Hutan :
Suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam
hayati yang didominasi pepohonan dimana lingkungannya yang satu sama
lain tidak dapat dipisahkan.
DEFINISI HUTAN KOTA
Hutan Kota:
Hamparan lahan yang ditumbuhi pohon pohon yang kompak dan rapat
didalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang
ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat berwenang .
TUJUAN HUTAN KOTA
Bertujuan untuk:
kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya
FUNGSI HUTAN KOTA
Menekan/ mengurangi peningkatan suhu udara di perkotaan
Mencegah terjadinya penurunan air tanah dan permukaan tanah
Mencegah terjadinya banjir atau genangan, kekeringan, instrusi air laut, meningkatkan kandungan logam berat dalam air
Menekan/ mengurangi pencemaran udara
(CO2, Ozon, O2, Oksida Nitrogen, belerang dan debu)
DETAIL
Penunjukkan lokasi dan luas Hutan Kota dilakukan oleh Walikota atau Bupati berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan
Lokasi hutan kota dapat berada pada tanah negara atau tanah hak.
Penunjukkan lokasi dan luas hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
luas wilayah
jumlah penduduk
tingkat pencemaran
kondisi fisik kota
Luas Hutan Kota dalam satu hamparan yang kompak sedikitnya memiliki
luas 0,25 (dua puluh lima per seratus) hektar dan mampu memperbaiki
iklim mikro, estetika dan fungsi sebagai resapan air.
Persentase luas hutan kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus)
dari wilayah perkotaa dan atau disesuaikan dengan kondisi setempat.
Hutan Kota memiliki kondisi fisik kota berupa bangunan alam diatas
tanah perkotaan, termasuk tumbuhan, sungai, danau, rawa, bukit, hutan
dan bangunan buatan sebagai prasarana seperti jalan, gedung gedung,
permukiman, lapangan udara, lapangan terbuka hijau, taman dan sejenisnya
termasuk lingkungannya.
Rencana pembangunan Hutan Kota disusun berdasarkan kajian dari:
aspek teknis
aspek ekologis
aspek ekonomis
aspek sosial dan budaya setempat
Kajian rencana pembangunan Hutan Kota:
Aspek Teknis : kesiapan lahan, jenis tanaman, bibit, teknologi
Aspek Ekologis : keserasian hubungan manusia dengan
lingkungan alam kota
Aspek Ekonomis : berkaitan dengan biaya dan manfaat yang dihasilkan
Aspek Sosial & Budaya : berkaitan dengan nilai dan norma sosial serta budaya setempat
Pengelolahan hutan kota yang berada pada tanah negara dapat dilakukan oleh:
Pemerintah Daerah
Masyarakat
TIPE HUTAN KOTA
Tipe Kawasan Permukiman:
Dibangun pada areal permukiman yang berfungsi sebagai penghasil
oksigen, penyerap karbondioksida, peresap air, penahan angin, dan
peredam kebisingan, berupa jenis komposisi tanaman pepohonan yang
tinggi dikombinasikan dengan tanaman dan rerumputan.
Tipe Kawasan Industri:
Dibangun dengan fungsi untuk mengurangi polusi udara dan kebisingan yang ditimbulkan dari kegiatan industri.
Tipe Rekreasi:
Dibangun dengan fungsi untuk pemenuhan kebuuthan rekreasi dan keindahan dengan jenis pepohonan yang indah dan unik..
Tipe Pelestarian Plasma Nutfah:
Berfungsi sebagai konservasi plasma nutfah khususnya vegetasi secara
insitu dan sebagai habitat khususnya untuk satwa yang dilindungi atau
yang dikembangkan.
Tipe Kawasan Perlindungan:
Berfungsi untuk:
mencegah atau mengurangi bahaya erosi dan longsor pada daerah dengan kemiringan cukup tinggi dan sesuai karakter tanah
melindungi daerah pantai dair gempuran ombak (abrasi)
melindungi daerah resapan air untuk mengatasi masalah menipisnya volume air tanah dan atau masalah intrusi air laut.
co: hutan mangrove
DETAIL
Tipe Pelestarian Plasma Nutfah:
Berfungsi sebagai konservasi plasma nutfah khususnya vegetasi secara
insitu dan sebagai habitat khususnya untuk satwa yang dilindungi atau
yang dikembangkan.
