Minggu, 12 Januari 2020

contoh laporan penataan blok kawasan hutan TAHUN 2019



I.             PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang

Hutan merupakan salah satu sumberdaya alam yang memiliki nilai ekonomi, ekologi dan sosial yang tinggi. Hutan alam tropika juga berfungsi sebagai paru-paru dunia dan system penyangga kehidupan sehingga kelestariannya harus dijaga dan dipertahankan dengan pengelolaan hutan yang tepat.

Kondisi hutan dilihat dari penutupan lahan/vegetasi mengalami perubahan yang cepat dan dinamis, sesuai perkembangan pembangunan dan perjalanan waktu. Banyak faktor yang mengakibatkan perubahan tersebut, antara lain pertambahan penduduk dan pembangunan di luar sektor kehutanan yang sangat pesat dan memberikan pengaruh besar terhadap meningkatnya kebutuhan akan lahan seperti pembukaan lahan untuk kebun masyarakat baik skala besar maupun skala kecil dan kegiatan okupasi hutan laninnya serta eksploitasi hasil-hasil hutan baik secara legal maupun illegal. Menyadari akan hal tersebut dan dalam meningkatkan sinergi antara pembangunan kehutanan dan pembangunan non kehutanan.
Penataan batas areal penanaman jabon dan gaharu pada perlindungan di UPT  Dolago Tanggunung mengacu pada Peraturan Dirjen Planologi Kehutanan Nomor : P.5/VII-WP3H/2012 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).
Tata batas dalam wilayah KPH dilaksanakan untuk kepastian blok yang dilakukan dengan tahapan :
1.    Persiapan peta tata batas, berdasarkan hasil pembagian blok dan petak yang telah dipetakan;
2.    Penyiapan trayek-trayek batas;
3.    Pelaksanaan penataan batas berdasarkan trayek batas;
4.    Penyajian peta tata batas dalam wilayah KPHL dan KPHP, berdasarkan hasil penataan batas.
Berdasarkan hal tersebut, UPT  Dolago Tanggunung akan melaksanakan kegiatan penataan Blok antara Blok Inti HL dan Blok Pemanfaatan HL dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas wilayah UPT KPH Dolago Tanggunung.

1.2.   Maksud dan Tujuan

Maksud pelaksanaan kegiatan penataan antara Blok Inti HL dan Blok Pemanfaatan HL adalah terpasangnya tanda/pal batas di tingkat tapak di lapangan sehingga terwujudnya pengelolaan hutan yang efisien dan lestari.
Tujuannya adalah untuk memperoleh kepastian batas, letak dan posisi antara Blok Inti HL dan Blok Pemanfaatan HL dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas Wilayah Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala.

1.3.   Dasar Pelaksanaan

1.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.    Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453);
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
6.    Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.43/Menhut-II/2013 tentang Penataan Penggunaan Kawasan Hutan, Persetujuan Prinsip Pelepasan kawasan Hutan dan Pengelolaan Kawasan Hutan pada KPH dan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus;
7.    Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.44/MENHUT-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.62/MENHUT-II/2013;
8.    Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.16/MENHUT-II/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6188/Kpts-II/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan;
9.    Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 757/Kpts-II/1999 tanggal 23 September tentangf Penunjukkan Kawasan Hutan dan Perairan di wilayah Sulawesi Tengah;
10. Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.740/MENLHK-UPT KPH/HPL.0/2/2017 tentang Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Dolago Tanggunung (Unit V) Di Kabupaten Donggala  dan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah: :
11. Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.79/MENHUT-II/2010tentang Wilayah Penetapan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Provinsi Sulawesi Tengah;
12. Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.755/MENHUT-II/2012 tentang Penetapan wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Dolago Tanggunung;
13. Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Nomor : P.6/VII-KUH/2011 tentang Petunjuk Teknis Pengukuhan Kawasan Hutan;
14. Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Nomor : P.5/VII-WP3H/2012 tentang petunjuk teknis tata hutan dan rencana pengelolaan hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP);
15.  Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-OPD) Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 012.d/DPA-OPD/BPKAD/2019  Tanggal 23 April 2019 .
16. Surat Perintah Tugas Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Dolago Tanggunung Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 094/03.55/TU  tanggal 08-20 Juli 2019 .

