I.
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Hutan
merupakan salah satu sumberdaya alam yang memiliki nilai ekonomi, ekologi dan
sosial yang tinggi. Hutan alam tropika juga berfungsi sebagai paru-paru dunia
dan system penyangga kehidupan sehingga kelestariannya harus dijaga dan
dipertahankan dengan pengelolaan hutan yang tepat.
Kondisi
hutan dilihat dari penutupan lahan/vegetasi mengalami perubahan yang cepat dan
dinamis, sesuai perkembangan pembangunan dan perjalanan waktu. Banyak faktor
yang mengakibatkan perubahan tersebut, antara lain pertambahan penduduk dan
pembangunan di luar sektor kehutanan yang sangat pesat dan memberikan pengaruh
besar terhadap meningkatnya kebutuhan akan lahan seperti pembukaan lahan untuk
kebun masyarakat baik skala besar maupun skala kecil dan kegiatan okupasi hutan
laninnya serta eksploitasi hasil-hasil hutan baik secara legal maupun illegal.
Menyadari akan hal tersebut dan dalam meningkatkan sinergi antara pembangunan kehutanan
dan pembangunan non kehutanan.
Penataan
batas areal penanaman jabon dan
gaharu pada perlindungan di UPT
Dolago Tanggunung mengacu pada Peraturan Dirjen Planologi Kehutanan
Nomor : P.5/VII-WP3H/2012 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan
Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan
Hutan Produksi (KPHP).
Tata
batas dalam wilayah KPH dilaksanakan untuk kepastian blok yang dilakukan dengan
tahapan :
1.
Persiapan peta tata batas, berdasarkan hasil
pembagian blok dan petak yang telah dipetakan;
2.
Penyiapan trayek-trayek batas;
3.
Pelaksanaan penataan batas berdasarkan trayek
batas;
4.
Penyajian peta tata batas dalam wilayah KPHL dan
KPHP, berdasarkan hasil penataan batas.
Berdasarkan
hal tersebut, UPT Dolago Tanggunung akan
melaksanakan kegiatan penataan Blok antara Blok Inti HL dan Blok Pemanfaatan HL
dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas wilayah UPT KPH Dolago Tanggunung.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud pelaksanaan kegiatan penataan antara Blok
Inti HL dan Blok Pemanfaatan HL adalah terpasangnya tanda/pal batas di tingkat
tapak di lapangan sehingga terwujudnya pengelolaan hutan yang efisien dan
lestari.
Tujuannya adalah untuk memperoleh kepastian
batas, letak dan posisi antara Blok Inti HL dan Blok Pemanfaatan HL dalam
kawasan Hutan Produksi Terbatas Wilayah Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala.
1.3. Dasar
Pelaksanaan
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888); sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi
Undang-Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 146, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4453);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan
Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 22. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4696), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
6. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.43/Menhut-II/2013 tentang Penataan
Penggunaan Kawasan Hutan, Persetujuan Prinsip Pelepasan kawasan Hutan dan
Pengelolaan Kawasan Hutan pada KPH dan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus;
7. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor :
P.44/MENHUT-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan , sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.62/MENHUT-II/2013;
8. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor :
P.16/MENHUT-II/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Kehutanan
Nomor 6188/Kpts-II/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan
Kawasan Hutan;
9. Keputusan Menteri Kehutanan dan
Perkebunan Nomor : 757/Kpts-II/1999 tanggal 23 September tentangf Penunjukkan
Kawasan Hutan dan Perairan di wilayah Sulawesi Tengah;
10. Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor :
SK.740/MENLHK-UPT KPH/HPL.0/2/2017 tentang Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan
Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Dolago Tanggunung (Unit V)
Di Kabupaten Donggala dan Kabupaten
Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah: :
11. Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor :
SK.79/MENHUT-II/2010tentang Wilayah Penetapan Kesatuan Pengelolaan Hutan
Produksi (KPHP) Provinsi Sulawesi Tengah;
12. Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor :
SK.755/MENHUT-II/2012 tentang Penetapan wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan
Produksi Model Dolago Tanggunung;
13. Peraturan Direktur Jenderal Planologi
Kehutanan Nomor : P.6/VII-KUH/2011 tentang Petunjuk Teknis Pengukuhan Kawasan
Hutan;
14. Peraturan Direktur Jenderal Planologi
Kehutanan Nomor : P.5/VII-WP3H/2012 tentang petunjuk teknis tata hutan dan
rencana pengelolaan hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP);
15. Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-OPD) Dinas Kehutanan Daerah
Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 012.d/DPA-OPD/BPKAD/2019 Tanggal 23 April 2019 .
