KEBUN JATI

Terletak di Desa Talaga Kecamatan Dampelas, dengan Luas 7 ha.

PANTAI BAMBARANO

Pantai berkarang indah ini terletak di Desa Sabang kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala.

JEMBATAN PONULELE

Jembatan Kebanggan warga Palu ini berada diwilayah pantai talise menuju arah donggala.

TANJUNG KARANG

salah satu objek wisata pantai, yang terletak di ujung pantai Donggala, dengan suasana pantai yang terasa nyaman.

situs Tadulako dan Pokekea

situs sejarah ini berada di lembah Besoa, Lore Tengah, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah..

Selasa, 26 Februari 2013

PP yang mengatur tentang penetapan wilayah KPH

 
Pada PP No 44 tentang Perencanaan Kehutaan disebutkan bahwa pembentukan wilayah pengelolaan hutan  bertujuan untuk  mewujudkan  pengelolaan hutan yang efisien dan lestari.  Pembentukan wilayah pengelolaan hutan dilaksana kan untuk tingkat  provinsi,  kabupaten/kota, dan unit pengelolaan.
Wilayah pengelolaan hutan tingkat provinsi terbentuk dari   himpunan  wilayah- wilayah  pengelolaan  hutan tingkat  kabupaten/ kota  dan  unit-unit  pengelolaan hutan lintas kabupaten/kota dalam provinsi.   Wilayah pengelolaan hutan tingkat kabupaten/kota ter bentuk dari himpunan unit unit pengelolaan hutan di wilayah kabupaten/kota dan hutan hak di wilayah kabupaten/kota.
Unit Pengelolaan Hutan dibentuk berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri. Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud terdiri dari  a. Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi pada hutan konservasi; b. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung pada hutan lindung; c. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi pada hutan produksi.
Prosedur Penetapan Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi, adalah sebagai berikut:
1.         Instansi Kehutanan Pusat di Daerah yang bertanggungjawab di bidang konservasi mengusulkan rancang bangun unit pengelolaan hutan konservasi berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
2.       Berdasarkan usulan Menteri menetapkan arahan pencadangan unit pengelolaan hutan konservasi.
3.       Menteri menetapkan kesatuan pengelolaan hutan konservasi berdasarkan arahan pencadangan unit pengelolaan hutan konservasi
Prosedur Penetapan Wilayah Kesatuan  Pengelolaan Hutan Produksi  dan Kesatuan  Pengelolaan Hutan Lindung adalah sebagai berikut:
1.         Gubernur dengan pertimbangan Bupati/Walikota menyusun Rancang Bangun Unit  Pengelolaan Hutan Lindung dan Unit Pengelolaan Hutan Produksi.
2.       Rancang Bangun Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud disusun berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
3.       Rancang Bangun Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri.
4.       Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud Menteri menetapkan arahan pencadangan Unit Pengelolaan Hutan Lindung dan Unit Pengelolaan Hutan Produksi.
5.       Berdasarkan arahan pencadangan Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud  Gubernur membentuk Unit Pengelolaan Hutan Lindungdan Unit Pengelolaan Hutan Produksi.
6.       Pembentukan Unit Pengelolaan Hutan sebagaimana dimak sud disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Unit Pengelolaan Hutan.
Pada pasal 6 PP No 3 tahun 2008 disebutkan bahwa KPH yang ditetapkan dalam satu atau lebih fungsí pokok hutan dan satu wilayah administrasi atau lintas wilayah administrasipemerintahan.  Dalam hal satu KPH, dapat terdiri lebih dari satu fungsi pokok hutan, penetapan KPH berdasarkan fungsí yang luasnyadominan.
Pada pasal 7 PP No 3 tahun 2008,  menteri menetapkan luas wilayah KPH dengan memperhatikan efisiensi dan  efektivitas pengelolaan hutan.
Penetapan luas wilayah KPH dilakukan  pada kawasan hutan setelah tahap penunjukan, penataan batas, atau penetapan kawasan hutan.


