[FORESTER UNTAD BLOG].. Permasalahan yang selama ini dihadapi sektor kehutanan pada umumnya merupakan masalah lama atau masalah yang sudah dirasakan sejak sekitar tahun 1990-an. Sebelum masa itu potensi hutan produksi alam negara masih dapat diandalkan untuk dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, dan lapangan kerja. Namun pada era selanjutnya, kehutanan mengalami pukulan yang cukup berat, dimana potensi hutan alam semakin menurun, hutan-hutan alam mengalami degradasi (penurunan baik luasan maupun kualitasnya) akibat dari mismanajemen, perambahan dan illegal logging serta perencanaan konversi hutan untuk kepentingan lain yang kurang tepat.
a. Tingkat pendidikan yang rendah
Masyarakat perdesaan di sekitar hutan, adalah masyarakat yang mempunyai tingkat pendidikan, kesejahteraan, inisiasi dan daya kreasi yang relatif rendah. Budaya nrimo dan sikap fatalis menjadikan masyarakat yang selalu tersubordinasikan oleh sistem ini menjadi sulit untuk bisa berdaya (Sutaryono, 2008). Sisi lain tekanan terhadap hutan yang semakin tinggi diklaim sebagai pemasok terbesar terhadap tingkat kerusakan hutan yang terjadi. Peladangan berpindah dan kesadaran masyarakat sekitar hutan terhadap sustainability sumberdaya hutan yang rendah sering dijadikan kambing hitam. Meskipun hal itu tidak sepenuhnya benar, tetapi upaya pemberdayaan masyarakat nampak menjadi entry point bagi tercapainya pengelolaan sumberdaya hutan yang lestari, adil dan berkelanjutan.
b. Aspek hukum masyarakat setempat
Pengelolaan sumber daya hutan dan komponen masyarakat sekitarnya merupakan hal penting dalam menjaga kelastarian hutan. Masyarakat lokal yang, tinggal, hidup dan mencari makan sekitar hutan, kehidupannya telah menyatu dengan alam lingkungan yang saling mempengaruhi. Di sisi lain kehidupan masyarakat lokal sekitar hutan belum juga terangkat secara ekonomi, masih tetap miskin.
Kebijakan pemerintah selama ini banyak merugikan hak-hak dan sumber kehidupan masyarakat adat setempat. Hal ini karena ekstraksi kayu secara komersiil lebih dipentingkan dari pada pemanfaatan hutan oleh masyarakat lokal. Sebagai contoh, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Penguasaaan Hutan (HPH) dan Hak Pemanfaatan Hasil Hutan, jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1975 tentang Hak Penguasaan Hutan (HPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Tanaman Industri.
c. Menurunnya kualitas hutan
Dengan semakin menurunnya kualitas hutan, maka kemampuan hutan alam untuk memberikan pasokan bahan baku kepada industri perkayuan terus semakin menurun. Akibat langsung yang dirasakan adalah semakin banyak industri kehutanan yang harus ditutup, yang berakibat terjadinya pemutusan hubungan kerja dengan para karyawan industri perkayuan. Hancurnya sektor kehutanan telah berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi dan sosial. Dengan kata lain, akibat ini identik dengan semakin meningkatnya jumlah rakyat miskin. Hilangnya penghasilan masyarakat ini telah memberikan dorongn bagi masyarakat untuk mudah tergiur dengan bujukan untuk melakukan kegiatan illegal logging.
Konsekuensi dari semakin luasnya hutan yang rusak adalah kehidupan masyarakat sekitar hutan semakin sulit, total produksi sumber daya hutan menurun, dan turunnya kualitas lingkungan (iklim, keanekaragaman hayati, banjir, longsor, kekeringan, hama dan penyakit, bentang alam). Besarnya tekanan terhadap sumber daya hutan dari sektor lain mengakibatkan kawasan hutan banyak berubah status dan fungsi, semakin tingginya deforestasi, kesulitan dalam menerapkan program kerja, semakin sulit memenuhi kebutuhan hasil hutan. Akhirnya muara dari besarnya tekanan terhadap sumber daya hutan adalah terganggunya ekosistem.
d. Kelembagaan masyarakat tidak kuat
Pada kenyataannya dilapangan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan kehutanan masih lemah karena belum didukung oleh kelembagaan masyarakat yang kuat antara lain pengetahuan dan ketrampilan yang rendah, sistem pengorganisasian yang belum sempurna, kesulitan memperoleh modal dan akses pemasaran yang belum memadai. Padahal aspek kelembagaan mempunyai peranan sangat besar bagi kesuksesan pembangunan hingga dapat dikatakan bahwa kegagalan pembangunan umumnya dikarenakan lemahnya kelembagaan yang ada termasuk sektor kehutanan.
