BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kemajuan
suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam
melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagaisuatu proses perubahan yang
direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan
keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumber daya
manusia, yakni (orang-orang yang terlibatsejak dari perencanaan samapai pada
pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantaradua faktor tersebut yang paling dominan
adalah faktor manusianya.Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia
dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya,
negaratercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah
merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin.Mengapa
demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya
manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau
intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya.
Rapuhnya
moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara
menyebabkan terjadinya korupsi.Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan
patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua
aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah
mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang
lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasankeuangan
negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggotalegislatif dengan
dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lainsebagainya di luar batas
kewajaran.
Bentuk
perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh
wilayah tanah air. Hal itumerupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu,
sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan aji mumpung. Persoalannya
adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain kalau kita ingin
maju, adalah korupsi harus diberantas. Jika kita tidak berhasil memberantas korupsi,atau
paling tidak mengurangi sampai pada titik nadir yang paling rendahmaka jangan
harap Negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain
untuk menjadi sebuah negara yang maju. Karena korupsi membawa dampak negatif
yang cukup luas dan dapat membawa negara ke jurang kehancuran.Dalam arti yang
luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk
keuntungan pribadi.
Semua
bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya
korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh
dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi
berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi,
yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura
bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas kejahatan.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas kejahatan.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Kata Korupsi berasal dari bahasa
latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik atau menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah
laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk
keuntungan, dan merugikan kepentingan umum. Korupsi menurut Huntington (1968)
adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima
oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi
kepentingan pribadi. Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang
yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.
Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka
dilihat dari struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada
hakekatnya mempunyai makna yang sama. Kartono (1983) memberi batasan korupsi
sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna
mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi
korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi
keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan
menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum
dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.
Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang
dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi
dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Wertheim
(dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan
tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan
mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si
pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas
jasa juga termasuk dalam korupsi. Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas
jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk
diteruskan kepada keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang
mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Dampak Korupsi Terhadap Ekonomi
·
Korupsi mengurangi kemampuan pemerintah untuk
melakukan perbaikan dalam bentuk peraturan dan kontrol akibat kegagalan pasar (market failure). Ketika kebijakan dilakukan
dalam pengaruh korupsi yang kuat maka pengenaan peraturan dan kebijakan,
misalnya, pada perbankan, pendidikan, distribusi makanan dan sebagainya, malah
akan mendorong terjadinya inefisiensi.
·
Korupsi mendistorsi insentif seseorang, dan
seharusnya melakukan kegiatan yang produktif menjadi keinginan untuk
merealisasikan peluang korupsi dan pada akhimya menyumbangkan negatif value
added. Korupsi menjadi bagian dari welfare cost memperbesar biaya produksi, dan
selanjutnya memperbesar biaya yang harus dibayar oleh konsumen dan masyarakat
(dalam kasus pajak), sehingga secara keseluruhan berakibat pada kesejahteraan
masyarakat yang turun.
·
Korupsi mereduksi peran pundamental pemerintah
(misalnya pada penerapan dan pembuatan kontrak, proteksi, pemberian property
rights dan sebagainya). Pada akhirnya hal ini akan memberikan pengaruh negatif
pada pertumbuhan ekonomi yang dicapai.
·
Korupsi mengurangi legitimasi dari peran pasar
pada perekonomian, dan juga proses demokrasi. Kasus seperti ini sangat terlihat
pada negara yang sedang mengalami masa transisi, baik dari tipe perekonomian
yang sentralistik ke perekonomian yang lebih terbuka atau pemerintahan otoriter
ke pemerintahan yang lebih demokratis, sebagaimana terjadi dalam kasus
Indonesia.