sejarah dibentuknya KPH diluar pulau jawa


Landasan hukum pengelolaan hutan di Indonesia setelah Kemerdekaan dan secara nyata berpengaruh kepada pengelolaan hutan di luar Jawa, adalah  Undang-undang  Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan  Pokok Kehutanan ((LN. Tahun 1967 No. 8 dan Tambahan LN. No. 2823). Kemudian, untuk melaksanakan ketentuan mengenai pengusahaan hutan yang mendasari kebijakan pemberian konsesi eksploitasi sumber daya hutan, maka dikeluarkan PP No. 21 Tahun 1970 yunto PP No. 18 Tahun 1975 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPH dan HPHH). Segera setelah Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan, mulailah kegiatan eksploitasi sumber daya hutan secara besarbesaran dilakukan pemerintah, terutama di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Irian Jaya (Papua), melalui pemberian konsesi HPH dan HPHH kepada pemilik modal asing maupun modal dalam negeri dalam bentuk Badan Usaha Milik Suasta (BUMS) maupun kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam Undang-undang  Nomor 5 Tahun 1967 tersebut diamanatkan bahwa : Pasal 10 ( UU Nomor 5 Tahun 1967) disebutkan: 1.   Untuk menjamin terselenggaranya pengurusan Hutan Negara yang sebaikbaiknya, maka dibentuk Kesatuan-kesatuan Pemangkuan Hutan dan Kesatuankesatuan Pengusahaan Hutan yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri. 2.  Pengurusan Hutan Negara dilaksanakan oleh Badan-badan Pelaksana yang diatur lebih lanjut oleh Menteri
Pengorganisasian pengelolaan hutan di luar Pulau Jawa pada saat itu adalah melalui institusi / birokrasi  Dinas Kehutanan do Provinsi,  yang dibawahnya ( tingkat Kabupaten)  dibentuk Cabang-cabang Dinas Kehutanan (CDK) yang juga berfungsi sebagai Kesatuan Pemangkuan Hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dari UU Nomor 5 Tahun 1967 diatas. Pola / struktur organisasi yang diadopsi hampir mirip dengan KPH pada Perum Perhutani, dibawah tingkat CDK/KPH dibentuk BKPH (Bagian KPH) dan dibawahnya lagi terdapat organisasi RPH (Resort Polisi Hutan). CDK / KPH  seperti ini  merupakan organisasi pelaksana tingkat lapangan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala  Dinas Kehutanan tingkat Provinsi, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi  pengurusan hutan.
PENGELOLAAN HUTAN DI  LUAR PULAU  JAWA SAAT INI
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 kemudian diganti dengan  Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang cenderung lebih peduli dengan peran public dalam pengelolaan kawasan hutan. Namun seiring dengan itu pada tahun yang sama terjadi juga  tekanan pergeseran kewenangan dan komplikasinya. Sejak diundangkannya UU no.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU no.25 tahun 1999 tentang Perimbangan Anggaran, pemerintah pusat mulai mendesentralisasikan sebagian kewenangannya ke tingkat kabupaten dan propinsi. UU no 22/1999 lebih menekankan desentralisasi  politik dan administrasi, sedangkan UU no. 25/1999 adalah sebuah sistem pembagian sumber daya finansial pada tingkat pemerintahan yang berbeda. Kedua undang-undang ini mulai dilaksanakan mulai Januari 2001. Seharusnya desentralisasi ini merupakan sebuah momentum bagi masyarakat untuk mendapatkan ruang aspirasi yang lebih besar, terutama dalam proses-proses politik, termasuk di dalamnya proses penyusunan kebijakan.
Implikasi  dari perubahan poliitik dan kebijakan ini adalah terjadinya perubahan tata kelola kawasan hutan, yang tidak lagi menyediakan organisasi  pelaksana pengurusan hutan di tingkat tapak ( sampai tingkat resort setara  wilayah  kecamatan.
Gejala  peningkatan  deforestasi dan degradasi hutan yang terjadi,  telah disadari diakibatkan oleh  adanya kesenjangan / kekosongan  institusi pengelola  kawasan hutan di tingkat tapak. Pengembangan konsepsi reformasi tata kelola  kawasan hutan yang dilaksanakan sejak Tahun  1980’an oleh banyak pihak dalam kerangka bantuan kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui  Departemen / Kementerian Kehutanan , akhirnya dapat disintesakan dan diadopsi sebagai kebijakan Kementerian Kehutanan mulai Tahun 2006 sehingga keluar PP No 7 tahun 2007 Jo Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2008 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan telah ditetapkan tugas pokok dan fungsi KPH yang merupakan awal dari pengelolaan hutan di Luar Pulau Jawa.

