BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Didalam pasal 1ayat
1 UUD NRI Th.1945 menyebutkan bahwa “Negara indonesia adalah kesatuan yang
berbentuk republik” dimana didalam negara unitaris (kesatuan) tidak ada satupun
negara lain didalam negara, yang berarti tidak ada kedaulatan lain dalam wilayah negara indonesia selain daripada
kedaulatan NKRI itu sendiri. Indonesia merupakan “union state” yang warganya
cenderung bersatu, yang mengatasi segala paham perseorangan ataupun golongan
yang menjamin seluruh warga negaranya sama dihadapan hukum dan pemerintahan
tanpa terkecuali, dengan tidak memendang suku, kultur, ras, agama, ataupun
mendiskriminasikan masyarakat dalam
wilayah tertentu, hal ini tercermin dalam semboyan “bineka tunggal
ika”(berbeda-beda tetapi tetap satu jua).
Dalam bingkai
negara unitaris juga diakui corak kemjemukan bangsa, sebagai sesuatu yang tetap
dipertahankan tanpa menimbulkan “sparatis” atau keretakan bagi persatuan dan kesatuan
negara indonesia, kemudian untuk mewujudkan hal itu sangat dibutuhkan suatu
instrumen demokrasi yaitu lembaga perwakilan salah satunya ialah DPR (dewan
perwakilan rakyat), sebagai perwujudan kehendak rakyat dalam menentukan
kebijakan-kebijakan negara melalui
peraturan perundang-undangan.
DPR merupakan
perwakilan politik (political representation) yang anggotanya dipilih melalui
pemilu, DPR adalah organ pemerintahan yang bersifat sekunder sedangkan rakyat
bersifat primer, sehingga melalui DPR kedaulatan rakyat bisa tercapai
sebagaimana dalam pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945 “kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”
B. Rumusan masalah
1. Bagaimana
kedudukan DPR dalam negara kesatuan RI?
2. Apa fungsi dari
DPR itu sendiri?
3. Apa saja
wewenang dari DPR itu sendiri?
C. Ruang Linkup Permasalahan
Dalam pembahasan dari masalah yang ada
diatas,kami dari kelompok satu hanya membahas tentang kedudukan dari DPR dalam
NKRI secara umum ,dan sedikit mejelaskan
fungsi DPR itu sendiri serta apa saja wewenang.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Kedudukan DPR
dalan Negara Republik Indonesia
DPR merupakan
lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR
berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan
hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di
tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota
disebut DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan
sebagai berikut:
- jumlah
anggota DPR sebanyak 560 orang;
- jumlah
anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100
orang;
- jumlah
anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50
orang.
Keanggotaan DPR
diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota
negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat
anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya,
anggota DPR mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama yang dipandu oleh
Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. Lembaga negara DPR mempunyai
fungsi berikut ini:
- Fungsi
Legislasi. Fungsi legislasi artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat
undang-undang.
- Fungsi
Anggaran. Fungsi anggaran artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang
berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Fungsi
Pengawasan. Fungsi pengawasan artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan
pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga
negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
- Hak
Interpelasi. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan
kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis
serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
- Hak
Angket. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap
suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
- Hak
Menyatakan Pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk
menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang
luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi
penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan
hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi
yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
B. Fungsi DPR.
Fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR RI) Dewan Perwakilan
Rakyat adalah lembaga perwakilan tempat masyarakat untuk menyampaikan aspirasi
dan menyuarakan kepentingannya, lewat lembaga ini akan keluar kebijakan yang
menjadi dasar bagi presiden dalam menjalankan roda pemerintahan, yang
diwujudkan dalam bentuk undang-undang. Lahirnya lembaga perwakilan menjadi
suatu keharusan karena sistem demokrasi langsung yang dilaksanakan pada zaman
Yunani Kuno sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilaksanakan. Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia dalam sistem politik dan sistem pemerintahan negara
Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga tinggi negara dan sebagai
wahana melaksanakan Demokrasi Pancasila. Dalam sistem pemerintahan demokrasi,
lembaga perwakilan rakyat merupakan perangkat kenegaraaan yang sangat penting
disamping perangkat-perangkat kenegaraan yang lain, baik yang bersifat infra
struktur maupun supra struktur politik. Setiap pemerintahan yang menganut
sistem demokrasi selalu didasari suatu ide bahwa warga negara seharusnya
dilibatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan politik.
Dalam sistem pemerintahan yang demokratis,
konsep kedaulatan ini sangat menentukan untuk dijadikan sebagai parameter.