·
Korupsi memperbesar angka kemiskinan. ini
sangat wajar. Selain dikarenakan program-program pemerintah sebagaimana disebut
di atas tidak mencapai sasaran, korupsi juga mengurangi potensi pendapatan
yang mungkin diterima oleh si miskin. Menurut Tanzi (2002), perusahaan
perusahaan kecil adalah pihak yang paling sering menjadi sasaran korupsi dalam
bentuk pungutan tak resmi (pungutan liar). Bahkan, pungutan tak resmi ini bisa
mencapai hampir dua puluh persen dari total biaya yang harus dikeluarkan oleh
perusahaan ini amat mengkhawatirkan, dikarenakan pada negara negara berkembang
seperti Indonesia, perusahaan kecil (UKM adalah mesin pertumbuhan karena
perannya yang banyak menycrap tenaga kerja).
3.2
Dampak Korupsi Terhadap Sosial dan Kemiskinan
Ada
beberapa dampak buruk yang akan diterima oleh kaum miskin akibat korupsi,
diantaranya. Pertama, Membuat mereka (kaum miskin)
cenderung menerima pelayanan sosial lebih sedikit. Instansi akan lebih mudah
ketika melayani para pejabat dan konglemerat dengan harapan akan memiliki
gengsi sendiri dan imbalam materi tentunya, peristiwa seperti ini masih sering
kita temui ditengah–tengah masyarakat. Kedua, Investasi dalam prasarana cenderung
mengabaikan proyek–proyek yang menolong kaum miskin, yang sering terjadi
biasanya para penguasa akan membangun prasarana yang mercusuar namun minim
manfaatnya untuk masyarakat, atau kalau toh ada biasanya momen menjelang
kampanye dengan niat mendapatkan simpatik dan dukungan dari masyarakat. Ketiga,
orang yang miskin dapat terkena pajak yang regresif, hal ini dikarenakan mereka
tidak memiliki wawasan dan pengetahuan tentang soal pajak sehingga gampang
dikelabuhi oleh oknum. Keempat, kaum miskin akan menghadapi kesulitan dalam menjual
hasil pertanian karena terhambat dengan tingginya biaya baik yang legal maupun
yang tidak legal, sudah menjadi rahasia umum ketika seseorang harus berurusan
dengan instansi pemerintah maka dia menyediakan uang, hal ini dilakukan agar proses dokumentasi tidak menjadi
berbelit–belit bahkan ada sebuah pepatah “kalau bias dipersulit kenapa
dipermudah”.
Korupsi, tentu saja berdampak sangat luas, terutama bagi
kehidupan masyarakat miskin di desa dan kota. Awal mulanya, korupsi menyebabkan
Anggaran Pembangunan dan Belanja Nasional kurang jumlahnya. Untuk mencukupkan
anggaran pembangunan, pemerintah pusat menaikkan pendapatan negara, salah
satunya contoh dengan menaikkan harga BBM. Pemerintah sama sekali tidak
mempertimbangkan akibat dari adanya kenaikan BBM tersebut harga-harga kebutuhan pokok seperti beras
semakin tinggi biaya pendidikan semakin mahal, dan pengangguran bertambah.
Tanpa disadari, masyarakat miskin telah menyetor 2 kali kepada para koruptor.
Pertama, masyarakat miskin membayar kewajibannya kepada negara lewat pajak dan
retribusi, misalnya pajak tanah dan retribusi puskesmas. Namun oleh negara hak
mereka tidak diperhatikan, karena “duitnya rakyat miskin” tersebut telah
dikuras untuk kepentingan pejabat. Kedua, upaya menaikkan pendapatan negara
melalui kenaikan BBM, masyarakat miskin kembali “menyetor” negara untuk
kepentingan para koruptor, meskipun dengan dalih untuk subsidi rakyat miskin.