Kegiatan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar hutan yang terkesan kurang terkoordinasi selama ini disebabkan karena belum adanya lembaga khusus yang menangani pemberdayaan masyarakat di lingkup departemen kehutanan. Hal ini mengakibatkan belum terjaminnya perluasan akses peningkatan mutu dan akuntabilitas program pemberdayaan serta tidak terfokusnya kegiatan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar hutan.
d. Benturan Kepentingan/Intensitas konflik tinggi
Dalam aspek hukum kedudukan masyarakat lokal sekitar hutan sangat lemah apabila terjadi kasus terhadap pengambilalihan hak milik mereka, karena negara berpijak atas nama kepentingan umum sehingga sering sekali terjadi konflik antara warga disekitar hutan dengan pemerintah.
e. Keterbatasan sarana dan kondisi lingkungan yang terpencil
Keterbatasan sarana , terbatasnya komunikasi dan kondisi lingkungan yang terpencil membuat kesejahteraan masyarakat pinggir hutan kurang terjamin. Terbatasnya akses masyarakat dalam memperoleh pendapatan, ketidakpastian pengelolaan hutan oleh masyarakat, rendahnya pemanfaatan potensi sumber daya hutan oleh masyarakat, rendahnya posisi tawar masyarakat, dan meningkatnya gangguan terhadap sumber daya hutan. Rendahnya jejaring informasi adalah permasalahan sosial ekonomi yang dapat menghambat pencapaian kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Akibat rendahnya jejaring informasi masyarakat tidak mengetahui potensi sumberdaya sekitarnya sehingga masyarakat cenderung menjadi objek pihak lain dan kurangnya dorongan untuk maju. Implikasinya, pemanfaatan kesempatan usaha tidak optimal, kemampuan mendapat nilai tambah menjadi sulit, harga jual hasil produksi masyarakat tertekan, dan masyarakat sulit melepaskan diri dari kungkungan sistem yang membelenggu masuknya arus informasi.
f. Ketergantungan masyarakat terhadap pemerintah
Permasalahan lain dalam lingkup kebijakan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan adalah tingginya ketergantungan masyarakat terhadap program pemerintah dan pihak lainnya. Hal ini berujung pada rendahnya inisiatif dan inovasi masyarakat dalam pengelolaan hutan sehingga masyarakat menjadi pasif dan tidak mandiri. Selain itu, tingginya ketergantungan masyarakat terhadap program pemerintah dan pihak lainnya juga berakibat pada lemahnya aspirasi masyarakat terhadap pengelolaan hutan.
g. Program Pemberdayaan Masyarakat yang Tidak Tepat Sasaran
Permasalahan lain adalah program pemberdayaan masyarakat yang tidak tepat sasaran. Program pemberdayaan yang tidak tepat sasaran ini mengakibatkan pemborosan dana, waktu, dan tenaga. Selain itu pengembangan potensi masyarakat menjadi tidak optimal dan masyarakat semakin tidak berdaya dalam pemanfaatan sumber daya hutan. Akibatnya masyarakat sekitar hutan tetap miskin dan muncul kecemburuan sosial di antara anggota masyarakat, yang bermuara pada semakin tidak harmonisnya hubungan masyarakat dan sumber daya hutan.
h. Tingkat Kesehatan Rendah
Rendahnya tingkat kesehatan juga merupakan tantangan yang harus diatasi dalam pemberdayaan masyarakat, sebab tingkat kesehatan yang rendah mengakibatkan rendahnya potensi sumberdaya manusia kehutanan yang ditandai dengan rendahnya kinerja, produktivitas, dan mobilitas sehingga masyarakat menjadi kurang mampu berpartisipasi dalam pembangunan kehutanan.
i. Kurangnya Kepedulian Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan
Kurangnya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan pelestarian sumber daya hutan menyebabkan tidak adanya rasa memiliki sumber daya hutan dan sulit mencapai pengelolaan hutan lestari. Kurangnya keterlibatan masyarakat juga dapat memicu konflik dalam pengelolaan sumber daya hutan atau sebaliknya masyarakat justru apatis dalam pengelolaan sumber daya hutan dan masyarakat semakin tidak berdaya. Oleh karena itu harapan masyarakat tidak terpenuhi dan pada akhirnya pengelolaan hutan kurang bermanfaat bagi masyarakat di dalam dan sekitar hutan.
Isu penting lainnya dalam hal pengelolaan sumber daya hutan adalah kurangnya ke
*************************************FORESTER UNTAD
BLOG*****************************
Terimakasih atas informasinya
BalasHapusirhamabdulazis271.student.ipb.ac.id