KEBUN JATI

Terletak di Desa Talaga Kecamatan Dampelas, dengan Luas 7 ha.

PANTAI BAMBARANO

Pantai berkarang indah ini terletak di Desa Sabang kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala.

JEMBATAN PONULELE

Jembatan Kebanggan warga Palu ini berada diwilayah pantai talise menuju arah donggala.

TANJUNG KARANG

salah satu objek wisata pantai, yang terletak di ujung pantai Donggala, dengan suasana pantai yang terasa nyaman.

situs Tadulako dan Pokekea

situs sejarah ini berada di lembah Besoa, Lore Tengah, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah..

Tampilkan postingan dengan label info mehasiswa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label info mehasiswa. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 Desember 2020

info lengkap jadwal dan alur pendaftara SNMPTN, UTBK, SBMPTN 2021

 

Mengutip dari laman resmi LTMPT, akan ada tiga jenis seleksi masuk perguruan tinggi: SNMPTN, SBMPTN, dan Ujian Mandiri. 

Untuk menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, ujian akan dilakukan dengan sistem Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). 

Berikut informasi jadwal serta persyaratan mendaftar SNMPTN-UTBK-SBMPTN 2021, dihimpun dari laman LTMPT.

Jadwal dan syarat pendaftaran SNMPTN 2021

SNMPTN merupakan jalur seleksi yang menggunakan nilai akademik saja atau nilai akademik dan prestasi lainnya. Kuota jalur ini minimal 20 persen dan biaya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. 

Siswa kelas 12 yang bisa mendaftar SNMPTN 2021 akan ditentukan sepenuhnya oleh sekolah. Pemeringkatan siswa didapat dari perhitungan nilai mata pelajaran yang sesuai dengan jurusan. 

Persyaratan sekolah

  • Sekolah memiliki NPSN.
  • Jumlah siswa yang bisa mendaftar SNMPTN ditentukan oleh akreditasi sekolah.
  • Mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dan hanya siswa yang eiligible sesuai dengan ketentuan.

Persyaratan siswa 

  • Siswa memiliki prestasi akademik yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh PTN. 
  • Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
  • Nilai rapor semester 1-5 telah diisikan di PDSS. 
  • Mengunggah portofolio untuk siswa yang memilih program studi bidang seni dan olahraga.
  • Siswa memilih dua program studi dari satu PTN atau dua PTN. 
  • Siswa yang memilih dua program studi, salah satunya harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asal. 
  • Jika hanya memilih satu program studi, siswa bisa memilih PTN di provinsi manapun. 
  • Tidak disarankan lintas minat tergantung ketentuan PTN yang dituju. 

Jadwal kegiatan SNMPTN 2021 diantaranya:

  • Peluncuran sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) 2021: 4 Januari 2021
  • Registrasi akun LTMPT: 4 Januari - 1 Februari 2021.
  • Penetapan siswa yang memenuhi syarat oleh sekolah: 4 Januari - 8 Februari 2021.
  • Pengisian PDSS: 11 Januari 2021 - 8 Februari 2021.
  • Pendaftaran SNMPTN: 15-24 Februari 2021.
  • Pengumuman hasil SNMPTN: 22 Maret 2021.
  • Pendaftaran ulang peserta yang lulus SNMPTN: Lihat di laman PTN penerima. 

Jadwal dan syarat pendaftaran UTBK-SBMPTN 2021

UTBK-SBMPTN 2021 merupakan jalur seleksi yang menggunakan ujian berbasis komputer. Seleksi ini medapatkan kuota minimal 40 persen. 

Akan ada dua gelombang untuk jalur seleksi ini. Kelompok ujian yang akan disediakan adalah Saintek, Soshum, dan Campuran. 

Materi yang diberikan berupa Tes Potensi Skolastik (TPS) dan Tes Potensi Akademik (TKA). Siswa yang mendaftar UTBK-SBMPTN 2021 hanya diperkenankan mengikuti ujian sebanyak satu kali. 

