oleh partisipan, disebut juga partisipasi intensif (intensive participation), keuntungan bentuk partisipasi masyarakat ini adalah mampu atau dapat mengembangkan solusi inovatif dan dapat mencapai suatu konsensus.
Semangat perencanaan kehutanan partisipatif seperti yang terkandung dalam UU No. 41/1999 dan PP No. 6/2007 belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya karena masih lemahnya implementasi pembentukan pengelolaan dalam bentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Pada hal KPH inilah yang diharapkan sebagai wadah kegiatan pengelolaan hutan mencakup penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi hutan (Badan Planologi Kehutanan, 2007).


2.4   Peraturan Perundangan Terkait Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
Pembangunan KPH di Indonesia telah menjadi komitmen pemerintah dan masyarakat (para pihak), yang telah dimandatkan melalui UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PP No 44 Tahun 2004 tentang Perencanan Kehutanan dan PP No 6 Tahun 2007 jo PP No. 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan dan Pemanfaatan Hutan, serta  yang bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang efisien dan lestari.
Dalam Alpinus patan (2008), Untuk  mewujudkan KPH pada tingkat tapak, Bongkar pasang peraturan yang menjadi dasarnya sudah berkali-kali dilakukan. Pada tingkatan Peraturan Pemerintah, PP No. 6 Tahun 2007 merupakan pembaharuan dari PP No. 34 Tahun 2004 yang menjadi acuan pembangunan KPH. Perubahan secara signifikan terhadap keberadaan PP No. 6 Tahun 2007 yaitu egaliter pengelolaan hutan atau adanya persamaan pengelolaan antara hutan produksi, lindung, dan konservasi.





BAB IV. GAMBARAN UMUM
4.1  LUAS DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
            Berdasarkan Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi Sulawesi Tengah (SK Menhut No. 757/Kpts-II/1999, tanggal 23 September 1999), Provinsi Sulawesi Tengah memiliki kawasan hutan seluas 4.394.932 ha dan Non Kawasan Hutan seluas 2.408.3 68 ha. Luasan tersebut terdiri atas:
        Tabel 1. Fungsi dan Luas Kawasan Hutan  Provinsi Sulawesi Tengah
Fungsi Kawasan
Luas (Ha)
Kawasan Lindung
2.166.171
-       Suaka Alam dan Pelestarian Alam
676.248
-       Hutan Lindung (HL)
1.489.923
Kawasan Budidaya
2.228.761
-       Hutan Produksi Terbatas (HPT)
1.476.318
-       Hutan Produksi Tetap (HP)
500.587
-       Hutan Produksi Konversi (HPK)
251.856
Luas Kawasan Hutan
4.394.932
Kawasan Budidaya (non kawasan  Hutan)
2.408.368
-   Areal Penggunaan Lain (APL)
2.408.368
Luas Non Kawasan Hutan:
2.408.368
Total  Luas Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah:
6.803.300
         Sumber: Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah 2007
Sementara itu, luas Kawasan Hutan di Kabupaten Donggala berdasarkan Penunjukkan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tengah adalah 708.078 ha dan Non Kawasan Hutan seluas 318.254 ha, yang terdiri atas:
          Tabel 2. Fungsi dan Luas Kawasan Hutan, Donggala Provinsi Sulawesi Tengah
Fungsi Kawasan
Luas (Ha)
Kawasan Lindung
368.731
-       Suaka Alam dan Pelestarian Alam
135.736
-       Hutan Lindung (HL)
232.995
Kawasan Budidaya
339.347
-       Hutan Produksi Terbatas (HPT)
294.427
-       Hutan Produksi Tetap (HP)
11.624
-       Hutan Produksi Konversi (HPK)
33.296
Luas Kawasan Hutan
708.078
Kawasan Budidaya (non kawasan  Hutan)
318.254
-   Areal Penggunaan Lain (APL)
318.254
Luas Non Kawasan Hutan:
318.254
   Sumber: Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah 2007
Demikian pula halnya dengan luas Kawasan Hutan Kabupaten Parigi Moutong, dimana berdasarkan Penunjukkan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tengah adalah seluas 396.236 ha dan Non Kawasan Hutan seluas 207.301 ha, yang terdiri atas:
       Tabel 3.  Fungsi  dan  Luas  Kawasan  Hutan  Kabupaten  Parigi  Moutong   Provinsi Sulawesi Tengah
Fungsi Kawasan
Luas (Ha)
Kawasan Lindung
223.354
-       Suaka Alam dan Pelestarian Alam
60.714
-       Hutan Lindung (HL)
162.640
Kawasan Budidaya
172.882
-       Hutan Produksi Terbatas (HPT)
127.607
-       Hutan Produksi Tetap (HP)
22.467
-       Hutan Produksi Konversi (HPK)
22.808
Luas Kawasan Hutan
396.236
Kawasan Budidaya (non kawasan  Hutan)
207.301
-   Areal Penggunaan Lain (APL)
207.301
Luas Non Kawasan Hutan:
207.301
    Sumber: Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah 2007