1.4.   Ruang Lingkup dan Sasaran

Ruang lingkup kegiatan ini  terdiri dari :
1.           Persiapan, berupa penyusunan Rencana Kerja dan Peta Trayek Batas.
2.           Penataan Batas, meliputi :
a.    Pengukuran
b.    Pembuatan rintis batas
c.    Pemancangan dan penomoran pal batas
d.    Pemasangan papan-papan pengumuman.
3.           Penetapan areal kerja ke dalam unit pengelolaan hutan.
4.           Pemetaan.
5.           Pembuatan dan Penandatanganan Berita Acara Hasil Pengukuran dan Pemancangan Pal Batas penataan blok.
Sasaran dari kegiatan ini adalah antara Blok Inti HL dan Blok Pemanfaatan HL dalam kawasan Hutan Lindung di wilayah Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala.

II. GAMBARAN UMUM LOKASI

2.1     Kondisi Kawasan Hutan pada Blok/Petak
a.      Lokasi (Letak dan Luas)
Berdasarkan Geografis  ,Kecamatan Sindue , Kabupaten Donggala terletak pada posisi 119° 57' 27" BT dan 0° 39' 21" LS dengan  batas-batas sebagai berikut: 

a.    Sebelah Utara Dengan Kecamatan Sindue Tombusabora
b.    Sebelah Timur Dengan Kabupaten Parigi Moutong
c.    Sebelah Selatan Dengan Kecamatan Labuan
d.    Sebelah Barat Dengan Selat Makasar

b.      Aksesibilitas (Transportasi)
Aksesibilitas adalah tingkat  keterjangkauan suatu wilayah dari ke suatu daerah atau kawasan tertentu, baik melalui darat, laut  maupun udara. Keterjangkauan juga diartikan kemudahan untuk mencapai suatu lokasi berdasarkan  kondisi sarana dan prasarana, alat transportasi,  lama waktu tempuh, dan sebagainya.

c.      Kondisi Sosial Ekonomi
1.    Kependudukan
Penduduk Berumur 15 Tahun Keatas Menurut Jenis Kegiatan Utama Selama Seminggu Yang Lalu
Jenis Kegiatan
Jenis Kelamin / Sex
Jumlah / Total
Type of Activite
Laki-Laki /
Perempuan / Female

Male




1.       Penduduk Usia Kerja
95.798
91.422
187.220
Working Age Population (15+)
2.       Angkatan Kerja
80.940
28.619
109.559
Economocally Active
3.       Bekerja / Working
77.766
27.346
105.112
4.       Pengangguran / Unemployment *)
3.174
1.273
4.447
5.       Bukan Angkatan Kerja /
13.743
51.458
71.498
Not Economically Active
6.       Sekolah / Attending School
1.564
2.498
4.897
7.       Mengurus Rumah tangga / House keeping
1.213
50.765
65.213
8.       Lainnya / Others
9.653
3.907
15.341
9.       TPAK / LFPR (%)
84,49
31,3
58,52
10.    Tingkat Pengangguran Terbuka / Unemployment Rate (%)
2,92
4,35
5,06

2.2     Keadaan Fisik Lapangan
a.    Topografi
Keadaan topografi tanah bervariasi dari daratan, perbukitan dan pegunungan. Ketinggian dari permukaan laut berkisar antara 0-500 m. Kecamatan sindue dilalui beberapa sungai besar dan kecil, sungai Toaya dengan panjang 25 km adalah salah satu sungai besar yang ada di kecamatan Sindue.

b.    Geologi dan Tanah
Lokasi Blok Inti HL pada Kecamatan Sindue  Kabupaten Donggala memiliki tipe Geologi Granit Kombuno dan jenis tanaha termasuk dalam golongan Podsolik merah kuning.

