KEBUN JATI

Terletak di Desa Talaga Kecamatan Dampelas, dengan Luas 7 ha.

PANTAI BAMBARANO

Pantai berkarang indah ini terletak di Desa Sabang kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala.

JEMBATAN PONULELE

Jembatan Kebanggan warga Palu ini berada diwilayah pantai talise menuju arah donggala.

TANJUNG KARANG

salah satu objek wisata pantai, yang terletak di ujung pantai Donggala, dengan suasana pantai yang terasa nyaman.

situs Tadulako dan Pokekea

situs sejarah ini berada di lembah Besoa, Lore Tengah, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah..

Tampilkan postingan dengan label ilmu tanah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ilmu tanah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 29 Desember 2019

CONTOH FORMAT PENETAPAN KUPS KELOMPOK TANI HUTAN


KELOMPOK USAHA PERHUTANAN SOSIAL (KUPS) WANA JAYA
DESA SAUSU GANDASARI KECAMATAN SAUSU
KABUPATEN PARIGI MOUTONG
Alamat : Jln. Pulau Pandan Sausu Gandasari. Kode Pos 94443

Nomor         :   
Lampiran      :   
Perihal         :    Permohonan Penetapan KUPS

Kepada Yth.
Bapak Kepala Desa Sausu Gandasari
di
           tempat


Dengan telah terbentuknya Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) pada tanggal 03 Mei 2019 , bersama ini kami mohon kepada Bapak untuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) menjadi salah satu KUPS yang ada di Desa Sausu Gandasari, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong.

Sebagai bahan pertimbangan Bapak, terlampir kami sampaikan :
1.         Berita Acara Pembentukan KUPS;
2.         Susunan Pengurus KUPS

Demikian kami sampaikan atas perhatian dan perkenan Bapak, kami ucapkan terima kasih.

                                                                                                                         Sausu Gandasari, 03 Mei 2019
Ketua KUPS
Wana Jaya




SUDIN

Sekretaris,





I WAYAN WIRYAADA

Tembusan : Kepada Yth.
1.         Kepala UPT KPH Dolago Tanggunung
2.         Kepala Desa Sausu Gandasari


KELOMPOK USAHA PERHUTANAN SOSIAL (KUPS) EBONI JAYA
DESA SAUSU GANDASARI KECAMATAN SAUSU
KABUPATEN PARIGI MOUTONG
Alamat : Jln. Pulau Pandan Sausu Gandasari. Kode Pos 94443

Nomor         :   
Lampiran      :   
Perihal         :    Permohonan Penetapan KUPS

Kepada Yth.
Bapak Kepala Desa Sausu Gandasari
di
           tempat


Dengan telah terbentuknya Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) pada tanggal 03 Mei 2019 , bersama ini kami mohon kepada Bapak untuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) menjadi salah satu KUPS yang ada di Desa Sausu Gandasari, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong.

Sebagai bahan pertimbangan Bapak, terlampir kami sampaikan :
3.         Berita Acara Pembentukan KUPS;
4.         Susunan Pengurus KUPS

Demikian kami sampaikan atas perhatian dan perkenan Bapak, kami ucapkan terima kasih.

                                                                                                                         Sausu Gandasari, 03 Mei 2019
Ketua KUPS
Eboni Jaya




I KETUT ARTANA

Sekretaris,





I GEDE GANDRIAWAN

Tembusan : Kepada Yth.
3.         Kepala UPT KPH Dolago Tanggunung
4.         Kepala Desa Sausu Gandasari