16. Surat
Perintah Tugas Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Dolago
Tanggunung Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 094/03.55/TU tanggal 08-20
Juli 2019 .
1.4. Ruang
Lingkup dan Sasaran
Ruang lingkup
kegiatan ini terdiri dari :
1.
Persiapan, berupa penyusunan Rencana Kerja dan Peta
Trayek Batas.
2.
Penataan Batas, meliputi :
a.
Pengukuran
b.
Pembuatan rintis batas
c.
Pemancangan dan penomoran pal batas
d.
Pemasangan papan-papan pengumuman.
3.
Penetapan areal kerja ke dalam unit pengelolaan hutan.
4.
Pemetaan.
5.
Pembuatan dan Penandatanganan Berita Acara Hasil
Pengukuran dan Pemancangan Pal Batas penataan
blok.
Sasaran dari kegiatan ini adalah antara Blok Inti HL dan
Blok Pemanfaatan HL dalam kawasan Hutan Lindung di wilayah Kecamatan Sindue Kabupaten
Donggala.
II.
GAMBARAN UMUM LOKASI
2.1 Kondisi
Kawasan Hutan pada Blok/Petak
a.
Lokasi
(Letak dan Luas)
Berdasarkan
Geografis ,Kecamatan Sindue , Kabupaten Donggala
terletak pada posisi 119° 57' 27" BT dan 0° 39' 21" LS dengan
batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah Utara Dengan Kecamatan Sindue
Tombusabora
b. Sebelah Timur Dengan Kabupaten Parigi
Moutong
c. Sebelah Selatan Dengan Kecamatan Labuan
d. Sebelah Barat Dengan Selat Makasar
b.
Aksesibilitas
(Transportasi)
Aksesibilitas adalah
tingkat keterjangkauan suatu wilayah
dari ke suatu daerah atau kawasan tertentu, baik melalui darat, laut maupun udara. Keterjangkauan juga diartikan
kemudahan untuk mencapai suatu lokasi berdasarkan kondisi sarana dan prasarana, alat
transportasi, lama waktu tempuh, dan
sebagainya.
c.
Kondisi
Sosial Ekonomi
1.
Kependudukan
Penduduk Berumur 15 Tahun Keatas
Menurut Jenis Kegiatan Utama Selama Seminggu Yang Lalu
|
Jenis Kegiatan
|
Jenis Kelamin / Sex
|
Jumlah / Total
|
Type of Activite
|
Laki-Laki /
|
Perempuan / Female
|
|
Male
|
|
|
|
|
1.
Penduduk Usia Kerja
|
95.798
|
91.422
|
187.220
|
Working Age Population (15+)
|
2.
Angkatan Kerja
|
80.940
|
28.619
|
109.559
|
Economocally Active
|
3.
Bekerja / Working
|
77.766
|
27.346
|
105.112
|
4.
Pengangguran / Unemployment *)
|
3.174
|
1.273
|
4.447
|
5.
Bukan Angkatan Kerja /
|
13.743
|
51.458
|
71.498
|
Not Economically Active
|
6.
Sekolah / Attending School
|
1.564
|
2.498
|
4.897
|
7.
Mengurus Rumah tangga / House keeping
|
1.213
|
50.765
|
65.213
|
8.
Lainnya / Others
|
9.653
|
3.907
|
15.341
|
9.
TPAK / LFPR (%)
|
84,49
|
31,3
|
58,52
|
10. Tingkat
Pengangguran Terbuka / Unemployment Rate (%)
|
2,92
|
4,35
|
5,06
|
2.2 Keadaan
Fisik Lapangan
a.