Berdasarkan arahan terakhir Badan planologi Kehutanan, terdapat sebanyak 24 unit pencadangan KPH-P beserta arahan peruntukannya di Provinsi Sulawesi Tengah di antaranya:

UNIT
Wilayah Kabupaten / Kota
1
I
Sungai Buol KPH
2
II
Taopa Lambunu KPH
3
III
Gunung Kalangkangan KPH
4
IV
Tomini Dampal KPH
5
V
Dampelas Tinombo KPH
6
VI
Alindau Toribulu KPH
7
VII
Poso
8
VIII
Lembah Palu KPH-P (L)
9
IX
Pekawa KPH-P (P)
10
X
Tentena Tojo
11
XI
Sungai Laa KPH-P (L)
12
XII
Bungku KPH-P (P)
13
XIII
Uekuli KPH-P (L)
14
XIV
Batui/Baturube KPH-P (P)
15
XV
Bunta/Sabo KPH-P (P)
16
XVI
Batui/Baturube KPH-P (P)
17
XVII
S. Bongka KPH-P (L)
18
XVIII
Parigi KPH-P (P)
19
XIX
Tahura KPH-P (L)
20
XX
Lore KPH-P (L)
21
XXI
Korokonta KPH-P (L)
22
XXII
S. Bongka KPH
23
XXIII
GunungLumut/Balingara KPH
24
XIV
Balantak KPH-P (P)
    Sumber: Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah 2007

4.2. DESKRIPSI WILAYAH KPH-P MODEL
4.2.1 Letak, Luas, dan Status Kawasan
Mengacu pada kriteria pemilihan KPH-P model, adalah Kecamatan Balaesang dan Sojol. Sedangkan  wilayah yang masuk Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan satu wilayah KPH-P model (1 unit wilayah KPH-P) Dampelas-Tinombo (unit V). Berdasarkan administrasi pemerintahan, KPH-P Dampelas-Tinombo (Unit V) berada di dua Kabupaten, yaitu Kabupaten Donggala dan Kabupaten Parigi-Moutong. Wilayah yang masuk di dalam Kabupaten Donggala adalah Kecamatan Balaesang, Damsol dan Sojol, dan di Kabupaten Parigi-Moutong adalah Kecamatan Tinombo dan Tinombo Selatan. Untuk jelasnya dapat dilihat pada Tabel 5.
Tabel 5. Cakupan Wilayah Administrasi KPH-P Model Dampelas-Tinombo (Unit V)
No
Kab. Donggala
Luas (Km2)
No
Kab. Parigi-Moutong  
Luas (Km2)
1.
2.
3.
Kecamatan Balaesang
Kecamatan Sojol
Kecamatan Damsol
612,57
872,02
600,70
4.
5.

Kecamatan Tinombo
Kecamatan Tinomobo Selatan

592,79

391,23








  Sumber: Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah 2008                                    
            Secara geografis KPH-P Unit V berada pada posisi: 119° 53’ 15” s.d 120° 14’ 53” BT dan  0° 05’ 57” s.d 0° 28’ 13” LU. Berdasarkan administrasi pengelolaan hutan berada di dalam wilayah Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Donggala dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Parigi Moutong.
            Bila dilihat dari keberadaannya pada wilayah Daerah Aliran Sungai, lokasi KPH-P Model berada di dua DAS, yaitu: wilayah DAS Tawaili-Sampaga (± 458.399,85 ha), dan wilayah DAS Towera-Lambunu (358.720,46 ha). Berdasarkan fungsi kawasan hutan, KPH-P Dampelas-Tinombo (Unit V) terdiri atas:        
       Tabel 6. Fungsi Kawasan Hutan di KPH-P Model (KPH-P Dampelas-Tinombo)
 Fungsi Kawasan
Luas (Ha)
Kawasan Lindung
28.461,53
-       Hutan Lindung (HL)
28.461.53
Kawasan Budidaya
74.747,13
-       Hutan Produksi Terbatas (HPT)
65.293,32
-       Hutan Produksi Tetap (HP)
9.453,81
Luas Kawasan Hutan
103.208,53
 Sumber: Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah 2008