Kamis, 26 Desember 2019

Laporan bulanan Pendamping Perhutanan Sosial PS



LAPORAN PENDAMPINGAN PERHUTANAN SOSIAL  
DI KABUPATEN DONGGALA PROVINSI SULAWESI TENGAH

A.      Latar Belakang
Hutan desa merupakan salah satu dari 4 skema pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang ditawarkan oleh pemerintah. Model pengelolaan hutan desa dapat dilakukan pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi dengan jangka waktu pengelolaan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan paling lama setiap 5 tahun. Kebijakan mengenai hutan desa diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia P.89/Menhut-II/2014.
Pemegang ijin pengelola hutan desa adalah suatu lembaga pengelola yang dibentuk melalui Peraturan Desa (Perdes). Ijin pengelolaan dapat berupa Ijin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK), Ijin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL), Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK), Ijin Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHK).
Dalam pelaksanaannya, program hutan desa pun diarahkan sesuai prinsip-prinsipnya bahwa 1) tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan; dan 2) ada keterkaitan masyarakat terhadap sumber daya hutan. Karena hutan mempunyai fungsi sosial, ekonomi, budaya dan ekologis. Jadi pengelolaan hutan desa berorientasi ekonomi perlu juga mempertimbangkan aspek lainnya yang merupakan satu-kesatuan tak terpisahkan. Jika prinsip ini tidak dipahami baik, maka yang akan terjadi adalah kerusakan hutan yang membawa akibat buruk pada seluruh aspek kehidupan manusia dan lingkungannya.
Proses pendampingan Perhutanan Sosial salah satu cara dalam upaya peningkatan peran serta kelompok untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai dalam dalam menjaga ekosistem maupun peningkatan ekonomi masyarakat dalam mewujudkan slogan hutan lestari masyarakat sejahtera.
Berdasarkan Perdirjen Nomor : P.1/PSKL/KELING/KUM.1/1/2019 bahwa dalam pendampingan kegiatan yang dilakukan kepada masyarakat/kelompok masyarakat paska izin perhutanan sosial untuk pengelolaan hutan lestari, sehingga masyarakat mampu mengorganisasikan dirinya/kelompoknya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya, sebagai upaya meningkatkan produktivitas , efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dan kemandirian dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup
Namun, sehubungan belum ditetapkannya Rencana Pengelolaan Hutan Desa (RPHD) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Pemegang HPHD, maka direncanakan untuk menyusun dokumen tersebut sebagai dasar dalam menjalankan kegiatan-kegiatan dikelompok yang harus dilakukan oleh kelompok pemegang izin dan ditetapkan oleh pemerintah desa setempat agar memiliki legalitas dalam arah yang ingin dicapai oleh kelompok.

B.       Maksud dan Tujuan
Maksud
Melakukan pembinaan dan pengembangan perhutanan sosial pada Lembaga masyarakat pengelolaan Hutan Desa (HD)
Tujuan
Untuk mengetahui sejauh mana progres pelaksanaan pendampingan kelompok perhutanan sosial sejak diterbitkannya izin bagi masyarakat serta menentukan langkah dan tindak lanjut pelaksanaan kegiatan.

C.       Bentuk Kegiatan
Melakukan Komunikasi dan pertemuan dengan Pemerintah Desa Rano dan Para pengurus Lembaga Hutan Desa yang tercantum di SK, melakukan pendataan kembali anggota-anggota kelompok, merevisi Rencana Pengeloaan Hutan Desa (RPHD) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang telah disusun dan dibentuk sebelumnya dan merencanakan kegiatan yang akan dilaksanakan.

D.       Dasar Pelaksanaan
1.    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 14 /Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.
2.    Peraturan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Nomor : P.1/PSKL/KELING/KUM.1/1//2018 tentang Panduan Umum Pendampingan Perhutanan Sosial.
3.    Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.4665/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2018, tanggal 06 Juli 2018 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa Kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa OVO GAYAPON seluas ± 1010 Ha (Seribu Sepuluh) Hektare Berada Pada Kawasan Hutan Lindung Seluas + 318 (Tiga Ratus Delapan Belas) Hektare dan Pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas Seluas + 343 (Tiga Ratus Empat Puluh Tiga) Hektare dan pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas +  357 Ha  di Desa Rano Kecamatan Balaesang Tanjung Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah

E.       Hasil dan Perkembangan Kegiatan Kelompok Dampingan dan Waktu Pelaksanaan
1.      Kelompok Dampingan :
-          Nama Kelompok        :  Ovo Gayapon
-          Nomor SK                   : SK.4665/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2018
-          Nama Ketua                :  Herianto
-          Jumlah Kelompok       :  175 Orang
-          Jenis Usaha/ Potensi    :  Rotan, Kemiri, Aren, Pala, Durian, Jasling
-          Dusun                           :  IV dan V
-          Desa                             :  Rano
-          Kecamatan                   :  Balaesang Tanjung
-          Kabupaten                    :  Donggala
-          Provinsi                        :  Sulawesi Tengah
2.       Kegiatan Pendampingan
No
Nama Kelompok
Progres Dampingan
RPHD
RKT
Penandaan Batas
KUPS
Dll
(sesuai kondisi)
1
Ovo Gayapon
-
-
-
ADA
-

