Jumat, 04 April 2014

Rehabilitasi dan Konservasi Sumberdaya Hutan

konservasi hutan
Dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya hutan, upaya konservasi sumber daya alam telah ditingkatkan. Usaha konservasi ini mencakup kegiatan konservasi di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. Termasuk di dalamnya pengembangan taman nasional dan hutan lindung yang didukung oleh pengembangan dan pembinaan wisata alam, pembinaan cinta alam dan monitoring 1iampak lingkungan, perlindungan dan pengamanan hutan serta pengembangan sarana dan prasarana. Sampai dengan tahun 1993 telah terbentuk 31 taman nasional dengan luas kawasan sebesar 7,9 juta hektare dan kawasan konservasi alam yang sudah ditetapkan seluas 14,6 juta hektare.

Sejalan dengan usaha konservasi, upaya reboisasi dan rehabi¬litasi lahan juga ditingkatkan. Tujuan upaya reboisasi dan rehabi¬litasi adalah untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkat-kan produktivitas sumber daya hutan, tanah dan air. Kegiatan reboisasi dan rehabilitasi lahan dilaksanakan melalui pengem¬-bangan HTI, pengendalian perladangan berpindah, peningkatan kegiatan konservasi tanah, dan pengembangan hutan rakyat serta perhutanan sosial.

Tiga kriteria konservasi bagi perlindungan jenis dan komunitas adalah kekhasan, keterancaman, dan kegunaan. Beberapa pendekatan yang digunakan dengan pendekatan jenis / spesies, pendekatan komunitas dan ekosistem, pendekatan kawasan dan manusia. Penilaian kawasan konservasi berdasar Pedoman Penetapan Kriteria Baku KKL yang dikeluarkan Ditjen PHPA (1995) :

Keterwakilan, keaslian dan kealamian, keunikan, kelangkaan, laju kepunahan, keutuhan ekosistem, keutuhan sumberdaya,`luasan kawasan,`keindahan alam ,`kenyamanan,`kemudahan pencapaian nilai sejarah, kehendak politik, aspirasi masyarakat. Kriteria umum penetapan kawasan konservasi dalam memilih calon lokasi konservasi adalah dengan mempertimbangkan Kriteria Ekologi, Kriteria Sosial, Kriteria Ekonomi, Kriteria Regional, dan Kriteria Pragmatik. Fungsi penetapan kawasan konservasi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistem.


Pendekatan Penetapan Kawasan Konservasi:
1. Pendekatan admistratif dan hukumPendekatan fisik
2. Pendekatan ekologi, meliputi; keanekaragaman hayati, kondisi kealamian, keunikan dan kelangkaan jenis, kerentanan kawasan, dan keterkaitan dengan kawasan lain.
3. Pendekatan sosial budaya, meliputi; tingkat dukungan dan kepedulian masyarakat, kepemilikan lahan, konflik kepentingan, kebudayaan, dan Keamanan.
4. Pendekatan ekonomi, meliputi; spesies ekonomis penting, kepentingan perikanan, bentuk ancaman terhadap sumberdaya perairan, kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
5. Pendekatan kelembagaan, meliputi; keberadaan lembaga sosial, dukungan infrastruktur sosial, dukungan pemerintah pusat dan atau daerah
Kelembagaan Kawasan Konservasi Kriteria Kelembagaan dalam pengelolaan kawasan konservasi:
1. Kelembagaan Tingkat Nasional
2. Kelembagaan Tingkat Daerah
3. Kelembagaan Tingkat Lokal
4. Bentuk kelembagaan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala Daerah Tk. II dengan menunjuk badan pengelola yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah Tk. II.
5. Kawasan konservasi lokal (yang dikelola oleh komunitas masyarakat lokal).

Jenis Tujuan Pengelolaan
Taman Nasional Perairan (TNP) Kawasan konservasi perairan yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi, yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, kegiatan yang menunjang perikanan yang berkelanjutan, wisata perairan, dan rekreasi.
Suaka Alam Perairan (SAP) Kawasan konservasi perairan dengan ciri khas tertentu untuk tujuan perlindungan keanekaragaman jenis ikan dan ekosistemnya.
Taman Wisata Perairan (TWP) Kawasan konservasi perairan dengan tujuan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan wisata perairan dan rekreasi. Suaka Perikanan (SP) Kawasan perairan tertentu, baik air tawar, payau, maupun laut dengan kondisi dan ciri tertentu sebagai tempat berlindung/berkembang biak jenis sumber daya ikan tertentu, yang berfungsi sebagai daerah perlindungan.

Program Penyelamatan Hutan, Tanah, dan Air
Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dalam memulihkan dan menjaga, serta meningkatkan kelestarian sumber daya hutan terutama di kawasan lindung, sehingga fungsi hutan sebagai penyangga sistem kehidupan meningkat dan lestari. Unsur sumber daya hutan dalam kegiatan ini mencakup hutan lindung, Daerah Aliran Sungai (DAS), suaka alam dan ekosistem khas lainnya, taman nasional, dan kawasan konservasi lainnya.
Kegiatan-kegiatan utama yang dilaksanakan, antara lain :
(1) memelihara fungsi dan kemampuan sistem tata air yang dikem¬bangkan secara terpadu dengan pengelolaan DAS;
(2) membina dan mengembangkan taman nasional, taman buru, taman wisata, taman hutan raya, pengelolaan hutan lindung;
(3) mengembangkan kawasan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
(4) membina dan mengembangkan pemanfaatan satwa;
(5) mem¬bina dan mengembangkan daerah penyangga;
(6) membina dan mengembangkan kawasan suaka alam;
(7) membina dan mengem¬bangkan konservasi eksitu;
(8) meningkatkan pelestarian keaneka¬ragaman hayati; dan
(9) melaksanakan pengamanan hutan terpadu dengan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dan instansi terkait dengan sumber daya hutan, secara terkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.




0 tinggalkan jejak anda, dengan menanggapi postingan:

Posting Komentar

sehabis membaca, tinggalkan pesan anda ya.. sehingga saya bisa tau respon dari orang-orang yang mampir diblog saya.. ok???