Dalam sistem tersebut dinyatakan bahwa tidak ada kekuasaan mutlak dan semua
keputusan politik harus mendapatkan persetujuan dari rakyat secara langsung maupun
tidak langsung melalui sistem perwakilan.Fungsi badan perwakilan rakyat yang
mencirikan demokrasi modern ini memperkenalkan nama badan legislatif atau
badan pembuat undang-undang kepadanya, fungsi ini dapat diartikan sebagai
fungsi legislasi. Melalui fungsi ini parlemen menunjukkan bahwa dirinya sebagai
wakil rakyat dengan memasukkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang
diwakilinya kedalam pasal-pasal undang-undang. Dari gambaran ini akan di
peroleh gambaran sejauh mana DPR RI telah menjalankan fungsinya legislasinya
yang biasa dijadikan sebagai indikator adanya proses demokratisasi,
sebaliknyakurang atau tidak berjalannya fungsi legislasi yang dimiliki oleh DPR
dapat dijadikan kurangatau tidak berjalannya proses demokratisasi, sebab DPR
sendiri merupakan lembaga/perangkat demokrasi.
Pada hakekatnya
fungsi utama dari legislatif adalah membuat undang-undang (legislasi),hal
ini juga sejalan dengan fungsi-fungsi yang lain seperti fungsi pengawasan
(controlling ) juga merupakan
bagian fungsi legislasi, karena dalam menjalankan fungsi pengawasan tentunya terlebih
dahulu melahirkan peraturan perundangan-undangan yang dijadikan sebagai acuan dalam
melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Begitu
juga fungsi angggaran (budgeting ) yang merupakan sebagian dari fungsi
legislasi karena untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) juga ditetapkan dengan undang-undang APBN setiap tahun anggaran. Maka yang
menjadi fungsi pokok dari DPR adalah pembentukan undang-undang sebagai
landasan hukum bagi pemerintah dalam membuatkebijakan publik. Sebagaimana
dijelaskan bahwa dalam konsep demokrasi menempatkan partisipasi sebagai
intinya, berarti menghendaki diikutsertakannya masyarakat dalam
pembuatankebijakan publik (public policy).Apabila diikuti secara seksama
pasal-pasal yang mengatur DPR di dalam UUD 1945, dapat dikatakan DPR mempunyai
tugas yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
Dewan Perwakilan Rakyat adalah suatu bentuk
nyata dari hasil konsepsi perwakilan di Indonesia, sehingga DPR dianggap mampu
merumuskan kemauan dan keinginan dari rakyat yang dapat di mulai dari
perencanan, pembuatan, persetujuan suatu Rancangan Undang-Undang sampai
disetujui menjadi undang-undang sebab setiap undang-undang yang disahkan akan memberikan
konsekuensi dan keterikatan rakyat Indonesia terhadap undang-undang tersebut. Lembaga
perwakilan bukan berarti dapat semaunya memutuskan segala kebijakan umummengatasnamakan
rakyat tanpa adanya kontrol dari rakyat yang diwakilinya, sebab suatu
sistem pemerintahan yang tidak memiliki kontrol akhir atas agenda
pemerintahan umum dapat dianggap sebagai sistem a-demokratis. Hubungan diantara
eksekutif dan lembaga perwakilan dalam rencana keputusan parlemen dapat terjadi
dalam ketimpangan atau dominasi salah satu pihak. Legislatif merupakan
lembaga perwakilan tempat dimana wakil rakyat melihat dirinya sebagai
mewakili warga negara yang berada di dalam batas lingkup perwakilannya
secara keseluruhan, karena itu wakil disebut wakil rakyat. Pemikiran yang
demikian sangatlah sulit secara operasional sebab wakil tidak memungkinkan
memberikan perhatian kepada seluruh warga yang diwakilinya, ada tiga kemungkinan
yang dapat dimamfaatkan wakil untuk memusatkan perhatian terhadap yang terwakil,
yaitu memberikan perhatian terhadap kelompok, memperhatikan partai, dan memperhatikan
wilayah atau daerah yang diwakili. Apabila pemusatan perhatian dan kedua disebut
sebagai perwakilan yang berfokus fungsional, maka yang terakhir disebut
berfokusregional. Usaha untuk mengukur peranan DPR dalam sistem politik
Indonesia melalui pelaksanaan fungsi lembaga tersebut, melibatkan warga negara
pada faktor-faktor yang mempengaruhi proses fungsionalisasi tersebut. Dua
faktor utama yang mempengaruhi kemampuan DPR selaku badan Legislatif
melaksanakan fungsi-fungsinya ialah interaksi dengan eksekutif yang diwakili
oleh presiden dan interaksi dengan masyarakat.Dalam hal interaksi antara
legislatif dengan eksekutif harus tercipta check and balance sehingga dalam
menjalankan fungsinya, legislatif bisa lebih baik dan tidak dalam posisi
dimanakedudukan dan kekuasaaan legislatif lemah dibanding dengan eksekutif,
penguatan kelembagaan legislatif memungkinkan untuk melaksanaan fungsinya lebih
maksimal.