Padahal seharusnya negara meminta kepada koruptor untuk mengembalikan uang
rakyat yang mereka korupsi, bukan sebaliknya, malah menambah beban rakyat miskin
3.3 Dampak Korupsi Teradap Birokrasi Pemerintahan
Birokrasi, baik sipil maupun
militer, memang merupakan kelompok yang paling rawan terhadap korupsi. Sebab,
di tangan mereka terdapat kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan, yang menjadi
kebutuhan semua warga negara. Oleh karena itu, Transparency International,
lembaga internasional yang bergerak dalam upaya anti korupsi, secara sederhana
mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan publik untuk
kepentingan pribadi.
Lebih jauh lagi, TI membagi kegiatan
korupsi di sektor publik ini dalam dua jenis, yaitu korupsi administratif dan
korupsi politik. Secara administratif, korupsi bisa dilakukan ‘sesuai dengan
hukum’, yaitu meminta imbalan atas pekerjaan yang seharusnya memang dilakukan,
serta korupsi yang ‘bertentangan dengan hukum’ yaitu meminta imbalan uang untuk
melakukan pekerjaan yang sebenarnya dilarang untuk dilakukan.
Pada kasus Indonesia, jenis korupsi
pertama terwujud antara lain dalam bentuk uang pelicin dalam mengurus berbagai
surat-surat, seperti Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, Akta Lahir
atau Paspor agar prosesnya lebih cepat. Padahal seharusnya, tanpa uang pelicin
surat-surat ini memang harus diproses dengan cepat. Sementara jenis korupsi
yang kedua, muncul antara lain dalam bentuk ‘uang damai’ dalam kasus
pelanggaran lalu lintas, agar si pelanggar terhindar dari jerat hukum.
Sementara pada birokrasi militer,
peluang korupsi, baik uang maupun kekuasaan, muncul akibat tidak adanya
transparansi dalam pengambilan keputusan di tubuh angkatan bersenjata serta
nyaris tidak berdayanya hukum saat harus berhadapan dengan oknum militer yang
seringkali berlindung di balik institusi militer.
Tim peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang
dipimpin oleh Dr. Indria Samego mencatat empat kerusakan yang terjadi di tubuh
ABRI akibat korupsi:
ü Secara formal material anggaran
pemerintah untuk menopang kebutuhan angkatan bersenjata amatlah kecil karena
ABRI lebih mementingkan pembangunan ekonomi nasional. Ini untuk mendapatkan
legitimasi kekuasaan dari rakyat bahwa ABRI memang sangat peduli pada
pembangunan ekonomi. Padahal, pada kenyataannya ABRI memiliki sumber dana lain
di luar APBN
ü Perilaku bisnis perwira militer dan
kolusi yang mereka lakukan dengan para pengusaha keturunan Cina dan asing ini
menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang lebih banyak mudaratnya daripada
manfaatnya bagi kesejahteraan rakyat dan prajurit secara keseluruhan.
ü Orientasi komersial pada sebagian
perwira militer ini pada gilirannya juga menimbulkan rasa iri hati perwira
militer lain yang tidak memiliki kesempatan yang sama. Karena itu, demi menjaga
hubungan kesetiakawanan di kalangan militer, mereka yang mendapatkan jabatan di
perusahaan negara atau milik ABRI memberikan sumbangsihnya pada mereka yang ada
di lapangan.
ü Suka atau tidak suka, orientasi
komersial akan semakin melunturkan semanagat profesionalisme militer pada
sebagaian perwira militer yang mengenyam kenikmatan berbisnis baik atas nama
angkatan bersenjata maupun atas nama pribadi. Selain itu, sifat dan
nasionalisme dan janji ABRI, khususnya Angkatan Darat, sebagai pengawal
kepentingan nasional dan untuk mengadakan pembangunan ekonomi bagi seluruh
bangsa Indonesia lambat laun akan luntur dan ABRI dinilai masyarakat telah
beralih menjadi pengawal bagi kepentingan golongan elite birokrat sipil,
perwira menengah ke atas, dan kelompok bisnis besar (baca: keturunan Cina).
Bila ini terjadi, akan terjadi pula dikotomi, tidak saja antara masyarakat
sipil dan militer, tetapi juga antara perwira yang profesional dan Saptamargais
dengan para perwira yang berorientasi komersial.