c.    Hidrologi
Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu daerah tertentu yang bentuk dan sifatnya sedemikian rupa, sehingga merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang melalui daerah teersebut. DAS dalam fungsinya adalah untuk menampung air yang berasal dari air hujan dan sumber-sumber air lainnya yang penyimpanannya dan pengalirannya dihimpun dan ditata berdasarkan hukum-hukum alam sekelilingnya demi keseimbangan daerah tersebut, daerah sekitar sungai, meliputi punggung bukit atau gunung yang merupakan tempat sumber air dan semua curah hujan yang mengalir ke sungai, sampai daerah dataran dan muara sungai.

d.    Iklim
Iklim pada Kecamatan Sindue memiliki Iklim Tropis dengan kondisi curah hujan ± 1300-1500 mm/Tahun

e.    Penutupan Lahan
Kondisi penutupan lahan pada lokasi Blok Inti HL Kecamatan Sindue   Kabupaten Donggala yaitu berupa  Hutan lahan kering sekunder, Hutan Lahan Kering Primer, dan semak belukar.

 
III. PELAKSANAAN

3.1       Persiapan
Persiapan yang dilakukan oleh Tim sebelum pelaksanaan penataan blok antara Blok Inti HL dan Blok Pemanfaatan HL, yaitu :
1.      Penyiapan Administrasi kegiatan berupa : SPT, SPPD, Surat Pemberitahuan kepada Instansi terkait, Peta Kerja Skala 1:25.000/ 1:50.000, dll.
2.      Koordinasi dengan Instansi dan pihak terkait lainnya
3.      Penyiapan bahan dan peralatan yang akan digunakan antara lain:
A.   Peralatan yang digunakan
- GPS (Global Position System)
- Kompas
- Tali Ukur
- Kamera     
- Alat tulis menulis
- Parang
- Linggis
- Peta Rencana Kerja
B.   Bahan :
- Bahan Makanan
- Obat – obatan
- Camping Unit
- Peralatan Masak
- Personal Use
- Kuas
- Cat

3.2       Lokasi dan Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan Penataan blok antara Blok Inti HL dan Blok Pemanfaatan HL dilaksanakan di wilayah Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala selama 12 (dua belas) hari kerja, terhitung mulai tanggal 08 Juli 2019 , sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kepala UPT KPH Dolago Tanggunung.

3.3       Organisasi Kerja

a.    Kegiatan penataan blok antara Blok Inti HL dan Blok Pemanfaatan HL dalam kawasan Hutan Produksi pada UPT  Dolago Tanggunung di Desa Saloya dilaksanakan oleh 1 (satu) regu pelaksanaan dengan panjang trayek batas sepanjang 10 (sepuluh) Km.
b.    Regu dipimpin oleh 1 orang ketua regu yang bertugas bertanggung jawab dalam pelaksanaan di lapangan baik penyelesaian administrasi keuangan maupun pelaksanaan tata batas dan penyelesaian laporan, serta sebagai tenaga teknis pengukuran batas blok dan petak.
c.    Masing-masing ketua regu memiliki 1 (satu) orang anggota regu dengan tugas;
-       1 orang tenaga teknis pemancangan trayek batas blok dan pemasangan pal batas blok
d.    Jumlah Buruh sebanyak 6 (enam) orang dengan uraian tugas masing-masing 2 (dua) orang tukang rintis, 1 (satu) orang pengukur,  2 (dua) orang pengangkut dan pemasangan pal batas dan 1 (satu) orang tukang masak dan bongkar pasang tenda.
e.    Bahan kerja yang digunakan oleh tim/regu pelaksana penataan batas blok/petak adalah :
1.    Surat Perintah Tugas (SPT)
2.    Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan
3.    Peta Kerja Skala 1 : 25.000 / 1 : 50.000
f.     Peralatan kerja yang digunakan oleh tim/regu pelaksana penataan batas blok/petak adalah :
1.    Bahan Makanan/Logistik
2.    Instrumen theodolite (T0/T1) dan bak ukur
3.    Kompas SHUNTO
4.    Global Positioning System (GPS)
5.    Kamera
6.    Camping Unit dan Bahan Perlengkapan Lapangan Tim/Regu (Personal Use)
7.    Alat Tulis dan Obat-Obatan