Jadwal kegiatan UTBK-SBMPTN 2021

  • Registrasi akun LTMPT: 7 Februari - 12 Maret 2021.
  • Pendaftaran UTBK dan SBMPTN: 15 Maret - 1 April 2021.
  • Pelaksanaan UTBK (2 gelombang): Gelombang 1 pada 12-18 April 2021 dan Gelombang 2 pada 26 April - 2 Mei 2021. 
  • Pengumuman hasil seleksi jalur SBMPTN: 14 Juni 2021 pada pukul 15.00 WIB. 

Persyaratan peserta UTBK

  • Memiliki akun LTMPT 
  • Siswa SMA/MA/SMK/Sederajat kelas 12 pada tahun 2021 atau peserta didik paket C tahun 2021 yang berusia maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2021).
  • Lulusan SMA/MA/SMK/Sederajat kelas 12 pada tahun 2019 dan 2020 atau lulusan Paket C tahun 2019 dan 2020 yang berusia maksimal 25 tahun. 
  • Peserta yang akan memilih prodi Saintek maka mengikuti TPS dan TKA Saintek. Peserta yang akan memilih prodi Soshum maka mengikuti TPS dan TKA Soshum. Peserta yang akan memilih prodi campuran maka mengikuti TPS dan TKA Saintek dan Soshum. 
  • Hasil UTBK 2021 hanya berlaku untuk penerimaan tahun 2021.
  • Membayar biaya UTBK. 

Persyaratan peserta SBMPTN 2021

  • Siswa SMA/MA/SMK/Sederajat lulusan tahun 2019 dan 2020 harus sudah memiliki ijazah. Untuk lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan. 
  • Mengikuti dan memiliki nilai UTBK 2021.
  • Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
  • Wajib mengunggah portofolio untuk peserta yang memilih program studi bidang seni dan olahraga.


Selasa, 22 September 2020

MANFAAT BUAH PALA UNTUK KESEHATAN (Myristica fragrans)

 


(Myristica fragrans) merupakan tumbuhan berupa pohon yang berasal dari kepulauan Banda, Maluku. Nilainya yang tinggi sebagai rempah-rempah, buah dan biji telah menjadi komoditas perdagangan yang penting sejak masa Romawi.

Pala disebut-sebut dalam ensiklopedia karya Plinius “Si Tua”. Semenjak zaman eksplorasi Eropa tersebar luas di daerah tropika lain seperti Mauritius dan Karibia (Grenada). 

Tumbuhan ini berumah dua (dioecious) sehingga dikenal pohon jantan dan pohon betina. Daunnya berbentuk elips langsing. Buahnya berbentuk lonjong seperti lemon, berwarna kuning, berdaging dan beraroma khas karena mengandung minyak atsiri pada daging buahnya.

Bila masak, kulit dan daging buah membuka dan biji akan terlihat terbungkus fuli yang berwarna merah. Satu buah menghasilkan satu biji berwarna coklat.

Biji pala mengandung minyak atsiri 7-14 persen. Bubuk rempah ini dipakai sebagai penyedap untuk roti atau kue, puding, saus, sayuran dan minuman penyegar (seperti eggnog). Minyaknya juga dipakai sebagai campuran parfum atau sabun.

Selain itu, tanaman ini juga kaya akan manfaat. Diantaranya dapat dijadikan bahan tambahan obat pengusir nyamuk. Dagingnya yang mengandung banyak nutrisi dapat dijadikan bahan dasar pembuatan berbagai jenis makanan dan minuman (manisan, sirup dan permen).

Biji dan fulinya sering dijadikan sebagai bahan utama pembuatan minyak atsiri. Begitu juga dengan daunnya. Namun pada daging buahnya pun sering dijadikan bahan baku minyak atsiri.

Tanaman rempah ini secara umum dapat tumbuh pada daerah dengan ketinggian sekitar 0-700 mdpl dengan kebutuhan curah hujan yang cukup tinggi yaitu 2000–3500 mm/tahunnya dan kelembapan udara sekitar 50-80 persen.

Tanaman ini dapat tumbuh biasanya hingga ketinggian pohon 5-15 meter atau bahkan dapat mencapai 30 meter. Pohon ini cocok tumbuh pada suhu udara sekitar 20-30oC dengan struktur tanah tempat tumbuhnya memiliki rentang yang cukup besar yaitu dari tanah padat hingga berpasir.