3.4 Dampak Korupsi Terhadap Politik
dan Demokrasi
Dalam
data Indeks Persepsi Korupsi Transparansi Internasional 2012, India menempati
peringkat ke-94 dengan skor 36, di bawah Thailand, Maroko, dan Zambia. Meskipun
India adalah negara demokrasi, korupsi tetap jadi penyakit yang terus melanda.
Sebaliknya, di Singapura, penyelenggaraan pemerintahan yang bersih telah
menjadi praktik yang lama berlangsung. Padahal, Singapura bukanlah tergolong
negara demokrasi. Skor indeks persepsi korupsi Singapura adalah 87, menempati
peringkat ke-5, di atas Swiss, Kanada, dan Belanda. Dalam kasus India dan
Singapura, demokrasi tak tampak berkorelasi dengan berkurangnya korupsi.
Di
negara-negara demokrasi baru, demokrasi juga seperti tak berpengaruh terhadap
pengurangan korupsi. Sebagai contoh, Indonesia telah menjadi negara demokrasi
sejak tahun 1998. Menurut Freedom House, lembaga pemeringkat demokrasi dunia,
Indonesia sudah tergolong negara bebas sepenuhnya (demokrasi) sejak 2004.
Namun, Indeks Persepsi Korupsi 2012 menempatkan Indonesia di peringkat ke-118
dengan skor 32. Artinya, masyarakat merasakan bahwa korupsi masih merajalela di
negeri ini.
Mengapa
di sejumlah negara, terutama negara-negara demokrasi baru, demokrasi tampak
tidak menihilkan korupsi? Jawabannya terkait dengan kualitas demokrasi di suatu
negara.
Ada dua aspek penting yang terkait
dengan demokrasi: prosedur dan substansi. Negara-negara demokrasi baru seperti
Indonesia umumnya masih tergolong ke dalam demokrasi prosedural. Yang sudah
berjalan adalah aspek-aspek yang terkait dengan pemilihan umum.
Hal
ini tidak cukup menjamin berlangsungnya demokrasi yang dapat meminimalkan
korupsi. Para aktor yang korup dalam demokrasi prosedural dapat memanipulasi
pemilihan umum yang justru membuat mereka menjadi pemegang tampuk kekuasaan.
3.5
Dampak Korupsi Terhadap Penegakan Hukum
Sejak lahirnya UU No. 24/PrP/1960 berlaku
sampai 1971, setelah diungkapkannya Undang-undang pengganti yakni UU No. 3 pada
tanggal 29 Maret 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Baik pada
waktu berlakunya kedua undang-undang tersebut dinilai tidak mampu berbuat
banyak dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini disebabkan karena
undang-undang yang dibuat dianggap tidak sempurna yaitu sesuai dengan
perkembangan zaman, padahal undang-undang seharusnya dibuat dengan tingkat
prediktibilitas yang tinggi. Namun pada saat membuat peraturan
perundang-undangan ditingkat legislatif terjadi sebuah tindak pidana korupsi
baik dari segi waktu maupun keuangan. Dimana legislatif hanya memakan gaji semu
yang diperoleh mereka ketika melakukan rapat. Sehingga apa yang dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan itu hanya melindungi kaum pejabat saja dan
mengabaikan masyarakat.