Topografi
Keadaan topografi tanah bervariasi dari daratan,
perbukitan dan pegunungan. Ketinggian dari permukaan laut berkisar antara 0-500
m. Kecamatan sindue dilalui beberapa sungai besar dan kecil, sungai Toaya dengan
panjang 25 km adalah salah satu sungai besar yang ada di kecamatan Sindue.
b.
Geologi
dan Tanah
Lokasi Blok Inti HL pada Kecamatan
Sindue Kabupaten Donggala memiliki tipe
Geologi Granit Kombuno dan jenis tanaha termasuk dalam golongan Podsolik merah
kuning.
c.
Hidrologi
Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu daerah
tertentu yang bentuk dan sifatnya sedemikian rupa, sehingga merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang melalui daerah teersebut.
DAS dalam fungsinya adalah untuk menampung air yang berasal dari air hujan dan
sumber-sumber air lainnya yang penyimpanannya dan pengalirannya dihimpun dan
ditata berdasarkan hukum-hukum alam sekelilingnya demi keseimbangan daerah
tersebut, daerah sekitar sungai, meliputi punggung bukit atau gunung yang merupakan
tempat sumber air dan semua curah hujan yang mengalir ke sungai, sampai daerah
dataran dan muara sungai.
d.
Iklim
Iklim pada
Kecamatan Sindue memiliki Iklim Tropis dengan kondisi curah hujan ± 1300-1500
mm/Tahun
e.
Penutupan
Lahan
Kondisi
penutupan lahan pada lokasi Blok Inti HL Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala yaitu berupa Hutan lahan kering sekunder, Hutan Lahan
Kering Primer, dan semak belukar.
III.
PELAKSANAAN
3.1 Persiapan
Persiapan yang dilakukan
oleh Tim sebelum pelaksanaan penataan blok antara Blok Inti HL dan Blok
Pemanfaatan HL, yaitu :
1. Penyiapan Administrasi kegiatan berupa :
SPT, SPPD, Surat Pemberitahuan kepada Instansi terkait, Peta Kerja Skala
1:25.000/ 1:50.000, dll.
2. Koordinasi dengan Instansi dan pihak
terkait lainnya
3. Penyiapan bahan dan peralatan yang akan
digunakan antara lain:
A.
Peralatan yang digunakan
- GPS (Global Position System)
- Kompas
- Tali Ukur
- Kamera
- Alat tulis menulis
- Parang
- Linggis
- Peta Rencana Kerja
B.
Bahan :
- Bahan Makanan
- Obat – obatan
- Camping Unit
- Peralatan Masak
- Personal Use
- Kuas
- Cat
3.2 Lokasi
dan Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan Penataan blok
antara Blok Inti HL dan Blok Pemanfaatan HL dilaksanakan di wilayah Kecamatan
Labuan Kabupaten Donggala selama 12 (dua belas) hari kerja,
terhitung mulai tanggal 08 Juli
2019 , sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) dari
Kepala UPT KPH Dolago Tanggunung.
3.3 Organisasi
Kerja
a.
Kegiatan
penataan blok antara Blok Inti HL dan Blok Pemanfaatan HL dalam kawasan Hutan
Produksi pada UPT Dolago Tanggunung di Desa
Saloya dilaksanakan oleh 1 (satu) regu pelaksanaan dengan panjang trayek batas
sepanjang 10 (sepuluh) Km.
b.
Regu dipimpin
oleh 1 orang ketua regu yang bertugas bertanggung jawab dalam pelaksanaan di
lapangan baik penyelesaian administrasi keuangan maupun pelaksanaan tata batas
dan penyelesaian laporan, serta sebagai tenaga teknis pengukuran batas blok dan
petak.
c.
Masing-masing ketua regu memiliki 1 (satu) orang anggota
regu dengan tugas;
- 1 orang
tenaga teknis pemancangan trayek batas blok dan pemasangan
pal batas blok
d.
Jumlah Buruh sebanyak 6 (enam) orang dengan uraian tugas masing-masing 2 (dua)
orang tukang rintis, 1 (satu) orang pengukur,
2 (dua) orang pengangkut dan pemasangan pal batas dan 1 (satu) orang tukang masak dan bongkar
pasang tenda.
e.