Berikut beberapa manfaat bagi kesehatan:

1.   Insomnia

Buahnya mengandung magnesium yang tinggi. Magnesium adalah mineral yang sangat penting dalam tubuh dalam mengurangi ketegangan saraf bahkan merangsang pelepasan serotonin, yaitu hormon yang menciptakan rasa rileks.

Serotonin berubah menjadi melatonin di otak, yang merupakan pendorong tidur, sehingga membantu seseorang menghilangkan insomnia atau kegelisahan di malam hari.

2.   Detoks Racun

Dapat bertindak sebagai tonik, yaitu zat yang bisa mengeluarkan racun-racun tubuh. Oleh sebab itu, mampu meningkatkan kesehatan tubuh secara keseluruhan.

Buah pala dapat membantu menghilangkan racun yang tersimpan atau terakumulasi di hati dan ginjal. Manfaat buah pala ini mampu membuat organ-organ tubuh bersih dari racun yang tersimpan, misalnya aja seperti alkohol, obat-obatan, polusi, atau makanan.

Selain itu, senyawa aktif yang terkandung di dalamnya dapat membantu melarutkan batu ginjal dan meningkatkan fungsi dari ginjal dan hati.

3.   Menyehatkan Kulit

Manfaat buah pala dalam menjaga kesehatan dan kecantikan kulit, belum sepenuhnya dipahami. Namun obat herbal dan tradisional sudah lama menggunakannya. Biasanya, buah pala dioleskan pada kulit dengan dicampur oleh air atau madu.

Buah pala juga mampu mengurangi peradangan dan iritasi pada kulit, meningkatkan kelembapan kulit, serta mengurangi bekas jerawat, cacar atau bisul.

4.   Mengontrol Tekanan Darah

 

Kandungan mineral dalam buah pala efektif dalam menjaga fungsi organ. Kalium yang terkandung dalam buah pala, dapat membantu meregangkan pembuluh darah, sehigga dapat mengurangi tekanan darah dan menurunkan ketegangan pada sistem kardiovaskular.

5.   Menjaga Kesehatan Tulang

Kalsium yang terdapat dalam buah pala dapat meningkatkan kesehatan tulang kamu yang memiliki peran pada perbaikan dan pertumbuhan, juga mengurangi gejala osteoporosis.

6.   Mencegah Anemia

Kandungan zat besi dapat meningkatkan jumlah sel darah merah kamu dan mengurangi kemungkinan kamu terkena gejala kekurangan zat besi atau anemia.

7.   Meningkatkan Imunitas Tubuh dan Mengobati Influenza

Buah pala mengandung vitamin C yang dapat meningkatkan sistem imun yang ada di dalam tubuh kamu. Selain itu, Influenza juga bisa dihilangkan dan diredakan menggunakan buah pala.

Hal itu dikarenakan di dalam buah pala terdapat kandungan asam oleanolat. Asam oleanolat merupakan senyawa yang ada di dalam makanan maupun minuman. Asam tersebut tidak beracun dan juga bersifat sebagai antivirus. Virus influenza pun bisa dihilangkan.

8.   Melancarkan Pencernaan

Serat yang terdapat pada buah pala dapat merangsang proses pencernaan dengan mendorong gerakan peristaltik pada otot polos usus.

Selain itu, merangsang sekresi berbagai cairan lambung dan usus yang memudahkan proses pencernaan. Kandungan serat pada buah pala juga dapat membantu masalah pencernaan seperti diare, sembelit, dan perut kembung. Semoga Bermanfaat!


Minggu, 29 Desember 2019

CONTOH SURAT PERNYATAAN KELOMPOK TANI HUTAN




SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                                      : I WAYAN WINADA
Alamat                                    : DESA GANDASARI
Nomor KTP/Identitas           : 7208061207680005
Kelompok Tani Hutan           : BUKIT HANOMAN
Keanggotaan                          : 33 Orang

Dengan ini menyatakan bahwa:
1.      Mengakui bahwa areal kemitraan kehutanan merupakan Kawasan hutan dan bukan hak milik
2.      Tidak akan merubah fungsi hutan sesuai peruntukannya
3.      Tidak akan memperjualbelikan areal kemitraan kehutanan
4.      Tidak memperluas areal kemitraan sesuai NKK