Menyikapi hal seperti itu pada tahun 1999
dinyatakan undang-undang yang dianggap lebih baik, yaitu UU No.31 tahun 1999
yang kemudian diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 sebagai pengganti UU No. 3
tahun 1971. kemudian pada tanggal 27 Desember telah dikeluarkan UU No. 30 tahun
2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu sebuah lembaga negara
independen yang berperan besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hal ini berarti dengan dikeluarkannya
undang-undang dianggap lebih sempurna, maka diharapkan aparat penegak hukum
dapat menegakkan atau menjalankan hukum tersebut dengan sempurna. Akan tetapi
yang terjadi pada kenyataannya adalah budaya suap telah menggerogoti kinerja
aparat penegak hukum dalam melakukan penegakkan hukum sebagai pelaksanaan
produk hukum di Indonesia. Secara tegas terjadi ketidaksesuaian antara
undang-undang yang dibuat dengan aparat penegak hukum, hal ini dikarenakan
sebagai kekuatan politik yang melindungi pejabat-pejabat negara. Sejak
dikeluarkannya undang-undang tahun 1960, gagalnya pemberantasan korupsi
disebabkan karena pejabat atau penyelenggara negara terlalu turut campur dalam
pemberantasan urusan penegakkan hukum yang mempengaruhi dan mengatur proses
jalannya peradilan. Dengan hal yang demikian berarti penegakan hukum tindak
pidana di Indonesia telah terjadi feodalisme hukum secara sistematis oleh
pejabat-pejabat negara. Sampai sekarang ini banyak penegak hukum dibuat tidak
berdaya untuk mengadili pejabat tinggi yang melakukan korupsi. Dalam domen
logos, pejabat tinggi yang korup mendapat dan menikmati privilege karena
mendapat perlakuan yang istimewa, dan pada domen teknologos, hukum pidana
korupsi tidak diterapkan adanya pretrial sehingga banyak koruptor yang diseret
ke pengadilan dibebaskan dengan alasan tidak cukup bukti.
3.6 Dampak Korupsi Terhadap
Peratahanan Keamanan
Korupsi di Bidang Pertahanan dan Keamanan belum dapat
disentuh oleh agen-agen pemberantas kosupsi.
Dalam bidang Pertahanan dan Keamanan, peluang korupsi, baik
uang maupun kekuasaan, muncul akibat tidak adanya transparansi dalam
pengambilan keputusan di tubuh angkatan bersenjata dan kepolisian serta nyaris
tidak berdayanya hukum saat harus berhadapan dengan oknum TNI/Polri yang
seringkali berlindung di balik institusi Pertahanan dan Keamanan.
Tim peneliti
dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang dipimpin oleh Dr. Indria Samego
(1998) mencatat empat kerusakan yang terjadi di tubuh ABRI akibat korupsi:
- Secara formal material anggaran pemerintah untuk menopang kebutuhan angkatan bersenjata amatlah kecil karena ABRI lebih mementingkan pembangunan ekonomi nasional. Ini untuk mendapatkan legitimasi kekuasaan dari rakyat bahwa ABRI memang sangat peduli pada pembangunan ekonomi. Padahal, pada kenyataannya ABRI memiliki sumber dana lain di luar APBN
- Perilaku bisnis perwira militer dan kolusi yang mereka lakukan dengan para pengusaha keturunan Cina dan asing ini menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya bagi kesejahteraan rakyat dan prajurit secara keseluruhan.
- Orientasi komersial pada sebagian perwira militer ini pada gilirannya juga menimbulkan rasa iri hati perwira militer lain yang tidak memiliki kesempatan yang sama. Karena itu, demi menjaga hubungan kesetiakawanan di kalangan militer, mereka yang mendapatkan jabatan di perusahaan negara atau milik ABRI memberikan sumbangsihnya pada mereka yang ada di lapangan.
- Suka atau tidak suka, orientasi komersial akan semakin melunturkan semangat profesionalisme militer pada sebagaian perwira militer yang mengenyam kenikmatan berbisnis baik atas nama angkatan bersenjata maupun atas nama pribadi. Selain itu, sifat dan nasionalisme dan janji ABRI, khususnya Angkatan Darat, sebagai pengawal kepentingan nasional dan untuk mengadakan pembangunan ekonomi bagi seluruh bangsa Indonesia lambat laun akan luntur dan ABRI dinilai masyarakat telah beralih menjadi pengawal bagi kepentingan golongan elite birokrat sipil, perwira menengah ke atas, dan kelompok bisnis besar (baca: keturunan Cina). Bila ini terjadi, akan terjadi pula dikotomi, tidak saja antara masyarakat sipil dan militer, tetapi juga antara perwira yang profesional dan Saptamargais dengan para perwira yang berorientasi komersial.
