Pada PP No 44 tentang Perencanaan
Kehutaan disebutkan bahwa pembentukan wilayah pengelolaan hutan bertujuan
untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang efisien dan lestari.
Pembentukan wilayah pengelolaan hutan dilaksana kan untuk tingkat
provinsi, kabupaten/kota, dan unit pengelolaan.
Wilayah pengelolaan hutan tingkat
provinsi terbentuk dari himpunan wilayah- wilayah
pengelolaan hutan tingkat kabupaten/ kota dan
unit-unit pengelolaan hutan lintas kabupaten/kota dalam provinsi. Wilayah
pengelolaan hutan tingkat kabupaten/kota ter bentuk dari himpunan unit unit
pengelolaan hutan di wilayah kabupaten/kota dan hutan hak di wilayah
kabupaten/kota.
Unit Pengelolaan Hutan dibentuk
berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri. Unit Pengelolaan
Hutan sebagaimana dimaksud terdiri dari a. Kesatuan Pengelolaan Hutan
Konservasi pada hutan konservasi; b. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung pada
hutan lindung; c. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi pada hutan produksi.
Prosedur Penetapan Kesatuan Pengelolaan
Hutan Konservasi, adalah sebagai berikut:
1.
Instansi
Kehutanan Pusat di Daerah yang bertanggungjawab di bidang konservasi
mengusulkan rancang bangun unit pengelolaan hutan konservasi berdasarkan
kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
2. Berdasarkan usulan
Menteri menetapkan arahan pencadangan unit pengelolaan hutan konservasi.
3. Menteri menetapkan
kesatuan pengelolaan hutan konservasi berdasarkan arahan pencadangan unit
pengelolaan hutan konservasi
Prosedur Penetapan Wilayah
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dan Kesatuan Pengelolaan
Hutan Lindung adalah sebagai berikut:
1.
Gubernur
dengan pertimbangan Bupati/Walikota menyusun Rancang Bangun Unit
Pengelolaan Hutan Lindung dan Unit Pengelolaan Hutan Produksi.
2. Rancang Bangun Unit
Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud disusun berdasarkan kriteria dan standar
yang ditetapkan oleh Menteri.
3. Rancang Bangun Unit
Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri.
4. Berdasarkan usulan
sebagaimana dimaksud Menteri menetapkan arahan pencadangan Unit Pengelolaan
Hutan Lindung dan Unit Pengelolaan Hutan Produksi.
5. Berdasarkan arahan
pencadangan Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud Gubernur
membentuk Unit Pengelolaan Hutan Lindungdan Unit Pengelolaan Hutan Produksi.
6. Pembentukan Unit
Pengelolaan Hutan sebagaimana dimak sud disampaikan kepada Menteri untuk
ditetapkan sebagai Unit Pengelolaan Hutan.
Pada pasal 6 PP No 3 tahun 2008
disebutkan bahwa KPH yang ditetapkan dalam satu atau lebih fungsí pokok hutan
dan satu wilayah administrasi atau lintas wilayah administrasipemerintahan.
Dalam hal satu KPH, dapat terdiri lebih dari satu fungsi pokok hutan,
penetapan KPH berdasarkan fungsí yang luasnyadominan.
Pada pasal 7 PP No 3 tahun 2008,
menteri menetapkan luas wilayah KPH dengan memperhatikan efisiensi dan
efektivitas pengelolaan hutan.
Penetapan luas wilayah KPH dilakukan
pada kawasan hutan setelah tahap penunjukan, penataan batas, atau
penetapan kawasan hutan.
Salam singgah ke sini..
BalasHapuslama tak datang!!