C. WEWENANG DPR.
Membentuk
Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama Membahas
dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi
undang-undang. Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah serta membahas membahas rancangan undang-undang tersebut bersama
Presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Membahas rancangan undang-undang
yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil
persetujuanbersamaantara,DPR,dan,Presiden Memperhatikan pertimbangan DPD
atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan pajak, pendidikan,dan,agama,Membahas bersama Presiden dengan
memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan
undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN Membahas dan
menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan
undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN pajak pendidikan, dan agama, Memberikan
persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya
yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang
terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau
pembentukanundang-undang,Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam
pemberian amnesti,dan,abolis.
Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan
menerima penempatan duta besar negara lain Memilih anggota BPK dengan memperhatikan
pertimbangan DPD Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas
pertanggungjawaban keuangan negara yang, disampaikan, oleh BPK. Memberikan
persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentiananggota, KY Memberikan
persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial, untuk, ditetapkan,
sebagai, hakim, agung, oleh Presiden Memilih 3 (tiga) orang hakim
konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan
Presiden Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang
menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang
terkait dengan beban keuangan,negara Meberikan persetujuan kepada Presiden
untuk menyatakan perang, membuat perdamaian,dan perjanjian, dengan, negara, lain Menyerap,
menghimpun, menampung dan menindak lanjuti aspirasi
masyarakat Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam
undang-undang.
Hak Dan Kewajiban
DPR,
1. DPR mempunyai hak :
Ø
Interpelasi :
Yang dimaksud hak
interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai
kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada
kehidupan bermasyrakat dan bernegara.
Ø
Angket
Yang dimaksud
dengan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap
kebijakan pemerintahan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada
kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang di duga bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
Ø
Menyatakan pendapat
Yang dimaksud
dengan hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan
pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang
terjadi di tanah air atau situasi dunia internasionaldisertai dengan
rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak
interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa presiden dan atau wakil
presiden melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi
memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
2. Anggota DPR
Mempunyai Hak
Ø
Mengajukan rancangan UU
Ø
Mengajukan pertanyaan
Ø
Menyampaikan usul dan pendapat
Ø
Imunitas
Hak imunitas atau
hak kekebalan hukum anggota DPR adalah hak untuk tdak dapat dituntut di muka
pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat
DPR dengan pemerintah dan rapat-rapat DPR lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
3.Anggota DPR
mempunyai kewajiban antara lain
Ø Mengamalkan
pancasila
Ø Melaksanakan UUD
1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan
Ø Melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
Ø Memperhatikan dan
memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan RI
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
DPR terdiri dari
anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil
pemilihan umum, yang berjumlah lima ratus lima puluh orang yang diresmikan
dengan keputusan presiden dengan masa jabatan 5 tahun dan berakhir bersama-sama
pada saat anggota DPR yang baru, mengucapkan sumpah yang dipanduh oleh ketua
mahkamah agung dalam sidang paripurna DPR. Adapun pimpinan DPR terdiri atas
seorang ketua dan 3 orang wakil ketua yang memiliki tugas memimpin
sidang-sidang, serta menyusu rencana kerja dan menjadi juru bicara DPR.
Adapun fungsi DPR
antara lain funsi legislasi, yaitu membentuk UU, selain itu juga memiliki
fungsi anggaran yaitu mengontrol APBN dan memiliki fungsi penguasan atas
jalannya UU. Dari fungsi itu maka DPR memiliki hak mengajukan rancangan UU,
mengajukan usul dan pendapat, memiliki hak imunitas, disamping itu DPR mmiliki
kewajiban mengamalkan pancasila, melaksanakan UU NRI dan kehidupan demokrasi
serta memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan republik
indonesia.
B. Saran
Ada beberapa
pendapat mengenai sistem parlemen di indonesia, ada yang mengatakan
“unikameral” ada juga yang mengatakan “tiikameral”, tetapi jika mengacupada
pendapat Prof. Abudaud Busroh.SH. “indonesia hanya memiliki sistem
parlementunggal yaitu MPR yang terdiri dari DPR (perwakilan politik dan DPD
(perwakilan teritorial)”.
Jika memakai
kacamata “realistis” pada umumnya anggota DPR adalah orang-orang populer karena
reaputasi politiknya. Tetapi belum tentu menguasai tehnik pemerintahan,
perekonomian dll. Jika ditinjau dari segi “idealisis” dan “legitimasi etis”
seharusnya kebijakan negara mengenai ketatanegaraan baik dari legislatif maupun
eksekutif harus dipertanyakan dari segi nilai-nilai moral dan kepantasan.
Mengingat
Kesempurnaan bukanlah milik manusia, selaku hamba tuhan yang dho’if. Kritik dan
saran sangat diharapkan demi kesempurnaan karya tulis ini, Tak lupa kami
ucapkan terimah kasih kepada semua pihak dan berharap makalah ini bermanfaat
bagi semua insan yang membacanya. Terima
kasih