3.7 Dampak Korupsi
Terhadap Kerusakan Lingkungan
Kebanyakan
manusia menempatkan lingkungan hidup hanya sebagai bahan eksploitasi untuk
tujuan jangka pendek. Kondisi ini tentu sangat medesak untuk segera
dikendalikan. Perlu diadakan suatu sistem yang konkrit untuk melakukan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan. Jika tidak,
kerusakan lingkungan hidup sudah pasti akan menjadi ancaman besar bagi
peradaban masyarakat dunia. Paradigma yang menempatkan lingkungan sebagai obyek
eksploitasi telah membawa kerusakan lingkungan fatal yang berujung kepada
berbagai bencana alam yang sangat merugikan. Hal ini pun dikuatkan oleh Emil
Salim yang menyimpulkan bahwa ada lima tantangan besar yang harus dihadapi
gerakan penyelamatan lingkungan hidup, diantaranya : pertama
adalah penyelematan air dari eksploitasi secara berlebihan dan pecemaran yang
kian meningkat, baik air tanah, sungai, danau, rawa, maupun air laut. Kedua,
merosotnya kualitas tanah dan hutan akibat tekanan penduduk dan eksploitasi
besar-besaran untuk keperluan pembangunan. Ketiga, menciutnya keanekaan
hayati akibat rusaknya habitat lingkungan berbagai tumbuh-tumbuhan dan hewan. Keempat,
perubahan iklim, dan yang terakhir adalah meningkatnya jumlah kota-kota
berpenduduk banyak.
Melihat
kerusakan lingkungan hutan yang begitu parah seharusnya sudah membuat negara
ini menindak dengan keras terhadap pelaku-pelaku kejahatan kerusakan
lingkungan, terutama yang disertai praktik KKN. Dalam praktik KKN di ranah
lingkungan hidup yang patut diwaspadai adalah para pelaku perusak lingkungan
yang datang dari kalangan pemodal besar seperti perusahaan-perusahaan besar
yang terlibat di sektor kehutanan maupun pertambangan. Hal ini ditegaskan oleh
mantan wakil ketua KPK Chandra Hamzah dalam sebuah worksop investigasi kasus
lingkungan di Jakarta, dimana menurutnya, perusahaan-perusahaan yang melakukan
kerusakan terhadap alam umumnya sulit ditindak karena mereka mengantongi izin usaha
yang cukup. Karena itu menurutnya, yang perlu diwaspadai adalah proses kontrol
administrasi dalam pemberian izin sebelum perusahaan-perusahaan tersebut
beroperasi. Baik itu izin usaha baik dari pemerintah daerah maupun dari
pemerintah pusat. Lalu menurut beliau, perusahaan-perusahaan kecil yang
bergerak di bidang kehutanan namun pada RKAT tahun berikutnya tercatat memiliki
jumlah keuntungan yang sangat besar, maka patut dicurigai perusahan tersebut
mendapatkan hasil bukan dari pohon-pohon yang mereka tanam melainkan dari
hutan-hutan alam yang seharusnya tidak boleh ditebang.