Demikian surat pernytaan ini saya buat dengan penuh tanggungjawab untuk dipergunakan sebagaiamana mestinya, dan apabila dikemudian hari terjadi pelanggaran, maka saya bersedia menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Desa Beraban, 02 April 2019
Ketua Kelompok Tani Hutan
           BUKIT HANOMAN

Materai 6.000
 



      I WAYAN WINADA

CONTOH FORMAT PENETAPAN KUPS KELOMPOK TANI HUTAN


KELOMPOK USAHA PERHUTANAN SOSIAL (KUPS) WANA JAYA
DESA SAUSU GANDASARI KECAMATAN SAUSU
KABUPATEN PARIGI MOUTONG
Alamat : Jln. Pulau Pandan Sausu Gandasari. Kode Pos 94443

Nomor         :   
Lampiran      :   
Perihal         :    Permohonan Penetapan KUPS

Kepada Yth.
Bapak Kepala Desa Sausu Gandasari
di
           tempat


Dengan telah terbentuknya Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) pada tanggal 03 Mei 2019 , bersama ini kami mohon kepada Bapak untuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) menjadi salah satu KUPS yang ada di Desa Sausu Gandasari, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong.

Sebagai bahan pertimbangan Bapak, terlampir kami sampaikan :
1.         Berita Acara Pembentukan KUPS;
2.         Susunan Pengurus KUPS

Demikian kami sampaikan atas perhatian dan perkenan Bapak, kami ucapkan terima kasih.

                                                                                                                         Sausu Gandasari, 03 Mei 2019
Ketua KUPS
Wana Jaya




SUDIN

Sekretaris,





I WAYAN WIRYAADA

Tembusan : Kepada Yth.
1.         Kepala UPT KPH Dolago Tanggunung
2.         Kepala Desa Sausu Gandasari


KELOMPOK USAHA PERHUTANAN SOSIAL (KUPS) EBONI JAYA
DESA SAUSU GANDASARI KECAMATAN SAUSU
KABUPATEN PARIGI MOUTONG
Alamat : Jln. Pulau Pandan Sausu Gandasari. Kode Pos 94443

Nomor         :   
Lampiran      :   
Perihal         :    Permohonan Penetapan KUPS

Kepada Yth.
Bapak Kepala Desa Sausu Gandasari
di
           tempat


Dengan telah terbentuknya Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) pada tanggal 03 Mei 2019 , bersama ini kami mohon kepada Bapak untuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) menjadi salah satu KUPS yang ada di Desa Sausu Gandasari, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong.

Sebagai bahan pertimbangan Bapak, terlampir kami sampaikan :
3.         Berita Acara Pembentukan KUPS;
4.         Susunan Pengurus KUPS

Demikian kami sampaikan atas perhatian dan perkenan Bapak, kami ucapkan terima kasih.

                                                                                                                         Sausu Gandasari, 03 Mei 2019
Ketua KUPS
Eboni Jaya




I KETUT ARTANA

Sekretaris,





I GEDE GANDRIAWAN

Tembusan : Kepada Yth.
3.         Kepala UPT KPH Dolago Tanggunung
4.         Kepala Desa Sausu Gandasari