3.4       Metode/Teknik
a.  Metode pengukuran menggunakan poligon kompas untuk mendapatkan data : azimuth magnetis, jarak miring dan sudut miring yang dicatat pada buku ukur termasuk didalamnya skets hasil pengukuran dengan skala 1 : 10.000.
b.  Rumus jarak datar adalah Jd = dm.Cos²α
    Jd         = Jarak datar
    Dm       = jarak miring
    Α           = sudut miring
c.  Koreksi boussole dilakukan sebelum pengukuran di lapangan.  Penetuan koreksi boussole adalah sebagai berikut :
1.    Dalam hal penataan batas di lapangan menggunakan theodolite T0, maka sebelum dimulai pengukuran di lapangan besaran koreksi boussole dari alat ukur yang digunakan;
2.    Azimuth matahari yang teliti dilakukan dengan pengamatan matahari sebanyak 3 seri dan masing-masing seri pengamatan dilakukan 4 teropong tegak (biasa) dan 2 pengukuran pada teropong terbalik (luar biasa);
3.    Penentuan besaran koreksi boussole yang akan digunakan, ditetapkan berdasarkan :
-     Nilai rata-rata dari 3 seri pengamatan, apabila hasil hitungan antara seri satu dengan yang lainnya tidak berbeda jauh;
-     Dipilih salah satu seri pengamatan yang secara teknis dianggap terbaik, apabila hasil hitungan dari amsing-masing seri pengamatan sangat berbeda jauh.
d.  Penggunaan koreksi boussole :
-     Pada penataan batas buatan : azimuth-azimuth yang tercantum dalam rencana penataan batas/instruksi kerja harus dikurangi dengan besaran koreksi boussole, demikian sebaliknya dalam penggambaran peta hasil ukuran;
-     Pada penataan batas alam (sungai, tepi danau, tepi laut/pantai, jalan raya, batas tanaman) yang pada dasarnya trayek di lapangan berbeda dengan rencana penataan batas dan intruksi kerja penataan batas, maka azimuth-azimuth hasil pengukuran di lapangan (azimuth magnetis) harus ditambah besaran koreksi boussole pada waktu perhitungan koordinat dan penggambaran petanya.
e.  Penentuan azimuth awal :
1.    Dalam hal penataan batas menggunakan T1 (bukan Theodolite Kompas) maka pada salah satu sisi polygon harus dilakukan pengamatan matahari untuk menetukan azimuth dari sisi tersebut.  Titik-titik dimana harus dilakukan pengamatan matahari tersebut disesuaikan dengan  keperluan teknis pengukuran
2.    Penentuan titik awal penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan/areal kerja persetujuan prinsip/areal kelola dimulai dari titik awal tertentu sesuai dengan ketentuan pada rencana penataan batas dan instruksi kerja penataan batas.
f.   Pengukuran trayek batas dilakukan sesuai dengan ketentuan trayek pada rencana penataan batas dan instruksi kerja penataan batas.
g.  Apabila menggunakan T0 (Theodolite Kompas), dalam penerapan di lapangan azimuth-azimuth yang tercantum pada rencana penataan batas dan instruksi kerja penataan batas dan instruksi kerja penataan harus dikurangi dengan besaran koreksi boussole dari alat ukur tersebut, demikian pula sebaliknya pada waktu pemetaannya.
h.  Pengukuran orientasi dilakukan untuk mengetahui dan membandingkan keadaan di atas peta kerja dengan keadaan di lapangan.  Pengukuran orientasi dilakukan dengan metode poligon kompas, dilakukan pengkuran memancar atau perpotongan ke muka.
i.    Apabila diperlukan, pengukuran melambung dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

3.5       Susunan Tim Pelaksana
Pelaksanaan penataan blok antara Blok Inti HL dan Blok Pemanfaatan HL dilaksanakan oleh tim yang dibentuk berdasarkan
Sesuai Surat Perintah Tugas Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dolago Tanggunung Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 094/03.55/TU  tanggal 08-20 Juli 2019.terdiri dari :
a)       Hendrik Allolayuk, S.Hut, sebagai Ketua Tim
b)       Abd. Radjab Dg.Mapato, sebagai anggota dengan tugas sebagai juru ukur dan pengawas (pembuatan rintis batas, pembuatan pal batas dan pemancangan dan penomoran pal batas).