Bahan
kerja yang digunakan oleh tim/regu pelaksana penataan batas blok/petak adalah :
1.
Surat
Perintah Tugas (SPT)
2.
Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan
3.
Peta
Kerja Skala 1 : 25.000 / 1 : 50.000
f.
Peralatan
kerja yang digunakan oleh tim/regu pelaksana penataan batas blok/petak adalah :
1.
Bahan
Makanan/Logistik
2.
Instrumen
theodolite (T0/T1) dan bak ukur
3.
Kompas
SHUNTO
4.
Global Positioning System
(GPS)
5.
Kamera
6.
Camping
Unit dan Bahan Perlengkapan Lapangan Tim/Regu (Personal Use)
7.
Alat
Tulis dan Obat-Obatan
3.4 Metode/Teknik
a. Metode pengukuran menggunakan poligon
kompas untuk mendapatkan data : azimuth magnetis, jarak miring dan sudut miring
yang dicatat pada buku ukur termasuk didalamnya skets hasil pengukuran dengan
skala 1 : 10.000.
b. Rumus jarak datar adalah Jd = dm.Cos²α
Jd =
Jarak datar
Dm =
jarak miring
Α =
sudut miring
c. Koreksi boussole dilakukan sebelum
pengukuran di lapangan. Penetuan koreksi
boussole adalah sebagai berikut :
1.
Dalam
hal penataan batas di lapangan menggunakan theodolite T0, maka sebelum dimulai
pengukuran di lapangan besaran koreksi boussole dari alat ukur yang digunakan;
2.
Azimuth
matahari yang teliti dilakukan dengan pengamatan matahari sebanyak 3 seri dan
masing-masing seri pengamatan dilakukan 4 teropong tegak (biasa) dan 2
pengukuran pada teropong terbalik (luar biasa);
3.
Penentuan
besaran koreksi boussole yang akan digunakan, ditetapkan berdasarkan :
-
Nilai
rata-rata dari 3 seri pengamatan, apabila hasil hitungan antara seri satu
dengan yang lainnya tidak berbeda jauh;
-
Dipilih
salah satu seri pengamatan yang secara teknis dianggap terbaik, apabila hasil
hitungan dari amsing-masing seri pengamatan sangat berbeda jauh.
d. Penggunaan koreksi boussole :
- Pada penataan batas buatan :
azimuth-azimuth yang tercantum dalam rencana penataan batas/instruksi kerja
harus dikurangi dengan besaran koreksi boussole, demikian sebaliknya dalam
penggambaran peta hasil ukuran;
- Pada penataan batas alam (sungai, tepi
danau, tepi laut/pantai, jalan raya, batas tanaman) yang pada dasarnya trayek
di lapangan berbeda dengan rencana penataan batas dan intruksi kerja penataan
batas, maka azimuth-azimuth hasil pengukuran di lapangan (azimuth magnetis)
harus ditambah besaran koreksi boussole pada waktu perhitungan koordinat dan
penggambaran petanya.
e. Penentuan azimuth awal :
1. Dalam hal penataan batas menggunakan T1
(bukan Theodolite Kompas) maka pada salah satu sisi polygon harus dilakukan
pengamatan matahari untuk menetukan azimuth dari sisi tersebut. Titik-titik dimana harus dilakukan pengamatan
matahari tersebut disesuaikan dengan
keperluan teknis pengukuran
2. Penentuan titik awal penataan batas
areal kerja izin pemanfaatan hutan/areal kerja persetujuan prinsip/areal kelola
dimulai dari titik awal tertentu sesuai dengan ketentuan pada rencana penataan
batas dan instruksi kerja penataan batas.
f.
Pengukuran
trayek batas dilakukan sesuai dengan ketentuan trayek pada rencana penataan
batas dan instruksi kerja penataan batas.
g. Apabila menggunakan T0 (Theodolite
Kompas), dalam penerapan di lapangan azimuth-azimuth yang tercantum pada
rencana penataan batas dan instruksi kerja penataan batas dan instruksi kerja
penataan harus dikurangi dengan besaran koreksi boussole dari alat ukur
tersebut, demikian pula sebaliknya pada waktu pemetaannya.
h. Pengukuran orientasi dilakukan untuk
mengetahui dan membandingkan keadaan di atas peta kerja dengan keadaan di
lapangan. Pengukuran orientasi dilakukan
dengan metode poligon kompas, dilakukan pengkuran memancar atau perpotongan ke
muka.
i.
