Jumat, 29 Agustus 2014

Perkawinan sedarah suku polahi: pedalaman hutan Boliyohato, Gorontalo


Perkawinan dalam pengertian sederhana diartikan yaitu ikatan pribadi antara pria dan wanita untuk membentuk suatu keluarga atau hubungan kekerabatan. Memiliki fungsi sebagai legalisasi akan kebutuhan seks, memelihara keturunan atau reproduksi dan lain sebagainya. Hal tersebut dilegalkan oleh lingkungannya atau hukum masyarakat sekitar tempat ia hidup. Lebih lanjut mengenai tujuan dan syarat-syarat perkawinan di Indonesia dipaparkan pada UU nomor 1 tahun 1974 mengenai perkawinan. Undang-undang tersebut pada Bab II pasal 8 juga menerangkan adapun beberapa larangan perkawinan yaitu: (1) berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah atau keatas; (2) berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara seorang saudara dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya. (3) berhubungan semenda yaitu mertua, anak tiri, menantu, ibu atau bapak tiri. (4) sehubungan susunan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan. (5) sehubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenekan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang. (6) Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan yang berlaku, dilarang kawin.[1]

Pada pedalaman hutan Boliyohato tepatnya di daerah Gorontalo terdapat suatu suku yang bernama Suku Polahi yang masih tradisional, untuk mencapai ke lokasi perkampungan Polahi harus menempuh perjalanan kaki selama tujuh jam, menurut cerita yang berkembang di masyarakat Gorontalo bahwa Suku Polahi adalah mereka yang tidak mau di tindas dan dijajah oleh Belanda.  sehingga dari beberapa kolompok masyarakat banyak yang mengamankan diri mereka dengan cara berpindah tempat masuk kedalam hutan. Pola hidup mereka berpindah-pindah dari satu wilayah ke wilayah lain “nomaden”.

Keseharian hidupnya mereka habiskan di dalam hutan. Berburu adalah cara mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup. Cara memasak mereka juga masih sangat sederhana yaitu dengan memasukkan seluruh bahan makanannya kedalam satu bambu, kemudian bambu tersebut mereka bakar sampai retak atau pecah yang menurut mereka sebagai tanda bahwa masakan mereka telah matang. Masakan tersebut masih belum tercampuri oleh bumbu-bumbuan, mereka hanya mencampurkan semua bahan yang berniat mereka makan. Kekita di dalam hutan, Laki-laki dan perempuan masyarakat Polahi tradisional hanya menggunakan pakaian semacam celana dalam yang terbuat dari daun-daunan untuk menutupi alat kelamin mereka.[2]

Pada masyarakat Suku Polahi tradisional, mereka masih menganut perkawinan sedarah atau incest. Hal semacam ini sudah menjadi salah satu adat di kebudayaan mereka yaitu apabila suatu keluarga memilki anak laki-laki dan perempuan maka secara otomatis dua bersaudara ini akan saling menikah atau dinikahkan, dari sini kita dapat melihat bagaimana anak mereka sekaligus juga menjadi menantu untuk mereka. Begitu juga sang ayah atau ibu mereka dapat menikah dengan anak-anaknya sendiri, jelas disini kita dapat melihat adanya ketidakteraturan pada susunan kekerabatan mereka.

Secara sudut pandagan budaya, incest lebih bersifat emosional daripada masalah hukum. Maka istilah tabu lebih dipilih daripada hanya sekedar larangan.[3] Dalam antropologi incest di pandang sebagai hal yang universal, incest dipandang secara berbeda dalam masyarakat yang berbeda, dan pengetahuan tentang pelanggarannya pun menimbulkan reaksi yang sangat berbeda dari masyarakat satu dengan masyarakat yang lain. Beberapa masyarakat menganggap incest hanya meliputi mereka yang tinggal dalam satu rumah, atau yang berasal dari klan atau keturunan yang sama; masyarakat lain menganggap incest meliputi “saudara sedarah”; sedangkan yang lainnya lagi lebih jauh mengkaitkannya dengan adopsi atau perkawinan.[4]

Ada berbagai macam pendapat mengenai ketidaktepatan perkawinan sedarah atau tabu incest ini. salah satunya seperti sudut pandang sosial, antropolog Claude Levi-Strauss yang mengembangkan argumen pada universalitas tabu incest dalam masyarakat manusia. Argumennya dimulai dengan pernyataan bahwa tabu incest merupakan dampak pelarangan terhadap endogami, dan efek ini adalah untuk mendorong eksogami. Melalui eksogami, rumah tangga atau garis keturunan yang tidak sekerabat akan membentuk relasi melalui perkawinan, sehingga memperkuat solidaritas sosial.