Dalam pelaksanaan di lapangan Tim dibantu oleh tenaga buruh yang direkrut dari masyarakat sekitar lokasi kegiatan (Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala).


IV.          HASIL PELAKSANAAN

4.1     Hasil Penataan Blok Tahun 2019

a.      Garis Ikatan dan Panjang batas keliling
Kegiatan awal dalam pengukuran adalah dengan menetapkan lokasi yang akan dijadikan sebagai areal kerja melalui penetapan titik ikatan pada titik pasti (sungai, pal batas, sempadan sungai, jalan atau titik-titik triangulasi yang ditemukan di lapangan dan terlukis dalam peta).

Pada pengukuran ini, Tim mengambil titik ikatan dari percabangan Sungai yang berada pada koordinat 119° 51' 54.1" BT dan 0° 30' 30.5" LS selanjutnya dari titik ikatan tersebut diukur menuju titik awal (starting point) atau Pal 243 (Blok/243) yaitu pada koordinat 119° 52' 09.3" BT dan 0° 30' 26.6" LS, titik ini merupakan titik awal pengukuran. Jarak dari titik ikatan ke titik awal pengukuran sepanjang + 477,91 m ke arah azimuth 74°.

Selanjutnya dari titik awal pengukuran (BLOK/243) menuju Titik/Pal berikutnya (BLOK/242) dan Pal-pal batas lokasi berikutnya (BLOK/241, BLOK/244, dst) mengikuti batas paling luar lokasi areal kerja yang sudah diidentifikasi.
Hasil Penataan Blok Inti HL Tahun 2019  dilakukan poligon pada posisi Titik/Pal awal pengukuran. Keseluruhan panjang penataan Blok Inti HL adalah sepanjang + 10.000 meter (10 km).
Data hasil Penataan Blok Inti HLTahun 2019  lebih jelasnya dapat dilihat pada Tally Sheet Hasil Penataan Blok, yang merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dari Laporan Hasil Pelaksanaan Penataan Blok Inti HL Tahun 2019   di Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala dan menjadi lampiran dari laporan ini.
c)       Rintis Batas
Rintisan batas keliling dibuat selebar + 2 meter dengan menebas batang-batang pohon kecil dan semak belukar, sehingga menyerupai jalur/lorong batas yang jelas di lapangan.

d)       Jenis, Jumlah, Ukuran dan Teknis Pemasangan Pal
Pal batas keliling lokasi menggunakan Pal batas dari bahan kayu keras (kelas awet II yang berasal dari lokasi tersebut, pengerjaannya menggunakan mesin chain saw, dengan spesifikasi : berbentuk segi empat berukuran 15 cm x 15 cm panjang 130 cm.
Jumlah Pal Batas Blok Inti HL adalah sebanyak 100 Buah Pal (sesuai pengadaan dari pihak kegiatan) masing-masing Pal Batas dipasang dengan jarak 100 meter.
Teknis pemasangan pal batas yaitu pal sepanjang 130 cm tersebut ditanam dalam tanah sepanjang  ± 60 cm dan yang timbul dipermukaan tanah adalah setinggi ±70 cm, setelah pal batas terpasang maka dilakukanlah penomoran pal batas.
Penomoran penataan blok didahului pengecetan ujung pal sepanjang 10 cm dicat warna merah dan bagian berikut ke bawah dibuat leher/cekuk sepanjang 15 cm berbentuk segiempat sebagai tempat penomoran
 
4.2     Pembuatan Peta dan Dokumentasi
Peta hasil Penataan Blok Tahun 2019  dibuat dengan proses digital dari GPS ke sistem komputer dengan skala 1 : 5.000 atau 1 : 10.000, dibuat berdasarkan data hasil pengukuran dilapangan yang dilengkapi dengan nomor azimuth masing-masing pal sesuai yang terbaca dalam GPS juga memuat informasi-informasi sesuai kaidah-kaidah perpetaan/kartografi yang berlaku.
Peta hasil Penataan Blok antara Blok Inti HL dan Blok Pemanfaatan HL  Tahun 2019  ini merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dari laporan hasil Penataan Blok Tahun 2019 , dan menjadi lampiran dari laporan ini.