 Gambar 4. Peta Fungsi Kawasan Hutan KPH-P Model Dampelas-Tinombo (Unit V)
4.2.2. KEADAAN FISIOGRAFI
Kecamatan Balaesang terletak pada ketinggian 1 - 550 meter dari permukaan laut, di mana sebagian terbesar Wilayahnya didominasi oleh pegunungan. Demikian halnya dengan kecamatan Sojol terletak pada ketinggian 1 - 2.570 meter dari permukaan laut, dengan persentase terbesar wilayahnya adalah pegunungan.  Sedangkan di Kecamatan Damsol terletak pada ketinggian 1 -.1.000 meter di atas permukaan laut. Sementara itu di Kecamatan Tinombo, ketinggian tempat dari permukaan laut antara 0 – 1.865 meter. Persentase terbesar wilayahnya adalah pegunungan. Berbeda dengan kecamatan Tinombo Selatan, dimana sebagian besar wilayahnya tergolong datar, dengan ketinggian tempat antara 1 - 850 meter dari permukaan laut.
4.2.3.       Keadaan Iklim
Tipe iklim di wilayah rencana KPH-P model Dampelas-Tinombo secara umum memiliki tipe iklim A menurut kelasifikasi Scmith dan Ferguson. Dari data Stasiun Pengamat Iklim Stasiun Meteorologi Kayu Agung (Kotaraya) priode tahun 1995 - 2005 yang merupakan stasiun klimatologi terdekat dengan daerah Tinombo diketahui bahwa curah hujan tahunan di daerah ini rerata 2.993 mm/tahun dengan hari hujan 211 hari per tahun.  Curah hujan maksimum sebesar 228,60 mm terjadi pada bulan Oktober sampai dengan Mei dengan lama hujan rata-rata 18 hari hujan/bulan, sedangkan curah hujan minimum terjadi sebesar 69,90 mm pada bulan Agustus dengan lama hujan 7 hari.
Selanjutnya berdasarkan hasil pengamatan dari dua stasiun penakar curah hujan yang ada dalam wilayah Dampelas ds dalam periode 10 tahun, yaitu Stasiun Pengamat  Curah Hujan BPP Tompe (periode tahun 1991-2000), maka menurut klasifikasi iklim Schmidt-Ferguson bertipe iklim A (rerata curah hujan tahunan masing-masing 2.780 mm/thn, dengan nilai Q = 0%).  Dari data tersebut, jumlah bulan basah sebanyak 12 bulan, dengan curah hujan tertinggi dicapai pada bulan Nopember-Desember, dan terendah pada bulan Juli-Agustus.
4.2.4.  Keadaan Hidrologi
            Lokasi KPH-P Model berada di dua DAS, yaitu: wilayah DAS Tawaili-Sampaga dan wilayah DAS Towera-Lambunu. Sungai-sungai yang terdapat di lokasi model antara lain:
-          Untuk wilayah KPH-P model Tinombo yang tercakup dalam wilayah DAS Towera-Lambunu terdapat sungai-sungai utama seperti; Sungai Tinombo, Bainaa, Sidoan, Maninili dan Tada. Sungai-sungai ini mengalirkan airnya ke Teluk Tomini.
-          Untuk wilayah KPH-P model Dampelas yang tercakup dalam wilayah DAS Tawaili-Sampaga terdapat sungai-sungai utama seperti; Sungai Taipa, Silandoya, Panii, Sioyong, dan Sibayu. Sungai-sungai ini mengalirkan airnya ke Selat Makassar.
            Umumnya sungai-sungai di wilayah rencana KPH-P model Dampelas-Tinombo memiliki pola aliran dendritik dan parallel. Sungai-sungai yang ada umumnya mengalirkan air sepanjang tahun dengan dasar sungai dangkal dan berbatu.
4.2.5        Keadaan Flora dan Fauna
Vegetasi Alami: Pada kawasan rencana KPH-P model Dampelas-Tinombo terdapat beberapa jenis vegetasi hutan yang dapat diidentifikasi seperti: Eboni (Diospyros celebica Bakh), Binuang (Octomeles sumatrana), Dahu (Dracontaleon dao), Nyatoh (Palaquium sp), Palapi (Terrietia javanica), Meranti (Shorea sp), Ketapang (Terminalia catappa), Jabon (Anthochepalus cadamba), Cempedak, Enau (Arenga pinnata) dan jenis palem lainnya. Sedangkan jenis tumbuhan bawah yang dapat dijumpai adalah Rotan (Calamus sp), Bambu Hutan (Bambusa sp), Rerumputan/Alang-alang, Paku-pakuan, Liana dan jenis tumbuhan bawah lainnya.