Permasalahan
yang terjadi, masyarakat kita kurang peduli akan kerugian ekologis ini,
seringkali pelaku-pelaku usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan hanya
terfokus mengenai ganti rugi terhadap penduduk setempat. Memang benar
ganti rugi itu perlu bahkan itu kewajiban mereka, namun ganti kerugian oleh
para pelaku usaha jangan hanya sebatas ganti rugi materi kepada manusia, namun
juga kepada alam. Alam yang rusak tidak bisa diperbaiki hanya dengan semalam
perlu waktu berpuluh-puluh tahun bahkan mungkin saja kerusakan tersebut tidak
akan bisa diperbaiki.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Semua bentuk korupsi dicirkan tiga aspek. Pertama
pengkhianatan terhadap kepercayaan atau amanah yang diberikan, kedua
penyalahgunaan wewenang, pengambilan keuntungan material ciri-ciri tersebut
dapat ditemukan dalam bentuk-bentuk korupsi yang mencangkup penyapan pemersasn,
penggelapan dan nepotisme
Kesemua jenis ini apapun alasannya dan motivasinya merupakan
bentuk pelanggaran terhadap norma-norma tanggung jawab dan menyebabkan kerugian
bagi badan-badan negara dan publik.
4.2 Saran
4.2 Saran
Dengan penulis makalah ini, penulis mengharapkan kepada
pembaca agar dapat memilih manfaat yang tersirat didalamnya dan dapat dijadikan
sebagai kegiatan motivasi agar kita tidak terjerumus oleh hal-hal korupsi dan
dapat menambah wawasan dan pemikiran yang intelektual hususnya dalam mata
kuliah anti korupsi”.
DAFTAR PUSTAKA
MM.Khan. 2000. Political And Administrative
Corruption Annota Ted Bibliography.
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Yang Bersih Dan Bebas Dari Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Yang Bersih Dan Bebas Dari Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi
MMMM
BalasHapusmakasih gan, ijin buat tugas kampus
BalasHapus✔ Obat Tidur
BalasHapus✔ Obat Bius
✔ Obat Bius Cair
✔ Obat Bius Hirup
✔ Obat Bius Semprot
✔ Membesarkan Penis
CALL/WA : 0823 2299 4900
JUAL Obat Aborsi MANJUR UNTUK USIA 1-7 BULAN.
BalasHapusCytotec Asli YANG KAMI JUAL RESMI DARI RUMAH SAKIT, JADI ANDA TIDAK PERLU RAGU LAGI UNTUK ORDER Obat Penggugur Kandungan
YANG KAMI JUAL KARENA BERGARANSI DAN DIJAMIN 100% TUNTAS TANPA HARUS KURET LAGI.
Ciri Cytotec Asli adalah obatnya tidak ada bentuk lain selain persegi enam dan warnanya pun cuma putih.
Obat Aborsi
Obat Penggugur Kandungan
Obat Penggugur Janin
Obat Peluntur Janin
Obat Telat Bulan
Cara Menggugurkan Kandungan
Penggugur Kandungan
Obat Cytotec Asli
Cytotec Asli
JUAL Obat Aborsi Di Jakarta MANJUR UNTUK USIA 1-7 BULAN.
BalasHapusObat Cytotec Asli Di Jakarta YANG KAMI JUAL RESMI DARI RUMAH SAKIT, JADI ANDA TIDAK PERLU RAGU LAGI UNTUK ORDER Cytotec Asli Di Jakarta
YANG KAMI JUAL KARENA BERGARANSI DAN DIJAMIN 100% TUNTAS TANPA HARUS KURET LAGI.
Ciri Cytotec Asli adalah obatnya tidak ada bentuk lain selain persegi enam dan warnanya pun cuma putih.
INFO LEBIH LANJUT KLIK WEBSITE RESMI KAMI YANG TERTERA DI BAWAH INI:
Obat Aborsi Di Jakarta
Obat Cytotec Asli Di Jakarta
Obat Cytotec Di Jakarta
Cytotec Asli Di Jakarta
Obat Penggugur Kandungan Di Jakarta
Obat Penggugur Janin Di Jakarta
Penggugur Janin Di Jakarta
Obat Peluntur Janin Di Jakarta
Peluntur Janin Di Jakarta
Penggugur Kandungan Di Jakarta
Obat Aborsi
Obat Penggugur Kandungan
Penggugur Kandungan
Obat Cytotec Asli
Cytotec Asli
Obat Peluntur Janin
Peluntur Janin
Cytotec Asli