Kamis, 26 Desember 2019

Laporan bulanan Pendamping Perhutanan Sosial PS



LAPORAN PENDAMPINGAN PERHUTANAN SOSIAL  
DI KABUPATEN DONGGALA PROVINSI SULAWESI TENGAH

A.      Latar Belakang
Hutan desa merupakan salah satu dari 4 skema pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang ditawarkan oleh pemerintah. Model pengelolaan hutan desa dapat dilakukan pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi dengan jangka waktu pengelolaan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan paling lama setiap 5 tahun. Kebijakan mengenai hutan desa diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia P.89/Menhut-II/2014.
Pemegang ijin pengelola hutan desa adalah suatu lembaga pengelola yang dibentuk melalui Peraturan Desa (Perdes). Ijin pengelolaan dapat berupa Ijin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK), Ijin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL), Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK), Ijin Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHK).
Dalam pelaksanaannya, program hutan desa pun diarahkan sesuai prinsip-prinsipnya bahwa 1) tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan; dan 2) ada keterkaitan masyarakat terhadap sumber daya hutan. Karena hutan mempunyai fungsi sosial, ekonomi, budaya dan ekologis. Jadi pengelolaan hutan desa berorientasi ekonomi perlu juga mempertimbangkan aspek lainnya yang merupakan satu-kesatuan tak terpisahkan. Jika prinsip ini tidak dipahami baik, maka yang akan terjadi adalah kerusakan hutan yang membawa akibat buruk pada seluruh aspek kehidupan manusia dan lingkungannya.
Proses pendampingan Perhutanan Sosial salah satu cara dalam upaya peningkatan peran serta kelompok untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai dalam dalam menjaga ekosistem maupun peningkatan ekonomi masyarakat dalam mewujudkan slogan hutan lestari masyarakat sejahtera.
Berdasarkan Perdirjen Nomor : P.1/PSKL/KELING/KUM.1/1/2019 bahwa dalam pendampingan kegiatan yang dilakukan kepada masyarakat/kelompok masyarakat paska izin perhutanan sosial untuk pengelolaan hutan lestari, sehingga masyarakat mampu mengorganisasikan dirinya/kelompoknya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya, sebagai upaya meningkatkan produktivitas , efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dan kemandirian dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup
Namun, sehubungan belum ditetapkannya Rencana Pengelolaan Hutan Desa (RPHD) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Pemegang HPHD, maka direncanakan untuk menyusun dokumen tersebut sebagai dasar dalam menjalankan kegiatan-kegiatan dikelompok yang harus dilakukan oleh kelompok pemegang izin dan ditetapkan oleh pemerintah desa setempat agar memiliki legalitas dalam arah yang ingin dicapai oleh kelompok.

B.       Maksud dan Tujuan
Maksud
Melakukan pembinaan dan pengembangan perhutanan sosial pada Lembaga masyarakat pengelolaan Hutan Desa (HD)
Tujuan
Untuk mengetahui sejauh mana progres pelaksanaan pendampingan kelompok perhutanan sosial sejak diterbitkannya izin bagi masyarakat serta menentukan langkah dan tindak lanjut pelaksanaan kegiatan.

C.       Bentuk Kegiatan
Melakukan Komunikasi dan pertemuan dengan Pemerintah Desa Rano dan Para pengurus Lembaga Hutan Desa yang tercantum di SK, melakukan pendataan kembali anggota-anggota kelompok, merevisi Rencana Pengeloaan Hutan Desa (RPHD) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang telah disusun dan dibentuk sebelumnya dan merencanakan kegiatan yang akan dilaksanakan.

D.       Dasar Pelaksanaan
1.    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 14 /Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.
2.    Peraturan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Nomor : P.1/PSKL/KELING/KUM.1/1//2018 tentang Panduan Umum Pendampingan Perhutanan Sosial.
3.    Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.4665/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2018, tanggal 06 Juli 2018 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa Kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa OVO GAYAPON seluas ± 1010 Ha (Seribu Sepuluh) Hektare Berada Pada Kawasan Hutan Lindung Seluas + 318 (Tiga Ratus Delapan Belas) Hektare dan Pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas Seluas + 343 (Tiga Ratus Empat Puluh Tiga) Hektare dan pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas +  357 Ha  di Desa Rano Kecamatan Balaesang Tanjung Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah

E.       Hasil dan Perkembangan Kegiatan Kelompok Dampingan dan Waktu Pelaksanaan
1.      Kelompok Dampingan :
-          Nama Kelompok        :  Ovo Gayapon
-          Nomor SK                   : SK.4665/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2018
-          Nama Ketua                :  Herianto
-          Jumlah Kelompok       :  175 Orang
-          Jenis Usaha/ Potensi    :  Rotan, Kemiri, Aren, Pala, Durian, Jasling
-          Dusun                           :  IV dan V
-          Desa                             :  Rano
-          Kecamatan                   :  Balaesang Tanjung
-          Kabupaten                    :  Donggala
-          Provinsi                        :  Sulawesi Tengah
2.       Kegiatan Pendampingan
No
Nama Kelompok
Progres Dampingan
RPHD
RKT
Penandaan Batas
KUPS
Dll
(sesuai kondisi)
1
Ovo Gayapon
-
-
-
ADA
-