Secara umum di lokasi Hutan Produksi telah mengalami kerusakan vegetasi sebagai akibat aktifitas HPH, perambahan hutan, pemanfaatan lahan untuk lahan kering yang tidak memperhatikan kaidah-kaidah konservasi tanah serta sistim perladangan secara tebang bakar yang terus berlanjut sampai saat ini. Kondisi seperti itu memberikan gambaran bahwa interaksi hutan dengan masyarakat sekitarnya sebagai penyangga kehidupan sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Vegetasi buatan:  Vegetasi buatan yang dimaksud adalah hasil budidaya tanaman. Jenis-jenis tanaman yang banyak dibudidayakan masyarakat adalah jenis tanaman pangan (padi, jagung, ubi kayu, ubi jalar, dan kacang-kacangan), jenis tanaman sayuran-sayuran (cabe, kacang panjang), jenis tanaman buah-buahan (semangka, rambutan, jeruk, langsat, pisang, dsb.).  Selain tanaman pangan, juga banyak diusahakan tanaman perkebunan (Kakao, Cengkeh, Kelapa dalam, Kopi, Jambu mete, dsb), tanaman kayu-kayuan (Jati super, Sengon, Gmelina, dsb.), dan tanaman MPTS  (Kemiri, sukun, durian, mangga, nangka, dsb.).
Jenis Fauna: Jenis-jenis satwa yang terdapat adalah Monyet Hitam (Macaca sp), Tupai (Tupaia sp), Babi Hutan (Sus celebensis), Bajing (Callosciurus notetus), Ular Sawah (Phyton recticulantus), Burung Gagak (Corvus sp), Burung Nuri (Trichoglossus ornatus), Kakatua (Cacatua sulphurea) dan Burung Elang (Haliastorindus sp), dan satwa lainnya.
4.2.6.    Aksesibilitas
Aksesibilitas di dalam dan di sekitar areal KPH-P model secara umum cukup memadai. Sebagian besar desa-desa di sekitar lokasi memiliki aksesibilitas yang baik, dan terjangkau, baik dengan kendaran roda dua maupun roda empat.  Kondisi ini sangat menunjang rencana pengembangan areal KPH-P model.
4.3.    KEADAAN SOSIAL, BUDAYA DAN EKONOMI MASYARAKAT
4.3.1  Keadaan penduduk
Seperti diuraikan sebelumnya, areal model KPH-P Dampelas-Tinombo berbatasan langsung dengan lima kecamatan, yaitu kecamatan Balaesang, Damsol dan Sojol kabupaten Donggala, serta kecamatan Tinombo dan Tinombo Selatan kabupaten Parigi Moutong. Secara rinci keadaan penduduk di kelima kecamatan  disajikan pada Tabel 7.
Tabel  7.  Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin dan Kecamatan Sekitar Areal KPH-P Model
No
Kecamatan
Luas (Km2)
Jumlah Penduduk
(Jiwa)
Seks
Rasio
Laki-laki
Perempuan
Jumlah
1
Balaesang
612,57
16.168
15.326
31.496
105
2.
Sojol
872,02
17.037
16.997
34.034
100
3.
Damsol
600,70
14.614
14.450
29.064
101
4.
Tinombo
529,79
15.905
14.806
30.711
107
5.
Tinombo Selatan
391,23
11.731
10.935
11.666
107
Sumber: BPS Kabupaten Donggala dan Parigi Moutong 2007
Selanjutnya apabila dilihat dari luas wilayah masing-masing kecamatan, maka dapat dihitung kerapatan jumlah penduduk per kilometer persegi secara geografis, sbb.:
-     Kecamatan Balaesang dengan kerapatan penduduk sebesar 51 jiwa/km2.
-     Kecamatan Sojol dengan kerapatan penduduk sebesar 40 jiwa/km2.
-     Kecamatan Damsol dengan kerapatan penduduk sebesar 48 jiwa/km2.
-     Kecamatan Tinombo dengan kerapatan penduduk sebesar 52 jiwa/km2. 
-     Kecamatan Tinombo Selatan dengan kerapatan penduduk sebesar                  58 jiwa/km2. 
Dari hasil perhitungan di atas, diketahui bahwa kecamatan dengan kerapatan penduduk secara geografis tertinggi adalah kecamatan Tinombo Selatan, diikuti kecamatan Tinombo, Balaesang, Damsol dan Sojol.
Keadaan tenaga kerja di kecamatan sekitar areal model KPH-P tergolong cukup potensial. Hal ini dapat dilihat jumlah penduduk umur produktif (15 s.d. 55 tahun) yang tergolong potensial. Di kecamatan Balaesang, Damsol dan Sojol masing-masing sebesar 52,66%, 60% dan 53,3% dari total jumlah penduduknya. Sementara itu di kecamatan Tinombo dan Tinombo Selatan masing-masing sebesar 52,39% dan 52,42% dari total jumlah penduduknya. Untuk jelasnya dapat dilihat pada Tabel 8.
Tabel 8. Keadaan Tenaga Kerja Produktif di Lima Kecamatan Sekitar Areal KPH-P Model
No
Kecamatan
Tenaga Kerja Produktif (Jiwa)
Umur 15 s.d 55 tahun
Persentase (%)
1
Balaesang
16.586
52,66
2.
Sojol
18.157
53,35
3.
Damsol
17.440
60,00
4.
Tinombo
16.091
52,39
5.
Tinombo Selatan
11.882
52,42
Sumber: BPS Kabupaten Donggala dan Parigi Moutong 2007
Sementara itu, keadaan penduduk di empat kecamatan menurut pekerjaan utama disajikan pada Tabel 9  sebagai berikut.
 Tabel 9. Keadaan Penduduk di Sekitar Areal KPH-P model Menurut Pekerjaan Utama