3.      Hasil dan Perkembangan Kegiatan
Waktu
(Tanggal Pelaksanaan)
Kegiatan
(diuraikan capaian kegiatan)
27 Agustus 2019
Melakukan Komunikasi dengan Ketua Lembaga Hutan Desa dan Kepala Desa Rano
28 Agustus 2019
Mengundang Pengurus lembaga kelompok, Kepala Desa, Sekretaris Desa membahas Tentang Rencanan Kegiatan
29 Agustus 2019
Melaksanakan Pertemuan Antara Pengurus lembaga kelompok, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Membahas Tentang Teknis Pelaksanan
30 Agustus 2019
Berdiskusi Membahas tantang Daftar KUPS dan kepengurusannya yang sudah dibuat sebelumnya.
31 Agustus 2019
Berdiskusi Dengan Pengurus kelembaagaan Kelompak mengenai Segala Kebutuhan Pelaksanaan Kegiatan
F.       Masalah dan Hambatan
Masalah dan Hambatan
Solusi yang ditawarkan
Dalam Pelaksanaan Kegiatan Tidak Dapat Menghadirkan Seluruh Anggota Kelompok

Menghadirkan Tokoh-Tokoh Masyarakat Yang Memiliki Pengaruh di  Desa
Akses kelokasi Desa yang sangat Jauh dan kondisi Jalan rusak berat, serta Belum adanya jaringan telfon didesa Rano, menyebabkan komunikasi agak terhambat.
Memanfaatkan seefesien mungkin waktu pertmuan untuk mengadakan diskusi kelompok.
Waktu pendampingan sangat tidak sesuai dengan waktu kunjungan yang dilakukan pendamping sehingga sangat menyulitkan pendamping dalam penyusunan laporan terkait waktu kunjungan dan waktu pelaksanaan yang sudah dilakukan
Diberikan keleluasaan tentang waktu kunjungan dengan tidak mengurang waktu yang ditetapkan oleh pelaksana kegiatan, mengingat lokasi lumayan jauh.

DESKRIPSI/NARASI MASALAH DAN HAMBATAN
1.      Seluruh anggota kelompok berharap agar dilibatkan dalam penyusunan RPHD, RKT dan KUPS karena menyangkut kepentingan mereka di Desa dan ataupun di kelompok. Namun karena keterbatasan tempat dan biaya sehingga hanya ditunjuk perwakilan yang memiliki pengaruh besar di masyarakat desa Rano.
2.      Akses kelokasi Desa yang lumayan Jauh sekitar 116 km, dan kondisi Jalan rusak berat pasca gempa bumi, serta Belum adanya jaringan telfon didesa Rano, menyebabkan komunikasi harus secara langsung bertatap muka,dan itu agak menghambat proses komunikasi.
3.      Waktu kunjungan yang dilakukan pendamping kadang tidak sesuai dengan waktu pertanggungjawaban yang dilakukan oleh pendamping sehingga menyulitkan dalam penempatan waktu kunjungan dan waktu pertanggungjawaban, oleh karena itu diharapkan agar diberikan keleluasaan dalam pembuatan laporan.
G.      Kesimpulan dan Tindak Lanjut
Pelaksanaan rencana penyusunan RPHD, RKT dan KUPS sangat penting agar kelompok pemilik HPHD sudah dapat mengetahui arah pelaksaan kedepan dan potensi yang akan dikembangkan dan waktunya dapat dilaksanakan sesuai waktu yang direncanakan.
Untuk mencapai target tersenut terus dikomunikasikan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah pada Seksi Perhutanan Sosial serta UPT KPH Dolago Tanggunung sebagai penanggung jawab wilayah IUPHKm.

Pelawa Baru, 31 Agustus 2019
Pendamping Hutan Sosial



RAHMAT HIDAYAT



Mengetahui :
Kepala KPH




Ir. CECENG SUHANA, S. Hut., T., MM., IPM
NIP. 19721117 199203 1 004

Kepala Desa Rano




             SAMIN