KEBUN JATI

Terletak di Desa Talaga Kecamatan Dampelas, dengan Luas 7 ha.

PANTAI BAMBARANO

Pantai berkarang indah ini terletak di Desa Sabang kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala.

JEMBATAN PONULELE

Jembatan Kebanggan warga Palu ini berada diwilayah pantai talise menuju arah donggala.

TANJUNG KARANG

salah satu objek wisata pantai, yang terletak di ujung pantai Donggala, dengan suasana pantai yang terasa nyaman.

situs Tadulako dan Pokekea

situs sejarah ini berada di lembah Besoa, Lore Tengah, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah..

Rabu, 13 Mei 2015

Prinsip-Prinsip Dasar Pembangunan KPH

Prinsip-prinsip Pembangunan KPH

Mengapa pembangunan KPH harus memiliki prinsip? Prinsip atau azas atau dasar diartikan sebagai kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak dan lain-lain (KBBI 1991). Membangun KPH (termasuk mengoperasionalkan KPH) harus memiliki prinsip. Prinsip-prinsip ini dapat menuntun pengelola dalam menyusun rencana pengelolaan yang logis dan sesuai dengan kaidah-kaidah pengelolaan secara berkelanjutan (lestari). Mari kita cermati, prinsip-prinsip apa saja yang ada dalam pembangunan KPH.

1.    Prinsip 1: Efisiensi dan efektifitas pengelolaan

Prinsip efisiensi dan efektifitas pengelolaan hutan dalam konsep KPH adalah berkaitan dengan penetapan wilayah KPH.  KPH ditetapkan dalam satu atau  lebih  fungsi  pokok  hutan  dan  satu  wilayah administrasi atau lintas wilayah administrasi pemerintahan. Seluruh kawasan hutan di Indonesia akan terbagi habis dalam wilayah-wilayah KPH dan akan menjadi bagian dari penguatan sistem pengurusan hutan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota. Wilayah KPH dapat dievaluasi untuk kepentingan efisiensi, efektivitas serta adanya perubahan tata ruang. Dalam satu wilayah KPH, dapat mencakup lebih dari satu fungsi pokok hutan, dan penamaannya berdasarkan fungsi hutan yang luasnya dominan. 

Gambar 1. Gambaran wilayah KPH.
2.    Prinsip 2: Kelestarian
Pengelolaan hutan secara lestari dalam konteks KPH akan dapat menjamin keberlangsungan ekologi, ekonomi dan sosial fungsi hutan yang diharapkan dapat meminimalisasi masalah degradasi dan deforestasi hutan, masalah lingkungan dan sosial di KPH. Penerapan prinsip-prinsip kelestarian dalam pembangunan KPH ini terutama dalam konteks operasionalisasinya yang dapat berimplikasi pada terjaganya ekosistem hutan secara optimal. Prinsip-prinsip kelestarian pembangunan KPH tersebut meliputi kelestarian ekologi, kelestarian ekonomi dan kelestarian sosial.


Gambar 2. Tiga prinsip kelestarian
Kelestarian ekologi
Prinsip kelestarian ekologi dalam pembangunan KPH berkaitan dengan kegiatan pengelolaan hutan di KPH yang tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan guna mendukung keberlanjutan ekosistem hutan sehingga dapat mengoptimalkan manfaat sosial ekonomi masyarakat sekitar hutan.
Kelestarian ekonomi
Prinsip kelestarian ekonomi dalam pembangunan KPH berkaitan dengan keberlanjutan usaha kehutanan di KPH, namun tetap memperhatikan kelestarian ekologi dan sosial.    
Kelestarian sosial
Prinsip kelestarian fungsi sosial dalam pembangunan KPH berkaitan dengan terjaminnya keberlangsungan manfaat sosial sumber daya hutan bagi para pemanfaat hutan dengan melibatkan partisipasi aktif para pemanfaat dalam pengelolaan hutan.

 3.   Prinsip 3: Keadilan
Prinsip keadilan dalam pembangunan KPH berkaitan dengan distribusi manfaat sumber daya hutan bagi para pemanfaat sumber daya hutan. Pemanfaat sumber daya hutan dapat berupa sektor pemerintah, sektor swasta, dan sektor publik (lembaga swadaya masyarakat (LSM), masyarakat. Pengelolaan hutan harus dapat memberikan kesempatan yang sama bagi para pemanfaat hutan dalam mengakses sumber daya hutan.

Gambar 3. Pemanfaat sumberdaya hutan.
4.    Prinsip 4: Kesejahteraan
Prinsip kesejahteraan dalam pembangunan KPH berkaitan dengan peran KPH terutama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan melalui skema kegiatan pengelolaan hutan yang dilakukan. Skema kegiatan pengelolaan hutan ini merupakan upaya pemberdayaan masyarakat setempat yang dapat dilakukan melalui kemitraan kehutanan. Skema ini dapat berupa hutan kemasyarakatan (HKm), hutan tanaman rakyat (HTR), hutan desa (HD), dan skema lain yang  memungkinkan masyarakat mendapatkan izin usaha di bidang kehutanan.