No

Kecamatan
Mata Pencaharian Penduduk

Jumlah
Petani
Nelayan
Swasta
PNS/ABRI

1
Balaesang
8.919
767
2.420
399
12.505
2
Sojol
8.291
676
66
126
 9.159
3.
Damsol
16.015
557
468
400
    17.440
4
Tinombo
10.389
767
1.105
609
    14.435
5
Tinombo Selatan
8.024
753
  855
219
 9.851
 Sumber: BPS Kabupaten Donggala dan Parigi Moutong 2007
Tabel di atas menunjukkan bahwa jumlah penduduk bermata pencaharian petani (termasuk buruh tani) mendominasi di seluruh kecamatan yang ada di sekitar areal KPH-P model. Hal ini sekaligus mengindikasikan bahwa ketergantungan sebagian besar masyarakat terhadap sumberdaya lahan dan hutan tergolong tinggi.
4.3.2.  Keadaan Penggunaan Lahan
Keadaan penggunaan lahan pada lima kecamatan di dalam dan di sekitar areal KPH-P model Dampelas-Tinombo disajikan pada Tabel 10.
  Tabel 10.  Keadaan Penggunaan Lahan di Lima Kecamatan Sekitar Areal KPH-P Model
No.
Jenis Penggunaan
Lahan
Luas (Ha)
Balaesang
Sojol
Damsol
Tinombo
Tinombo Selatan
1.
Permukiman
442,95
572
ND
1.327
110
2.
Sarana/prasarana umum
ND
ND
ND
ND
ND
3.
Sawah irigasi
1.662
4.322,7
3.592,50
370
1.973,75
4.
Sawah tadah hujan
238,5
105
ND
43
135
5.
Sawah desa
120
ND
268,00
54
ND
6.
Hutan Rakyat
ND
ND
ND
ND
ND
7.
Kebun
715,5
8.883,87
9,465.00
6.188,75
2.328
8.
Ladang/Huma
ND
3.647,96
ND
1.447
348
9.
Tambak
57,25
64,5
ND
26
16
10
Hutan Negara
ND
66.820,27
ND
ND
ND
11
Kolam
2
ND
ND
2
ND
12
Rawa
ND
110
ND
ND
ND
13
Lahan kosong
ND
872,4
ND
ND
ND
14
Perkebunan
11.812,5
ND
ND
ND
ND
15
Lainnya
41.593
2.106
ND
ND
57

Jumlah
56.643,7
87.504,7
13,325.50
9.457,75
4.967,75
      Sumber: BPS Kabupaten Donggala dan Parigi Moutong 2007 (ND = Non Data).
Dari Tabel 10 di atas, secara keseluruhan penggunaan lahan untuk lahan kebun masih mendominasi, khususnya di kecamatan Tinombo dan Tinombo Selatan, masing-masing sebesar 65,44% dan 46,86%. Sementara untuk kecamatan Balaesang, penggunaan lahan untuk sektor perkebunan mendominasi sebesar 20,85%.








BAB. IV HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1    Struktur KPH Dalam Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2004
            Dalam Tujuan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Pembentukan wilayah pengelolaan hutan bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang efisien dan lestari.
4.1.1    Hirarki Wilayah Pengelolaan
Pembentukan wilayah pengelolaan hutan dilaksanakan untuk tingkat :
a.       Provinsi;
Wilayah pengelolaan hutan tingkat provinsi terbentuk dari himpunan wilayah-wilayah pengelolaan hutan tingkat kabupaten/ kota dan unit-unit pengelolaan hutan lintas kabupaten/kota dalam provinsi.
b.      Kabupaten/Kota;
c.       Wilayah pengelolaan hutan tingkat kabupaten/kota terbentuk dari himpunan unit-unit pengelolaan hutan di wilayah kabupaten/kota dan hutan hak di wilayah kabupaten/kota.
Wilayah pengelolaan hutan provinsi dan kabupaten/kota merupakan wilayah pengurusan hutan di provinsi dan kabupaten/kota yang mencakup kegiatan-kegiatan:
         perencanaan kehutanan;
         pengelolaan hutan;
         penelitian dan pengembangan; pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan; dan
         pengawasan
d.      Unit pengelolaan.
Unit Pengelolaan Hutan merupakan kesatuan pengelolaan hutan terkecil  pada hamparan lahan hutan sebagai wadah kegiatan pengelolaan hutan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
4.1.2   Wilayah Pengelolaan Tingkat Unit Pengelolaan (KPH)
Unit Pengelolaan Hutan terdiri dari :
         Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) pada hutan konservasi;
Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi merupakan kesatuan pengelolaan yang fungsi pokoknya dapat terdiri dari satu atau kombinasi dari Hutan Cagar Alam, Hutan Suaka Margasatwa, Hutan Taman Nasional, Hutan Taman Wisata Alam, Hutan Taman Hutan Raya, dan Hutan Taman Buru.
         Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) pada hutan lindung;
Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung merupakan kesatuan pengelolaan yang fungsi pokoknya merupakan hutan lindung.
         Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) pada hutan produksi.
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi merupakan kesatuan pengelolaan yang fungsi pokoknya  merupakan hutan produksi.