nama-nama dan luas KPH model, seluruh indonesia

 

Perkembangan Wilayah KPHP dan KPHL Model Dalam rangka mendukung indikator kinerja utama (IKU) yang terkait dengan KPH yang tertuang pula dalam Rencana Strategis  Kementerian Kehutanan pada Permenhut No. P51/Menhut-II/2010 tentang  penetapan wilayah KPH di seluruh Indonesia dan beroperasinya 120 KPH maka perlu dibentuk KPH Model di Seluruh Indonesia.
Sampai pada tahun 2013 sudah dibentuk 60 KPH Model prioritas 2012 dan 30 KPH Model pioritas 2013 dengan luas total 12.367.866 Ha
60 KPH Model Prioritas 2012
NO
Provinsi
Kabupaten
Lokasi
SK KPH
Luas
1
SUMATERA UTARA
MANDAILING NATAL
KPHP MODEL MANDAILING NATAL
SK. 332/Menhut-II/2010
159,166
2
RIAU
PELALAWAN, SIAK
KPHP MODEL TASIK BESAR SERKAP
SK. 509/Menhut-II/2010
513,276
3
SUMATERA BARAT
SIJUNJUNG
KPHL MODEL SIJUNJUNG
SK. 331/Menhut-II/2010
150,492
4
JAMBI
TANJUNG JABUNG BARAT
KPHL MODEL SUNGAI BERAM HITAM
SK. 787/Menhut-ll/2009
15,965
5
BENGKULU
MUKO-MUKO
KPHP MODEL MUKO-MUKO
SK. 330/Menhut-II/2010
78,274
6
Kep. Bangka Belitung
BANGKA TENGAH
KPHP MODEL SUNGAI SEMBULAN
SK. 329/Menhut-II/2010
39,413
7
SUMATERA SELATAN
MUSI BANYUASIN
KPHP MODEL LALAN
SK. 789/Menhut-ll/2009
265,953
8
SUMATERA SELATAN
MUSIRAWAS
KPHP MODEL LAKITAN
SK. 790/Menhut-ll/2009
76,776
9
LAMPUNG
TANGGAMUS, LAMPUNG TENGAH, LAMPUNG BARAT
KPHL MODEL BATU TEGI
SK. 650/Menhut-ll/2010
58,162
10
LAMPUNG
LAMPUNG TENGAH
KPHP MODEL REG. 47 WAY TERUSAN
SK. 794/Menhut-ll/2009
12,500
11
BALI
JEMBRANA, BULELENG, TABANAN
KPHL MODEL BALI BARAT
Sk. 784/Menhut-ll/2009
63,350
12
Nusa Tenggara Barat
LOMBOK BARAT, LOMBOK UTARA
KPHL MODEL RINJANI BARAT
SK. 785/Menhut-ll/2009
40,963
13
Nusa Tenggara Timur
ROTE NDAO
KPHP MODEL ROTE NDAO
SK. 333/Menhut-II/2010
40,730
14
KALIMANTAN BARAT
SINTANG
KPHP MODEL SINTANG
SK. 791/Menhut-ll/2009
56,893
15
KALIMANTAN TIMUR
KOTA TARAKAN
KPHL MODEL TARAKAN
SK. 783/Menhut-ll/2009
4,623
16
KALIMANTAN TIMUR
BERAU
KPHP MODEL BERAU BARAT
SK. 649/Menhut-ll/2010
775,539
17
KALIMANTAN SELATAN
BANJAR
KPHP MODEL BANJAR
SK. 793/Menhut-ll/2009
139,957
18
KALIMANTAN TENGAH
KAPUAS
KPHL MODEL KAPUAS
SK. 247/Menhut-II/2011
105,372
19
SULAWESI UTARA
BOLAANGMONGONDOW, MINAHASA SELATAN
KPHP MODEL POIGAR
SK. 788/Menhut-ll/2009
41,598
20
GORONTALO
POHUWATO
KPHL MODEL UNIT III POHUWATO
SK. 334/Menhut-II/2010
116,275
21
SULAWESI TENGAH
DONGGALA, PARIGI MOUTONG
KPHP MODEL DAMPELAS TINOMBO
SK. 792/Menhut-ll/2009
100,912
22
SULAWESI BARAT
POLEWALI MANDAR
KPHL MODEL MAPILLI
SK. 651/Menhut-ll/2010
77,196
23
SULAWESI BARAT
MAMUJU UTARA
KPHL MODEL UNIT II LARIANG
SK. 60/Menhut-II/2011
57,916
24
SULAWESI TENGGARA
BUTON
KPHP MODEL UNIT III LAKOMPA
SK. 795/Menhut-ll/2009
30,600
25
SULAWESI TENGGARA
KONAWE SELATAN, KOTA KENDARI
KPHP MODEL UNIT XXIV
SK. 61/Menhut-II/2011
134,419
26
MALUKU UTARA
HALMAHERA TENGAH, KOTA TIDORE KEPULAUAN
