Jumat, 04 April 2014

Materi Hak Pengusahaan Hutan dan Rehabilitasi Lahan Kritis



Dari Repelita hingga masa Reformasi”
Pada tahap awal pembangunan nasioal (repelita), pemerintah memfokuskan kebijakannya untuk mengumpulkan devisa sebanyak-banyaknya dari ekstraksi hutan diluar jawa, melalui ekspor log (kayu bulat) dan hutan menjadi agen pembangunan selama tiga dasawarsa.
Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah izin yang diberikan untuk melakukan pembalakan mekanis diatas hutan alam yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan pemerintah No 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan. Pada waktu yang bersamaan, sistem budaya hutan disempurnakan melalui penerbitan Pedoman Tebang Pilih Indonesia, yang kemudian disempurnakan lagi menjadi Tebang Pilih Tanam Indonesia.Pada tahun 1969 sampai 1974, sekitar 11 juta hektar konsesi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) diberikan hanya disatu Provinsi, yaitu Kalimantan Timur. Produksi kayu bulat melonjak menjadi 28 juta meter kubik. Sekitar 75 persen diantaranya eksport.

Pendapatan kotor devisa dari sektor kehutanan melonjak dari US$ 6 juta tahun 1969 menjadi US$ 564 juta tahun 1974. Kayu-kayu tersebut diekspor dalam bentuk log, diantaranya ke Jepang 5,5 juta M3 per tahun, Australia 2,2 juta m3, Afrika Selatan 4 juta M3 dan Eropa 10 juta m3 pertahun.
Pada tahun 1979, Indonesia menjadi produsen terbesar kayu bulat tropis didunia, menguasai 41 % pangsa pasar dunia (2,1 miliar dollar). Kayu tersebut diekspor kemaca negara seperti: Inggris, Jerman Barat, Benelux, Perancis, Autralia, Jepang, Hongkong dan China. Pada masa itu pula, hutan menjadi urutan kedua setelah minyak sebagai penyumbang terbesar perekonomian nasional.

Pada tahun 1994, sepuluh kelompo perusahaan HPH terbesar mengontrol 28,18 juta hektar (45 %) konsesi HPH di negara ini.Perusahaan ini kemudian membentuk kartel (APINDO) yang membuat Indonesia menjadi produsen kayu lapis terbesar didunia dan berhasil meningkatkan harga kayu lapis internasional, dan mendapatkan penghasilan sebesar 5,5 miliar dollar, atau setara dengan 15% dari keseluruhan pendapatan ekspor. Tahun 1995, sekitar 585 konsesi HPH melakukan pembalakan diatas 62,5 juta ha diseluruh Indonesia. Menyita lebih dari 62,5 juta hektar (49%) hutan alam yang selanjutnta disebut “hutan negara”. Sekitar 28,18 juta hektar dikuasai oleh 10 perusahaan.

Pada tahun 1996, pemegang HPH berjumlah 445 menguasai areal seluas 54 juta hektar lebih, hampir 50% masih dikuasai 10 perusahaan besar yang sama. Namun demikian, pada pertengahan tahun 1990-an beberapa izin HPH dicabut, sebagian disebabkan karena pelanggaran hukum dan menurunnya nilai tegakan pohon. Dalam prakteknya, pencabutan izi lebih dari 100 HPH tidak berarti mereka menghentikan kegiatan. Sejumlah HPH dengan perioda kontrak 20 tahun yang telah berakhir dialihkan kelia perusahaan kehutanan milik negara (Inhutani I – V) atau dibentuk kembali menjadi usaha patungan antara perusahaan-perusahaan swasta dan salah satu badan usaha milik negara.

Pada pertengahan tahun 1998, hanya 39 juta ha tetap berada ditangan pemegang konsesi diperusahaan swasta, sedangka 14 juta ha dikelola oleh 5 perusahaan Inhutani, 8 juta ha berada dibawah perusahaan patungan swasta dan negara, dan 8 juta ha lainnya dicanangkan sebagai wilayah non kehutanan.Pada tahun 2004, jumlah pemegang HPH hanya tinggal 279, sekitar 107 diantaranya dinyatakan tidak aktif. Pada tahun 2006, dengan sisa hutan produksi seluas 57.620.301,63 ha, tercatat ada 303 perusahaan yang memliki izin IUPHHK (pengganti HPH) yang mengusai 28 juta ha lebih.