Apabila
diperlukan, pengukuran melambung dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
3.5 Susunan Tim Pelaksana
Pelaksanaan penataan blok antara Blok Inti HL dan Blok Pemanfaatan HL dilaksanakan
oleh tim yang dibentuk berdasarkan
Sesuai Surat
Perintah Tugas Kepala Kesatuan
Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dolago Tanggunung Provinsi Sulawesi
Tengah Nomor : 094/03.55/TU tanggal 08-20
Juli 2019.terdiri dari :
a)
Hendrik
Allolayuk, S.Hut, sebagai
Ketua Tim
b)
Abd.
Radjab Dg.Mapato, sebagai anggota dengan
tugas sebagai juru ukur dan pengawas (pembuatan rintis batas, pembuatan pal
batas dan pemancangan dan penomoran pal batas).
Dalam pelaksanaan di lapangan Tim dibantu oleh tenaga buruh yang direkrut
dari masyarakat sekitar lokasi kegiatan (Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala).
IV.
HASIL
PELAKSANAAN
4.1 Hasil Penataan Blok Tahun 2019
a.
Garis Ikatan dan Panjang batas keliling
Kegiatan awal dalam pengukuran adalah dengan menetapkan lokasi yang akan
dijadikan sebagai areal kerja melalui penetapan titik ikatan pada titik pasti
(sungai, pal batas, sempadan sungai, jalan atau titik-titik triangulasi yang
ditemukan di lapangan dan terlukis dalam peta).
Pada pengukuran ini, Tim mengambil titik ikatan dari percabangan Sungai
yang berada pada koordinat 119° 51' 54.1" BT dan 0° 30' 30.5" LS selanjutnya dari titik ikatan tersebut
diukur menuju titik awal (starting point) atau Pal 243 (Blok/243) yaitu pada
koordinat 119° 52' 09.3" BT dan 0° 30' 26.6" LS, titik ini
merupakan titik awal pengukuran. Jarak dari titik ikatan ke titik awal
pengukuran sepanjang + 477,91 m ke arah
azimuth 74°.
Selanjutnya dari
titik awal pengukuran (BLOK/243) menuju Titik/Pal
berikutnya (BLOK/242) dan Pal-pal batas
lokasi berikutnya (BLOK/241, BLOK/244, dst) mengikuti
batas paling luar lokasi areal kerja yang sudah diidentifikasi.
Hasil Penataan Blok Inti HL Tahun 2019 dilakukan poligon pada posisi
Titik/Pal awal pengukuran. Keseluruhan panjang penataan Blok Inti HL adalah sepanjang +
10.000 meter (10 km).
Data hasil Penataan Blok Inti HLTahun 2019 lebih jelasnya dapat dilihat pada Tally Sheet Hasil Penataan Blok, yang merupakan dokumen
yang tidak terpisahkan dari Laporan Hasil Pelaksanaan Penataan Blok Inti HL Tahun 2019 di Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala dan menjadi
lampiran dari laporan ini.
c)
Rintis Batas
Rintisan batas keliling dibuat selebar + 2 meter dengan menebas batang-batang
pohon kecil dan semak belukar, sehingga menyerupai jalur/lorong batas yang
jelas di lapangan.
d)
Jenis, Jumlah, Ukuran dan Teknis Pemasangan Pal
Pal batas keliling lokasi menggunakan Pal batas dari bahan kayu keras
(kelas awet II yang berasal dari lokasi tersebut, pengerjaannya menggunakan
mesin chain saw, dengan spesifikasi : berbentuk segi empat berukuran 15 cm x 15
cm panjang 130 cm.
Jumlah Pal Batas Blok
Inti HL adalah sebanyak 100 Buah Pal
(sesuai pengadaan dari pihak kegiatan) masing-masing Pal Batas dipasang dengan
jarak 100 meter.