KPHP MODEL GUNUNG SINOPA
SK. 337/Menhut-II/2010
44,577
27
MALUKU
MALUKU TENGAH
KPHP MODEL WAE SAPALEWA
SK. 336/Menhut-II/2010
67,057
28
PAPUA BARAT
SORONG
KPHP MODEL SORONG
SK. 701/Menhut-II/2010
223,369
29
PAPUA
BIAK NUMFOR
KPHL MODEL BIAK NUMFOR
SK. 648/Menhut-ll/2010
206,016
30
PAPUA
KEPULAUAN YAPEN
KPHP MODEL YAPEN
SK. 786/Menhut-ll/2009
105,867
31
SULAWESI BARAT
MAMASA
KPHL MODEL MAMASA TENGAH
SK.340/Menhut-II/2011
37,962
32
SULAWESI BARAT
MAMASA
KPHP MODEL MAMASA BARAT
SK.341/Menhut-II/2011
53,555
33
Nusa Tenggara Barat
SUMBAWA
KPHP MODEL BATU LANTEH
SK.342/Menhut-II/2011
32,776
34
RIAU
KEPULAUAN MERANTI
KPHP MODEL TEBING TINGGI
SK.343/Menhut-II/2011
69,747
35
LAMPUNG
LAMPUNG SELATAN
KPHL MODEL RAJABASA
SK.367/Menhut-II/2011
5,160
36
KALIMANTAN BARAT
KAPUAS HULU
KPHP MODEL KAPUAS HULU (UNIT XVIII DAN XIX)
SK.380/Menhut-II/2011
458,025
37
GORONTALO
BOALEMO
KPHP MODEL BOALEMO (UNIT V)
SK.402/Menhut-II/2011
96,926
38
LAMPUNG
TANGGAMUS
KPHL MODEL KOTA AGUNG UTARA (UNIT X)
SK.379/Menhut-II/2011
56,020
39
LAMPUNG
LAMPUNG SELATAN DAN LAMPUNG TIMUR
KPHP MODEL GEDONG WANI (UNIT XVI)
SK.427/Menhut-II/2011
30,243
40
BALI
BULELENG, BANGLI, TABANAN DAN BADUNG
KPHL MODEL BALI TENGAH (UNIT II)
SK. 620/Menhut-II/2011
14,651
41
BALI
BULELENG, KARANG ASEM, BANGLI DAN KLUNGKUNG
KPHL MODEL BALI TIMUR (UNIT III)
SK. 621/Menhut-II/2011
22,978
42
RIAU
KAMPAR
KPHP MODEL KAMPAR KIRI (UNIT XVIII)
SK. 640/Menhut-II/2011
143,783
43
SULAWESI TENGAH
POSO
KPHP MODEL RANO PATANU (UNIT XI)
SK. 639/Menhut-II/2011
137,430
44
JAMBI
SOROLANGUN
KPHP LIMAU (UNIT VII)
SK. 714/Menhut-II/2011
121,102
45
SULAWESI SELATAN
BONE, SINJAI, BULUKUMBA,BANTAENG,GOWA, JENEPONTO, DAN TAKALAR
KPHP JENEBERANG (UNIT IX)
SK. 715/Menhut-II/2011
160,854
46
KALIMANTAN TENGAH
SERUYAN
KPHP SERUYAN (UNIT XXI)
SK. 716/Menhut-II/2011
373,909
47
DI Yogyakarta
KULON PROGO, BANTUL, DAN GUNUNG KIDUL
KPHP YOGYAKARTA
SK. 721/Menhut-II/2011
15,725
48
SULAWESI SELATAN
LUWU TIMUR
KPHL LARONA MALILI
SK. 722/Menhut-II/2011
241,992
49
SUMATERA BARAT
SOLOK
KPHL MODEL SOLOK (UNIT VI)
SK.42/Menhut-II/2012
130,346
50
SUMATERA BARAT
LIMAPULUH KOTA
KPHL MODEL LIMAPULUH KOTA
SK.44/Menhut-II/2012
117,552
51
LAMPUNG
MUARA DUA
KPHP MODEL MUARA DUA
SK.236/Menhut-II/2012
49,134
52
KALIMANTAN BARAT
KETAPANG
KPHP MODEL Kendawangan
SK. 680/Menhut-II/2012
178.851
53
KALIMANTAN TIMUR
MALINAU
KPHP MODEL MALINAU (UNIT X)
SK.224/Menhut-II/2012
715,512
54
KALIMANTAN TIMUR
BULUNGAN
KPHP MODEL KAYAN (UNIT V) BULUNGAN
SK.223/Menhut-II/2012
487,842
55
KALIMANTAN SELATAN
KOTA BARU
KPHP MODEL PULAU LAUT DAN SEBUKU (UNIT III)
SK.226/Menhut-II/2012
112,258
56
KALIMANTAN SELATAN
TANAH LAUT
KPHP MODEL TANAH LAUT
SK.440/Menhut-II/2012
92,641
57
Nusa Tenggara Barat
LOMBOK TIMUR
KPHL MODEL RINJANI TIMUR (UNIT IV)
SK.225/Menhut-II/2012
37,589
58
Kep.Riau
KARIMUN
KPHL MODEL KARIMUN
SK.442/Menhut-II/2012