Dari 303 IUPHHK pada tahun 2006 tersebut, hanya 149 unit yang masih aktif dengan luasan 14.604.069 ha. Sisanya sebanyak 154 unit (diatas luasan 17.381.534 ha) dinyatakan tidak aktif. Alasan pemerintah antara lain: tidak sehatnya perusahaan pemegang ijin, tidak profesional, rendahnya komitmen, konflik internal dan ada pemegang izin yang hanya ingin menguasai lahan “rent seeker”. Sementara faktor eksternal yang mempengaruhi diantaranya ada inkonsistensi antara aturan pusat dan daerah, masalah illegal logging, aspek keamanan, tidak ada kepastian berusaha, tidak ada insentif dan tuntutan yang berlebihan dari masyarakat setempat. Meskipun pihak perusahaan membenarkan alasan tersebut namun mereka juga mengeluh tentang tingginya biaya produksi akibat banyaknya pungutan dan retribusi diluar ketentuan yang berlaku yang harus di keluarkan yang tidak sebanding dengan biaya produksinya .Pemerintah akan melakukan lelang terhadap HPH yang tidak aktif ini untuk dijadikan kawasan HTI. Sementara pada tahun 2007 lalu, pemerintah berencana menaikkan jatah tebang dari 8,4 juta m3 pertahun menjadi 9,1 juta meter kubik pertahun.

Hampir seluruh hutan produksi merupakan hutan alam. Hutan produksi tanaman terdapat di Jawa yang sebagian besar berupa hutan jati. Sejak tahun 1969 pengusahaan hutan sebagian terbesar dilakukan oleh swasta dengan sistem Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Dalam kurun waktu tersebut produksi rata-rata per tahun kayu bulat adalah 26 juta meter kubik. Selama empat tahun terakhir Repelita V produksi rata-rata per tahun kayu bulat turun menjadi 24,2 juta meter kubik. Pada tahun 1993 jumlah HPH menjadi 579 buah dengan luas areal konsesi 61,4 juta hektare. Untuk menjamin kelestarian hutan, para pemegang HPH dipersya¬ratkan untuk menyusun Rencana Karya Pengusahaan Hutan selama jangka waktu pengusahaan hutan, melaksanakan sistem tebang pilih Indonesia dan melaksanakan pemeliharaan dan pena¬naman baru di areal yang tidak produktif serta melaksanakan pengamanan hutan.

Selama empat tahun terakhir Repelita V dalam upaya menjaga kelestarian hutan, para pemegang HPH dibina secara khusus melalui bimbingan dan penyuluhan agar mampu melaksanakan berbagai kewajibannya sesuai dengan ketentuan pengusahaan hutan (forestry agreement) yang telah disepakati bersama. HPH yang tergolong baik telah meningkat dari 4,0 persen pada tahun 1989 menjadi 25 persen pada tahun 1992, dan HPH yang tergolong kurang baik menurun dari 56,0 persen pada tahun 1989 menjadi 13 persen pada tahun 1993, sedangkan HPH yang tergolong sedang pada tahun 1989 adalah sekitar 40 persen dan meningkat menjadi 62 persen pada tahun 1993. Tindakan penertiban dan pendisiplinan yang bersifat preventif dan represif juga dilakukan, yaitu dalam bentuk peringatan dan sanksi denda atau pencabutan hak.

Perkembangan industri hasil hutan berupa kayu gergajian, kayu lapis, block board, particle board, pulpa dan beberapa komoditas lain sangat erat kaitannya dengan jumlah pabrik dan kapasitas yang telah dibangun. Pada tahun 1993 kebutuhan bahan baku industri perkayuan yang terkait dengan HPH diperkirakan mencapai sekitar 43,20 juta meter kubik. Perkembangan industri ini sangat bermanfaat untuk peningkatan nilai tambah, kesempatan kerja dan usaha, serta pendapatan masyarakat dan negara. Kapasi¬tas industri pengolahan kayu telah melampaui potensi lestari hutan. Pada tahun 1987 dalam usaha meningkatkan penyediaan bahan baku bagi industri kehutanan, mulai dikembangkan pem¬bangunan hutan tanaman industri (HTI) melalui pemanfaatan investasi swasta, badan usaha milik negara (BUMN), kerja sama BUMN dan swasta, dengan mengikut sertakan koperasi. HTI ini digolongkan ke dalam HTI pulpa, HTI kayu pertukangan dan energi biomasa dan sebagian dari investasinya dibiayai dengan dana reboisasi.