4.1.3    Kriteria Pembentukan Unit Pengelolaan
Unit Pengelolaan Hutan dibentuk berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri, yang mempertimbangkan :
1.      karakteristik lahan;
2.      tipe hutan;
3.      fungsi hutan;
4.      kondisi daerah aliran sungai;
5.      kondisi sosial, budaya, ekonomi masyarakat;
6.      kelembagaan masyarakat setempat termasuk masyarakat hukum adat;
7.      batas administrasi pemerintahan;
8.      hamparan yang secara geografis merupakan satu kesatuan;
9.      batas alam atau buatan yang bersifat permanen;
10.  penguasaan lahan.
                  Unit pengelolaan dibentuk sesuai dengan fungsi hutannya, dimana di dalam  pengelolaanya dapat mengakomodasikan kepentingan masyarakat.
4.1.4    Prosedur Pembentukan
1)      KPHK
a.       Instansi Kehutanan Pusat di Daerah yang bertanggungjawab di bidang konservasi mengusulkan rancang bangun unit pengelolaan hutan konservasi berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
b.      Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud butir a, Menteri menetapkan arahan pencadangan unit pengelolaan hutan konservasi.
c.       Menteri menetapkan kesatuan pengelolaan hutan konservasi berdasarkan arahan pencadangan unit pengelolaan hutan konservasi).
2)      KPHP dan KPHL
                   Gubernur dengan pertimbangan Bupati/Walikota menyusun Rancang Bangun Unit Pengelolaan Hutan Lindung dan Unit Pengelolaan Hutan Produksi.
a.       Rancang Bangun Unit Pengelolaan Hutan disusun berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
b.       Rancang Bangun Unit Pengelolaan Hutan diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri.
c.        Berdasarkan usulan sebagaimana butir b, Menteri menetapkan arahan pencadangan Unit Pengelolaan Hutan Lindung dan Unit Pengelolaan Hutan Produksi.
d.       Berdasarkan arahan pencadangan Unit Pengelolaan Hutan butir c, Gubernur membentuk Unit Pengelolaan Hutan Lindung dan Unit Pengelolaan Hutan Produksi.
e.        Pembentukan Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud butir d, disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Unit Pengelolaan Hutan.
Dalam hal terdapat hutan konservasi  dan atau hutan lindung, dan atau hutan produksi yang tidak layak untuk dikelola menjadi satu unit pengelolaan hutan berdasarkan kriteria dan standar, maka pengelolaannya disatukan dengan unit pengelolaan hutan yang terdekat tanpa mengubah fungsi pokoknya.
4.1.5        Institusi Pengelola
Pada setiap Unit Pengelolaan Hutan dibentuk institusi pengelola. Institusi pengelola bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan hutan yang meliputi :
a.       perencanaan pengelolaan;
b.      pengorganisasian
c.       Pelaksanaan pengelolaan; dan
d.      pengendalian dan pengawasan.
Dalam pelaksanaan pengelolaan hutan, setiap unit pengelolaan hutan harus didasarkan pada karakteristik Daerah Aliran Sungai (DAS) yang bersangkutan.
4.1.6   Rencana Pengelolaan Hutan
Penyusunan Rencana pengelolaan hutan yang meliputi Penyusunan Rencana Kesatuan Pengelolaan Hutan pada Unit Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Unit Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), dan Unit Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
4.2    Struktur KPH Dalam Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007
4.2.1   Pengertian dan Posisi KPH, serta Pelimpahan Wewenang Pengelolaan
         Kesatuan Pengelolaan Hutan selanjutnya disingkat KPH, adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
         Kepala KPH adalah pimpinan, pemegang kewenangan dan penanggung jawab pengelolaan hutan di dalam wilayah yang dikelolanya.
         Seluruh kawasan hutan terbagi dalam KPH, yang menjadi bagian dari penguatan sistem pengurusan hutan nasional, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
         Pemerintah dapat melimpahkan penyelenggaraan pengelolaan hutan kepada BUMN bidang kehutanan.
         Direksi BUMN yang mendapat pelimpahan membentuk organisasi KPH dan menunjuk kepala KPH.
         Penyelenggaran pengelolaan hutan oleh BUMN, tidak termasuk kewenangan Publik.
4.2.2   Wilayah KPH
         Ditetapkan dalam satu atau lebih fungsi pokok hutan dan satu wilayah administrasi atau lintas wilayah administrasi pemerintahan.
         Dapat terdiri lebih dari satu fungsi pokok hutan, penetapan (nama) KPH berdasarkan fungsi yang luasnya dominan.
         Menteri menetapkan luas wilayah KPH dengan memperhatikan efisiensi dan efektifitas pengelolaan hutan dalam satu wilayah DAS atau satu kesatuan wilayah ekosistem.