59
JAMBI
MERANGIN
KPHP MODEL MERANGIN
SK.43/Menhut-II/2012
76,137
60
Nusa Tenggara Timur
KUPANG. TIMOR TENGAH SELATAN DAN TIMOR TENGAH UTARA
KPHL MUTIS TIMAU
SK.41/Menhut-II/2012
115,380
Jumlah



8,006.893
30 KPH Model Prioritas 2013
No Provinsi Kabupaten Lokasi SK KPH Luas
1 KALIMANTAN TENGAH LAMANDAU KPHP LAMANDAU (UNIT XXXIII) SK. 717/Menhut-II/2011 226.289
2 SULAWESI TENGGARA BOMBANA KPHP MODEL BOMBANA (UNIT X) SK.426/Menhut-II/2011 116.126
3 LAMPUNG KAB. PESAWARAN KPHL PESAWARAN (UNIT XII) SK. 438/Menhut-II/2012 11.204
4 LAMPUNG KAB WAY KANAN KPHP BUKITT PUNGGUR (UNIT II) SK.439/Menhut-II/2012 41.126
5 SULAWESI BARAT KAB.MAMUJU, KAB MAMASA KPHL GANDA DEWATA (UNIT XII) SK.441/Menhut-II/2012 157.598
6 SUMATERA SELATAN MUSI RAWAS KPHP RAWAS SK.688/Menhut-II/2012 121.585
7 SUMATERA SELATAN MUSI RAWAS KPHP MERANTI SK.689/Menhut-II/2012 252.267
8 SUMATERA UTARA LABUHAN BATU UTARA KPHP LABUHAN BATU UTARA SK.758/Menhut-II/2012 80.635
9 SUMATERA UTARA KARO KPHL KARO SK.757/Menhut-II/2012 105.007
10 SUMATERA SELATAN OGAN KOMERING ULU, MUARA ENIM, LAHAT KPHP BENAKAT SK.769/Menhut-II/2012 181.052
11 KALIMANTAN TIMUR KUTAI KARTANEGARA, KUTAI BARAT, PASER, PENAJAM PASER UTARA, KOTA BALIKPAPAN KPHP MERATUS SK.768/Menhut-II/2012 387.488
12 KALIMANTAN SELATAN HULU SUNGAI SELATAN KPHL HULU SUNGAI SELATAN SK.750/Menhut-II/2012 32.751
13 KALIMANTAN TENGAH KOTAWARINGIN BARAT KPHP KOTA WARINGIN BARAT SK.749/Menhut-II/2012 316.135
14 SULAWESI BARAT MAJENE KPHL MALUNDA SK.753/Menhut-II/2012 52.071
15 SULAWESI TENGGARA KONAWE KPHL KONAWE SK.762/Menhut-II/2012 140.627
16 NTB SUMBAWA KPHL AMPANG SK.751/Menhut-II/2012 38.681
17 NTB BIMA, KOTA BIMA KPHL MARIA SK.752/Menhut-II/2012 27.632
18 MALUKU BURU KPHP WAE APU SK.770/Menhut-II/2012 232.432
19 PAPUA KEEROM KPHP KEEROM SK.761/Menhut-II/2012 150.602
20 PAPUA WAROPEN KPHP WAROPEN SK.760/Menhut-II/2012 186.962
21 PAPUA SARMI, JAYAPURA KPHL MEMBERAMO SK.759/Menhut-II/2012 283.425
22 RIAU SIAK, KAMPAR KPHP MINAS TAHURA SK.765/Menhut-II/2012 146.734
23 BANGKA BELITUNG BANGKA BARAT KPHP RAMBAT MENDUYUNG SK.763/Menhut-II/2012 59.622
24 BANGKA BELITUNG BELITUNG TIMUR KPHP GUNUNG DUREN SK.764/Menhut-II/2012 58.235
25 NTT ALOR KPHL ALOR PANTAR SK.767/Menhut-II/2012 104.334
26 GORONTALO GORONTALO UTARA KPHP GORONTALO UTARA SK.766/Menhut-II/2012 105.808
27 SULAWESI TENGAH PARIGI MOUTONG, SIGI, DONGGALA, KOTA PALU KPHP DOLAGO TANGGUNUNG SK.755/Menhut-II/2012 144.349
28 SULAWESI TENGAH BUOL KPHP POGOGUL SK.756/Menhut-II/2012 199.533
29 SULAWESI TENGAH BANGGAI KPHP BALANTAK SK.754/Menhut-II/2012 117.403
30 PAPUA BARAT SORONG SELATAN KPHP SORONG SELATAN SK.771/Menhut-II/2012 283.260
jumlah 4.360.973




































































































































































