Sampai dengan tahun 1993 telah berhasil dibangun HTI seluas 782,9 ribu hektare. Sebagian besar HTI yang telah dibangun belum mencapai umur masak tebang. Oleh karena itu, ketergantungan industri kehutanan terhadap produksi hutan alam, khususnya kayu lapis dan penggergajian, tetap masih sangat besar. Pembangunan HTI Transmigrasi (HTI Trans) yang merupakan pengembangan HTI yang dipadukan dengan program transmigrasi telah pula dimulai dalam Repelita V.

Pada tahun 1993, luas kawasan hutan alam yang masih berhutan mencapai luas 92,4 juta hektare, di antaranya adalah hutan produksi 51,7 juta hektare, dan hutan konversi 21,6 juta hektare. Pada tahun 1993 realisasi produksi kayu bulat dari hutan produksi tetap mencapai 25,2 juta meter kubik kayu bulat. Di samping itu dihasilkan pula rotan 101 ribu ton dan getahan sebesar 35 ribu ton serta hasil hutan nonkayu lainnya sebesar 21 ribu ton. Hutan rakyat dan kebun campuran juga menghasilkan berbagai jenis kayu dan bambu yang digunakan untuk keperluan peru¬-mahan, kayu bakar, bahan baku industri, dan lain-lain.

Sejak tahun 1969 sampai dengan tahun 1992, investasi di bidang kehutanan rata-rata mencapai Rp3,3 triliun per tahun. Pada tahun 1993 total investasi swasta pada bidang kehutanan diperkirakan mencapai sekitar Rp8,4 triliun, yaitu terdiri atas investasi industri kehutanan diperkirakan sekitar Rp0,3 triliun dan kegiatan pembalakan (logging) sebesar Rp8,1 triliun.

Industri penggergajian merupakan industri kehutanan terbe¬sar. Walaupun demikian produktivitas per unit industri penggerga¬jian relatif rendah, yaitu sekitar 9 ribu meter kubik per tahun dibanding dengan kapasitas per unit industri kayu lapis sebesar 81,7 ribu meter kubik per tahun. Pada tahun 1993 realisasi pro¬duksi kayu gergajian 4,0 juta meter kubik, kayu lapis 9,1 juta meter kubik dan pulpa 450 ribu meter kubik.

Pada tahun 1980 kebijaksanaan larangan ekspor kayu bulat diberlakukan secara bertahap, dan pada tahun 1985 ekspor kayu bulat tersebut dihentikan. Kebijaksanaan ini telah menumbuhkan industri perkayuan yang pesat di dalam negeri. Struktur ekspor hasil hutan Indonesia juga berubah dari ekspor kayu bulat menjadi ekspor kayu olahan.

Pada tahun 1990 ekspor kayu gergajian setengah jadi dike¬nakan pajak ekspor yang tinggi. Kebijaksanaan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kelestarian hutan alam dan mengembangkan industri kehutanan yang menghasilkan barang jadi di dalam negeri. Kebijaksanaan ini telah menurunkan ekspor kayu gergajian se¬tengah jadi, tetapi telah meningkatkan industri kehutanan dalam negeri yang mengolah bahan jadi. Industri kehutanan ini yang mencakup antara lain industri perabot rumah tangga, komponen bangunan dan pulpa dan kertas, telah meningkatkan kesempatan kerja dan nilai tambah ekspor hasil hutan yang berupa barang jadi.

Pada tahun 1973 total ekspor kayu Indonesia baru mencapai 19.488 ribu meter kubik dengan nilai sekitar US$583,9 juta, dan ekspor kayu lapis baru mencapai sekitar US$0,1 juta. Tetapi setelah kebijaksanaan pelarangan ekspor kayu bulat dan peningkatan pajak ekspor kayu olahan setengah jadi dilaksanakan, maka pada tahun 1993 volume ekspor kayu lapis telah meningkat menjadi 9,6 juta meter kubik dengan nilai sekitar US$3,487 miliar. Peningkatan ekspor hasil hutan olahan telah menghemat sumber daya hutan per satuan nilai yang dihasilkan, di samping telah menghasilkan manfaat nilai tambah. Kayu lapis Indonesia telah menguasai lebih kurang 80 persen pasaran kayu tropis dunia.

2 komentar:

  1. ada nggak blog khusus fakultas kehutanan untad ??

    BalasHapus
  2. ada nih alamatnya
    fahut.untad.ac.id/

    BalasHapus

sehabis membaca, tinggalkan pesan anda ya.. sehingga saya bisa tau respon dari orang-orang yang mampir diblog saya.. ok???