Teknis pemasangan pal batas yaitu pal sepanjang 130 cm tersebut ditanam dalam tanah
sepanjang ± 60 cm dan yang timbul dipermukaan tanah
adalah setinggi ±70 cm,
setelah pal batas terpasang maka dilakukanlah penomoran pal batas.
Penomoran penataan blok
didahului pengecetan ujung pal sepanjang
10 cm dicat warna merah dan bagian berikut ke bawah
dibuat leher/cekuk sepanjang 15 cm berbentuk segiempat sebagai tempat penomoran
4.2 Pembuatan Peta dan Dokumentasi
Peta hasil Penataan Blok Tahun 2019 dibuat dengan proses digital dari GPS ke
sistem komputer dengan skala 1 : 5.000 atau 1 : 10.000, dibuat berdasarkan data
hasil pengukuran dilapangan yang dilengkapi dengan nomor azimuth masing-masing
pal sesuai yang terbaca dalam GPS juga memuat informasi-informasi sesuai
kaidah-kaidah perpetaan/kartografi yang berlaku.
Peta hasil Penataan Blok antara Blok Inti HL dan
Blok Pemanfaatan HL Tahun 2019 ini merupakan dokumen yang tidak terpisahkan
dari laporan hasil Penataan
Blok Tahun 2019 , dan menjadi lampiran dari laporan ini.
Dokumentasi
kegiatan di lapangan terhadap hasil Penataan
Blok antara Blok Inti HL dan Blok Pemanfaatan HL Tahun 2019 juga merupakan dokumen dan menjadi bagian
lampiran dari Laporan Hasil Penataan
Blok Tahun 2019 di Kabupaten Donggala.
4.3 Pembuatan dan Penandatanganan Berita Acara Penataan
Blok Tahun
2019 .
Berita
Acara merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dari kegiatan Penataan Blok Tahun 2019 dan menjadi bagian lampiran dari Laporan Hasil
Pelaksanaan Penataan Blok antara
Blok Inti HL dan Blok Pemanfaatan HL Tahun
2019 di Kabupaten Donggala.
V.
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Dari
hasil Penataan Blok antara Blok Inti HL dan Blok Pemanfaatan HL Tahun 2019 dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.
Lokasi Penataan
Blok Tahun 2019 berada di dalam
kawasan hutan lindung termasuk di
dalam wilayah administratif Kecamatan Sindue
Kabupaten Donggala. Keseluruhan
panjang penataan Blok antara
Blok Inti HL dan Blok Pemanfaatan HL adalah +10.000 meter (10
km).
b.
Jumlah pal batas Penataan
Blok Inti HLsebanyak 100 Pal dengan jarak antar pal 100 meter dengan
spesifikasi berbentuk segi empat, ukuran 15 cm x 15 cm x 130 cm, ditanam sedalam ± 60 cm dan muncul dipermukaan tanah ± 70 cm, pada bagian atas pal sepanjang 10 cm dicat warna merah dan bagian berikut ke bawah dibuat leher/cekuk sepanjang
15 cm berbentuk segiempat sebagai tempat penomoran.
c.
Pelaksanaan
penataan blok antara Blok Inti HL dan Blok Pemanfaatan HL dari rencana trayek
batas sepanjang 10 (sepuluh) Km, pal yang terpasang sebanyak 100 buah pal dengan
jarak antar pal 100 meter hal ini dikarenakan topografi lokasi yang curam
sehingga tim penataan blok melakukan sedikit perubahan trayek berdasarkan
kondisi di lapangan.
5.2
Saran
Permasalahan
di sekitar lokasi berupa perambahan kawasan hutan, dan adanya kegiatan penambangan emas dalam hal
ini pembukaan lahan hutan oleh masyarakat dijadikan lahan kebun, maka perlu
sosialisasi dan penataan kembali batas-batas kawasan sehingga masyarakat
mengerti bahwa kawasan tersebut adalah kawasan hutan yang berfungsi untuk tata
air dan perlindungan terhadap banjir dan longsor.
TERIMA KASIH.