Dokumentasi kegiatan di lapangan terhadap hasil Penataan Blok antara Blok Inti HL dan Blok Pemanfaatan HL Tahun 2019  juga merupakan dokumen dan menjadi bagian lampiran dari Laporan Hasil Penataan Blok Tahun 2019  di Kabupaten Donggala.

4.3     Pembuatan dan Penandatanganan Berita Acara Penataan Blok Tahun 2019 .
Berita Acara merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dari kegiatan Penataan Blok Tahun 2019  dan menjadi bagian lampiran dari Laporan Hasil Pelaksanaan Penataan Blok antara Blok Inti HL dan Blok Pemanfaatan HL  Tahun 2019  di Kabupaten Donggala.


V.           KESIMPULAN DAN SARAN

5.1     Kesimpulan
Dari hasil  Penataan Blok antara Blok Inti HL dan Blok Pemanfaatan HL  Tahun 2019  dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.      Lokasi Penataan Blok Tahun 2019  berada di dalam kawasan hutan lindung termasuk di dalam wilayah administratif Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala. Keseluruhan panjang penataan Blok antara Blok Inti HL dan Blok Pemanfaatan HL adalah  +10.000 meter (10 km).
b.      Jumlah pal batas Penataan Blok Inti HLsebanyak 100 Pal dengan jarak antar pal 100 meter dengan spesifikasi berbentuk segi empat, ukuran 15 cm x 15 cm x 130 cm, ditanam sedalam ± 60 cm dan muncul dipermukaan tanah ± 70 cm, pada bagian atas pal sepanjang 10 cm dicat warna merah dan bagian berikut ke bawah dibuat leher/cekuk sepanjang 15 cm berbentuk segiempat sebagai tempat penomoran.
c.      Pelaksanaan penataan blok antara Blok Inti HL dan Blok Pemanfaatan HL dari rencana trayek batas sepanjang 10 (sepuluh) Km, pal yang terpasang sebanyak 100 buah pal dengan jarak antar pal 100 meter hal ini dikarenakan topografi lokasi yang curam sehingga tim penataan blok melakukan sedikit perubahan trayek berdasarkan kondisi di lapangan.
5.2     Saran
Permasalahan di sekitar lokasi berupa perambahan kawasan hutan, dan adanya kegiatan penambangan emas dalam hal ini pembukaan lahan hutan oleh masyarakat dijadikan lahan kebun, maka perlu sosialisasi dan penataan kembali batas-batas kawasan sehingga masyarakat mengerti bahwa kawasan tersebut adalah kawasan hutan yang berfungsi untuk tata air dan perlindungan terhadap banjir dan longsor.



TERIMA KASIH.




3 komentar:

  1. Izin promo ya Admin^^
    bosan tidak ada yang mau di kerjakan, mau di rumah saja suntuk,
    mau keluar tidak tahu mesti kemana, dari pada bingung
    mari bergabung dengan kami di ionqq^^com, permainan yang menarik dan menguras emosi
    ayo ditunggu apa lagi.. segera bergabung ya dengan kami...
    add Whatshapp : +85515373217 ^_~

    BalasHapus
  2. As reported by Stanford Medical, It's really the one and ONLY reason women in this country live 10 years longer and weigh an average of 19 kilos lighter than we do.

    (And actually, it is not about genetics or some secret-exercise and absolutely EVERYTHING related to "how" they eat.)

    BTW, What I said is "HOW", not "what"...

    Tap this link to uncover if this quick quiz can help you release your real weight loss potential

    BalasHapus
  3. mari gabung bersama kami di Aj0QQ*co
    BONUS CASHBACK 0.3% setiap senin
    BONUS REFERAL 20% seumur hidup.

    BalasHapus

sehabis membaca, tinggalkan pesan anda ya.. sehingga saya bisa tau respon dari orang-orang yang mampir diblog saya.. ok???