3.      Hasil dan Perkembangan Kegiatan
Waktu
(Tanggal Pelaksanaan)
Kegiatan
(diuraikan capaian kegiatan)
27 Agustus 2019
Melakukan Komunikasi dengan Ketua Lembaga Hutan Desa dan Kepala Desa Rano
28 Agustus 2019
Mengundang Pengurus lembaga kelompok, Kepala Desa, Sekretaris Desa membahas Tentang Rencanan Kegiatan
29 Agustus 2019
Melaksanakan Pertemuan Antara Pengurus lembaga kelompok, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Membahas Tentang Teknis Pelaksanan
30 Agustus 2019
Berdiskusi Membahas tantang Daftar KUPS dan kepengurusannya yang sudah dibuat sebelumnya.
31 Agustus 2019
Berdiskusi Dengan Pengurus kelembaagaan Kelompak mengenai Segala Kebutuhan Pelaksanaan Kegiatan
F.       Masalah dan Hambatan
Masalah dan Hambatan
Solusi yang ditawarkan
Dalam Pelaksanaan Kegiatan Tidak Dapat Menghadirkan Seluruh Anggota Kelompok

Menghadirkan Tokoh-Tokoh Masyarakat Yang Memiliki Pengaruh di  Desa
Akses kelokasi Desa yang sangat Jauh dan kondisi Jalan rusak berat, serta Belum adanya jaringan telfon didesa Rano, menyebabkan komunikasi agak terhambat.
Memanfaatkan seefesien mungkin waktu pertmuan untuk mengadakan diskusi kelompok.
Waktu pendampingan sangat tidak sesuai dengan waktu kunjungan yang dilakukan pendamping sehingga sangat menyulitkan pendamping dalam penyusunan laporan terkait waktu kunjungan dan waktu pelaksanaan yang sudah dilakukan
Diberikan keleluasaan tentang waktu kunjungan dengan tidak mengurang waktu yang ditetapkan oleh pelaksana kegiatan, mengingat lokasi lumayan jauh.

DESKRIPSI/NARASI MASALAH DAN HAMBATAN
1.      Seluruh anggota kelompok berharap agar dilibatkan dalam penyusunan RPHD, RKT dan KUPS karena menyangkut kepentingan mereka di Desa dan ataupun di kelompok. Namun karena keterbatasan tempat dan biaya sehingga hanya ditunjuk perwakilan yang memiliki pengaruh besar di masyarakat desa Rano.
2.      Akses kelokasi Desa yang lumayan Jauh sekitar 116 km, dan kondisi Jalan rusak berat pasca gempa bumi, serta Belum adanya jaringan telfon didesa Rano, menyebabkan komunikasi harus secara langsung bertatap muka,dan itu agak menghambat proses komunikasi.
3.      Waktu kunjungan yang dilakukan pendamping kadang tidak sesuai dengan waktu pertanggungjawaban yang dilakukan oleh pendamping sehingga menyulitkan dalam penempatan waktu kunjungan dan waktu pertanggungjawaban, oleh karena itu diharapkan agar diberikan keleluasaan dalam pembuatan laporan.
G.      Kesimpulan dan Tindak Lanjut
Pelaksanaan rencana penyusunan RPHD, RKT dan KUPS sangat penting agar kelompok pemilik HPHD sudah dapat mengetahui arah pelaksaan kedepan dan potensi yang akan dikembangkan dan waktunya dapat dilaksanakan sesuai waktu yang direncanakan.
Untuk mencapai target tersenut terus dikomunikasikan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah pada Seksi Perhutanan Sosial serta UPT KPH Dolago Tanggunung sebagai penanggung jawab wilayah IUPHKm.

Pelawa Baru, 31 Agustus 2019
Pendamping Hutan Sosial



RAHMAT HIDAYAT



Mengetahui :
Kepala KPH




Ir. CECENG SUHANA, S. Hut., T., MM., IPM
NIP. 19721117 199203 1 004

Kepala Desa Rano




             SAMIN