4.2.3  Organisasi KPH
        Pemerintah dan/atau pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota, sesuai kewenangan, menetapkan organisasi KPH.
        Dalam menetapkan organisasi, khusus SDM harus memperhatikan syarat kompetensi
         Pemerintah menetapkan organisasi :
        KPHK; atau
        KPHL dan KPHP yang wilayah kerjanya lintas provinsi.
         Pemerintah provinsi, menetapkan organisasi:
        KPHL dan KPHP lintas  kabupaten/kota.
         Pemerintah kabupaten/kota menetapkan organisasi:
         KPHL dan KPHP dalam wilayah kabupaten/kota
4.2.4   Tupoksi
         menyelenggarakan pengelolaan hutan (5 kegiatan)
        Melakukan kegiatan tata hutan di KPH yan terdiri dari : tata batas; inventarisasi hutan; pembagian ke dalam blok atau zona; pembagian petak dan anak petak; dan pemetaan.
         menjabarkan kebijakan kehutanan nasional, provinsi dan kabupaten/kota bidang kehutanan untuk diimplementasikan;
        menyusun rencana pengelolaan jangka panjang & pendek
         melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian;
        melaksanakan penugasan dari Menteri untuk menyelenggarakan pemanfatan hutan, termasuk melakukan penjualan tegakan pada wilayah tertentu
        melaksanakan pemberdayaan masyarakat
        bersama lembaga desa menyusun rencana pengelolaan hutan desa
        memfasilitasi penyusunan RKUPHHK dan RKT pada HTR
        mengusulkan satu kesatuan luas petak untuk izin penjualan tegakan HTHR
         melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya;
        tembusan ijin-ijin yang diterbitkan dalam rangka pemanfaatan hutan
        tembusan perpanjangan ijin-ijin pemanfaaatan hutan
        pengesahan rencana kerja tahunan (RKT) yang dibuat oleh pemegang izin pemanfaatan hutan
        menerima laporan hasil evaluasi RKUPHHK yg dilakukan pemegang izin setiap 5 tahun
         membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan.

4.2.5   Pembangunan KPH
         Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya bertanggung jawab terhadap pembangunan KPH dan infrastrukturnya.
         Dana bagi pembangunan KPH bersumber:
-        APBN;
-        APBD; dan
-        dana lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.2.6    Pembinaan dan Pengendalian
         Untuk tertibnya pelaksanaan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan;
-        Menteri, berwenang membina dan mengendalikan kebijakan bidang kehutanan yang dilaksanakan gubernur, bupati/walikota, dan/atau kepala KPH.
-        Gubernur, berwenang membina dan mengendalikan kebijakan bidang kehutanan yang dilaksankan bupati/walikota, dan/atau kepala KPH.
         Menteri, gubernur dan bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan yang dilaksanakan oleh kepala KPH atau pemanfaat hutan, dan/atau pengolah hasil hutan.
4.2.7     Target Penetapan Wilayah KPH
Penetapan seluruh wilayah KPH diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diberlakukannya peraturan pemerintah ini.
·         Penetapan KPH oleh Menteri ditindak lanjuti dengan pembangunan kelembagaan KPH
·         Menteri menetapkan prioritas pembangunan kelembagaan KPH sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pengelolaan hutan.
4.3  Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPH-P) Model Dampelas-Tinombo

            Suatu kebijakan pemerintah berskala nasional yang dituangkan dalam PP No. 6 tahun 2007 jo PP No. 03 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan yang telah diterapkan di Propinsi Sulawesi Tengah, dimana seluruh kawasan hutan di Sulawesi Tengah perlu dibagi pada wilayah KPH.
            Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki salah satu wilayah KPH model (1 unit wilayah KPH), yakni KPH Model Dampelas-Tinombo (unit V), yang telah disepakati antara Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota dan BPKH setempat, berdasarkan kriteria pemilihan KPH model. Arahan pengelolaannya berdasarkan dominasi fungsi pokoknya adalah Model Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPH-P).
              Secara formal KPH-P Model Dampelas-Tinombo (Unit V) telah ditetapkan di Bali pada tanggal 14 Desember 2009 oleh menteri dalam negeri.  Berdasarkan administrasi pemerintahan, KPH-P Model (Unit V) Dampelas-Tinombo berada di dua Kabupaten, yaitu Kabupaten Donggala dan Kabupaten Parigi-Moutong. Wilayah yang masuk di dalam Kabupaten Donggala adalah Kecamatan Balaesang, Damsol, dan Sojol.  Sedangkan Kabupaten Parigi-Moutong adalah Kecamatan Tinombo dan Tinombo Selatan.
Tabel 1.  Cakupan Wilayah Administrasi KPH-P Model Dampelas-Tinombo (Unit V)
No
Kab. Donggala
Luas (Km2)
No
Kab. Parigi-Moutong
Luas (Km2)
1.
2.
3.
Kecamatan Balaesang
Kecamatan Sojol
Kecamatan Damsol
612,57
872,02
600,70
4.
5.
Kecamatan Tinombo
Kecamatan Tinomobo Selatan