Pernyataan tersebut dilatar belakangi oleh usulannya yang disebut teori aliansi. Levi-Strauss mengusulkan apa yang disebut sebagai teori aliansi adalah transaksi yang melibatkan seorang wanita untuk menjebatani relasi, sebuah aliansi, di antara kelompok manusia. Ia memandang pernikahan sebagai pertukaran perempuan di antara dua kelompok sosial membuat jalinan kerja-sama antar seorang individu manusia akan lebih luas dan yang menguntungkan, entah itu dalam perluasan sumber daya dalam suatu keluarga atau lain sebagainya.[5]
Dengan demikian argumen Levi-Strauss mencerahkan sebuah pandangan bahwa tabu incest terkait dengan preferensi bagi keuntungan eksogami. Yaitu dengan kata lain saya mengasumsikan perkawinan eksogami di luar dari kelompok keluarga luas akan mungkin lebih menguntungkan untuk pengembangan kehidupan manusia daripada perkawinan sedarah atau incest yang cenderung akan membatasi aliansi, kerja-sama antar individu kelompok sosial tertentu.

Namun terlepas akan larangan perkawinan sedarah di Negara ini, yang berkaca pada ketentuan hukum yang telah dijelaskan di paragraf pertama. Kita juga harus memahami di balik sekian permasalahan yang diuraikan di atas. Terdapat hal-hal yang juga mendukung untuk tetap tumbuhnya perkawinan sedarah. Seperti yang terjadi di suku polahi ini misalnya, disamping adanya adat-adat mengenai perkawinan sedarah, akibat jarak tempat tinggal yang terlalu jauh dengan kelompok-kelompok lain; membuat mereka sulit bertemu dan melakukan perkawinan eksogami. Tersimpulkan disini, bahwa sistem kekerabatan yang orang polahi pertahankan dan wariskan, sebenarnya adalah solusi adaptif dari kehidupan mereka. Anjuran eksogami yang dapat membentuk jaringan relasi memang mengutungkan dalam pemenuhan kebutuhan hidup, namun pada beberapa suku atau masyarat terkadang hal ini juga tidak efektif. Pernyataan ini juga telah mempercerah pandangan antropologi mengenai incest sebagai hal yang universal, incest dipandang secara berbeda dalam masyarakat yang berbeda, dan pengetahuan tentang pelanggarannya pun menimbulkan reaksi yang sangat berbeda dari masyarakat satu dengan masyarakat yang lain.

Sekedar mungkin untuk refleksi kita semua, tidak hanya bagi para unit pemerintahan saja. Sehendaknya kita juga harus lebih memperhatikan bagaimana keadilan tentang pemerataan progam-progam pemerintah tentang pembangunan transportasi, ekonomi, pendidikan, yang mengedepankan Sosial-Budaya di Negara kita ini. Yang di harapkan nantinya agar berdampak lebih luas pada hal-hal yang lain seperti pada masalah perkembangan organisasi sosial yang lebih baik, dalam hal ini keluarga misalnya. Masih banyak orang-orang lain yang nasibnya sama seperti orang-orang Polahi ini, yang sangat membutuhkan perhatian dari kita sebagai orang yang mungkin lebih mengerti dari pada mereka, untuk kemajuan, keberadaban bangsa ini.

0 tinggalkan jejak anda, dengan menanggapi postingan:

Posting Komentar

sehabis membaca, tinggalkan pesan anda ya.. sehingga saya bisa tau respon dari orang-orang yang mampir diblog saya.. ok???