profil lengkap KPHP model dampelas tinombo

7 hewan-hewan unik di dunia

7 hewan-hewan unik di dunia, sobat bloger kali ini forester untad blog akan men share 7 hewan yang tergolong unik, dari bentuk maupun prilakunya,.. mungkin diakibatkan evolusi sehingga hewan-hewan ini terlihat ganjil,... ok, langsung kita cek dibawah ini,..

Dengan insang berbulu dan bergelora, seekor axolotl Meksiko sepanjang 15 sentimeter berenang di sebuah akuarium di West Sussex. Di alam, jumlah spesies salamander yang ganjil ini menyusut. (Stephen Dalton, NHPA/Photoshot).

Seekor hiu paus, ikan terbesar yang ada, berenang bersama ikan-ikan kecil di ujung utara Semenanjung Yucatan. Kekayaan semenanjung ini dalam NGI Oktober 2012. (Brian Skerry)

Bisa ular seperti mamba jameson (Dendroaspis jamesoni) dari Kamerun yang terlihat di sini mungkin segera digunakan untuk mengobati penyakit jantung. Kisah lengkap mengenai bisa dan kemungkinannya menjadi obat alternatif dalam NGI Februari 2013. (Mattias Klum).

Otot khusus membuat cenderawasih panji bisa mengayun bulu kepala mirip antena sejauh 180 derajat saat memikat calon. Deretan bendera kecil menghiasi bulu yang panjangnya mencapai 50 sentimeter. Cantik dan ragamnya cenderawasih dalam NGI Desember 2012. (Tim Laman).

Makhluk-makhluk yang ganjil ditemui pada kedalaman 21 meter di perairan Kepulauan Auckland yang terpencil, 483 kilometer di selatan Selandia Baru. Di perairan tak berikan ini, Brian Skerry memotret seorang penyelam yang berhadapan dengan paus southern right, yang mungkin belum pernah bertemu manusia. Bagian dari edisi khusus petualangan di NGI Januari 2013. (Brian Skerry).


Beludak badak di Kamerun ini menyergap mangsanya dengan tiba-tiba. Bisa beludak mengandung toksin untuk obat hipertensi dan penyakit jantung. Bisa (racun) yang dikeluarkan ular ini dan beberapa jenis lainnya terangkum dalam NGI Februari 2013. (Mattias Klum).