592,79

391,23
  Sumber: Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah 2008
Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk membentuk organisasi dan institusi KPH namun tetap mengacu pada arahan dari pemerintah pusat yang kemudian ditetapkan oleh menti kehutanan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8 PP 3/2008.
Pada tahun 2009 berdasarkan Pergub Nomor  05/2009, Pemerintah provinsi melalui dinas kehutanan Provinsi membentuk Institusi Pengelola KPH dengan Pembangunan Infrastruktur dan menetapkan Struktur Organisasi KPH Model di Sulawesi Tengah. Struktur organisasi KPH Model Dampelas tinombo dapat  dilihat dalam bagan berikut  :
KEPALA
KPH-P

                                   
Kepala Bagian KPH Tinombo

Kepala Bagian KPH Dampelas

RPH Sojol & Staf
RPH Damsol & staf
RPH Balesang
& Staf
RPH Tinombo
& Staf
RPH Tinombo
Selatan & Staf

Kasi Perencanaan
Kasi Pengelolaan
Kasubag Tata Usaha
Staf
Staf
Staf
 





















Gambar  4.  Struktur Organisasi KPH-P Dampelas-Tinombo (Unit V)
Berdasarkan bagan di atas dapat dilihat dalam strukur tersebut kepala KPH adalah orang yang bertanggung  jawab atas berjalannya KPH tersebut, tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
         Kepala KPH bertangungjawab terhadap pelaksanaan :
        tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan
        penyelenggaraan pengelolaan hutan
         Sebagai pelaksanaan pengelolaan hutan, Kepala KPH:
        Menjabarkan kebijakan nasional, provinsi dan kabupaten/kota untuk diimplementasikan di lapangan;
        Melaksanakan kegiatan pengelolaan mulai dari perencanaan, pengamanan, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian;
        Pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan pengelolaan hutan di wilayahnya atau oleh lembaga independen yang ditunjuk  oleh pejabat yang berwenang.
        Wajib membuka peluang investasi










BAB V. KESIMPULAN DAN SARAN
5.1   Kesimpulan
Berdasarkan hasil dan pembahasan yang telah diuraikan sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.      KPH adalah merupakan areal/wilayah yang didominasi oleh hutan dan mempunyai batas yang jelas, yang dikelola untuk memenuhi serangkaian tujuan yang ditetapkan secara eksplisit sesuai dengan rencana pengelolaan jangka panjang.
2.      Dalam PP. No 6 th 2007 tentang ”tata hutan dan penyusunan perencanaan pengelolaan hutan”  di sebutkan
a.       Pemerintah dan/atau pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota, sesuai kewenangan, menetapkan organisasi KPH.
b.      Dalam menetapkan organisasi,. khusus SDM harus memperhatikan syarat kompetensi
3.      Secara formal KPH-P Model Dampelas-Tinombo (Unit V) telah ditetapkan di Bali pada tanggal 14 Desember 2009 oleh menteri dalam negeri.
4.Berdasarkan administrasi pemerintahan, KPH-P Model (Unit V) Dampelas-Tinombo berada di dua Kabupaten, yaitu Kabupaten Donggala dan Kabupaten Parigi-Moutong. Wilayah yang masuk di dalam Kabupaten Donggala adalah Kecamatan Balaesang, Damsol, dan Sojol. 
Sedangkan Kabupaten Parigi-Moutong adalah Kecamatan Tinombo dan Tinombo Selatan.
5.2  SARAN
Di harapkan KPH Mdel Dampeles-Tinombo bisa cepat menjadi KPH yang mandiri agar dapat di lakukan Penelitian lebih lanjut dan dapat di jadikn acuan untuk meningkatkan pengelolaan hutan secara efisien dan lestari.




0 tinggalkan jejak anda, dengan menanggapi postingan:

Posting Komentar

sehabis membaca, tinggalkan pesan anda ya.. sehingga saya bisa tau respon dari orang-orang yang mampir diblog saya.. ok???