Tipe Kawasan Perlindungan:
Berfungsi untuk:
mencegah atau mengurangi bahaya erosi dan longsor pada daerah dengan kemiringan cukup tinggi dan sesuai karakter tanah
melindungi daerah pantai dair gempuran ombak (abrasi)
melindungi daerah resapan air untuk mengatasi masalah menipisnya volume air tanah dan atau masalah intrusi air laut.
co: hutan mangrove
Untuk mencegah penurunan fungsi hutan Perlindungan dan Pengamanan Hutan Kota dilakukan melalui upaya:
pencegahan dan penanggulangan kerusakan lahan
pencegahan dan penanggulangan pencurian flora dan fauna
pencegahan dan penanggulangan kebakaran
pengendalian dan penanggulangan hama & penyakit
Setiap Orang dilarang:
membakar hutan kota
merambah hutan kota
menebang, memotong, mengambil dan memusnahkan tanaman dalam hutan kota, tanpa izin dari pejabat yang berwenang
membuang benda benda yang dapat mengakibatkan kebakaran atau membahayakan kelangsungan fungsi hutan kota
mengerjakan, menggunakan atau menduduki hutan kota secara
PEMANFAATAN HUTAN KOTA
Pemanfaatan hutan kota diantaranya digunakan untuk keperluan:
Pariwisata alam, rekreasi dan atau olah raga
Penelitian dan pengembangan
Pendidikan
Pelestarian Plasma Nutfah dan atau
Budidaya Hasil Hutan (bukan Kayu)
Adapun pemantauan dan evaluasi terhadap Hutan Kota dilakukan dalam
beberapa tahap berdasarkan rencana dan tata waktu yang telah disusun
(periodik) meliputi pemeliharaan, perlindungan dan pengamanan
pemanfaatan
PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan hutan kota dapat berbentuk:
Penyediaan lahan untuk penyelenggaraan hutan kota
Penyandang dana dalam rangka penyelenggaraan hutan kota
Pemberian masukan dalam penentuan lokasi hutan kota
Pemberian bantuan dalam mengidentifikasi berbagai potensi dalam masalah penyelenggaraan hutan kota
Kerjasama dalam penelitian dan pengembangan
Pemberian informasi, saran, pertimbangan, atau pendapat dalam penyelenggaraan hutan kota
Pemanfaatan hutan kota berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku
Bantuan pelaksanaan pembangunan
Bantuan keahlian dalam penyelenggaraan hutan kota
Bantuan perumusan perencanaan pembangunan dan pengelolahan
Menjaga, memelihata dan meningkatkan fungsi hutan kota.
Saya baru tau nih definisi hutan kota. Di kota saya sih masih banyak pepohonan. Sayangnya debu jalan rayanya juga banyak, jadi tetep aja gak bisa nyaman kalau berkendaraan di jalan raya.
hehehhe,.. mungkin pepohonannya tidak teratur sebagaimana mestinya,.. sehingga tidak berfungsi dengan baik sob, kalo pertumbuhan pohonnya kompak dan rapata maka akan menjaga kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan. :)
kayanya sulit sob,.. beda kan jenis pohonnnya yang untuk diproduksi buahnya sama pohon yang memnag untuk penghijauan kota,.. biasanya klo untuk dikota lebih ke tanaman yang bisa mnyerap banyak karbon, seperti trembesi dan angsana,.. hehhe
disekitar saya masih banyak tetumbuhan yang mungkin serimbun hutan.. :D
BalasHapuswah, mantap tuh sob, berarti tiap harinya masih bisa menghirup udara segar terus,.. bisa awet nuda dan umur panjang klo gitu,.. hehehe @@,
HapusPostingan yg sangat menarik, lumayan juga dapat menambah pengetahuan saya kawan
BalasHapusterima kasih telah berbagi
selamat malam dan tetap sukses yah
yah,memang tujuan awal saya untuk berbagi informasi,.. thaks balik gan,..
HapusSaya baru tau nih definisi hutan kota. Di kota saya sih masih banyak pepohonan. Sayangnya debu jalan rayanya juga banyak, jadi tetep aja gak bisa nyaman kalau berkendaraan di jalan raya.
BalasHapushehehhe,.. mungkin pepohonannya tidak teratur sebagaimana mestinya,.. sehingga tidak berfungsi dengan baik sob, kalo pertumbuhan pohonnya kompak dan rapata maka akan menjaga kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan. :)
Hapuskalo saya mungkin lebih suka kalo hutan kotanya jadi tanaman yang ekonomis aja deh. Lumayan nambah PAD hehehheheheh
BalasHapuskayanya sulit sob,.. beda kan jenis pohonnnya yang untuk diproduksi buahnya sama pohon yang memnag untuk penghijauan kota,.. biasanya klo untuk dikota lebih ke tanaman yang bisa mnyerap banyak karbon, seperti trembesi dan angsana,.. hehhe
HapusAlhamdulillah di tempat kami masih lumayan banyak pohon
BalasHapus:) ya bguslah sob, berarti siklus udaranya masih dapat berjalan dg baik,..
Hapus